Ditemukan 98436 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2017 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN MAUMERE Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Mme
Tanggal 19 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7020
  • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Nier Ontivankeljke verklaard);

    2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya yang timbul dal;am perkara ini sebesar Rp2.471.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Register : 23-02-2023 — Putus : 28-07-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal 28 Juli 2023 — Penggugat:
1.Bustami
2.Burhanas Dt. Bagindo Nan Mangiang
3.Yasmi Warni
4.Miskarni
Tergugat:
1.Defriadi dt.Naruanso Mangiang Nan Panjang
2.Irwan
3.Meldawati
5646
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menyatakan eksepsi Para tergugat tidak dapat diterima;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.260.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 12-07-2022 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-03-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 173/Pdt.G/2022/PN Kpg
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penggugat:
1.RIHI ALO
2.JOHN ELYAKIM REGLIUS LAY WADU
Tergugat:
DJIBRAEL LANGU WILA
Turut Tergugat:
JOPINUS RUBU
6262
  • ;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menolak Gugatan Para Penggugat. ;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp33.090.000 (tiga puluh tiga juta sembilan puluh ribu rupiah). ;
Register : 08-09-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1950/Pdt.G/2023/PA.Lmg
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6224
  • Dalam Eksepsi

    1. Menerima Eksepsi Tergugat I;
    2. Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
    2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 03-05-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 08-05-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 44/Pdt.G/2018/PN TOB
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5716
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.546.000,- (dua juta limaratus empat puluh enam);
    pertimbangan tersebut, oleh karenamenurut Majelis dari fakta yang ada menunjukkan adanya orang lain yangmasih masuk sebagai keluarga sedarah yang lain selain para Penggugatsebagai ahli waris, dan demikian pula ternyata dari bukti yang diajukan belumjelas menunjukkan alas hak yang sah, maka dalam hal ini menurut Majelisgugatan para penggugat kabur / tidak jelas (obscuur libel) dan untuk itu Sudahseharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
    para penggugat tidak dapatditerima maka kepada para Penggugat dihukum secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebagaimana dalam amarputusan;Mengingat ketentuanketentuan dalam RBg, pasal 19 UU no. 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, serta peraturan lain yangsaling berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:halaman 21 dari 23 Putusan nomor 44/Pdt.G/2018PN.
    Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.546.000, (duajuta limaratus empat puluh enam);Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tobelo pada hari ini Kamis tanggal 12 Oktober 2018 olehkami Adhi Satrija Nugroho,S.H. selaku Hakim Ketua, Daimon D. Siahaya,S.H.dan Rachmat S.Hi Lahasan.
Register : 23-06-2020 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 25-10-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Pya
Tanggal 15 April 2021 — Penggugat:
1.REMAH Alias AMAQ FATIMAH
2.REMIN Alias INAQ RENE
3.SERIM
4.MINTRI
5.S I A H
Tergugat:
1.IJAH Alias AMAQ QIDAH
2.IJAH Alias AMAQ SANAH
3.NURAINI Alias HAJAH NURAINI
4.SALMAH ALIAS HAJAH SALMAH
5.HAJAH NUR ZAKRAH
6.NAPISAH Alias INAQ YULI
7.DANI ALIAS AMAQ YULI
8.LALU SULTAN ALIFIN SH
9.SAKMAH alias HAJAH SALMAH
10.DANI
1220
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Para Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.522.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Register : 07-04-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 10/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 25 Juli 2017 — MORIS CERULLO MUABUAI; SEPTINUS RUWAYARI, SH; RUBEN AREBO, SH,; (PARA PENGGUGAT) MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI PAPUA (TERGUGAT)
10434
  • -----------------------------------------M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa dari Para Penggugat tidak diterima ; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard); -------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sebesar
Register : 28-08-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN SELONG Nomor 85/Pdt.G/2023/PN Sel
Tanggal 8 Januari 2024 — Penggugat:
1.1. KACIH
2.2. SRI HARIYANTI
Tergugat:
1.1. PT SADHANA ARIF NUSA
2.2. PT. ESA SAMPOERNA
3.3. KEDAR
4.4. MAHDI
5.5. MUNISAH
6.6. HAJI LALU WIRAJA
7.7. DIJAH
8.8. AMAQ SIDIN
9.9. AMAQ CATI
10.10. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TIMUR
5657
    1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.245.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah);
Register : 13-12-2021 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PA SELONG Nomor 1451/Pdt.G/2021/PA.Sel
Tanggal 6 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10915
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    Menolak eksepsi Tergugat 1, 2, 4 dan Turut Tergugat 2, 3;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.560.000,00 (enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 26-03-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 18-02-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 19/Pdt.Bth/2015/PN Gst
Tanggal 14 Januari 2016 — Brig.Jend.Purn.Pol. Drs. PENIEL LUTHER HAREFA, SH.MTh,dkk LAWAN LINA LAROSA alias INA NURU, dkk
25891
  • DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan Eksepsi Para Terbantah;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan bantahan (derden verzet) Para Pembantah tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan Gugatan Para Pembantah Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Pembantah Konvensi/Para Terbantah Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.916.000,00 (lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
    adapun sebagian tanah yang dikuasai oleh Para terlawan tersebutadalah sesuai dengan gugatan Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2012/PNGSyang diajukan oleh Para Terlawan pada tanggal 23 April Tahun 2012;Bahwa Para Pelawan tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam PerkaraPerdata No.20/Pdt.G/2012/PNGS tersebut, dan oleh karenanya gugatanpara Terlawan dalam perkara tersebut sangat beralasan untuk ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijkverklaard) menurut hukum;Bahwa ternyata gugatan
    Para Terlawan dalam perkara No.20/Pdt.G/2012/PNGS tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan NegeriGunungsitoli, serta dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.100/PDT/2013/PTMDN, tanggal 23 Mei 2013 Jo.
    Bahwa dengan adanya gugatan Para Terlawan dalam Perkara PerdataNo. 20/Pdt.G/2012/PNGS tanpa dasar hukum yang kuat dan jelastelah menimbulkan kerugian materiil bagi Para Pelawan berupa biayabiaya yang harus dikeluarkan selama proses sidang dalam perkara iniantara lain biaya menghadirkan saksisaksi dan mempersiapkan alatbukti serta mendaftarkan Perlawanan ini ke Pengadilan NegeriGunungsitoli sebesar Rp. 20.000.000. (Dua puluh juta rupiah);b.
    Para PembantahRekonvensi/Para Terbantah Konvensi adalah sebagaimana disebut di atas;Menimbang, bahwa oleh karena bantahan (derden verzet) yang diajukanoleh Para Pembantah Konvensi/Para Terbantah Rekonvensi dalam perkara aquo adalah merupakan bantahan pihak ketiga (derden verzet) atas PerkaraPutusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No. 20/Pdt.G/2012/PNGS tanggal 12Desember 2012 jo.
    Para Pembantah Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Pembantah Konvensi/Para Terbantah Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp5.916.000,00 (lima juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016, olehkami, Nelson Angkat, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Rinding Sambara, S.H.
Register : 12-03-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel
Tanggal 18 Desember 2019 — 1. Bambang Wirahyoso, beralamat di Jalan Manglayang IX Nomor 18/337, RT 004/RW 006, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I; 2. Iskandar Maula, beralamat di Jalan Siak Blok H7 Nomor 15, RT 006/RW 007, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II; 3. Prof. Dr. Mathius Tambing, S.H., Msi., beralamat di Bintara II Jalan Kebon Baru Nomor 31, RT 010/RW 010, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III; 4. M. Saleh Khalid, Ir., M.M., beralamat di Perum Insan Cita Griya Blok-BB Nomor 18, RT 000/RW 000, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV; 5. Ninasapti Triaswati. P.H.D., beralamat di Jalan Ciragil II Nomor 28, RT 005/RW 001, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat V; 6. Ir. Hariyadi B.S. Sukamdani, beralamat di Jalan Bojonegoro Nomor 8, RT 001/RW 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI; Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI dalam hal ini masing-masing memberi kuasa kepada Hardi Saputra Purba, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para Advokat & Konsultan Hukum pada Firma Hukum Bintang Mulia & Rekan (BM&R), beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam II D Nomor 30 Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2019; Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; Melawan: 1. BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berkedudukan dan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 79, Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nnomor 79, Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; Tergugat I dan Tergugat II dalam hal ini diwakili oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya memberi kuasa kepada Salkoni, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para karyawan BPJS Ketenagakerjaan pada Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/114/042019, tanggal 4 April 2019; 3. Menteri Keuangan Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili Suminto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, selanjutnya memberi kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M. dan kawan-kawan, para karyawan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, beralamat di Gedung Djuanda I Lantai 15 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-142/MK.1/2019, tanggal 12 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; 4. Presiden Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Jalan Veteran Nomor 16 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat; 5. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 9, Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930, dalam hal ini diwakili oleh Guntur Witjaksono, selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya memberi kuasa kepada Salkoni, S.H., M.H. dan kawan-kawan, para karyawan BPJS Ketenagakerjaan pada Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/114/042019, tanggal 4 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I; 6. Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor di Gedung Kemenko PMK Lantai IV, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
365113
  • DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    Menolak gugatan PARA PENGGUGAT terhadap Tergugat , Tergugat IIuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan PARAPENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).4.
    Para Penggugattidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Dalam Pokok Perkara1.2.Menyatakan menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Menyatakan menolak permohonan serta merta yang diajukan oleh ParaPenggugat;Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara;Halaman 46 dari 83 halaman Putusan Nomor 241/Pdt.G/2019/PN Jkt.SelJawaban Tergugat IV:EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT1.Berdasarkan
    Dengan demikian telah jelas antara posita dan petitumgugatan Para Penggugat saling tidak bersesuaian dimanaapa yang dimohonkan dalam petitum tidak diuraikan dalamposita gugatan Para penggugat.. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa gugatan ParaPenggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan,dengan kata lain gugatan Para Penggugat kabur.
    Menyatakan menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.3.
    DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugatadalah sebagaimana telah diuraikan di awal putusan tersebut di atas;Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat ,Tergugat Il dan Turut Tergugat I; Tergugat Ill dan Tergugat IV menyatakanmenolak dalildalil gugatan Para Penggugat, sehingga menjadi kewajiban ParaPenggugat untuk membuktikan dalildalil gugatannya tersebut;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, ParaPenggugat telah mengajukan
Register : 26-10-2023 — Putus : 29-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PA LIMBOTO Nomor 608/Pdt.G/2023/PA.Lbt
Tanggal 29 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5528
  • Dalam Eksepsi

    1. Menolak eksepsi Tergugat I;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Menghukum para Penggugat untuk membayaran biaya perkara sejumlah Rp 2.586.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Register : 05-08-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 66/Pdt.G/2021/PN Pya
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat:
1.Adi
2.Masi
3.Miasi
Tergugat:
1.Amaq endra
2.Amaq senian
3.Kesar
10356
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.114.000,00 (dua juta seratus empat belas ribu rupiah);
Register : 24-10-2023 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 29/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat:
2.Milka Balagiaze
3.Vinzen Karowa
4.Paskalina Kewot
5.Nathalia Kalo
Tergugat:
Gubernur Provinsi Papua Selatan
2410
  • MENGADILI

    EKSEPSI:

    • Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat;

    POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,00,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 02-06-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PA MAJALENGKA Nomor 1805/Pdt.G/2022/PA.Mjl
Tanggal 15 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5022
  • MENGADILI

    Dalam Eksepsi :

    Mengabulkan eksepsi Tergugat I:

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke Verklaard (NO);
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 970.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 06-09-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN MAKALE Nomor 178/Pdt.G/2022/PN Mak
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
1.Drs. YAN SAMBO
2.DRS. DAUD SAMBO
Tergugat:
ALBERTHIN PATULAK
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sul-Sel Cq. Kantor Pertanahan Nasional Kab. Toraja Utara.
2.NOTARIS LILY GOELYING RANTE TANDUNG, S.H., Mkn.
12030
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.505.000,- (empat juta lima ratus lima ribu rupiah).