Ditemukan 22197 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 539/Pid.B/2016/PN Bkn
Tanggal 20 Desember 2016 — SUHAIB Als SUEB Bin HERMAN
2210
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Televisi Merk Polytron warna hitam silver ukuran 21. inch;dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi FIRDAUS Als DAUS Bin BURHANUDIN6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    ERI PERDANA dan langsung mengamankan Terdakwayang pada saat itu sedang memegang Televisi milik Saksi FIRDAUS AlsDAUS. Sedangkan Sdr.
    EDI PERDANA yang mengajakTerdakwa untuk mengambil sebuah Televisi di salah satu rumah warga di Desa TaraiBangun. Atas ajakan dari Sdr.
    ERI PERDANA untuk selanjutnya pergi membawa Televisi tersebutmeninggalkan rumah Saksi FIRDAUS Als DAUS.Bahwa saat Tedakwa mengangkut Televisi dari rumah Saksi FIDAUS Als DAUSbersama dengan Sdr. ERI PERDANA menuju ke Simpang Empat Sukajadi DesaTarai Bangun. Ditempat tersebut warga langsung menghentikan sepeda motor yangdikendarai oleh Sdr. ERI PERDANA dan langsung mengamankan Terdakwa yangpada saat itu sedang memegang Televisi milik Saksi FIRDAUS Als DAUS.Sedangkan Sdr.
    Menemukankeberadaan Televisi tersebut, lalu Terdakwa pun tanpa seizin dan sepengetahuan daripemiliknya langsung mengangkat Televisi tersebut menuju ke luar rumah. Setelah berada diluar rumah, Terdakwa langsung mendekati Sdr. ERI PERDANA untuk selanjutnya pergimembawa Televisi tersebut meninggalkan rumah Saksi FIRDAUS Als DAUS.Menimbang, bahwa Saksi ARI PUTRA Als ARI Bin SAFRI (Alm) yang melihatTedakwa mengangkut Televisi dari rumah Saksi FIDAUS Als DAUS bersama dengan Sdr.ERI PERDANA.
Register : 22-02-2017 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Pbm
Tanggal 6 April 2017 — ALEX NOPRIYANTO Alias ALEX Bin SARNUBI;
1913
  • sekira jam 13.00 saksi kembalibekerja, dan pada saat saksi kembali pulang bekerja sekira jam 17.00Halaman 5 dari 18 halaman, Putusan No. 47/Pid.B/2017/PN.PomWib saksi mendapatkan informasi bahwa Televisi milik saksi yang hilangdicuri sudah ditemukan, dan sdr Saiful mengatakan bahwa televisi miliksaksi di temukan berada di dalam kamar mandi rumah kontrakan Saiful;Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan sdr Saiful bahwa pelakupencurian Televisi milik saksi dilakukan oleh terdakwa Alex NopriyantoBin
    Sarnubi;Bahwa saksi menerangkan sdr Saiful dapat mengetahui bahwa terdakwayang mengambil televisi milik saksi ketika saksi Komaria Siti Sulistiohendak kekamar mandi, dan melihat ada bungkusan plastik hitam didalam kamar mandi, lalu saksi Komaria Siti Sulistia memanggil sdr Saifuluntuk membuka isi kantong plastik hitam tersebut dan ternyata berisi 1(satu) unit Televisi, Kemudian sdr Saiful bersama warga mengintai siapayang akan mengambil televisi didalam kamar mandi tersebut, dankemudian sdr Saiful
    televisi dikamar mandi; Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah meminta ijin terlebih dahulukepada saksi Mehi Haryanto Bin Muhammad Yunus untuk mengambil 1(satu) unit Televisi LCD merek Toshiba 24 inc warna hitam;Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukanbarang bukti berupa : 1 (satu) unit Televisi LCD Merk Toshiba 24 Inc warna hitam;Menimbang bahwa, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukanpenyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti olen Majelis Hakimkemudian
    bahwa akan turun hujan dan menyuruhterdakwa untuk memindahkan televisi milik saksi Megi Haryanto yangdisimpan di dalam kamar mandi saksi Komaria Rini Sulistio agar tidakkehujanan, kemudian terdakwa langsung menuju kamar mandi rumahkontrakan saksi Komaria Rini Sulistio, dan pada saat terdakwa hendakmengambil televisi tersebut saksi Komaria Rini Sulistio berteriakMaling...maling... mendengar teriakan saksi Komaria Rini Sulistio kemudianterdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan televisi dikamar
    televisi tersebut ke rumahkonirkan kemudian terdakwa langsung menyembunyikan televisi milik saksiMegi Haryanto tersebut ke dalam kamar mandi saksi Komaria Rini Sulistio BintiSudarso yang bersebelahan dengan rumah kontrakan terdakwa;Menimbang, bahwa keterangan terdakwa di persidangan pada hariSenin tanggal 07 Nopember 2016 sekira jam 16.00 Wib terdakwa diberi tahuoleh saudari Santi bahwa akan turun hujan dan menyuruh terdakwa untukmemindahkan televisi milik saksi Megi Haryanto yang disimpan di dalam
Register : 16-04-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 105/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HENRY SIAHAAN, SH
Terdakwa:
Sudianto
4518
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENADAHAN;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan Barang Bukti, berupa :
    • 2 (dua) unit Televisi
      merk Polytron ukuran 24 (dua puluh empat inch);
    • 1 (satu) unit Televisi Merk Polytron ukuran 22 (dua puluh dua Inchi);

    Dikembalikan kepada saksi Tommy Sarmin Bala;

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
      Menetapkan Barang Bukti : 2 (dua) unit Televisi merk Polytron ukuran 24 (dua puluh empat inch) 1 (Satu) unit Televisi Merk Polytron ukuran 22 (dua puluh dua Inchi)Dikembalikan kepada saksi Tommy Sarmin bala5.
      rupiah) kepada saksi Alfus Turanadan saksi Alfus Turana menyerahkan 2 (dua) unit Televisi merk Polytronukuran 24 (dua puluh empat inch) dan 1 (satu) unit Televisi Merk Polytronukuran 22 (dua puluh dua Inchi) kepada Terdakwa Sudianto.
      alias Alfon mengambil uang sebesarRp.1.700.000., (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa kemudiansaksi Alfus Turana alias Alfon pergi dan Terdakwa mengambil televisi LEDsebanyak tiga unit yaitu 2 Unit Televisi merk polytron yang ukuran 24 inci dansatu unit televisi merk politron ukuran 22 Inci;Bahwa benar Barang berupa 2 (dua) unit televisi Led merk Polytron denganukuran 24 inci dan 1 (Satu) unit televisi Led Merk Polytron dengan ukuran 22Inci ini yang telah Terdakwa beli dari saksi ALFUS
      TURANA Alias ALFONbelum sempat dijual Kembali TerdakwaBahwa benar 2 (dua) unit televisi Led merk Polytron dengan ukuran 24 incidan 1 (satu) unit televisi Led Merk Polytron dengan ukuran 22 Inci tersebutmasih dalam kondisi terbungkus didalam karton televisi atau masih baruseperti dijual di Toko;Bahwa benar Terdakwa tidak tahu siapa pemilik dari 2 (dua) unit televisi Ledmerk Polytron dengan ukuran 24 inci dan 1 (Satu) unit televisi Led MerkPolytron dengan ukuran 22 Inci yang telah Terdakwabeli dari
      Menetapkan Barang Bukti, berupa : 2 (dua) unit Televisi merk Polytron ukuran 24 (dua puluh empat inch); 1 (Satu) unit Televisi Merk Polytron ukuran 22* (dua puluh dua Inchi);Dikembalikan kepada saksi Tommy Sarmin Bala;6.
Register : 28-08-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 122/ Pid.B/ 2013/ PN.Dmk
Tanggal 2 Oktober 2013 — IMAM WAHYU SUCIANTO bin KUSRAN
217
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit televisi 21 inch merk SHARP warna silver dan,- 1 (satu) buah centhong ukuran panjang kurang lebih 45 cm terbuat dari kayu, Dikembalikan kepada saksi H. NATSIR bin H. SIROJ ;- 1 (unit) sepeda motor merk HONDA Supra Fit warna biru silver No.Pol. H 2873 QE tahun 2006, Dikembalikan kepada pemilik (KUSRAN) melalui terdakwa ;-------------------- 8.
    Setelah pintu terbuka, terdakwa masuk kedalam ruangan melihat ada sebuah televisi, tabung gas dan barangbarangperalatan memasak lainnya, Kemudian terdakwa mengambil sebuah televisi 21Inchi merk Sharp warna silver dan dengan menggunakan tangannyamengangkat televisi keluar dari ruangan rumah makan, pada saat sampai dihalaman rumah makan hendak menaiki sepeda motornya, perbuatan terdakwadi ketahui oleh saksi Mindarto bin Matasih selanjutnya diserahkan ke PolresDemak.
    Natsir datang dan bersama saksi mengecek ruangan tempatmenyimpan barangbarang dan melihat gembok telah di rusak olehterdakwa saat masuk ke dalam ruangan dan mengambil televisi ;Bahwa gembok ruangan di rusak dengan menggunakan centhong dari kayuBahwa barang bukti yang di tunjukkan di persidangan berupa televisi 21Inchi merk Sharp dan sebuah centhong adalah benar milik H.
    , tabung gas dan barangbarangperalatan memasak lainnya ;e Bahwa benar terdakwa mengambil sebuah televisi 21 Inchi merk Sharp warnasilver dan dengan menggunakan tangannya mengangkat televisi keluar dariruangan rumah makan ;e Bahwa benar terdakwa tertarik mengambil barang berupa televisi dirumahmakan Mbak Tari, karena hari sebelumnya terdakwa mengambil barangditempat tersebut berupa rokok yang jumlahnya cukup banyak dan telah habisdinikmati oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang
    21 Inchi merk Sharp warnasilver dan dengan menggunakan tangannya mengangkat televisi keluar dariruangan rumah makan ;e Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi koroban H.
Register : 17-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 81/Pid.B/2020/PN Bbu
Tanggal 28 Juli 2020 — Penuntut Umum:
YENI SUSANTI, SH
Terdakwa:
RIYONO Bin TARMAN
4929
  • (Jangan RI, Jangan melakukan hal yang tidak benar) lalu terdakwa tidak jadimengambil Televisi tersebut karena saksi SUMI terbangun.
    (TV) kemudian Saksi menyuruhTerdakwa keluar dari rumah sambil Saksi menghidupkan lampu, laluTerdakwa keluar rumah Saksi; Bahwa keesokan harinya pada hari Senin sekitar 06.00 WIB Saksimemeriksa rumah Saksi ternyata kabel televisi (TV) masih tercolok danjendela ruang tamu dalam keadaan terbuka dan Saksi melihat ada bekasjejak kaki di depan jendela ruang tamu Saksi; Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil televisi (TV) milik Saksi; Bahwa tidak ada barang milik Saksi yang hilang; Bahwa televisi (TV) tersebut
    (TV) yang berada diruangtengah kemudian saat Terdakwa hendak mengambil televisi (TV) tersebutSaksi Suminah Binti Dolah melihat dan memergoki Terdakwa kemudianTerdakwa disuruh keluar rumah dan Terdakwa tidak berhasil mengambil1 (satu) unit televisi (TV) tersebut; Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil televisi (TV) milik SaksiSuminah Binti Dolah; Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk masuk ke rumah Saksi SuminahBinti Dolah dan mengambil televisi (TV); Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa
    (TV) yang beradadiruang tengah kemudian saat Terdakwa hendak mengambil televisi (TV)tersebut Saksi Suminah Binti Dolah melihat dan memergoki Terdakwakemudian Terdakwa disuruh keluar rumah dan Terdakwa tidak berhasilmengambil 1 (satu) unit televisi (TV) tersebut; Bahwa benar Terdakwa belum sempat mengambil televisi (TV) milikSaksi Suminah Binti Dolah; Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin untuk masuk ke rumah SaksiSuminah Binti Dolah dan mengambil televisi (TV);Bahwa benar Terdakwa pernah dihukum karena
    (TV) yang beradadiruang tengah kemudian saat Terdakwa hendak mengambil televisi (TV)tersebut Saksi Suminah Binti Dolah melihat dan memergoki Terdakwa kemudianTerdakwa disuruh keluar rumah dan Terdakwa tidak berhasil mengambil 1(Satu) unit televisi (TV) tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa belum sempat mengambil televisi (TV)milik Saksi Suminah Binti Dolah;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil televisi(TV) dari pemiliknya yaitu Saksi Suminah Binti Dolah;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 06-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 31/Pid.B/2019/PN Tjp
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ZULKIFLI, SH
Terdakwa:
IRWAN Pgl WAN Als. BUYUANG
595
  • Buyuang;

    • 1 (satu) buah Parang yang tangkainya terbuat dari kayu;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit Televisi merk sharp ukuran 32 inci;
    • 1 (satu) unit receiver merk matrix;

    Dikembalikan kepada saksi Yanti Oktavia Pgl Yanti.

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

    Kemudian pada sore hari Sabtutanggal O01 September 2018 = sekira pukul 19.00 WIB terdakwamembawa Televisi merk SHARP ukuran 32 inci dan receiver merkMATRIX ke tempat tinggal terdakwa di Jorong Padang BungoKenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten lima puluh kota.Bahwa sekira pukul 22.30 wib dihari yang sama terdakwa menawarkanuntuk menjual Televisi merk SHARP ukuran 32 inci kepada IDIT dan tvtersebut diambil oleh IDIT dengan harga Rp.550.000,Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, maka saksi korban
    lagi hari dan tanggal terdakwa Irwan Alias Buyungmenyerahkan televisi tersebut terhadap saksi seingat saksi pada bulanseptember tahun 2018 dan Televisi tersebut diserahkan kepada saksi diKenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota;Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul dari Televisi tersebut dan terdakwaIrwan Alias Buyung juga tidak menjelaskan kepada saksi bahwa Televisitersebut adalah hasil kejahatan;Bahwa alasan terdakwa Irwan Alias Buyung meenyerahkan televisi terhadapsaksi
    untuk melihat televisi tersebut dan setelah sdra IDITmelihat televisi tersebut dengan cara terdakwa menghidupkan televisitersbut dinadapan sdra IDIT dan karena sdra IDIT melihat televisi tersebutsedikit rusak atau bergarisgaris dibagian bawahnya maka sdra IDITmenawar televisi tersebut dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluhribu rupiah), kKemudian karena terdakwa sedang membutuhkan uangterdakwa meneytujui harga tersebut, kemudian sdra IDIT meninggalkanuang sebanyak 550.000 (lima ratus lima
    sdra IDITmelihat televisi tersebut dengan cara terdakwa menghidupkan televisitersbut dinadapan sdra IDIT dan karena sdra IDIT melihat televisi tersebutsedikit rusak atau bergarisgaris dibagian bawahnya maka sdra IDITmenawar televisi tersebut dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluhribu rupiah), kKemudian karena terdakwa sedang membutuhkan uangterdakwa meneytujui harga tersebut, kemudian sdra IDIT meninggalkanuang sebanyak 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdra IDITmembawa televisi
    Buyuang; 1 (Satu) buah Parang yang tangkainya terbuat dari kayu;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (Satu) unit Televisi merk sharp ukuran 32 inci; 1 (Satu) unit receiver merk matrix;Dikembalikan kepada saksi Yanti Oktavia Pgl Yanti.4.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN GARUT Nomor 118/Pid.B/2016/PN Grt
Tanggal 20 Juli 2016 — IPAN PERMANA als SOPANDI als IPAN bin DONANG
244
  • waktu itu tidak dikunci akan tetapi tidak ada orangdirumah tersebut kemudian terdakwa mencopoti kabel DVD berikut kabelReciver yang terpasang pada televisi tersebut dan kemudian terdakwa11langsung mengangkat dan mengambil televisi tersebut dari Meja TV atauTekas Osin berikut remote nya dengan cara di gendong menggunakantangan dibagian depan perut terdakwa, dan terdakwa keluar dari rumahtersebut melalui pintu belakang dan sekitar pukul 15.00 Wib terdakwaberangkat dari Kp.Bangbayang membawa televisi
    milik Sdr.HERI yang telah diambil sekarang sudah tidakada karena sudah terdakwa jual pada hari itu juga ke seseorang yangtidak terdakwa kenal di daerah Ciroyom Bandung dengan hargaRp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), dan terdakwa menduga yangmembeli televisi tersebut merupakan calo tukang jual beli televisi bekas,karena disana banyak tukang jual beli televisi atau elektronik Sebelumnyaterdakwa memang sering main kerumah Sdr.HERI karena terdakwasudah cukup akrab dengan dirinya karena masih ada
    juga hubungankeluarga.Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi milik Sdr.HERI tersebuttanpa direncanakan terlebin dahulu, itu dilakukan secara spontan,sewaktu terdakwa kesana awalnya mau meminjam sepeda motor kepadaSdr.HERI,akan tetapi Sdr.HERI tidak ada, kemudian terdakwa keluar darirumah tersebut dan tidak tahu kenapa terdakwa kembali lagi ke rumahSdr.HERI dan melakukan tindak pidana televisi milik Sdr .HERILBahwa uang hasil penjualan televisi tersebut sudah habis dipergunakanuntuk keperluan
    milik Sdr.HERI yang telah diambil sekarang sudahtidak ada karena sudah terdakwa jual pada hari itu juga ke seseorangyang tidak terdakwa kenal di daerah Ciroyom Bandung dengan hargaRp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), dan terdakwa menduga yangmembeli televisi tersebut merupakan calo tukang jual beli televisi bekas,karena disana banyak tukang jual beli televisi atau elektronikSebelumnya terdakwa memang sering main kerumah Sdr.HERI karenaterdakwa sudah cukup akrab dengan dirinya karena masih ada
    Alm) KARMAN.Dan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut hanyadilakukan oleh terdakwa sendiri tanpa ada orang lain.16Bahwa terdakwa mengambil televisi berikut remotenya milik Sdr.HERItersebut yaitu dengan cara awalnya masuk ke rumah Sdr.HERI melalui pintudepan yang pada waktu itu tidak dikunci akan tetapi tidak ada orang dirumahtersebut kemudian terdakwa mencopoti kabel DVD berikut kabel Reciveryang terpasang pada televisi tersebut dan kemudian terdakwa langsungmengangkat dan mengambil televisi
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 92/Pid.B/2020/PN Pps
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
ANTON Bin ARJANI
9022
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi
      Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah kemudiantimbul niat dari Terdakwa untuk mengambil televisi selanjutnya Terdakwa dansaudara MADI (DPO) berhenti lalu sepakat untuk mengambil televisi yangberada di Poskamling lalu saudara MADI (DPO) turun dari sepeda motormengambil televisi sedangkan Terdakwa duduk diatas sepeda motor sambilmengawasi kalau ada orang.
      Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah televisi Terdakwabersam saudara MADI (DPO) pulang kerumah Terdakwa sesampainyadirumah Terdakwa, saudara MADI (DPO) bertanya kepada TerdakwaBagaimana Televisi yang diambil tersebut?
      di Poskamling sudah tidak ada atau telah hilang, namunSaksi tidak mengetahui kemana televisi tersebut; Bahwa waktu jaga Poskamling berakhir sebelum sholat subuh,sehingga tidak ada yang melihat siapa yang mengambil televisi dariPoskamling tersebut; Bahwa televisi yang diambil berukuran 21 (dua puluh satu) Inchdengan Merek Coocaa warna hitam dan dikabelnya terdapat bekas catwarna putih; Bahwa televisi tersebut selalu diletakkan di dalam kotak kayuyang ditaruh pada dinding Poskamling;Halaman 4 dari
      Madi (DPO)memiliki niat dan bersepakat untuk mengambil televisi tersebut ketikamelintas di depan Poskamling; Bahwa sekira Pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa dan Sdr. Madi(DPO) mengambil televisi tidak ada orang lain yang melihat danmengetahul; Bahwa Sdr. Madi (DPO) yang mengambil televisi tersebut dariPoskamling sedangkan Terdakwa pada saat kejadian duduk di sepedamotor untuk mengawasi kalau saja ada orang lain, setelah berhasilmengambil televisi tersebut kemudian Sdr.
      Madi (DPO) yangmengemudikan sepeda motor sedangkan Terdakwa yang membawa danmemegang televisi tersebut;Menimbang bahwa Televisi Poskamling dibeli dengan hargaRp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), yang mana uang yangdigunakan untuk membeli televisi tersebut berasal dari turan Warga JalanSumber Waras 2 Desa Gadabung, yang mana 1 (satu) unit Televisi 21 (duapuluh satu) Inch Merek Coocaa Model No : 24W1900 warna hitam yang dimbiloleh Terdakwa bersamasama dengan Sdr.
Register : 07-07-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN SOLOK Nomor - 52/Pid.B/2015/PN Slk
Tanggal 14 September 2015 — DEWI RUSIANA PGL DEWI, dkk
568
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Beberapa kali;- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;- Menetapkan bahwa lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) unit televisi
    Yulijel Putra Pgl Jelimengantarkan televisi tersebut ke rumah saksi Irnwan Pgl Wawan lalu saksiIrwan Pgl Wawan membayar harga televisi sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah), terdakwa 3. Yulijel Putra Pgl Jeli tidak menyetorkan uang hasilpenjualan televisi tersebut kepada saksi Surliwati Pgl Cum, keesokanharinya terdakwa 3. Yulijel Putra Pgl Jeli bekerja seperti biasa, terdakwa 3.Yulijel Putra Pgl Jeli memberikan uang hasil menjual televisi tersebutkepada terdakwa 1.
    Joni Afdal Pgl Jon menjual 1(satu) unit televisi merk LG LED 42 inci dengan harga Rp. 3.000.000.
    Jon mengantarkan televisi LG LED 32 inci warnahitam ke rumah saksi setelah itu. saksi bayar harganya sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa benar sebelum membeli televisi tersebut saksi ada menanyakanpada terdakwa Joni Afdal Pgl Jon asal usul televisi tersebut dan terdakwamengatakan bahwa televisi tersebut dari toko Sinar Detik, karena saksikenal dengan terdakwa Joni Afdal Pgl Jon sebagai sopir di toko Sinar Detiksaksi tidak ada curiga pada terdakwa Joni Afdal Pgl Jon kalau
    Wawan yaitu 1 (satu) unit televisi LGHal 21 dari 34 Hal, Putusan Nomor 52/Pid.B/2015/PN SlkLED 42 inci warna hitam dengan harga Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah) dan 1 (satu) unit televisi LG LED 32 inci warna hitam denganharga Rp.2.000.000, (tiga juta rupiah), kKepada Yudi Yandra Pgl Yudisebanyak 2 (dua) unit televisi LG LED 32 inci warna hitam dneganharga masingmasing Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus riburupiah) dan kepada Eka Putra Pgl Eka 1 (satu) unit televisi LG LED32 inci warna hitam dengan
Register : 24-06-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 114/Pid.B/2014/PN.Btl.
Tanggal 20 Agustus 2014 — I. FIKI ADIANSYAH ; II. FADLI DARMAWAN
2113
  • ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan Terdakwa II. dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan agar barang. bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone blacberry seri 8520 GEMINI warna hitam;- 1 (satu) buah Televisi
    Led Merk LG warna hitam ukuran 19 Inchi;- 1 (satu) buah Dos Book televisi LED merk LG warna hitam ukuran 19 Inchi;- Nota pembelian televisi LED merk LG warna hitam ukuran 19 Inchi yang dikeluarkan oleh Toko ANEKA ELECTRONIC.
Register : 04-07-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN AMBON Nomor 302/Pid.B/2013/PN.AB
Tanggal 29 Agustus 2013 — AGUS SALIM Alias BAGAS
2010
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah TV (Televisi) merek SHARP AQUOS dengan ukuran 21 (dua puluh satu) inci warna hitam;Dikembalikan kepada pangkalan ojek Galunggung samping SMA Negeri 11 Ambon Kecamatan Sirimau Kota Ambon;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah TV (televisi) merek SHARP AQUOS dengan ukuran 21 (duapuluh satu) inci warna hitam;Dikembalikan kepada pangkalan ojek Galunggung samping SMA Negeri 11Ambon Kec. Sirimau Kota Ambon;4.
    (seratus lima pulh ribu rupiah) dipakai para terdakwa untuk membelimakanan dan rokok da dimakan bersama.e Bahwa benar pada saat di pangkalan saksi yang membuka televisi tersebutdengan obeng karena televisi tersebut dikaitkan pada kayu di dalampangkalan.e Bahwa saksi yang menyiapkan obeng untuk membuka televisi tersebut.Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya.2.
    di dekat pangkalan ojek tersebut kirakira jaraknya sekitar 4 (empat) meter dari pangkalan ojek tersebut denganposisi berjagajaga .Bahwa pada saat saksi berjagjaga para terdakwa melepaskan televisi yangdidalm pangkalan ojek tersebut.Bahwa kemudian para terdakwa yang sudah memegang televisi berlari naikdi atas motor dan menyuruh saksi untuk menjalankan sepeda motordengan posisi saudara Udel mengendarai sepeda motor terdakwa FirmanSyah yang duduk di tengah sementara memangku 1 (satu) buah TV, danterdakwa
    milik pangkalan ojek.Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara para terdakwa mencuri televisitersebut.Bahwa yang saksi tahu para terdakwa La Irfan mendatangi sasi danmenyuruh saksi menjual televisi miliknya ada terdakwa Irfan ada perluuang;Bahwa kemudian saksi pergi ke MOCHTAR MAHMUD Alias ABANG yangberada di belakang toko enam tempat penjualan besi tua dan menjual 1(satu) buah TV (televisi) merek SHARP AUOS dengan ukuran 21 (duapuluh satu) inci warna hitam dengann harga Rp. 900.000, (Sembilan ratusribu
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah TV (Televisi) merek SHARP AQUOS dengan ukuran 21 (duapuluh satu) inci warna hitam;Dikembalikan kepada pangkalan ojek Galunggung samping SMA Negeri 11Ambon Kecamatan Sirimau Kota Ambon;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, ( dua riburupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hariKamis, tanggal 29 Agustus 2013, oleh kami S.SIMBOLON , SH.
Putus : 25-03-2014 — Upload : 19-05-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 30/Pid.B/2014/PN.KD.MN
Tanggal 25 Maret 2014 — IMAM SANTOSO bin SUROSO
2310
  • layardatar merk Sharp type aquos milik saksi Maya Agustin;Bahwa televisi tersebut terdakwa ambil dari dalam rumah saksiMaya Agustin yang terletak di Jl.
    menempel ditembok selanjutnya terdakwa membuka ikatan televisi dansetelah berhasil membukanya terdakwa kemudian membawatelevisi pulang ke tempat kost terdakwa;e Bahwa terdakwa membawa televisi dengan caramenyembunyikannya di balik sweater yang terdakwa kenakan; Bahwa ditempat kost terdakwa televisi terdakwa sembunyikandibalik kasur;e Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah mendapat ijin darisaksi Maya Agustin untuk mengambil televisi miliknya; Bahwa terdakwa pernah berpacaran dengan saksi Maya Agustinnamun
    baru diketahui oleh saksi MayaAgustin pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 sekitar jam06.00 Wib;Bahwa benar sekitar pukul 20.00 Wib satu hari sebelumdiketahui hilangnya televisi saksi Maya Agustin masih mendapatiTelevisinya masih ada dirumah;Bahwa benar saat televisi hilang saksi Maya Agustin tidakberada dirumah;Bahwa benar terdakwa IMAM SANTOSO bin SUROSO pada hariSenin tanggal 02 Desember sekitar pukul 02.30 Wib telah masukkedalam rumah saksi Maya Agustin dan mengambil televisimilik saksi
    pulang ke tempat kost terdakwa;e Bahwa benar terdakwa membawa televisi dengan caramenyembunyikannya di balik sweater yang terdakwa kenakan;e Bahwa terdakwa kemudian menyembunyikan televisi dibalikkasur dalam kamar kost terdakwa;e Bahwa televisi kemudian ditemukan oleh saksi Maya Agustin dansaksi Setiono saat mendatangi kamar kost terdakwa;e Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah mendapat ijin darisaksi Maya Agustin untuk mengambil televisi miliknya;e Bahwa nilai barang berupa televisi yang diambil
    Menimbang, bahwa untuk dapat masuk kedalam rumah terdakwamerusak gembok pintu samping rumah dengan menggunakan linggisyang ada di halaman rumah selanjutnya setelah berhasil membuka pintuterdakwa masuk kedalam rumah menuju ke kamar namun setelahterdakwa tidak menemukan barang berharga terdakwa keluar menujuruang tamu dan melihat televisi menempel di tembok selanjutnyaterdakwa membuka ikatan televisi dan setelah berhasil membukanyaterdakwa kemudian membawa televisi pulang ke tempat kost terdakwadengan
Register : 21-05-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 121/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal 24 Juni 2015 — RENDI JUMANTA alias RENDENG bin HARMONO
3514
  • Menetapkan agar barang. bukti berupa :- Televisi LED Merk LG warna hitam ukuran 32inc ;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol : AB 4995 TJ, warna putuh abu abu tahun 2014, Noka : MH8BG41EAEJ28272, Nosin : G4271D244196, An. STNK Bagus rancang alamat sorowajan Rt.05/9 Banguntapan Bantul ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum dipergunakan untuk perkara Terdakwa Bagus Rancang bin Herman Yosep Suripto ; 6.
    Putusan No.121/Pid.B/2015/PN.Btldialiran listrik, selanjutnya diangkat berdua setelah berdua berhasilmengambil televisi tersebut terdakwa dan saksi BAGUS RANCANGBin HERMAN YOSEP SURIPTO pergi berboncengan menggunakansepeda motor menuju rumah neneknya terdakwa dan televisi tersebutdisimpan di rumah neknek terdakwa ;Akibat perobuatan terdakwa saksi OKTI RAGIL SUHARNOmengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat
    LED Merk LG warna hitam ukuran 32 inc ;Bahwa harga televisi tersebut dibeli saksi dengan harga kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) ;.
    LED Merk LG warna hitam ukuran 32 inc ;Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang melakukan pencurian karanaadanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akanmenjual televisi ;Bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternya benar terdakwa bersamatemannya sedang membawa televisi hasil curian tersebut yang akandijualnya ;Bahwa benar setelah dilakukan penangkapan dilakukan intrograsiterdakwa mengakui sendiri tanoa paksanan bahwa benar ia yangHal. 5 dari 13 hal.
    kemudian terdakwamemberitahukan kepada saksi BagusRancang yang memang sudah menunggu di luar;e Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bagus Rancangmasuk kedalam rumah tersebut dan mengambil sebuah televisi LED MerkLG warna hitam ukuran 32 inc tanpa seijin pemiknya saksi OKTI RAGILSUHARNO dengan cara terdakwa melepaskan kabel antena dan kabelyang dialiran listrik, selanjutnya diangkat berdua;e Bahwa setelah berhasil mengambil televisi Bagus Rancang pergiberboncengan menggunakan sepeda motor
    tersebut dan mengambil sebuah televisi LEDMerk LG warna hitam ukuran 32 inc tanpa seijin pemiknya saksi OKTIRAGIL SUHARNO dengan cara terdakwa melepaskan kabel antenadan kabel yang dialiran listrik, selanjutnya diangkat berdua;Bahwa setelah berhasil mengambil televisi Bagus Rancang pergiberboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah nenekterdakwa dan televisi tersebut disimpan di rumah neknek terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukanbarang bukti berupa :Menimbang
Register : 02-05-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 174 / Pid.B / 2016 / PN Sim
Tanggal 28 Juni 2016 —
171
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit televisi 14 inchi merk Mitochiba dalam keadaan rusak, - 11 (sebelas) keping pecahan meja plastik warna hijau;- 2 (dua) keping pecahan asbes;Dikembalikan kepada saksi korban AMBRAN.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
    Lalu terdakwa kembali ke ruang tengahdimana saksi korban berada dengan membawa sebuah gelas kemudianTerdakwa langsung melemparkan gelas tersebut ke layar televisi ukuran 14inchi merek MITOCHIBA sehingga layar televisi tersebut menjadi pecah dangelas yang dipergunakan oleh Terdakwa melempar layar televisi tersebut jugapecah.
    Bahwa adapun maksud Terdakwa membanting mejaplastik,melemparkan gelas yang dibawanya dari dapur ke layar televisi lalumembantingkan televisi tersebut ke lantai rumah sehingga televisi tersebutmenjadi rusak serta menendang pintu dan dinding rumah saksi korban adalahagar saksi korban bersedia memberikan uang yang diminta oleh Terdakwatersebut.
    Bahwa adapun maksud Terdakwa membanting meja plastik,melemparkan gelas yang dibawanya dari dapur ke layar televisi lalumembantingkan televisi tersebut ke lantai rumah sehingga televisitersebut menjadi rusak serta menendang pintu dan dinding rumah saksikorban adalah agar saksi korban bersedia memberikan uang yangdiminta oleh Terdakwa tersebut.
    Lalu terdakwa kembali ke ruangtengah dimana saksi korban berada dengan membawa sebuah gelaskemudian Terdakwa langsung melemparkan gelas tersebut ke layartelevisi ukuran 14 inchi merek MITOCHIBA sehingga layar televisitersebut menjadi pecah dan gelas yang dipergunakan oleh Terdakwamelempar layar televisi tersebut juga pecah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Terdakwa telahmelakukan perbuatan merusak meja plastic dan televisi ukuran 14 inchi merekMITOCHIBA sehingga meja dan televisi tersebut
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 66/Pid.B/2019/PN Pbm
Tanggal 9 Mei 2019 — Penuntut Umum:
FEBRIKA HENDRAWATI, SH.
Terdakwa:
DWI BIN ZULKIFLI
209
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Bin Zulkifli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit televisi
      Zulkifli menjualkan 1 unit Televisi 22 inci merkChanghong warna hitam yang terdakwa letakkan dirumah sdr. Bibiterdakwa kemudian sdr. Zulkifli mengambil 1 unit Televisi 22 inci merkChanghong warna hitam lalu menjualnya kepada sdr.
      Zulkifli menjualkan 1 unit Televisi 22 inci merk ChanghongHalaman 6 dari 15 Putusan Nomor 66/Pid.B/2019/PN Pbmwarna hitam yang terdakwa letakkan dirumah sdr. Bibi terdakwa kemudiansdr. Zulkifli mengambil 1 unit Televisi 22 inci merk Changhong warna hitamlalu menjualnya kepada sdr.
      Zulkifli menjualkan 1 unit Televisi 22 inci merkChanghong warna hitam yang terdakwa letakkan dirumah sdr. Bibi terdakwakemudian sdr. Zulkifli mengambil 1 unit Televisi 22 inci merk Changhongwarna hitam lalu menjualnya kepada sdr. Kodar Als Kandar (DPO) denganharga kurang lebih Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) yang mana hasildari penjualan 1 unit Televisi 22 inci merk Changhong warna hitam tedakwamendapatkan pembagian sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah).
      Zulkifli menjualkan 1 unit Televisi 22 incimerk Changhong warna hitam yang terdakwa letakkan dirumah sdr. Bibiterdakwa kemudian sdr. Zulkifli mengambil 1 unit Televisi 22 inci merkChanghong warna hitam lalu menjualnya kepada sdr.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 1347/PID.B/2016/PN BKS
Tanggal 29 Nopember 2016 — pidana - Aldi Fuji Agung Purnama als Asep Bin Ero Suhara
256
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kardus box TV merk SANYO Model LE 24 K 700* 1 (satu) set antena TV berikut Kabel* 1 (satu) batang bambu dengan panjang + 6 meter* 1 (satu) unit televisi LED, Merk SANYO Model: LE24K700, NomorseriDH1GVOMO02T5D YC7H0274* 1 (satu) buah remot televisi Merk SANYODikembalikan kepada saksi BRIAN TEGUH ESA Bin KIMIN SUPANDI (Aim)* 1 (satu) buah obeng tanpa gagang Dirampas untuk dimusnahkan4.
    Bahwa saksi menrangkan bahwa barang yang dibeli dan terdakwa adalahberupa 1 (satu) unit televisi LED merk SANYO dengan layar ukuran 24 Inci dansaksi membelinya dengan harga Rp. 800.000..
    Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi sedang membuka internet, saksimelihat ada postingan dan terdakwa yag menawarkan televisi yang akan dijual, Kemudian saksi menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakanharganya setelah cocok dengan harganya kemuadian saksi janjian denganterdakwa do pasar johar kemudian terdakwa menyerahkan televisi tersebutdan saksi memberikan uang sebesar Rp. 800.000..
    24inci merk SANYO yang sedang digantung diatas tembok di dalam kamar sudaraBRIAN , setelah itu terdakwa lagsung keluar dengan membawa 1 (satu) unittelevisi berikut remote nya dan memasukan televisi tersebut ke dalam rumahterdakwa.Bahwa benar terdakwa telah memposting di internet untuk menjual televisi milikkorban BRIAN dan terdakwa berhasil mejual televisi tersebut dengan harga Rp.800.000..Bahwa benar uang hasil penjualan 1 (satu) unit televisi 24 inci merk SANYOsebesar Rp.800.000. habis dipergunakan
    LED merk SANYO model LE24K700 yangsedang di gantung atas tembok di dalam kamar rumah korban, bahwa terdakwadalam mengambil televisi merk SANYO 24 Inci dilakukan tanpa seijin dansepengetahuan saksi BRIAN TEGUH ESA selaku pemilik televisi tersebut.Dengan demikian unsur ini telah terbukti..
Register : 12-12-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 891/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH
Terdakwa:
BRILLYAN RIO PUJANGGA BIN INTARTO
494
  • 1 ( satu ) lembar Foto Copy daftar barang dengan nomor : 1035240796, tanggal 18 September 2018 ;

  • 1 ( satu) unit televisi LED, merk : TCL, ukuran : 43 inch.
  • 1 ( satu ) unit televisi LED, merk : TCL, ukuran : 55 inch.

DEKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ATMAJATJIA BIN ATJIA selaku pemilik Ekspedisi PT. Nusa Indah Transport Abadi (NITA)

6.

Genuk, Kota Semarang mengalami kerugianbarang berupa : 1 ( satu ) buah televisi LED, merk : TCL, ukuran : 43 inch dan 1 (satu ) buah televisi LED, merk : TCL, ukuran : 53 inch dengan ditaksir sebesarRp.9.300.000.
SLAMET WIDODO (dalam pencarian) dari atasbox mengambil televisi sedangkan terdakwa BRILLYAN RIO PUJANGGA berada dibawah untuk menerima televisi dari Sdr.
pihak berwajib karena telah menggelapkan barangberupa televisi.
Genuk, Kota Semarangmengalami kerugian barang berupa : 1 (Satu) buah televisi LED, merk : TCL, ukuran :43 inch dan 1 (satu) buah televisi LED, merk : TCL, ukuran : 53 inch dengan ditaksirsebesar Rp.9.300.000.
Genuk,Kota Semarang mengalami kerugian barang berupa : 1 (Satu) buah televisi LED,merk : TCL, ukuran : 43 inch dan 1 (satu) buah televisi LED, merk : TCL, ukuran: 53 inch dengan ditaksir sebesar Rp.9.300.000.
Register : 02-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 708 /Pid.B/2016/PN.SGL
Tanggal 19 Januari 2017 — YONKI DWI WILANDI als ONGKI als ONGKLEK bin SUWONDO
347
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Televisi merk LG warna hitam ukuran 42 inchi;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atasnama MERKORIO als RIO bin SIWAN, Dkk;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    dengan hargaRp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah);Bahwa Sdr IPUL juga bilang bahwa Televisi tersebut adalah miliktemannya yang sedang kepepet butuh uang;Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kepemilikan Televisi tersebut,sepengetahuan saksi bahwa televisi tersebut adalah milik sdr.RIO yangmau dijual karena sdr.
    saksi Televisi tersebut dijual oleh sdrONGKI dengan Harga RP.1.300.000.
    YONGKI adadiamankan oleh pihak kepolisian, saksi baru mengetahuinya bahwabarang berupa Televisi tersebut merupakan barang hasil curian; bahwa Awalnya saksi tidak mengetahuinya pemilik dari televisi tersebuttetapi setelah kami tiba di rumah pemilik Televisi tersebut, saksi barumengetahui bahwa pemilik Televisi tersebut mengaku kepada kamibernama RIO; bahwa Pada saat itu sdr WAHYU masih menanyakan kepada sdr.
    RIO; bahwa Saksi akui tidak sewajarnya harga Televisi tersebut seharga Rp1.300.000, (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), sebab setahu sayauntuk Televisi seperti tersebut harganya sekitar lebih kurang Rp4.000.000, (Empat Juta Rupiah); bahwa Saat itu saksi dan sdr. WAHYU tidak ada merasa curiga denganasal usul Televisi tersebut, karena saat itu Televisi tersebut berada dirumah pemilik Televisi sdr RIO, dan sdr.
    ONGKI untukmenjual Televisi tersebut dengan Harga Rp. 1.000.000,( satu jutarupiah);bahwa Televisi yang akan dijual tersebut adalah merek LG ukuran 42"inch wama hitam;bahwa Televisi yang akan dijual tersebut adalah milik orang lain yangsaksi dan teman saksi sdr. ENJOY curi;bahwa sdr. ONGKI mengetahui bahwa Televisi tersebut adalah hasilcurian karena saksi dan teman saksi sdr. ENJOY bercerita bahwa saksidan teman saksi sdr.
Register : 13-03-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 157/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 26 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.Rizki Handayani, SH
2.Rudiansyah, SH
Terdakwa:
1.Andrian Saputra Bin M. Amin
2.Amin Rais Bin Abdullah Ajis
222
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Televisi
    Kemudian Tedi dan Sukrilangsung membawa 1 (satu) buah Televisi tersebut ke belakang masjid. Kemudian Rino candra bersama sama dengan terdakwa Amin, terdakwa andrian, Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu) buah Televisi merkPolytron warna Hitam Type 32 inci televisi kepada saksi Hendra Bin Darmawan.
    Kemudian Tedi danSukri langsung membawa 1 (satu) buah Televisi tersebut ke belakangmasjid. Kemudian terdakwa bersama sama dengan Amin, saksi, Tedi dansukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu) buah Televisi merk Polytron warnaHitam Type 32 inci televisi kepada saksi Hendra Bin Darmawan.
    kemudian Tedi dan Sukri langsung membawa 1 (Satu) buah Televisitersebut ke belakang masjid.Bahwa kemudian terdakwa bersama sama dengan Amin, Rino Candra,Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu) buah Televisi merk Polytronwarna Hitam Type 32 inci televisi kepada saksi Hendra Bin Darmawan.Nahwa kemudian terdakwa dan sukri dengan menggunakan sepeda motormerk Yamaha GIO GT membawa 1 (satu) buah Televisi yang diletakkan ditengah tengah (dibelakang tubuh Terdakwa dan didepan tubuh Sukri)sedangan
    Bahwa benar kemudian terdakwa ANDRIAN bersama sama dengan terdakwa II Amin, Rino Candra, Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu)buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32 inci televisi kepada saksiHendra Bin Darmawan.
    Manar dengan pembagian tugas terdakwa ANDRIAN bersama sama denganterdakwa Il Amin Rais dan Rino Candra menunggu di belakang Masjidsedangkan Sukri dan Tedi masuk kedalam masjid dan tanpa seizin dari saksiRusdi Damiri Bin Damiri (Selaku pengurus masjid Al Manar) sukri dan tedilangsung mengambil 1 (Satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type32 inci dilakukan dengan cara mengangkat 1 (Satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32 inci televisi yang berada menempel di dinding(memakai Briket
Register : 19-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 154/Pid.B/2018/PN SRL
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.AJI YODASKORO,SH
2.RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa:
SAEFUDIN ZUHRI ALIAS TOLE BIN KUSAIRI
6526
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Televisi LCD Merk Shrap AQUOS 32 Nomor Seri :108716475 Warna Hitam.
  • Dikembalikan kepada saksi Firgawati Binti Mat Lepun.

    1. Membebankan agar supaya Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah diperlihatkan 1 (satu) satuUnit Televisi LCD Merk. SHARP AQUOS, 32 Inch warna Hitam Saksiamati bahwa Benar Televisi yang diperlihatkan kepada Saksi tersebutadalah Televisi Milik Saksi yang telah hilang di Cafe Orange, di Rt. 13Kec. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Pada hari Rabu tanggal11 April 2018, sekira pukul 02.00 Wib. Bahwa saksi menerangkan setelah diperlinatkan barang bukti berupa1 (satu) buah kardus Televisi LCD Merk.
    Bahwa Saksi menerangkan Sdr RAHMAT ALFANDI AlsIPAN,HENDRA Alias KUNCIR, RENDI ARISANDI Alias GANDUL tidak adamemiliki hak atas kepemilikan 1 (Satu) unit televisi LCD merk SHARPAQUOS 32 warna hitam tersebut karena televisi tersebut adalahbenar televisi milik Sdri FIRGAWATI yang hilang dicuri yang dilaporkandi Polres Sarolangun. Bahwa Saksi menerangkan setelah diperlihatkan oleh pemeriksabarang bukti berupa 1 (satu) Unit Televisi LCD Merk.
    IPAN yang mana televisi tersebut adalah barang hasilCurian.
    Setelah mengambil Berhasilmengambil Barang berupa Satu Unit Televisi Merk Sharp 32 Inch,warna Hitam, selanjutnya Televisi tersebut di simpan oleh Sdra.RENDI ARISANDI Als. GANDUL menyimpan televisi tersebut ,selanjutnya Sekira Pukul 02.15 Wib, Saksi dan Sdra. Hendra Als.Kuncir menuju rumah Mas tole sesampainya di rumah Mas toleh,Putusan Nomor :154/Pid.B/2018/PN Srl Halaman 15 dari 23 halamanSdra. Kuncir menemui Mas Soleh dan Sdra. Hendra Als.
    TOLE tidak memiliki hak atas satu Unit Televisi Merk.SHARP 32 Inch warna Hitam tersebut, dan karnea satu Unit TelevisiMerk.