Ditemukan 71688 data
HANG SUN
24 — 7
Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon HANG SUN adalah sama orangnya atau satu orangnya dengan ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dan Pemohon berhak memakai nama Marga Pangaribuan dibelakang nama Pemohon;
3.Tani DelitaSerdang Pasaribu di Serdangdua Kisaran pada tanggal 2 Juli 1998tersebut, nama Pemohon yang sebelumnya HANG SUN telah diresmikanmenjadi ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dalam suatu acara pestaperkawinan adat batak antara Pemohon dengan Tani Delita SerdangPasaribu dikuatkan juga dengan Surat Pernyataan Ketua Toga RajaPangaribuan Kota Medan tertanggal 6 Februari 2021;Bahwa berhubung Pemohon telah diresmikan memakai nama ARIANTOPETRUS PANGARIBUAN, Pemohon merasa berhak memakai margaPangaribuan dibelakang
orangnya dengan ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN terlebihdahulu Pemohon harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri dan untukitu Pemohon bermohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar kiranyaPengadilan Negeri Medan dapat memberikan penetapan yangmenetapkan nama Pemohon HANG SUN sama atau satu orangnyadengan ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dan sekaligusmemerintahkan pegawai kantor Dinas Kependudukan Kota Medan agarmencatatkan persamaan nama Pemohon tersebut dalam buku registeryang diperuntukkan untuk itu dan dibelakang
Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon HANG SUN adalahsama orangnya atau satu orangnya dengan ARIANTO PETRUSPANGARIBUAN dan Pemohon berhak memakai nama MargaPangaribuan dibelakang nama Pemohon;Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan persamaan nama Pemohontersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan paling lambat 30(tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan NegeriMedan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil kantor Dinas KependudukanKota Medan mencatatkan persamaan nama Pemohon
Tani DelitaSerdang Pasaribu di Serdangdua Kisaran pada tanggal 2 Juli 1998tersebut, nama Pemohon yang sebelumnya HANG SUN telah diresmikanmenjadi ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dalam suatu acara pestaperkawinan adat batak antara Pemohon dengan Tani Delita SerdangPasaribu dikuatkan juga dengan Surat Pernyataan Ketua Toga RajaPangaribuan Kota Medan tertanggal 6 Februari 2021; Bahwa berhubung Pemohon telah diresmikan memakai nama ARIANTOPETRUS PANGARIBUAN, Pemohon merasa berhak memakai margaPangaribuan dibelakang
Lidia Sembiring
19 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Pemohon dibelakang nama LIDIA sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang Bernama Aganta Bintara Sirait dari LIDIA menjadi LIDIA SEMBIRING;
- Menyatakan LIDIA dan LIDIA SEMBIRING
adalah suami Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan perbaikannama ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena nama Pemohon yangtertera pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan berbedadengan KTP dan Kartu Keluarga Pemohon; Bahwa nama Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran danKutipan Akta Perkawinan tertulis LIDIA tanpa menggunakan margasedangkan KTP dan Kartu Keluarga tertulis LIDIA SEMBIRING denganmenggunakan marga; Bahwa Pemohon menggunakan marga dibelakang
nama Pemohonsebagaimana dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; Bahwa LIDIA dengan LIDIA SEMBIRING merupakan orang yang sama;Terhadap keterangan saksi Pemohon membenarkannya;Menimbang, bahwa Pemohon dipersidangan menyatakan cukup dan tidakmengajukan buktibukti lainnya lagi dan selanjutnya memohon suatu penetapan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya memohonuntuk menambahkan marga dibelakang
Zefri Parlagutan Lubis
5 — 2
- Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orang tua dari anak pemohon tersebut Kepada Kepala Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang akta kelahiran dari anak pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
M.HASBI SL.SH
Terdakwa:
REKY SANDY, SP Als EKI Bin MUDIYAR
19 — 5
Tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kotak korek api kayu yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dan 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna putih ditemukan diatas kursi tempatduduk tempatnya dibelakang
terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi titik-titik Kristal putih dan 1(Satu) unit hp merk Bleckberry warna putih ditemukan ditempat duduk tempatnya dibelakang pelaku BUDI YANTO Alias BUDI, 1 (satu) buah perangkat bong tersebut dari botol bekas larutan penyegar dan masih melekat 1 (satu) potong pipet kaca pirek terdapat bekas bakar ditemukan dibawah meja ruang tamu, 1 (satu)unit hp merk Samsung serie GTE 1080 warna hitam ditemukan dalam kantong saku depan
CINDY
18 — 4
- Memberi izin kepada Pemohon : CINDY untuk menambahkan nama KIE dibelakang namanya yang semula bernama CINDY sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 1717/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Juni 1991 Menjadi CINDY KIE;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan
Bahwa setelah hal ini dibicarakan/didiskusikan dengan orang tua Pemohonakhirnya mereka setuju untuk menambahkan nama KIE dibelakang namaPemohon, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi : CINDY KIE; 6. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlakumaka Pemohon membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negeri yangmenetapkan secara sah atas penambahan nama KIE dibelakang namaPemohon tersebut agar nantinya dapat dicatatkan pada Akte KelahiranPemohon;7.
Duma Simarmata
27 — 4
li>Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama DUMA menjadi DUMA SIMARMATA;
- Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahan nama Pemohon dari DUMA menjadi DUMA SIMARMATA pada kutipan akte kelahiran Nomor : No. 1488/A,- Tanggal 10 Februari 1972 yang dikeluarkan oleh kotamadya Ujung Padang kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahannama Pemohon dari DUMA menjadi DUMA SIMARMATA pada kutipanakte kelahiran Nomor : No. 1488/A, Tanggal 10 Februari 1972 yangdikeluarkan oleh kotamadya Ujung Padang kepada kepala Kantor DinasKependudukan dan catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannyadalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yangbersangkutan;Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 6/Pat.P/2019/PN Mdn Menyatakan..................4.
29 — 11
Memberi izin kepada para Pemohon untuk menambah nama ENI RAHAYU dibelakang nama anak para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6448/2006 yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 19Oktober 2006 yaitu YUNITA ditambah dengan nama ENI RAHAYU sehingga selengkapnya nama anak para Pemohon menjadi YUNITA ENI RAHAYU ;3.
Urusan Agama Kecamatan GambiranKabupaten Banyuwangi tertanggal 11Maret 1981; Bahwa dari pernikahan tersebut para Pemohon telah dikaruniai 1 (satu) oranganak perempun yang kami beri nama YUNITA, lahir di Balikpapan padatanggal O2Juni 1995 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor6448/2006 yang diterbitkan olen Kepala Kantor Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan tertanggal 19Oktober 2006; Bahwa maksud para Pemohon mengajukan permohonan ini adalah paraPemohon ingin menambahkan nama ENI RAHAYU dibelakang
32 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; Memberi izin kepada Para Pemohon : VINCENT dan JUHARNI tersebut untuk menambahkan nama CHEN dibelakang nama anaknya yang semula bernama MICHELLE sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 570/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodati II Medan tanggal 03 Maret 1998, sehingga menjadi MICHELLE CHEN ; Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara
SRI WULANDARI
8 — 4
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan dari penetapan ini mana kala telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan untuk mencatatkan perbaikan Nama Anak dari Pemohon di buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang Kutipan Akta Lahir bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Suleman
14 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan penambahan marga dan nama dibelakang nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Nomor : ENAMRATUS LIMABELAS/1985 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di Tanjung Pinang menjadi SULEMAN LIENATA;
- Memerintahkan pemohon melaporkan perubahan tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Catatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan
asli sehingga dapat dipergunakan untukmendukung pembuktian;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan saksisaksi yaitu SaksiEzra Yernie Takako dan saksi Lie Jong;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak adamengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari permohonanPemohon ini adalah menambah marga dan nama dibelakang
Selanjutnya Pemohonhendak menambah marga dan nama dibelakang nama Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yangmerupakan istri dan lou kandung Pemohon dikaitkan dengan Bukti P2 dan P3,bahwa ayah Pemohon bernama Lie Soei Hwat dan ibu Pemohon bernama LieJong, samasama marga Lie, sehingga Pemohon memasukkan marga Lie danpenambahan Nata serta penulisannya digabungkan menjadi Lienata;Menimbang, bahwa Paragraf 1 Pencatatan Perubahan nama Pasal 52Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahan
beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkanselurunnya dan perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya perkarayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 52 Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahanatas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan peraturanperaturan yang lain yang bersangkutan ;MENETAPKANe Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;e Menetapkan penambahan marga dan nama dibelakang
Drs. SAM YHON NADAPDAP, MM.
85 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Nadapdap dibelakang nama Pemohon di seluruh dokumen yang dimiliki oleh Pemohon saat ini yang semula tertulis Sam Yhon menjadi Sam Yhon Nadapdap ;
- Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 00063/2005/06/SM/2005 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun atas nama Sabar berlaku hingga tanggal 19 Oktober 2008 dan diperpanjang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 000255
KUPIK SULAENI, SH
Terdakwa:
ANDIK CAHYONO Bin Alm. TRIMAN
40 — 14
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah baju kaos warna hitam dibelakang atas bertulis BHESTER, dikembalikan kepada saksi NUR KHOLIQ ;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu Rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu)buah baju kaos warna hitam dibelakang atas bertulis BHESTER danbawah, dikembalikan kepada saksi NUR KHOLIQ ;4.
SANDI ; Bahwa sekitar jam 21.00 wib datang seorangpemuda yang diikuti dengan temantemannya dibelakang sekitar 10orang, kemudian salah satu pemuda menyalami saksi sast itu saksiduduk diatas sepeda motor, menanyakan rumah saksi mana, lalu saksijawab rumah saksi Besole, lalu pemuda tersebut memukul saksimengenai sekitar kepala dan wajah, selanjutnya dalam posisi saksijongkok pemuda yang lain sekitar 4 orang memukuli saksi ; Bahwa selanjutnya saksi melarikan diri,namun oleh pemuda yang memukul pertama
TRIMANbahwa pelaku lain yang juga melakukan kekerasan / pemukulan terhadapkorban mengenai bagian mana pastinya tidak tahu karena tidak fokus, namunyang jelas ke 3 pelaku lain saat ini juga bersamasama ada melakukanpemukulan terhadap korban;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah baju kaos warna hitam dibelakang atas bertulisBHESTER dan bawah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:
ERY WIDAYANTI
19 — 2
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalam buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang akte kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
YAFET JAYA KUSUMO
8 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dibelakang nama anak Pemohon dari Mila Ivanka menjadi Mila Ivanka Kusumadewi ;
3. Merintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Penambahan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran milik Anak Pemohon Nomor 3578-LU-23082021-0053, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk
Lidia Sembiring
23 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Pemohon dibelakang nama LIDIA sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang Bernama Aganta Bintara Sirait dari LIDIA menjadi LIDIA SEMBIRING;
- Menyatakan LIDIA dan LIDIA SEMBIRING
TIMOTHY
59 — 13
Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama belakang anak yang tertera didalam kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2981/U/JB/1992 tertanggal 22 Juni 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat dari nama Timothy menjadi nama Timothy Tanyael;
- Memerintahkan kepada Pegawai suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat untuk mencatatkan perubahan dan penambahan nama Pemohon di dalam buku yagn tersedia untuk itu dan juga dibelakang
SURIANI
20 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon SURIANI untuk menambah nama KIE dibelakang nama Pemohon supaya menjadi dua suku yaitu : SURIANI ditambah nama KIE sehingga lengkapnya menjadi SURIANI KIE.
Bahwa Pemohon ingin menambah nama keluarga Pemohon tersebutyaitu Kie dibelakang nama Pemohon supaya nama Pemohon menjadidua suku kata yaitu SURIANI ditambah KIE, sehingga lengkapnya namaPemohon menjadi : SURIANI KIE. Bahwa untuk tidak menimbulkan keragu raguan tentang namaPemohon tersebut maka Pemohon ingin menambah nama Pemohontersebut didalam Akte Kelahiran Pemohon yaitu : SURIANIb ditambahKIE sehingga menjadi SURIANI KIE.
Memberi izin kepada Pemohon SURIANI untuk menambah namaKIE dibelakang nama Pemohon supaya menjadi dua suku yaitu :SURIANI ditambah nama KIE sehingga lengkapnya menjadiSURIANI KIE.Halaman 7 dari 5 Putusan Nomor 91/Pat.P/2019/PN Man.3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan CatatanSipil Kota Medan seterimanya salinan resmi penetapan ini, yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk mencatatkanpenambahan nama Pemohon tersebut didalam buku yangtersedia untuk itu dan juga dibelakang akte Kelahiran Pemohon.4.
Saksi Jong Nam Liong, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah suami Pemohon; Bahwa Pemohon ingin menambah nama dibelakang namanyayaitu Suriani menjadi Suriani Kie; Bahwa nama Kie tersebut adalah nama marga orangtua Pemohon; Bahwa tujuannya untuk mengurus paspor karena nama palingtidak harus dua kata;2.
Saksi Johannes Pandapotan dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa Pemohon ingin menambah nama dibelakang namanya yaituSuriani menjadi Suriani Kie; Bahwa nama Kie tersebut adalah nama marga orangtua Pemohon;Halaman 8 dari 5 Putusan Nomor 91/Pat.P/2019/PN Man.
ELISABETH
20 — 3
tertera dalam Akte Kelahiran Nomor: 5.781/U/Mdn/2009, pada nama Ibu tertulis Eisabeth menjadi Elisabeth sebagaimana tercantum di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon serta Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalambuku yang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran anakPemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register bukuyang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
FENNY
2 — 2
>Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama anak pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23.273/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan, tertanggal 28 September 2006, yang mana sebelumnya tertulis Jensen Francois ditambah menjadi Jensen Francois Ong;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan penambahan nama tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
MARTINUS ANDREANTO HENUK
16 — 6
Mengadili :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama HENUK dibelakang nama Pemohon MARTINUS ANDREANTO pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 287/1996 tanggal 08 Mei 1996 atas nama MARTINUS ANDREANTO, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, sehingga nama Pemohon selengkapnya pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut menjadi MARTINUS ANDREANTO HENUK;
- Memerintahkan kepada Pemohon