Ditemukan 71688 data
M. SYAFII BATUBARA
4 — 0
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, untuk mencatatnya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran anak Pemohon
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Suhalim
64 — 23
M E N E T A P K A N
- Mengabulan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dibelakang namanya yang semula SUHALIM menjadi SUHALIM BUYUNG;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk melaporkan tentang Pergantian nama Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan
Abdul Rahman
20 — 0
Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan Nama/Marga anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut yang mana telah terdaftar di dalam buku Register Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan, yaitu semula bernama MUHAMMAD ZAKARIA menjadi MUHAMMAD ZAKARIA MANURUNG;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
SULASTERI
30 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan tersebut diatas;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menambahkan nama SUGIANTO dibelakang nama anak Pemohon VERRELL LIUS menjadi VERRELL LIUS SUGIANTO selanjutnya menyebut dirinya VERRELL LIUS SUGIANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mayang Permai No.9.E Pantai Indah KapukRT/RW.003/007, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, AgamaBudha, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah isteri saksi; Bahwa saksi dan Pemohon adalah suami isteri dan dari perkawinan saksidan Pemohon sudah dilahirkan 2(dua) orang anak yang diberinama:1.Vincent Lius dan 2.Verrell Lius; Bahwa Pemohon bermaksud menambahkan nama Saksi (Sugianto) dibelakang nama anak Pemohon yang bernama Verrell Luis
sehingga menyebut dirinya menjadi Verrell Lius SugiantoSupaya hubungan ayah dan anak tersebut lebin dekat dengan menyandangnama ayahnya dan atas penambahan nama tersebut pihak keluarga tidak adayang keberatan khususnya saksi Rudi Sugianto sebagai suami dari Pemohondan pemilik nama Sugianto mengatakan tidak keberatan apabila namabelakangnya yaitu SUGIANTO, ditambahkan pada nama anaknya bernamaVerrell Luis menjadi Verrell Luis Sugianto;Menimbang, bahwa karena Pemohon ingin menambah nama Sugianto dibelakang
Memberi jjin kepada pemohon untuk menambahkan namaSUGIANTO dibelakang nama anak Pemohon VERRELL LIUS' menjadiVERRELL LIUS SUGIANTO selanjutnya menyebut dirinyva VERRELLLIUS SUGIANTO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang penambahan nama tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatdan didaftar sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku;4.
SUSANTI
14 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama SO dibelakang namanya sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 573/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 07 Maret 1988 yang semula tertulis SUSANTI menjadi SUSANTI SO ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk menambahkan nama
/1993 tertanggal 30 Januari 1993 ;Halaman 1Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Mdn Bahwa sejak kecil nama SUSANTI tersebut tetap Pemohon sandangsampai dengan saat ini ; Bahwa nama Pemohon tersebut ternyata lama kelamaan dirasa kurang pasdan kurang serasi karena hanya terdiri dari satu suku kata, sehinggamenurut petunjuk dari orang tua nama Pemohon tersebut harus ditambahdengan marga yang berasal dari orang tua Pemohon yakni SO, sehingganama Pemohon menjadi SUSANTI SO ; Bahwa untuk menambahkan nama dibelakang
IBRAHIM AJI HARAHAP
17 — 2
strong>M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga pada nama anak Pemohon yang semula bernama RAZQA AL HANAN ditambah menjadi RAZQA AL HANAN HARAHAP;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahan nama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahannama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untukmencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam bukuyang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan;4.
Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan penambahannama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untukmencatatkan perubahan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yangtersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yang bersangkutan;4.
Evienri
19 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Evienri dengan Evienri Silaban yang lahir tanggal 14 September 1998 adalah orang yang sama;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah sebuatan Silaban dibelakang Eviendri menjadi Evienri Silaban;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk tersebut di atas kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar
DIMAS FATTIH ASQORY
12 — 2
Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 16.692/T/Mdn/2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 27 Juni 2011, yang semula tetulis dengan nama DIMAS FATIH ASQORY diperbaiki menjadi DIMAS FATTIH ASQORY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar buku register yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang
Tongam Rajagukguk
25 — 5
Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon pada nama anak Pemohon yang semula bernama Jose Andres Saut Hamonagan Rajagukguk menjadi Jose Andres Saut Hamonangan Rajagukguk;
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan Perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon pada nama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk mencatatkan perbaikan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Kartini Sukri
17 — 0
menambah nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.228 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar biasa kedua Pencatat Sipil untuk warganegara Indonesia Kotamadya Medan tanggal 31 Januari 1975 yang sebelumnya tertulis Kartini menjadi Kartini Sukri, sesuai nama pemohon di KTP,Kartu Keluarga;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan Penambahan Nama tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
AGUSTINA SINAGA
4 — 3
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mencantumkan nama ayah yaitu Agostinho Soares Maia dari anak Pemohon sebagai bukti Akta Kelahiran No. 1271-LT-23032018-0247 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Maria Joice Valentina Girsang
9 — 0
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan urutan kelahiran dari anak ke-dua menjadi anak pertama pada Akta Kelahiran Nomor : 1.199/2005 tanggal 1 April 2005 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicatatkan didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang akta kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
FELLY MONITA
24 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama marga pada anak Pemohon:
- Anak ke dua perempuan yang semula: Natalie menjadi Natalie Lehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang nama anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan
Bahwa Pemohon hendak menambahkan nama belakang anak Pemohon:Anak ke dua perempuan yang semula: Natalie menjadi NatalieLehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang namaanak Pemohon;7.Bahwa penambahan nama anak Pemohon sebagai silsilan dan penerusketurunan diharapkan dapat memberikan makna dalam kehidupan menjadilebih baik bagi anak Pemohon dikemudian hari;8.Bahwa penambahan nama anak Pemohon bukanlah berkaitan dengansalah satu aliran agama/kepercayaan, menghindar dari kejaran hukum,ataupun
Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkannama marga pada anak Pemohon:Anak ke dua perempuan yang semula: Natalie menjadi NatalieLehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang namaanak Pemohon;3. Memerintanhkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangpenambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada Kantor Suku DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara untuk dicatat dandidaftar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
UtrLehman dengan menggunakan marga ayah Lehman dibelakang namaanak Pemohon;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangpenambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada Kantor SukuDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara untukdicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku;4.
SITI SARAH WIKRAMA
15 — 0
Pemohon untuk memperbaiki nama anak pertama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1271-LT-05032014-0438, tanggal 5 Maret 2014 yang tertulis Khalishah Hanna Fadhilah menjadi Khalishah Hanna Fadhilah Pane;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Anak Pemohon dalam Akta kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar buku register yang tersedia untuk dan juga dibelakang
LUSI DIANA HERAWATI TAMBA
23 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan penambahan marga Pemohon dibelakang nama Pemohon dan memperbaiki tempat lahir Pemohon sebagaimana dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bernama LUSI DIANA HERAWATI TAMBA lahir di PEMATANG BULUH;
- Memerintahkan pemohon melaporkan perubahan tersebut kepada instansi yang menerbitkan dokumen pribadi pemohon berupa Kartu Keluarga
dan Kartu Keluarga dan pemohon sekaligus untukmerubah tempat Kelahiran Pemohon, karena nama Marga dan Tempatkelahiran pemohon yang tertera di KTP dan KK tersebut, ada kesalahanpengetikan, sehingga identitas diri pemohon berbeda dengan nama yangtertera di ljazah asli pemohon ;BahwaPemohon berkeinginan untukpenambahannama marga dan tempatkelahiran pemohon di KartuTandaPenduduk NIK : 1472024907920002,karena ada kesalahan pengetikan yaitu tertera LUSI DIANA HERAWATI,Lahir di Medan, 09071992, dimana dibelakang
nama Pemohon tersebuttidak tercantum nama marga Pemohon, sehingga dalam adat istiadatPemohon nama marga tersebut wajib di cantumkan dibelakang namaPemohon yaitu marga TAMBA,dan tempat Lahir pemohon yaitu diPEMATANG BULUH, dan nama lengkap Pemohon yang sebenarnyaadalah LUSI DIANA HERAWATI TAMBA, Lahir diPEMATANG BULUH, 09071992 berdasarkan ljazah Pemohon ;Bahwa pengesahan Penambahan nama Marga dan perubahan tempat lahirpemohon tersebut, menurut ketentuan Pasal 52 Undang Undang No. 24Tahun 2013 Perubahan
ccccccceseeseseeeeeeeeees P4;Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah dinagazelen dan sesuaidengan aslinya sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak adamengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon penetapan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari permohonanPemohon ini adalah penambahan marga dibelakang
petitum ke3 dari pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkanseluruhnya, dan perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya perkarayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 52 Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahanatas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan peraturanperaturan yang lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; Menetapkan penambahan marga Pemohon dibelakang
19 — 3
6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Anak tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan dan bergagang kayu ukiran warna coklat;
- 2 (dua) butir peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang
diikat kawat tembaga dan 1 (satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat kawat tembaga ;
- 1 (satu) buah dompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahaya baru Prabumulih,
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volcom dan ;
- 1 (satu) buah kunci T serta 2 buah mata kunci terbuat dari besi lancip
Dirampas untuk dimusnahkanMenyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan danbergagang kayu ukiran warna coklat, 2 (dua) butir peluru tajam caliber 5,56mm dibelakang diikat kawat tembaga dan 1 (satu) buah selongsong pelurutajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat kawat tembaga, 1 (Satu) buahdompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahaya baruPrabumulih, 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volcomdan 1 (satu) buah kunci T serta 2 (dua) buah mata kunci terbuat
Muara Enim, saksi melakukanpenangkapan terhadap Anak;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama temansaksi yaitu Harry Mahatir dan Yonas Tri Wibowo yang dipimpin langsung olehKanit Reskrim Polsek Rambang Dangku;Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari Anak waktu itu yaitu 1 (Satu)pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan dan bergagang kayuukiran warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa, 2(dua) butir peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat
kawat tembagadan 1 (satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikatkawat tembaga yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet emas warnamerah dengan tulisan took mas cahaya baru Prabumulih yang disimpan olehterdakwa di dalam tas sandang warna hitam dengan tulisan volcom dan 1(satu) buah kunci T serta 2 buah mata kunci terbuat dari besi lancip;Bahwa menurut pengakuan Anak, bahwa senjata api dan amunisi tersebutdiperolehnya dengan cara membeli dari sdr.
diikat kawat tembaga;1 (satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikatkawat tembaga;1 (satu) buah dompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahayabaru Prabumulih;1 (Satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volco;1 (satu) buah kunci T serta 2 (dua) buah mata kunci terbuat dari besi lancip.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 22.00
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan danbergagang kayu ukir warna coklat; 2 (dua) butir peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat kawattembaga; 1 (Satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikatkawat tembaga; 1 (satu) buah dompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahayabaru Prabumulih; 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volco; 1 (satu) buah kunci T serta 2 (dua) buah mata kunci terbuat dari
32 — 3
bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 lembar nota pembelian sebuah hand phone (HP) beserta alat charge/chas merk Nokia type 1600, casing warna hitam, nomor IMET : 357071/00/053280/4, yang dikeluarkan oleh toko/konte hand phone Barokah Cell tertanggal 05 Juni 2009, sebuah kartu operator XL warna putih dengan nomor : 081935180094, No.seri dibelakang
sendiri dan tidakuntuk dijual ; bahwa akibat kejadian tersebut saksi Nur Fadilah menderita kerugian sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) ; bahwa dipersidanga telah diperlihatkan barang bukti berupa 1 lembar nota pembeliansebuah hand phone (HP) beserta alat charge/chas merk Nokia type 1600, casing warnahitam, nomor IMET : 357071/00/053280/4, yang dikeluarkan oleh toko/konte hand phoneBarokah Cell tertanggal O05 Juni 2009, sebuah kartu operator XL warna putih dengannomor : 081935180094, No.seri dibelakang
SURYA HARTONO
10 — 3
li>Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pertama pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran yaitu EIGHTA THERESIA ELISABETH menjadi EIGHTA THERESIA SIDABUTAR sesuai akte lahir nomor : 1208-LT-05112018-0042 yang dikeluakan Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Simalungun tertanggal 05 November 2018;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan Penambahan Marga tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
SUTIANA dahulu bernama GO, SOE CHIN
14 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon : SUTIANA, untuk menambah nama PAINAN dibelakang namanya yang semula tertulis : SUTIANA sebagaimana tertera didalam Petikan dari daftar Umum Kelahiran di Pematang Siantar dalam tahun seribu Sembilan ratus lima puluh tiga nomor enam ratus satu yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Pematang Siantar tanggal 7 Djuli 1953, sehingga lengkapnya Pemohon menyebut dirinya menjadi : SUTIANA PAINAN
ADE MILYAWANA RITONGA
8 — 13
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon dari yang semula anak Pemohon tertulis bernama STEVEN ALVARAY menjadi tertulis bernama STEVEN ALVARAY KHO pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut ;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya Perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam Buku yang tersedia dan juga dibelakang