Ditemukan 78588 data
10 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
26 — 12
., M.H.) tanggal 08 Februari 2019, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 150/Padt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
9 — 6
persidangan Majelis Hakim selalu berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatanPenggugat yang isi gugatan tersebut tetap dipertahankan oleh Penggugattersebut;Bahwa, selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugattelah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban secara lisan, akantetap Tergugat tidak datang menghadap kembali di persidangan,meskipun Tergugat telah diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk hadirpada persidangan seterusnya
dan juga telah dipanggil pula dengan relaaspanggilan Nomor 3300/Pdt.G/2017/PA.Dpk tanggal 9 Maret 2017 yangdibacakan di persidangan telah dipanggil secara resmi dan patut, ternyatatidak datang di persidangan, tidak menyuruh orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah;Bahwa, selanjutnya Penggugat tidak pernah datang menghadapkembali di persidangan, meskipun Penggugat telah diperintahkan olehMajelis Hakim untuk hadir pada persidangan seterusnya dan juga telahdipanggil pula dengan relaas panggilan
10 — 11
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Rusinah) tanggal 07 September 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1226/Padt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
10 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 18
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 7
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 12
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 20 Oktober 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
18 — 10
telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan tidakhadir, dan gugatan Penggugat mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., gugatan Penggugat dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 13
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya