Ditemukan 122496 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2012 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Februari 2012 — SRI WULANDARI
131
  • termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Admimstrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 18-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 307/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 18 April 2012 — MOCH.SUBUR dan HANIK PURWANTI
71
  • Pemohon, anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 05-07-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 995/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juli 2012 — PURWO SUGIHARTO
111
  • diterbitkan akta kelahiran bagianak Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan maka terlebin dahulu harus ada penetapan dan PengadilanNegeri ;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa sekarang anak Pemohonyang bernama HAFIZH ATHARIEL DZAKIY, lahir pada tanggal 13032010 belummempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk sekolah anak Pemohontersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Siipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Register : 07-11-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 388/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 20 Februari 2018 — ISRAN YOGIE HASIBUAN VS DIREKTUR PT. ASRI PEMBANGUNAN CATUR KARYA CIPTA
62103
  • EksepsiTatsTentang Kurang PihakBahwa Gugatan Para Penggugat yang menuntut agar kegiatanoperasional Water Park di Komplek Perumahan Bumi Asri yang dikelolaTergugat segera dibongkar dan selanjutnya mengembalikan kepadafungsinya semula yakni sebagai Lapangan Sepak Bola yang merupakanfasilitas umum (Fasum);Bahwa tuntutan para penggugat sebagaimana ditegaskan di atas, sanganberguna berhubungan dengan Undang Undang No.1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
    sebagai fasilitas umum sebagaimanadimaksud Para Penggugat, tidak termasuk kepentingan umum danfasilitas umum sebagaimana ketentuan sebagaimana ditegaskan diatas.
    Pengembalian Peruntukan Lapangan Sepak BolaBahwa Tergugat dr sebagaimana ditegaskan di atas, sangatkeberatan dan menolak atas serangkaian dalil gugatan ParaPenggugat yang menuntut pengembalian peruntukan LapanganSepak Bola dan kegiatan olah raga yang semestinya untuk WargaPerumahan Bumi Asri telah beralih fungsi fasilitas umumnya untukKegiatan bersifat kepentingan sendiri dan bertujuan komersial denganmembangun Water Park di lahan seluas 8.000 MeterPersegi(ic.
    Obyek sengketa);Bahwa dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan tersebut,pengajuan keberatan melalui gugatan sebagaimana ditegaskan ParaPenggugat tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, apalagiPembangunan Water Park sebagai tidaklanjut PembangunanBangunan Kolam Renang di atas lahan seluas 8.000 M?
    di atas;Berdasarkan fakta fakta sebagaimana ditegaskan di atas, makapengalihan fungsi lapangan sekap bola sebagai fasilitas Umum, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.
Putus : 30-04-2013 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 853/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 30 April 2013 — D A M R I
201
  • oleh orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkankelalaian dan kesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama : DAMRI Lakilaki lahir di Sidoarjo pada tanggal : 28 Maret 1967 belumdilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampaui batas waktu1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akia Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
    Nomor:23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa" pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
Putus : 22-05-2012 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 579/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 22 Mei 2012 — UMAR AFFANDY
153
  • karena kelalaian dan kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai Akata Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama FARA AURIA AFFANDY lahir di Sidoarjo padatanggal: 23 072007 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatankelahirannya melapaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUnthngNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UnthngUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 688/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — RINI WIDI ASTUTIK
111
  • kesibukan Pemohon, anaktersebut oleh Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyal akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui bates60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 22-01-2013 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2338/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 22 Januari 2013 — ASNAN
164
  • diterbitkan akta kelahiran bagi Pemohondari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa anak Pemohon yangbernama RINI KHISMAWATI, lahir di Sidoarjo pada tanggal 25111996 belummempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk sekolah anak Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (sam) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 30-04-2013 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 850/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 30 April 2013 — NERITA ANJANI
3112
  • orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkan kelalaian dankesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama NERITA ANJANI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal: 15 Agustus1992 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampauibatas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian Juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
    Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
Putus : 25-04-2012 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 356/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 25 April 2012 — MUHTAROM dan ELFININGSIH
121
  • tersebutoleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan / dilaporkan di Kantor CatatanSipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran , demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 14-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 787/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 14 Juni 2012 — K U N Y A N I
121
  • sampai sekarang belum dicatatkan di Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama KUNYANI, lahir di Sidoarjo, 10 Januari 1956, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sethngkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanpasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 22-01-2013 — Upload : 16-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2333/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 22 Januari 2013 — RIRIN SUCIATI
91
  • oleh pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama WIGATI DI ANUGRAH, yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 05Nopember 2001, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu I (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    baliwa Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa"Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadirnaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang me!
Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 492/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 14 Maret 2013 — ARIK LIYANTO
191
  • acarapersidangan ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agardapat diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatanSipil yang bersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; non Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; w Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
    : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada
Putus : 04-04-2012 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 175/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 April 2012 — ASPIANI
121
  • bagi Pemohondari Dmas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud peohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohon agar dapatnyaditerbitkan Akta Kelahiran bag Pemohon dan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimakaud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan diiaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 10-04-2012 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 199/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 10 April 2012 — KRISNA HADI dan ERIKA FAUZIAH
161
  • Pemohon, .anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bhwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Namer 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 25-09-2012 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1490/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 25 September 2012 — SUKESI
122
  • sehingga sampai sekarang anak Pemohon yangbernama ACHNUM ANDARWATI anak perempuan yang lahir di Surabaya padatanggal 22 Juni 2010 tersebut belum mempunyai akta kelahiranMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Pemonan sampai sekarang belurn dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lainbat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana diinaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah rnendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 26-02-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 342/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 26 Februari 2013 — SRI WILUJENG
91
  • sekarang oleh pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama USWATUN CHASANAH, yang lahir di Gresik pada tanggal 14April 2002, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehinggapencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 #2ayat (1) yang = =melampaui' obatas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat,sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2) UndangundangNo.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 05-12-2012 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2010/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Desember 2012 — IWAN SETIAWAN
81
  • pemohontersebut tidak mempunyai Akta kelahiran;Bahwa Pemohon bermaksud mengurus Akta Kelahiran untuk melengkapipersyaratan Nikah;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama : IWAN SETIAWAN lahir di Sidoarjo pada tanggal :26111997 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatankelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 03-07-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 954/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Juli 2012 — NIXON PANJAITAN
171
  • kelalaiandan kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang anak Pemohon belummempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama : CAKRA NANGGALA PANJAITAN lahir di Sidoarjopada tanggal 21 Januan 2001 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sethngkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 27-02-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 64/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Februari 2012 — ISNAWAN dan ANIK DWI ASTUTIK
173
  • Pemohon,anak tersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor CatatanSipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Pemonan sampal sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayaat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat padaRegister Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan