Ditemukan 86846 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2014 — Putus : 16-06-2014 — Upload : 16-12-2015
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 51-K/PM I-02/AD/V/2014
Tanggal 16 Juni 2014 — BANU ARSITO Kapten Cba/11950057620672.
4217
  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dimasa damai, sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1)ke2 jo ayat (2) KUHPM.b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon kepada MajelisHakim agar menghukum Terdakwa dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalanipenahanan sementara.Cc. Menetapkan barang bukti berupa :1) Surat : 2 (dua) lembar Daftar Absensi an.
    Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa jinyang sah dari Kabekangdam /BB tidak ada membawa barang inventarisNegara dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedangdipersiapkan dalam tugas operasi militer dan Negara RI dalam keadaandamai.MenimbangMenimbangMenimbangBerpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1)ke2 jo ayat (2) KUHPM.: Bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti apayang didakwakan
    :Bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya ia menyesali perbuatannya, berjanjitidak akan mengulangi dan mohon dijatuhi hukuman seringanringannya,Majelis Hakim akan mempertimbangkan sekaligus dalam putusan.: Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yangdisusun secara Tunggal, yaitu Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat ke (2)KUHPM yang unsurunsurnya terdiri dari :Unsur kesatu : Militer.Unsur kedua :Yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan
    puluh hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keempatLebih lama dari tiga puluh hari telah terpenuhi.: Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas merupakan fakta yangdiperoleh dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat, terdapat cukupbukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah telahmelakukan tindak pidana : Militer yang dengan sengaja melakukanketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluhhari, sebagai mana diatur dan diancam sesuai pasal 87
    Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.2. Pasal 190 ayat (3) jo ayat (4) UndangUndang No. 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer.3. Ketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutandengan perkara ini.MENGADILI131. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : BANU ARSITO, Kapten Cba NRP11950057620672, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.2.
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 110/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 20 Februari 2020 — Penggugat:
USMAN UMAR, SE
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
9265
  • ;Kemudian berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan dalam Pasal 87 disebutkan bahwa:Dengan berlakunya Undang Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 51Tahun 2009 harus dimaknai sebagai ;a. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktuil;b.
    sedangkan ketentuan mengenai pemberhentian itu mestiditetapkan mulai akhir bulan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetaptertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 TentangPemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;Menimbang, bahwa tidak dilakukannya proses dan penetapan pemberhentiantidak dengan hormat Penggugat dari PNS pada akhir bulan putusan perkarapidananya berkekuatan hukum tetap, sesungguhnya merupakan kelalaian Tergugatuntuk menerapkan amanat Pasal 87
    hukum tersebuttelah diatur sebelumnya dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokokKepegawaian juncto Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai NegeriSipil, tetap hidup karena diatur kembali dalam peraturan perundangHalaman 25 dari 31 halaman Putusan Nomor: 110/G/2019/PTUN.Mksundangan yang menggantikannya, yaitu dalam Pasal 87
    Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan khususnyapada bagian Bab angka 131 Lampiran II, Majelis Hakim memberikan pertimbangansebagai berikut: bahwa fakta hukumnya objek sengketa (vide Bukti P1 = Bukti T1)diterbitkan Tergugat pada tanggal 29 April 2019, yang secara substansiberisi pemberhentian tidak dengan hormat Penggugat dari PNS karenamelakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannyadengan jabatan, dengan peraturan perundangundangan yang berlakuialah ketentuan Pasal 87
    ayat (4) huruf b UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junctoPasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; bahwa fakta hukumnya, putusan perkara pidana atas nama Penggugatberkekuatan hukum tetap setelah tanggal 19 Mei 2016, yang berarti sudahberlaku ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; bahwa pada tanggal 19
Register : 23-12-2019 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 73/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 5 Mei 2020 — Penggugat:
RIFAI,S.H
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
206109
  • 1 angka 9 UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara menyebutkan : Keputusan Tata Usaha Negara adalah satupenetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat tata usahanegara berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkanperaturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataubadan hukum perdata.Bahwa ketentuan Pasaal 87
    KORUPSI sebagaimana dalamdakwaan Subsidair dan menjatuhkan pidana 1 (satu) tahundan 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,Halaman 19 Putusan Nomor : 73/G/2019/PTUN.SMD.maka menjadi tidak tepat dan tidak sah jika Penggugatdikenakan sanksi dengan ketentuan pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ;.
    Dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4)huruf b disebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak denganhormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkanputusan pengadilan yang telah meiliki kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatandan/atau pidana umum.Bahwa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 pasal 250 bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormatapabila huruf b, disebutkan bahwa
    dipidana dengan pidanapenjara atau kurungan bedasarkan putusan pengadilan yangtelah memiliki kKekuatan hukum tetap karena melakukan tidakpidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yangada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.Sedangkan Pidana yang dijatuhnkan kepada Penggugat bukankejahatan jabatan atau Kejahatan yang ada hubungannyadengan jabatan.Bahwa seharusnya ketentuan yang lebih Tepat dan Sah yangditerapkan kepada Penggugat adalah UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Pasal 87
    Karena pidanaPenggugat melanggar Pasal 3 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidalam dakwaan Subsidairnya.Karena sekali lagi Penggugat tegaskan bahwa pemberhentiantidak dengan hormat Penggugat yang didasarkan padaketentuan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 dan Pasal 250 huruf
Register : 03-01-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 09-04-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 27-K/PM.III-12/AD/I/2018
Tanggal 20 Maret 2018 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
DWI HANDOKO
3419
  • Sebagaimana diaturdan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) Ke2 Jo ayat (2)KUHPM.2. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana:a. Pidana Pokok : Penjara selama 12 (dua belas) tahun.b. PidanaTambahan : Dipecat dari dinas Militer cq. TNI AD.3. Menetapkan barang bukti berupa surat: 1 (Satu) lembar daftarabsensi anggota Sikom Kima Denma Brigif Raider 9/2 Kostrad dari bulanJuni sampai dengan Agustus 2017. Tetap dilekatkan dalam berkasperkara.4.
    Bahwa Dakwaan Oditur Militer adalah Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat(2) KUHPM yang kualifikasinya adalah Desersi.3. Bahwa dalam perkara ini, Terdakwa sejak semula sudah melarikandiri Sesuai Laporan Polisi Nomor LP57/A57/VIII/2017/Idik tanggal 7Agustus 2017 dan Berita Acara Tidak Diketemukan Tersangka tanggal10 Agustus 2017 yang dibuat oleh penyidik Sub Denpom V/32.4. Bahwa Terdakwa telah di panggil secara sah sesuai ketentuanundangundang sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut, yaitu:a.
    Bahwa mengenai pidana yang di mohonkan oleh Oditur terhadapdiri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dalamPutusannya.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalamDakwaan tunggalnya Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPMmengandung unsurunsur sebagai berikut:1. Unsur kesatu. : Militer.2. Unsurkedua :Yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidakhadiran tanpa jin.3. Unsurketiga : Dalam waktu damai.4.
    Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan adanya halhal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaafatau pembenar pada diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwaharus dipidana.Bahwa di dalam memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ini,secara umum tujuan Majelis Hakim adalah untuk menjaga keseimbanganantara kepentingan hukum dan kepentingan militer.
    Putusan Nomor 27K/PM.1II12/AD/I/2018Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, Pasal 26 KUHPM danPasal 143 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: DWI HANDOKO, Serka NRP21980201881076, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalan melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a.
Register : 20-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 60-K/PM.I-04/AD/V/2019
Tanggal 6 Agustus 2019 — Oditur:
Mukholid, S.H.,M.H
Terdakwa:
Rian Ardiansyah
6641
  • Halhal lain dan keterangan para Saksi dibawah sumpah yangdibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepadaMajelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Desersi di masa damai, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi pidanasebagai berikut
    2019 atau selama lebihkurang 335 (tiga ratus tiga puluh lima) hari berturutturut.Is Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izinKomandan satuan atau atasan yang berwenang lainnya sejak tanggal 22April 2018 sampai dengan dilaporkannnya Terdakwa ke Pomdam II/SwijPalembang tanggal 21 Maret 2019, Negara kesatuan Republik Indonesiadalam keadaan aman, dan kesatuan Yonif Raider 200/BN tidak sedangmelaksanakan tugas operasi militer.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87
    PradaRian Ardiansyah NRP. 31160303250197 Ta Kipan C Yonif Raider 200/BN.Bahwa barang bukti berupa surat tersebut diatas telah dibacakan dandiperlihatkan oleh Oditur Militer dipersidangan sebagai bukti yangberkaitan dan dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini.Bahwa selanjutnya Majelis akan menanggapi mengenai batasanlamanya tindak pidana pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPMsebagaimana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :1.
    telahterpenuhi, Majelis Hakim berpendapat dakwaan Oditur Militer telahterbukti secara sah dan menyakinkan.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan diatas yang merupakanfaktafakta yang ditemukan didalam persidangan, Majelis Hakimberpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkanbahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana : Militer yang dengansengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebihlama dari tiga puluh hari, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 87
    Prada RianArdiansyah NRP 31160303250197 Ta Kipan C Yonif Raider200/BN.Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut diatas adalah barangbukti berupa surat merupakan bukti ketidakhadiran Terdakwa di Kesatuandan oleh karena menjadi satu dalam berkas perkara dan tidak diperlukandalam perkara lain maka Majelis Hakim perlu menentukan statusnya yaitutetap dilekatkan dalam berkas perkara.Pasal 87 ayat (1) ke2 yo ayat (2) KUHPM yo pasal 26 KUHPM, jopasal 190 ayat (1) Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1997
Register : 16-09-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 21-12-2019
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 83-K/PM.I-01/AD/IX/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — Oditur:
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Hitler Butar Butar
19150
  • Sebagaimana diatur dan diancamHal 2 dari 27 hal Putusan Nomor 83 K/PM.I01/AD/IX/2019Menimbangdengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) Ke2 Joayat (2) KUHPM.Oleh karenanya Oditur Militer mohon agarTerdakwa dijatuhi pidana:a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (Satu)tahun.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinasMiliter.Menetapkan alat bukti berupa suratsurat:a. 1 ( satu) lembar Surat keterangan DanyonifRaider 112/DJ No. SK/184/VII/2019 tanggal 24Juli 2019 tentang keterangan DesersiTerdakwa a.n.
    tiga puluh) hari.Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpajin dari komandan satuan atau atasan yangberwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan YonifRaider 112/DJ tidak sedang dipersiapkan untukmelaksanakan tugaS operasi militer dan NegaraKesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.Hal 7 dari 27 hal Putusan Nomor 83 K/PM.I01/AD/IX/2019MenimbangBerpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak = pidanasebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 87
    Bahwa mengenai pidana yang di mohonkan olehOditur terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sendiri dalam Putusannya.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh OditurMiliter dalam Dakwaan tunggalnya Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM mengandung unsurunsur sebagaiberikut:1. Unsurkesatu. : Milliter.2. Unsurkedua : Yang karena salahnya ataudengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa jin.Unsur ketiga : Dalam waktu damai.4.
    Sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat(1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Hal 21 dari 27 hal Putusan Nomor 83 K/PM.101/AD/IX/2019MenimbangMenimbangMenimbangBahwa selama pemeriksaan di persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya halhal yang dapatdijadikan sebagai alasan pemaaf atau pembenar padadiri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa harusdipidana.Bahwa di dalam memeriksa dan mengadili perkaraTerdakwa ini, Secara umum tujuan Majelis Hakim adalahuntuk menjaga keseimbangan
    Adalah barang buktisurat yang sangat berkaitan erat dengan perkara ini dantelah melekat dalam berkas perkara, sehingga olehkarenanya perlu. ditentukan statusnya yaitu tetapdilekatkan dalam berkas perkara.Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, Pasal 26KUHPM dan Pasal 1438 UU RI Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:Hal 25 dari 27 hal Putusan Nomor 83 K/PM.101/AD/IX/20191.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 282-K/PM.II-09/AD/XII/2015
Tanggal 2 Maret 2016 — KOPDA SAMPURNA
189
  • Oditur Militer berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Disersi dalam waktu damai Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 87 ayat (1) ke 2 Jo Ayat (2)KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militer memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.Menetapkan tentang barang bukti :Suratsurat : 1 (satu) lembar daftar Absensi Atas nama Terdakwa Kopda Sampurma
    Lius Epriyani karena pada saat itu istri syah Terdak watidak menuntut Terdakwa melalui jalur hukum.Dakwaan : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.: Bahwa para saksi yang dihadapkan di sidang menerangkan di bawah sumpah sebagaiberikut :Saksi1: Nama lengkap > ALPIAN AGUSTINA.Pangkat, NRP : Sertu, 21080658850888Jabatan : Basi IntelKesatuan > Yonarhanudri3 Dam Ill/SlwTempat tanggal lahir +: Bandung, 3 Agustus 1988Kewarganegaraan : IndonesiaJenis kelamin > LakilakiAgama : IslamAlamat tempattinggal
    yang merupakan bukti menyatakan Terdakwa saatpenyidikan oleh penyidik POM tidak hadir maka oleh karenanya dapat memperkuatpembuktian atas perbuatan yang di dakwakan dan dapat dijadikan barang bukti dalamperkara ini.Bahwa barang bukt berupa suratsurat tersebut di atas telah dibacakan dandiperlihatkan kepada Oditur Militer dipersidangan sebagai bukti yang berkaitan dandapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini.Bahwa selanjutnya Majelis akan menanggapi mengenai batasan lamanya tindak pidanapasal 87
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim tidak sependapatdengan Oditur Militer di dalam tuntutannya yang menyimpulkan bahwa terhentinyatindak pidana pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM sebagaimana yangdidakwakan terhadap diri Terdakwa adalah sampai dengan Berita Acara BelumDiketemukannya Terdakwa dari Penyidik pada tanggal 13 Oktober 2015.MenimbangMenimbang8Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwadiperkuat dengan alatalat bukti lain yang
    Hakim berpendapat bahwa unsur kelima Lebih lama dari tigapuluh hari telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yang merupakan fakta hukum yangdiperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat terdapat cukup bukti yangsah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana:Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damailebih lama dari tiga puluh hari.Sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam pasal 87
Putus : 26-11-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 224-K/PM.II-09/AD/X/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 —
316
  • Oditur Militer berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :*Desersi dalam waktu damaiMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangsebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke2 Jo Ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militer memohon agarTersakwa di jatuhi Pidana :Pidana Pokok : Penjara selama (satu) tahunPidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.Menetapkan tentang barang bukti :Suratsurat :1 2 (dua) lembar
    Terdakwa dari Pomdam III/Slw Bandung atau selama +304 (tiga ratus empat) hari secara berturutturut.7 Bahwa pada saat Terdakwa meningglkan kesatuan tanpa ijin dariKomandan Satuan atau atasan yang berwenang lainnya kesatuan tidaksedang dipersiapkan untuk melaksaakan tugastugas Oprasi Militer atauExpedisi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaanaman.Berpendapat : Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur tindakpidana sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam pasal 87
    bukti dalam perkara ini.: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yangdikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapat sebagai berikut :Bahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan OditurMiliter dalam hal pembuktian unsure dakwaannya namun demikian terhadapamar pidananya Majelis Hakim akan mengemukakan pendapatnya sendiridalam pertimbangannya.: Bahwa selanjutnya Majelis akan menanggapi mengenai batasan lamanya tindakpidana pasal 87
    Baru kemudian setelah putusan pengadilan dijatuhkan danperkaranya mendapat kekuatan hukum pasti maka perkara tersebut telahselesai dan secara administrasi bisa di eksekusi.3 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim tidaksependapat dengan Oditur Militer di dalam tuntutannya yangmenyimpulkan bahwa terhentinya tindak pidana pasal 87 ayat (1) ke2 joayat (2) KUHPM sebagamana yang didakwakan terhadap diri Terdakwaadalah sampai dengan Berita Acara Belum Diketemukannya Terdakwa daripenyidik
    berpendapat bahwa unsur keempat lebihlama dari tiga puluh hari telah terpenuhi.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yang merupakan faktahukum yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapatterdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telahmelakukan tindak pidana kejahatan :Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadirantanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh harv.Sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam pasal 87
Register : 21-08-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 145-K/PM.III-12/AL/VIII/2017
Tanggal 18 September 2017 — Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
FRANDY YUGA SADEWA
5418
  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damaisebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat(2)KUHPM.b. Oleh karenanya Oditur Militer memohon agar Terdakwadijatuhi pidana Penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangiselama Terdakwa menjalani penahanan.c.
    Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpajin yang dari Komandan Kesatuan tersebut Negara RepublikIndonesia khususnya wilayah Sidoarjo dan sekitarnya dalamkeadaan aman serta Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedangdisiapkan melaksanakan tugas operasi Militer.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telahMenimbangMenimbangMenimbang4memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskandan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 Ayat(1) ke2 Jo Ayat (2) KUHPM.Bahwa atas dakwaan
    Bahwa mengenai bersalah atau tidaknya Terdakwa dalammelakukan Tindak Pidana sebagai mana dalam Surat Dakwaanyang sudah dituangkan dalam Tuntutannya yang menyatakanTerdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalamwaktu damai,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 87 Ayat (1) ke2 jo Ayat(2) KUHPM, Majelis Hakimakan membuktikan dan menguraikan sendiri sebagaimana faktayang ditemukan dan terungkap dalam persidangan sebagai manadalam putusan ini.2.
    Bahwa mengenai lamanya pidana yang patut untukdijatunkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim juga akanmempertimbangkan sendiri lebih lanjut dalam putusan ini, setelahmemperhatikan sifat, hakikat dan akibat perobuatannya serta halMenimbangMenimbangMenimbangQhal yang mempengaruhi serta faktafakta yang melingkupiterjadinya perbuatan Terdakwa.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer disusundalam bentuk dakwaan tunggal Pasal 87 Ayat (1) ke2 Jo Ayat (2)KUHPM mengandung unsurunsur sebagai berikut
    . 7 (tujuh) lembar daftar absensi dari Danyonif3 Mar atasnama Serda Mar Frandy Yuga Sadewa NRP 120312.Menimbang : Bahwa oleh karena barang bukti berupa surat tersebut seluruhnyatelang dipertinbangkan dan dapat memperkuat pembuktian atasperbuatang yang didakwakan, yang sejak semula melekat dalamberkas perkara sebagai kelengkapan berkas perkara Terdakwa,maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti Surat tersebutperlu ditentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Mengingat : Pasal 87
Register : 27-02-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 23-K/PMT.III/BDG/AD/II/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — PRATU MAYKEL WALALANGI
5327
  • tiga puluh tiga) hari secaraberturutturut atau setidaktidaknya lebih lama dari tiga puluhhari.j Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yangsah dari Komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang,NKRI dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuanTerdakwa tidak sedang dipersiapkan dalam tugastugas operasimiliter maupun perang.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana menurut Pasal 87
    Terdakwa Maykel Walalangi Pratu NRP 31081850460387,terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana :Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai, lebih lama daritiga puluh hari.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantumdalam Pasal 87 Ayat (1) Ke2 jo Ayat (2) KUHPMb. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar dijatuhi pidana :Pidana Penjara selama : 5 (lima) bulan dikurangkan selamaTerdakwa menjalani masapenahanan sementara.c.
    tanpa ijin yaitu dalam waktu/masa damailebih lama dari tiga puluh hari diancam pidana yang lebih berat (jikadibandingkan dengan ketidak hadiran dalam pasal 85 dan 86KUHPM), sehingga Oditur Militer menuntut Terdakwa dengandengan pidana penjara selam 5 (lima) bulan dan menetapkan selamawaktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan dan saya berpendapat bahwa tuntutan tersebutsudah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa mengingatancaman pidana dalam Pasal 87
    Ayat (1) Ke2 jo Ayat (2) KUHPMadalah maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, namun mengapaMajelis Hakim Pengadilan Militer III17 Manado yang memeriksaperkara Terdakwa Maykel Walalangi, Pratu NRP 31081850460387tidak mempertimbangkan Pasal 87 KUHPM yang merupakanpemberatan dari Pasal 85 dan 86 KUHPM.
    dapat diterima dandipertimbangkan dalam putusan ini.Bahwa oleh karena Terdakwa tidak membuat kontra memori banding makaMajelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu menanggapi secara khusus.Bahwa mengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dan pertimbangandalam Putusan Pengadilan Militer I17 Manado Nomor 04K/PM ITI17/AD/I/2015 tanggal 10 Februari 2015, yang menyatakan Terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damaiSebagaimana diatur dalam Pasal 87
Register : 21-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 26-05-2020
Putusan PA KUDUS Nomor 87/Pdt.G/2019/PA.Kds
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • 87/Pdt.G/2019/PA.Kds
Register : 04-08-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 03-05-2019
Putusan PA BREBES Nomor 87/Pdt.P/2017/PA.Bbs
Tanggal 31 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
60
  • 87/Pdt.P/2017/PA.Bbs
Register : 08-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 87/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Tanggal 22 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
87
  • 87/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Register : 21-02-2012 — Putus : 13-03-2012 — Upload : 19-05-2014
Putusan PA BARRU Nomor 87/Pdt.G/2012/PA.Br
Tanggal 13 Maret 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
119
  • 87/Pdt.G/2012/PA.Br
Register : 04-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 87/Pdt.P/2021/PA.Plk
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
188
  • 87/Pdt.P/2021/PA.Plk
Register : 14-01-2022 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PA PONTIANAK Nomor 87/Pdt.G/2022/PA.Ptk
Tanggal 27 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
166
  • 87/Pdt.G/2022/PA.Ptk
Register : 17-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan MS IDI Nomor 87/Pdt.G/2021/MS.Idi
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
184
  • 87/Pdt.G/2021/MS.Idi
Register : 01-02-1980 — Putus : 07-02-1980 — Upload : 21-06-2018
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 87 SKT.3/1980
Tanggal 7 Februari 1980 —
70
  • 87 SKT.3/1980
Register : 24-01-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 87/Pdt.G/2020/PA.Tar
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • 87/Pdt.G/2020/PA.Tar
Register : 16-01-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PA SUMENEP Nomor 87/Pdt.GP/2012/PA.Smp
Tanggal 8 Maret 2012 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
91
  • 87/Pdt.GP/2012/PA.Smp