Ditemukan 321741 data
90 — 13
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.476.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;lil. DALAM REKONVENSI1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya ;. Menyatakan perbuatan Tergugat MRekonpensi/Penggugat Konvensi yang menggadaikan objek sengketa poin 2.1, 2.6 dan2.12 dalam Konvensi kepada sdr. Abd. Rahman, adalah perbuatanmelawan hukum;.
Menolak gugatan PARAPENGGUGAT untuk selebihnya;Hal. 42 dari 120 hal. Put. No 164/Pdt.G/2015/MS.Sgi4. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar semua biayaperkaraApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa terhadap jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat Ill,Para Penggugat melalui kuasanya menanggapi dengan repliknya sebagaiberikut:. Dalam Eksepsi1.
Dalam Rekonpensi1.menerima jawaban Dalam Rekonpensi dari Para TergugatRekonpensi/Para Penggugat Konpensi seluruhnya;Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;IV. Dalam Konpensi dan Rekonpensi;1.Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untukmembayar biaya dalam perkara ini;2. Mohon keadilan;olehBahwa terhadap replik dari para Penggugat yang disampaikankuasa hukumnya, Tergugat melalui kuasa hukumnya menanggapidengan dupliknya sebagai berikut:.
Menolak gugatan PARAPENGGUGAT untuk selebihnya;4.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;lil.
166 — 65
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat mengenai kewenangan mengadili absolut;
I.DALAM POKOK PERKARA :
A.DALAM KONPENSI
-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
B.DALAM PROVISI
-Menyatakan menolak Gugatan Provisi Para Tergugat;
II.DALAM REKONPENSI:
-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
36 — 9
Menolak Gugatan
maka TergugatTergugat mengambil alihsendiri menguasainya ;e Bahwa TergugatTergugat tidak benar telah merampas dan menguasai hartahartamilik dari orang tua Penggugat bahkan sebaliknya orang tua Penggugatlah yangtelah menyembunyikan hartaharta peninggalan orang tua tergugattergugat ;Berdasarkan alasanalasan tersebut Tergugat I memohon kepada bapak Ketua Majelisyang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan demi hukum sebagai berikut :e Mengabulkan jawaban Tergugat I untuk seluruhnya ;e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat, Penggugat telah menanggapidalam repliknya dalam persidangan tanggal 23 Agustus 2011 ;13Menimbang, bahwa terhadap replik Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukandupliknya pada persidangan tertanggal 13 September 2011 ;Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan buktibukti surat sebagai berikut:1.Foto copy Surat Pemberian Harta dari alm. orang tua Ibu Penggugat ( T.
kepada Penggugat sebesar Rp.9.975.000, (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) untuk setiaptahunnya terhitung sejak tanggal 27 Maret 2008 sampai dengan diserahkannya obyeksengketa pada poin 2.1, 2.3 dan 2.5 dalam gugatan Penggugat ;Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IX, untuk tunduk danpatuh terhadap putusan ini;menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp. 2.275.000, (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);Menolak
gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeripada hari Selasa , tanggal 28 Februari 2012 , oleh kami : SRUTOPO MULYONO,sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD ZULPIKAR, SH dan SAPTIKAHANDHINI, SH., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum olehMajelis Hakim tersebut, dibantu oleh : SULAIMAN, SH Panitera Pengganti padaPengadilan
131 — 27
MENOLAK GUGATAN
168 — 86
DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi di kabulkan untuk sebagian Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 157.630.000,- (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah
) Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.051.000,-(Dua juta lima puluh satu ribu rupiah),-
48 — 9
DALAM KONVENSI :Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;II. DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000,- (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
yang terbit diatas tanah milik Penggugat I dan IIyang berasal dari warisan Alm Maisin baik atas nama tergugat rekonvensi maupunorang lain termasuk Asan berdasarkan surat Keterangan Nomor : 59/P/1984 tanggal30 Juli 1984 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat I dan II /Penggugat rekonvensi I dan II mohonkepada Majelis Hakim untuk memutus dalam perkara ini dengan amar putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA KONVENSI :Menolak
Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ;DALAM PERKARA REKONVENSIT :1Menyatakan Penggugat rekonvensi I dan II adalah Penggugat rekonvensi yang baikdan sah menurut hukum ;Mengabulkan Gugatan Penggugat rekonvensi I dan IJ untuk seluruhnya ;Menyatakan tanah objek perkara dalam konvensi maupun keseluruhan tanah yangtercantum dalam akta hibah atas nama tergugat rekonvensi Nomor 17/AH/DB/1984tanggal 31 Desember 1984 adalah bagian
REKONVENSI :Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dalam konvensi/tergugat dalamrekonvensi ditolak, maka penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi dinyatakansebagai pihak yang kalah, maka segala biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi yang jumlahnyasebagaimana dalam putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang serta peraturan yangberhubungan dengan perkara ini.MENGADILII DALAM KONVENSI :Menolak
gugatan penggugat seluruhnya ;Il.
DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;Il. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensiuntukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.159.000, (satu juta seratus lima puluhsembilan ribu rupiah) ;Demikianlah dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriDumai pada hari : RABU, tanggal 27 JUNI 2007 oleh kami HENDRO BAWONO, SH.Selaku Hakim Ketua Majelis, FATIMAH, SH.
121 — 64
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum;
- Menolak gugatan Penggugat tentang keabsahan Penetapan Lelang Nomor S-1206/KNL.0806/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang keabsahan dan kebenaran
modal usaha di dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 199 tanggal 26 April 2012 yang belum tertagih, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat tentang pelaksanaan serta merta putusan (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
88 — 35
MENGADILI :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;DAIAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 921.000 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
27 — 18
Menolak gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.051.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi1. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.051.000, (satu juta limapuluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hariSelasa tanggal 9 Januari 2018 oleh kami, Away Awaludin, S.Ag., M.Hum.sebagai Ketua Majelis, H. M.
128 — 0
MENGADILI :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat.DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.546.000,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
55 — 14
DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA: 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp. 1.321.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.Pts.09.Pdt.G.2014.PN.Met38DALAM POKOK PERKARA 1 Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.2 Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.AtauApabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telahmengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 30 Oktober 2014 yang isinya sebagaiberikut :DALAM EKSEPSI
harus dinyatakan tidakdapat diterima, dengan demikian jelas atas permohonan ganti kerugian tersebutsudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ;Maka berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmenjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan:Him 45 dari 102 HalamanDalam Eksepsi:e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterimaDalam Pokok Perkara:e Menyatakan menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);0 Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telahmengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 27 Oktober 2014 yang isinya sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA1 Bahwa TERGUGAT 2 menolak dengan tegas dan keras seluruh dalildalilPENGGUGAT kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas ;2 Bahwa
gugatan Penggugat seluruhnya2 Akan tunduk terhadap putusan pengadilan baik masih dalam prosespersidangan ataupun telah ada putusan pengadilan yang telah memilikikekuatan hukum tetap dengan pemberitahuan tertulis;3 Bahwa segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggaptelah termuat pula dalam pokok perkara ini.4 Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III danTurut Tergugat, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 13 November
Gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA: 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang sampai saat kiniditetapkan sebesar Rp. 1.321.000, (satu juta tiga ratus dua puluh satu riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Metro, pada hari ini, RABU, tanggal 18 MARET 2015, oleh kamiOCTIAWAN BASRI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ITA
59 — 27
DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI - Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 322.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah );
Dengandipenuhinya semua syarat tersebut maka Penggugat Konvensi selaku wanita yangtelah diserahkan diperistri Tergugat Konvensi, selanjutnya menjadi bagianmasyarakat adat Tergugat Konvensi untuk seterusnya.Putusan No. 389/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar. 41 Hal.Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tergugat Konvensi memohon agar kiranya MajelisYang Mulia menolak gugatan Penggugat Konvensi atau setidaknya menyatakan gugatanPenggugat Konvensi tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA.DALAM KONVENSI1Bahwa Tergugat
kepenluannya, dan PR mempunyai pekerjaan yang tetapserta mempunyai pengahasilan yang cukup oleh karena itu sangatlah beralasanjika anak anak dari hasil perkawinan PR dengan TR tetap berada dibawahpemeliharaan dan pengasuhan dari Penggugat Rekonvensi.Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas maka Tergugat Konvensi / PenggugatRekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini diPengadilan Negeri Jakarta Barat agar berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1 Menolak
gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnyaatau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi tidak dapat diterima.DALAM REKONVENSI211 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untukseluruhnya.2 Menyatakan anakanak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekovensi / Penggugat Konvensi yaitu :Matthew Julyan Hendrik Hutagaol dan Nathan Eliezar Amos Hutagaol beradadalam pemeliharaan dan pengasuhan
telah ditolak, tetapi timbulnya perkara ini karenaadanya gugatan Konpensi maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biayaperkara ini yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Putusan No. 389/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Bar. 41 Hal.Mengingat akan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,Peraturan Perundangan Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Perundangan yangbersangkutan ;MENGADILI:DALAM EKSEPSIe Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSIe Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIe Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 322.000, ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah ) ;Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada Hari : KAMIS, tanggal 27 Oktober 2011 oleh kami : ROSIDIN, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis,SIGIT HARYANTO, SH.
60 — 7
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
standi in yudicio);Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahPenggugat Konvensi menggugat Tergugat Konvensi tentang pembagian hartabersama/gono gini antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi semasapernikahan dahulu dengan dalil dan alasan sebagaimana diuraikan pada bahagiantentang duduknya perkara;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konvensi tersebut, TergugatKonvensi telah menyampaikan tanggapannya melalui jawaban Tergugat Konvensiyang pada intinya membantah/menolak
gugatan Penggugat Konvensi setentangharta bersama tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat Konvensi tentangkeberadaan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensidibantah/ditolak Tergugat Konvensi, maka kepada Penggugat Konvensi dibebankanwajib bukti untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti surat yang terdiri dari P.1 s/d P.10, yang akandipertimbangkan berikut
54 — 7
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
266 — 82
M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;-----------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;-------------
.* Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.II. DALAM REKONVENSIT :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Hukum bahwa akibat Tergugat Rekonvensi menggugatPenggugat Rekonvensi ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang melaluiPengadilan Negeri Kupang tanpa suatu alasan yang sah adalah merupakan10perbuatan melawan hukum / on recht matige daad yang merugikanPenggugat Rekonvensi dari sisi Immateriil;3.
UU No.2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; mann nena nena nanan nnMemperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuanketentuan lain yang bersangkutan ; wan n non nn ann nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn none anneMENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ; wane nnn nnn nnn Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; se rcinrtDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis,tanggal 05 Desember 2013, dengan MARICE DILLAK, SH, selaku Hakim KetuaMajelis, ALFRED PATTIWAELLAPIA, SH, dan ANAK AGUNG GEDE RAIBAYU, SH, masingmasing Hakim Ad Hoc
85 — 40
.- Menolak gugatan penggugat.B. Dalam Rekonvensi.- Menolak gugatan penggugat rekonvensi.C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Dalam Konvensi Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan penggugattidak dapat diterima ;ll. Dalam Rekonvensi1. Menerima gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya;2. Menyatakan harta bersama berupa ;a. 1 (satu) unit Toyota Camry type 2,4 No. Pol DD 7 EP ;b. 1 (satu) unit Toyota Yaris No. Pol 7 WP;c. 1 (satu) unit Toyota Avansa No. Pol 23 DW, adalah hartabersama penggugat rekonvensi /tergugat konvensi danpenggugat Konvensi/tergugat rerkonvensi ;3.
Dalam Konvensi: Menolak gugatan penggugat.B. Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan penggugat rekonvensi.C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000, (tiga ratustiga puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanmajelis hakim Pengadilan Agama Makassar pada hari kamis tanggal 28Hal. 24 dari 26 hal. Put.
MUDARNIS
Tergugat:
1.PT.MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE Bungo
2.PT.CHARDENA MAHIRAH JAMBI
3.LILIAN ANGELA
53 — 17
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
37 — 8
DALAM KONVENSI - Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.511.000,-(satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah) B. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara nihil.
47 — 12
DALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM PROVISI :-Menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus sembilan pulu satu ribu rupiah);
DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; atausetidak tidaknya menyatakan Gugatan tidak diterima (nietonvankelijke verklaard)e Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini.Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memilikipendapat lain, TERGUGAT I memohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari kuasa Tergugat tersebut, kuasa ParaPenggugat telah mengajukan tanggapannya (Repliek) secara
Menolak gugatan Provisi Penggugat I, II, III, dan IV, Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 9.688.000,(Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat V.DIDI SUMARDI.Menimbang, bahwa kuasa Para Penggugat untuk membuktikan dalildalil dalamsurat gugatannya telah mengajukan buktibukti tertulis, berupa foto copy suratsurat yangtelah memenuhi bea materai secukupnya, dan setelah dicocokkan dengan asli/ foto copinyadi persidangan, kemudian diberi tanda sebagai
Menolak gugatan Provisi Penggugat I, II, III, dan IV, Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 9.688.000,(Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat V.DIDI SUMARDI.Menimbang, bahwa atas putusan sela tersebut, terhadap hak Penggugat V DIDISUMARDI telah diselesaikan secara sepakat antara kuasa Para Penggugat dengan kuasaTergugat dan telah dibayarkan lunas oleh kuasa Tergugat kepada kuasa Para Penggugatatas nama Penggugat DIDI SUMARDI, uang sebesar
Menolak gugatan Provisi Penggugat I, II, II, dan IV, Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 9.688.000,(Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat V.DIDI SUMARDI.
204 — 31
Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Penggugat;B. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat IV ;C. Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.026.000,00 (satu juta dua puluh enam ribu rupiah);