Ditemukan 71688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
HANG SUN
247
  • Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon HANG SUN adalah sama orangnya atau satu orangnya dengan ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dan Pemohon berhak memakai nama Marga Pangaribuan dibelakang nama Pemohon;
    3.
    Tani DelitaSerdang Pasaribu di Serdangdua Kisaran pada tanggal 2 Juli 1998tersebut, nama Pemohon yang sebelumnya HANG SUN telah diresmikanmenjadi ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dalam suatu acara pestaperkawinan adat batak antara Pemohon dengan Tani Delita SerdangPasaribu dikuatkan juga dengan Surat Pernyataan Ketua Toga RajaPangaribuan Kota Medan tertanggal 6 Februari 2021;Bahwa berhubung Pemohon telah diresmikan memakai nama ARIANTOPETRUS PANGARIBUAN, Pemohon merasa berhak memakai margaPangaribuan dibelakang
    orangnya dengan ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN terlebihdahulu Pemohon harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri dan untukitu Pemohon bermohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar kiranyaPengadilan Negeri Medan dapat memberikan penetapan yangmenetapkan nama Pemohon HANG SUN sama atau satu orangnyadengan ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dan sekaligusmemerintahkan pegawai kantor Dinas Kependudukan Kota Medan agarmencatatkan persamaan nama Pemohon tersebut dalam buku registeryang diperuntukkan untuk itu dan dibelakang
    Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon HANG SUN adalahsama orangnya atau satu orangnya dengan ARIANTO PETRUSPANGARIBUAN dan Pemohon berhak memakai nama MargaPangaribuan dibelakang nama Pemohon;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan persamaan nama Pemohontersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan paling lambat 30(tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan NegeriMedan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil kantor Dinas KependudukanKota Medan mencatatkan persamaan nama Pemohon
    Tani DelitaSerdang Pasaribu di Serdangdua Kisaran pada tanggal 2 Juli 1998tersebut, nama Pemohon yang sebelumnya HANG SUN telah diresmikanmenjadi ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dalam suatu acara pestaperkawinan adat batak antara Pemohon dengan Tani Delita SerdangPasaribu dikuatkan juga dengan Surat Pernyataan Ketua Toga RajaPangaribuan Kota Medan tertanggal 6 Februari 2021; Bahwa berhubung Pemohon telah diresmikan memakai nama ARIANTOPETRUS PANGARIBUAN, Pemohon merasa berhak memakai margaPangaribuan dibelakang
Register : 23-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 88/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon:
Lidia Sembiring
1912
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Pemohon dibelakang nama LIDIA sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang Bernama Aganta Bintara Sirait dari LIDIA menjadi LIDIA SEMBIRING;
    3. Menyatakan LIDIA dan LIDIA SEMBIRING
    adalah suami Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan perbaikannama ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena nama Pemohon yangtertera pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan berbedadengan KTP dan Kartu Keluarga Pemohon; Bahwa nama Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran danKutipan Akta Perkawinan tertulis LIDIA tanpa menggunakan margasedangkan KTP dan Kartu Keluarga tertulis LIDIA SEMBIRING denganmenggunakan marga; Bahwa Pemohon menggunakan marga dibelakang
    nama Pemohonsebagaimana dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; Bahwa LIDIA dengan LIDIA SEMBIRING merupakan orang yang sama;Terhadap keterangan saksi Pemohon membenarkannya;Menimbang, bahwa Pemohon dipersidangan menyatakan cukup dan tidakmengajukan buktibukti lainnya lagi dan selanjutnya memohon suatu penetapan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya memohonuntuk menambahkan marga dibelakang
Register : 14-02-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2018 — Pemohon:
Zefri Parlagutan Lubis
52
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orang tua dari anak pemohon tersebut Kepada Kepala Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang akta kelahiran dari anak pemohon.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 11-04-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 193/Pid.Sus/2016/PN Llg.
Tanggal 25 Mei 2016 — Penuntut Umum:
M.HASBI SL.SH
Terdakwa:
REKY SANDY, SP Als EKI Bin MUDIYAR
195
  • Tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak korek api kayu yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dan 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna putih ditemukan diatas kursi tempatduduk tempatnya dibelakang
    terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi titik-titik Kristal putih dan 1(Satu) unit hp merk Bleckberry warna putih ditemukan ditempat duduk tempatnya dibelakang pelaku BUDI YANTO Alias BUDI, 1 (satu) buah perangkat bong tersebut dari botol bekas larutan penyegar dan masih melekat 1 (satu) potong pipet kaca pirek terdapat bekas bakar ditemukan dibawah meja ruang tamu, 1 (satu)unit hp merk Samsung serie GTE 1080 warna hitam ditemukan dalam kantong saku depan
Register : 12-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 249/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon:
CINDY
184
  • Memberi izin kepada Pemohon : CINDY untuk menambahkan nama KIE dibelakang namanya yang semula bernama CINDY sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 1717/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Juni 1991 Menjadi CINDY KIE;
  • Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan
    Bahwa setelah hal ini dibicarakan/didiskusikan dengan orang tua Pemohonakhirnya mereka setuju untuk menambahkan nama KIE dibelakang namaPemohon, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi : CINDY KIE; 6. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlakumaka Pemohon membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negeri yangmenetapkan secara sah atas penambahan nama KIE dibelakang namaPemohon tersebut agar nantinya dapat dicatatkan pada Akte KelahiranPemohon;7.
Register : 07-01-2019 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 18 Januari 2019 — Pemohon:
Duma Simarmata
274
  • li>Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama DUMA menjadi DUMA SIMARMATA;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahan nama Pemohon dari DUMA menjadi DUMA SIMARMATA pada kutipan akte kelahiran Nomor : No. 1488/A,- Tanggal 10 Februari 1972 yang dikeluarkan oleh kotamadya Ujung Padang kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
    Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahannama Pemohon dari DUMA menjadi DUMA SIMARMATA pada kutipanakte kelahiran Nomor : No. 1488/A, Tanggal 10 Februari 1972 yangdikeluarkan oleh kotamadya Ujung Padang kepada kepala Kantor DinasKependudukan dan catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannyadalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yangbersangkutan;Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 6/Pat.P/2019/PN Mdn Menyatakan..................4.
Register : 15-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 118/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 30 April 2015 — 1. Nama :SUKARNI. Tempat/Tanggal Lahir : Banyuwangi, 15Oktober 1947. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Jl. Lindung No. 34, RW. 11, RT. 37, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. 2. Nama :PARJIYAH. Tempat/Tanggal Lahir : Banyuwangi, 30Juni 1963. Agama : Islam. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga. Alamat : Jl. Lindung No. 34, RW. 11, RT. 37, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
2911
  • Memberi izin kepada para Pemohon untuk menambah nama ENI RAHAYU dibelakang nama anak para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6448/2006 yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 19Oktober 2006 yaitu YUNITA ditambah dengan nama ENI RAHAYU sehingga selengkapnya nama anak para Pemohon menjadi YUNITA ENI RAHAYU ;3.
    Urusan Agama Kecamatan GambiranKabupaten Banyuwangi tertanggal 11Maret 1981; Bahwa dari pernikahan tersebut para Pemohon telah dikaruniai 1 (satu) oranganak perempun yang kami beri nama YUNITA, lahir di Balikpapan padatanggal O2Juni 1995 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor6448/2006 yang diterbitkan olen Kepala Kantor Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan tertanggal 19Oktober 2006; Bahwa maksud para Pemohon mengajukan permohonan ini adalah paraPemohon ingin menambahkan nama ENI RAHAYU dibelakang
Register : 26-01-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 21_PDT_P_2015_PN_MDN
Tanggal 5 Februari 2015 — Nama : VINCENT Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat / tanggal lahir : Simandullang Kechilir / 08 Januari 1967 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jalan Jamin Ginting Komp. Royal Sumatera Tahap 2 P 03 No. 82 Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ; Nama : JUHARNI Jenis Kelamin : Perempuan Tempat / tanggal lahir : Bagan Siapi-Api / 23 Januari 1967 ; Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jalan Jamin Ginting Komp. Royal Sumatera Tahap 2 P 03 No. 82 Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ; Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON ;
320
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; Memberi izin kepada Para Pemohon : VINCENT dan JUHARNI tersebut untuk menambahkan nama CHEN dibelakang nama anaknya yang semula bernama MICHELLE sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 570/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodati II Medan tanggal 03 Maret 1998, sehingga menjadi MICHELLE CHEN ; Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara
Register : 07-02-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 80/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2018 — Pemohon:
SRI WULANDARI
84
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan dari penetapan ini mana kala telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan untuk mencatatkan perbaikan Nama Anak dari Pemohon di buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang Kutipan Akta Lahir bersangkutan.
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 23-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN BATAM Nomor 602/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 7 Mei 2019 — Pemohon:
Suleman
1411
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    • Menetapkan penambahan marga dan nama dibelakang nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor : ENAMRATUS LIMABELAS/1985 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di Tanjung Pinang menjadi SULEMAN LIENATA;
    • Memerintahkan pemohon melaporkan perubahan tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Catatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan
    asli sehingga dapat dipergunakan untukmendukung pembuktian;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan saksisaksi yaitu SaksiEzra Yernie Takako dan saksi Lie Jong;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak adamengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari permohonanPemohon ini adalah menambah marga dan nama dibelakang
    Selanjutnya Pemohonhendak menambah marga dan nama dibelakang nama Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yangmerupakan istri dan lou kandung Pemohon dikaitkan dengan Bukti P2 dan P3,bahwa ayah Pemohon bernama Lie Soei Hwat dan ibu Pemohon bernama LieJong, samasama marga Lie, sehingga Pemohon memasukkan marga Lie danpenambahan Nata serta penulisannya digabungkan menjadi Lienata;Menimbang, bahwa Paragraf 1 Pencatatan Perubahan nama Pasal 52Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahan
    beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkanselurunnya dan perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya perkarayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 52 Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahanatas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan peraturanperaturan yang lain yang bersangkutan ;MENETAPKANe Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;e Menetapkan penambahan marga dan nama dibelakang
Register : 27-04-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 385/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 8 Juni 2022 — Pemohon:
Drs. SAM YHON NADAPDAP, MM.
8518
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Nadapdap dibelakang nama Pemohon di seluruh dokumen yang dimiliki oleh Pemohon saat ini yang semula tertulis Sam Yhon menjadi Sam Yhon Nadapdap ;
    3. Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 00063/2005/06/SM/2005 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun atas nama Sabar berlaku hingga tanggal 19 Oktober 2008 dan diperpanjang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 000255
Register : 10-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 292/Pid.B/2018/PN Tlg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
KUPIK SULAENI, SH
Terdakwa:
ANDIK CAHYONO Bin Alm. TRIMAN
4014
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah baju kaos warna hitam dibelakang atas bertulis BHESTER, dikembalikan kepada saksi NUR KHOLIQ ;
  • Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu Rupiah).
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu)buah baju kaos warna hitam dibelakang atas bertulis BHESTER danbawah, dikembalikan kepada saksi NUR KHOLIQ ;4.
    SANDI ; Bahwa sekitar jam 21.00 wib datang seorangpemuda yang diikuti dengan temantemannya dibelakang sekitar 10orang, kemudian salah satu pemuda menyalami saksi sast itu saksiduduk diatas sepeda motor, menanyakan rumah saksi mana, lalu saksijawab rumah saksi Besole, lalu pemuda tersebut memukul saksimengenai sekitar kepala dan wajah, selanjutnya dalam posisi saksijongkok pemuda yang lain sekitar 4 orang memukuli saksi ; Bahwa selanjutnya saksi melarikan diri,namun oleh pemuda yang memukul pertama
    TRIMANbahwa pelaku lain yang juga melakukan kekerasan / pemukulan terhadapkorban mengenai bagian mana pastinya tidak tahu karena tidak fokus, namunyang jelas ke 3 pelaku lain saat ini juga bersamasama ada melakukanpemukulan terhadap korban;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah baju kaos warna hitam dibelakang atas bertulisBHESTER dan bawah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:
Register : 06-03-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 181/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 16 Maret 2020 — Pemohon:
ERY WIDAYANTI
192
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalam buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang akte kelahiran yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
Register : 02-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 878/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon:
YAFET JAYA KUSUMO
84
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dibelakang nama anak Pemohon dari Mila Ivanka menjadi Mila Ivanka Kusumadewi ;
    3. Merintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Penambahan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran milik Anak Pemohon Nomor 3578-LU-23082021-0053, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk

Register : 23-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 88/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon:
Lidia Sembiring
238
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Pemohon dibelakang nama LIDIA sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang Bernama Aganta Bintara Sirait dari LIDIA menjadi LIDIA SEMBIRING;
    3. Menyatakan LIDIA dan LIDIA SEMBIRING
Register : 28-06-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 584/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 14 Juli 2022 — Pemohon:
TIMOTHY
5913
  • Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama belakang anak yang tertera didalam kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2981/U/JB/1992 tertanggal 22 Juni 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat dari nama Timothy menjadi nama Timothy Tanyael;
  • Memerintahkan kepada Pegawai suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat untuk mencatatkan perubahan dan penambahan nama Pemohon di dalam buku yagn tersedia untuk itu dan juga dibelakang
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2019 — Pemohon:
SURIANI
203
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon SURIANI untuk menambah nama KIE dibelakang nama Pemohon supaya menjadi dua suku yaitu : SURIANI ditambah nama KIE sehingga lengkapnya menjadi SURIANI KIE.
    Bahwa Pemohon ingin menambah nama keluarga Pemohon tersebutyaitu Kie dibelakang nama Pemohon supaya nama Pemohon menjadidua suku kata yaitu SURIANI ditambah KIE, sehingga lengkapnya namaPemohon menjadi : SURIANI KIE. Bahwa untuk tidak menimbulkan keragu raguan tentang namaPemohon tersebut maka Pemohon ingin menambah nama Pemohontersebut didalam Akte Kelahiran Pemohon yaitu : SURIANIb ditambahKIE sehingga menjadi SURIANI KIE.
    Memberi izin kepada Pemohon SURIANI untuk menambah namaKIE dibelakang nama Pemohon supaya menjadi dua suku yaitu :SURIANI ditambah nama KIE sehingga lengkapnya menjadiSURIANI KIE.Halaman 7 dari 5 Putusan Nomor 91/Pat.P/2019/PN Man.3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan CatatanSipil Kota Medan seterimanya salinan resmi penetapan ini, yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk mencatatkanpenambahan nama Pemohon tersebut didalam buku yangtersedia untuk itu dan juga dibelakang akte Kelahiran Pemohon.4.
    Saksi Jong Nam Liong, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah suami Pemohon; Bahwa Pemohon ingin menambah nama dibelakang namanyayaitu Suriani menjadi Suriani Kie; Bahwa nama Kie tersebut adalah nama marga orangtua Pemohon; Bahwa tujuannya untuk mengurus paspor karena nama palingtidak harus dua kata;2.
    Saksi Johannes Pandapotan dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa Pemohon ingin menambah nama dibelakang namanya yaituSuriani menjadi Suriani Kie; Bahwa nama Kie tersebut adalah nama marga orangtua Pemohon;Halaman 8 dari 5 Putusan Nomor 91/Pat.P/2019/PN Man.
Register : 02-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 418/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
ELISABETH
203
  • tertera dalam Akte Kelahiran Nomor: 5.781/U/Mdn/2009, pada nama Ibu tertulis Eisabeth menjadi Elisabeth sebagaimana tercantum di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon serta Akta Kelahiran Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
    Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalambuku yang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran anakPemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register bukuyang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
Register : 27-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 631/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 11 Juli 2023 — Pemohon:
FENNY
22
  • >Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23.273/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan, tertanggal 28 September 2006, yang mana sebelumnya tertulis Jensen Francois ditambah menjadi Jensen Francois Ong;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan penambahan nama tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
Register : 18-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 235/Pdt.P/2022/PN Bpp
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
MARTINUS ANDREANTO HENUK
166
  • Mengadili :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama HENUK dibelakang nama Pemohon MARTINUS ANDREANTO pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 287/1996 tanggal 08 Mei 1996 atas nama MARTINUS ANDREANTO, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, sehingga nama Pemohon selengkapnya pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut menjadi MARTINUS ANDREANTO HENUK;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon