Ditemukan 98436 data
70 — 20
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Nier Ontivankeljke verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya yang timbul dal;am perkara ini sebesar Rp2.471.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
1.Bustami
2.Burhanas Dt. Bagindo Nan Mangiang
3.Yasmi Warni
4.Miskarni
Tergugat:
1.Defriadi dt.Naruanso Mangiang Nan Panjang
2.Irwan
3.Meldawati
56 — 46
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Para tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.260.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
1.RIHI ALO
2.JOHN ELYAKIM REGLIUS LAY WADU
Tergugat:
DJIBRAEL LANGU WILA
Turut Tergugat:
JOPINUS RUBU
62 — 62
;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak Gugatan Para Penggugat. ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp33.090.000 (tiga puluh tiga juta sembilan puluh ribu rupiah). ;
62 — 24
Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
57 — 16
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.546.000,- (dua juta limaratus empat puluh enam);
pertimbangan tersebut, oleh karenamenurut Majelis dari fakta yang ada menunjukkan adanya orang lain yangmasih masuk sebagai keluarga sedarah yang lain selain para Penggugatsebagai ahli waris, dan demikian pula ternyata dari bukti yang diajukan belumjelas menunjukkan alas hak yang sah, maka dalam hal ini menurut Majelisgugatan para penggugat kabur / tidak jelas (obscuur libel) dan untuk itu Sudahseharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
para penggugat tidak dapatditerima maka kepada para Penggugat dihukum secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebagaimana dalam amarputusan;Mengingat ketentuanketentuan dalam RBg, pasal 19 UU no. 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, serta peraturan lain yangsaling berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:halaman 21 dari 23 Putusan nomor 44/Pdt.G/2018PN.
Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.546.000, (duajuta limaratus empat puluh enam);Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tobelo pada hari ini Kamis tanggal 12 Oktober 2018 olehkami Adhi Satrija Nugroho,S.H. selaku Hakim Ketua, Daimon D. Siahaya,S.H.dan Rachmat S.Hi Lahasan.
1.REMAH Alias AMAQ FATIMAH
2.REMIN Alias INAQ RENE
3.SERIM
4.MINTRI
5.S I A H
Tergugat:
1.IJAH Alias AMAQ QIDAH
2.IJAH Alias AMAQ SANAH
3.NURAINI Alias HAJAH NURAINI
4.SALMAH ALIAS HAJAH SALMAH
5.HAJAH NUR ZAKRAH
6.NAPISAH Alias INAQ YULI
7.DANI ALIAS AMAQ YULI
8.LALU SULTAN ALIFIN SH
9.SAKMAH alias HAJAH SALMAH
10.DANI
122 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.522.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
104 — 34
-----------------------------------------M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa dari Para Penggugat tidak diterima ; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard); -------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sebesar
1.1. KACIH
2.2. SRI HARIYANTI
Tergugat:
1.1. PT SADHANA ARIF NUSA
2.2. PT. ESA SAMPOERNA
3.3. KEDAR
4.4. MAHDI
5.5. MUNISAH
6.6. HAJI LALU WIRAJA
7.7. DIJAH
8.8. AMAQ SIDIN
9.9. AMAQ CATI
10.10. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
56 — 57
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.245.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah);
109 — 15
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat 1, 2, 4 dan Turut Tergugat 2, 3;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.560.000,00 (enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
258 — 91
DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan Eksepsi Para Terbantah;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan bantahan (derden verzet) Para Pembantah tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan Gugatan Para Pembantah Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Pembantah Konvensi/Para Terbantah Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.916.000,00 (lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
adapun sebagian tanah yang dikuasai oleh Para terlawan tersebutadalah sesuai dengan gugatan Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2012/PNGSyang diajukan oleh Para Terlawan pada tanggal 23 April Tahun 2012;Bahwa Para Pelawan tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam PerkaraPerdata No.20/Pdt.G/2012/PNGS tersebut, dan oleh karenanya gugatanpara Terlawan dalam perkara tersebut sangat beralasan untuk ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkverklaard) menurut hukum;Bahwa ternyata gugatan
Para Terlawan dalam perkara No.20/Pdt.G/2012/PNGS tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan NegeriGunungsitoli, serta dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.100/PDT/2013/PTMDN, tanggal 23 Mei 2013 Jo.
Bahwa dengan adanya gugatan Para Terlawan dalam Perkara PerdataNo. 20/Pdt.G/2012/PNGS tanpa dasar hukum yang kuat dan jelastelah menimbulkan kerugian materiil bagi Para Pelawan berupa biayabiaya yang harus dikeluarkan selama proses sidang dalam perkara iniantara lain biaya menghadirkan saksisaksi dan mempersiapkan alatbukti serta mendaftarkan Perlawanan ini ke Pengadilan NegeriGunungsitoli sebesar Rp. 20.000.000. (Dua puluh juta rupiah);b.
Para PembantahRekonvensi/Para Terbantah Konvensi adalah sebagaimana disebut di atas;Menimbang, bahwa oleh karena bantahan (derden verzet) yang diajukanoleh Para Pembantah Konvensi/Para Terbantah Rekonvensi dalam perkara aquo adalah merupakan bantahan pihak ketiga (derden verzet) atas PerkaraPutusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No. 20/Pdt.G/2012/PNGS tanggal 12Desember 2012 jo.
Para Pembantah Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Pembantah Konvensi/Para Terbantah Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp5.916.000,00 (lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016, olehkami, Nelson Angkat, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Rinding Sambara, S.H.
365 — 113
DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT terhadap Tergugat , Tergugat IIuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan PARAPENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).4.
Para Penggugattidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Dalam Pokok Perkara1.2.Menyatakan menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Menyatakan menolak permohonan serta merta yang diajukan oleh ParaPenggugat;Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara;Halaman 46 dari 83 halaman Putusan Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Jkt.SelJawaban Tergugat IV:EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT1.Berdasarkan
Dengan demikian telah jelas antara posita dan petitumgugatan Para Penggugat saling tidak bersesuaian dimanaapa yang dimohonkan dalam petitum tidak diuraikan dalamposita gugatan Para penggugat.. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa gugatan ParaPenggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan,dengan kata lain gugatan Para Penggugat kabur.
Menyatakan menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.3.
DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugatadalah sebagaimana telah diuraikan di awal putusan tersebut di atas;Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat ,Tergugat Il dan Turut Tergugat I; Tergugat Ill dan Tergugat IV menyatakanmenolak dalildalil gugatan Para Penggugat, sehingga menjadi kewajiban ParaPenggugat untuk membuktikan dalildalil gugatannya tersebut;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, ParaPenggugat telah mengajukan
55 — 28
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayaran biaya perkara sejumlah Rp 2.586.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1.Adi
2.Masi
3.Miasi
Tergugat:
1.Amaq endra
2.Amaq senian
3.Kesar
103 — 56
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.114.000,00 (dua juta seratus empat belas ribu rupiah);
2.Milka Balagiaze
3.Vinzen Karowa
4.Paskalina Kewot
5.Nathalia Kalo
Tergugat:
Gubernur Provinsi Papua Selatan
24 — 10
MENGADILI
EKSEPSI:
- Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat;
POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,00,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
50 — 22
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat I:
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke Verklaard (NO);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 970.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1.Drs. YAN SAMBO
2.DRS. DAUD SAMBO
Tergugat:
ALBERTHIN PATULAK
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sul-Sel Cq. Kantor Pertanahan Nasional Kab. Toraja Utara.
2.NOTARIS LILY GOELYING RANTE TANDUNG, S.H., Mkn.
120 — 30
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.