Ditemukan 87866 data
52 — 35
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Tentang Duduknya Perkara :Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan surat gugatan tertanggal 22Desember 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016, dalamRegister Nomor 80/Pdt G/2016/PN Pwt. yang pada pokoknya berisisebagai berikut:01.Bahwa Penggugat adalah Debitur Bank BTPN Cabang Pasar WagePurwokerto, terkait hutang piutang
184 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA vs PT. ADARO INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah SuratKeputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No.PJPN434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal PenetapanJumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnyadisebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;2.
Selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggalPenetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dariTergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan didalamnya, yakni : PT.
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untukmenyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkanUndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badanbadanHal. 21 dari 32 hal. Put.
Pelaksanaan keputusan yang merupakankewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnyadiselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;Hal. 23 dari 32 hal. Put.
Tahun 1960 dan yang tidakmempertimbangkan ketentuanketentuan Pengurusan Piutang Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo.
83 — 13
30 — 17
Peraturan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara Nomor06/KN/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang petunjuk teknispelaksanaan lelang.16.Bahwa, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ditegaskan oleh Prof. DR.ST.
Bahwa Perkara Aquo menjadi urusan keperdataan antara Penggugatdengan Tergugat dalam hal melakukan perbuatan hukum utang piutang danakibat dari perbuatan hukum tersebut penyelesaiannya ada padaPenggugat dan Tergugat dan tidak harus melibatkan Tergugat Il ;Tergugat adalah Institusi Pemerintah yang bertugas untuk menjalankanPelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi Pendaftaran TanahHalaman 13 Putusan Nomor 25/Pdt/2019/PT SMG.sehingga apabila Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang belum selesaiyang
60 — 26
Bahwa pertimbangan hukum ( Ratio Decident ) Majelis Hakim pada salinanputusan halaman 25 baris ke 17 s/d baris ke 36 tersebut di atas, telhsesuai dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan, yaitu antaraPenggugat dan Tuan Tulus Widodo (Alm) telah terjadi hubungan hukumhutang piutang sebagaimanan bukti surat berupa foto copy Akta PengakuanHutang Nomor 03 yang dibuat di hadapan Notaris Wedi Hermanto Putra,Halaman 20 dari 24 halaman Putusan Nomor 256/Pdt/2018/PTSMG10.11.Sarjana Hukum, Notaris di
46 — 32
(seratus enam puluhdelapan juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah);4Bahwa sejak Bilyet Giro tersebut tidak bisa diuangkan,Penggugat berkalikali menagih pada Tergugat I, jawabanTergugat I berbelitbelit akhirnya Penggugat dan Tergugat Imembuat Akta PERJANJIAN HUTANG PIUTANG sepertidalam Akta No.16 tanggal 28 Pebruari 2014 Notaris C.N.NOVIA PUSPITA WARDANTI, SH (bukti P11);Bahwa dalam Pasal Akta tersebut di atas, Tergugat Imenjanjikan membayar lunas hutangnya paling lambat tanggal1062014
Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos perkara;SUBSIDAIR:Atau mengadili perkara ini seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Pihak Tergugat Imengajukan jawaban tertanggal 3 Desember 2014, yang pada pokoknya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI:1 Bahwa gugatan Penggugat merupakan perbuatan wanprestasidan bukan sebagai Perbuatan Melawan Hukum:Bahwa gugatan Penggugat dalam positanya mengandung multi tafsir tentangperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu:e Perbuatan hukum hutang piutang
35 — 15
46 — 20
37 — 13
telah sesuai denganketentuan yang terdapat dalam Pasal 20, ayat (1) UUHT, sebagaiberikut :(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :a) Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk MENJUALOBJEK HAK TANGGUNGAN sebagaimana dimaksud dalamPasal 6; ataub) Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),objek Hak Tanggungan DIJUAL MELALUI PELELANGANUMUM menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untukpelunasan piutang
26 — 13
39 — 193
hukum;Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat ataukurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya padahalaman 55 yang menyatakan Menimbang, bahwa dalam Pasal 6UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah besertaHal. 31 Putusan No.251 /PDT/2018/PT.SMGbendabenda yang berkaitan dengan tanah disebutkan Apabiladebitur cidera jan, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyatihak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang
165 — 139
melakukan pengecekan keabsahan atas tanah danatau bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 41/ Pindirikan Kidul kepada TURUT TERGUGAT I,dan hasil pengecekan menunjukan bahwa sertipikat tersebut tidak adapemblokiran/permasalahan ;Artinya sertifikat tersebut tidak dalam sengketa, tidak ada sita danterbebas dan segala beban jaminan apapun ; hal ini berarti bahwaSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/ Pindirikan Kidul tersebutstatusnya tidak sedang menjadi jaminan utang piutang
49 — 27
45 — 19
30 — 11
Lebih lanjut, pada Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.508/2016 yang dibuat dihadapan Woro Indrijati, SE, SH, M.Kn,Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Sragen, jika Debitur tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang tersebut diatas, olen Pihak Pertama, PihakHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 559/Pdt/2017/PT SMGKedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberidan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuktanpa persetujuan
35 — 21
29 — 11
49 — 25
85 — 15
52 — 12