Ditemukan 259979 data
57 — 5
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 1043/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
JUMIARSIH
Tergugat:
YULIANA
16 — 13
2021/PN Ckr dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cikarang atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Cikarang yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 36/Pdt.G.S/2021/PN Ckr atas diri para pihak tersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicoret dari buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
Cikarang atau bila berhalangan dapat menunjukseorang pejabat Pengadilan Negeri Cikarang yang ditunjuk untuk mencatatpencabutan perkara perdata Nomor : 36/Pdt.G.S/2021/PN Ckr atas diri para pihaktersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicoret dari bukuregister perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan;Menimbang, bahwa oleh karena pada asasnya berperkara perdata diPengadilan dibebani biaya perkara maka terhadap keseluruhan biaya perkara yangtimbul sehubungan dengan diajukannya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbulsehubungan dengan diajukannya perkara ini yang sampai hari inidiperhitungkan sejumlah Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima riburupiah);Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, pada hariSelasa tanggal 04 Januari 2022, oleh Albert Dwiputra,Sianipar,SH., sebagaiHakim Tunggal, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanNegeri Cikarang Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN Ckr tanggal 21 Desember 2021,penetapan tersebut
76 — 19
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 472/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
17 — 7
register Nomor : 593/Pdt.G/2017/PN.Bks. tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor: 593/Pdt.G/2017/PN.Bks. atas permohonan tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Pemohon/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
SYLVIA IRAWATY DARRYANTO
Tergugat:
1.Lidiana Setiawan
2.Ronny Chandra
3.Eric Chandra
50 — 4
penggugat tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 1111/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata permohonan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk., (sebelumnya PT Verena Multi Finance, Tbk)
Tergugat:
Jejen
7 — 6
dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010006996-001 tanggal 28 Juni 2023 beserta lampiran-lampirannya, sah dan mengikat Penggugat serta Tergugat, dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.008653731.AH.05.01 Tahun 2023 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
227 — 33
Elvano Siswojo Darmawan lahir di Semarang pada tanggal, 14 Februari 2020 dengan Nomor Induk Kependudukan 3374011402200002;
- Menghukum Tergugat selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) setiap bulannya memberi kepada Penggugat sebagai berikut :
- Uang nafkah dan biaya pengasuh, pemeliharaan, perawatan dan pengawasan serta biaya pendidikan anak yang bernama Aristo Elvano Siswojo Darmawan sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal diajukannya
- Uang nafkah untuk Penggugat sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan ini hingga Penggugat kawin lagi atau meninggal dunia.
PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat:
Sugeng Hartono
21 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0022000514-001 tertanggal 05 November 2020 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT, Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01367299.AH.05.01 TAHUN 2020 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
6 — 0
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya perkara ini yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp.355.500,- ( tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
MUHAMMAD ALI REZA
Tergugat:
1.RANI ASTIRA
2.DANIALINDA
3.DIAN RACHMIANI
Turut Tergugat:
1.WINDU ISDANSYAH
2.BONAR RIDWAN
3.RAFI ERANDA
4.RUFI FARENZA
56 — 16
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 271/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
Wito Kalip
Tergugat:
1.DENNY ADRIAN KUSDAYAT
2.ERLIN AGUSTINA
52 — 9
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 466/Pdt.G /2021/PN.Jkt.Sel atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
Hj. Nur Alam, A. Mk.
Tergugat:
Sudirman
38 — 11
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat yang disepakati secara lisan pada bulan Oktober Tahun 2008;
- Menyatakan sisa uang pinjaman Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak menyelesaikan pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp60.000.000,00 (eman puluh juta rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan diajukannya
PT VERENA MULTI FINANCE
Tergugat:
SITI SYAHLAH SEPTIYANI
33 — 20
gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0015006479-001 tertanggal 19 Februari 2021 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00101923.AH.05.01 TAHUN 2021 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
16 — 2
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, sehubungan dengan diajukannya perkara ini yang diperhitungkan sampai hari ini sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
AMINUDDIN
Tergugat:
ASPIANSYAH SAHARUDIN
60 — 42
>DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) setiap tahunnya dari jumlah hutang Tergugat terhitung sejak diajukannya
PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk., (sebelumnya PT Verena Multi Finance, Tbk)
Tergugat:
Toni Taryudi, S.PD
7 — 4
Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perjanjian Pembiayaan Nomor: 0006018582-001 tertanggal 09 Agustus 2022 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01084081.AH.05.01 Tahun 2022 sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
PT MIZUHO LEASING INDONESIA
Tergugat:
Matlaul Anwar
36 — 19
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp.270.787.050,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Kelas 1A dalam perkara ini dibacakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara
122 — 53
Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp 343.000,000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari hutang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 2 persen setiap bulan sejak Januari 1995 sampai dengan diajukannya permohonan ini sehingga berjumlah Rp.293.000.000,- (dua ratus sembulan puluh tiga juta rupiah) kepada Termohon sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Batang
PT. Sumatera Cahaya Mandiri diwakili oleh dr. IMSYAH SATARI, Sp.M selaku Direktur
Tergugat:
PT. Hosana Medica Pratama
264 — 93
Penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yaitu:Kewajiban Pokok dari September 2018 sampai dengan Agustus 2020 sejumlah Rp2.098.154.756,00 (dua miliyar sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah);
Denda (penalty) atas keterlambatan pembayaran sebesar 0,5 % Pajak Proporsional setiap bulannya yang terhitung sejak bulan September 2018 s.d. diajukannya
PT VERENA MULTI FINANCE
Tergugat:
NURMI
35 — 10
Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0015006125-001 tertanggal 30 Desember 2019 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00045241.AH.05.01 TAHUN 2020 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya