Ditemukan 4333735 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2017 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Mre
Tanggal 7 Maret 2017 — HARDI SUSILO, ST Bin GIRINI PONIDI, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Strata I, alamat JL. Petrosia No. 1 Pelita Sari, Rt 05/ Rw. 03, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada DENY ISMIARDI, SH., dan kawan kawan Advokat/Penasihat Hukum dari HARDI SUSILO, ST Bin GIRINI PONIDI yang berkantor di Jln. DR. AK. Gani No. 104 Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2000 sebagai Penggugat I; YULIANTO, ST Bin KOSIM, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Strata I, alamat Jl. Payu Putat No. 152, Rt 015/ Rw. 01 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada DENY ISMIARDI, SH., dan kawan kawan Advokat/Penasihat hukum dari YULIANTO, ST Bin KOSIM yang berkantor di Jln. DR. AK. Gani No. 104 Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Desember 2000 sebagai Penggugat II; Penggugat I dan Penggugat II selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; Dan KUHON SAPUTRA Bin KOSIM, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan , alamat Simpang IV Handayani Mulya, RW 03, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI sebagai Tergugat; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUARA ENIM, berkedudukan di Jalan Jend. Achmad Yani No. 21, Muara Enim, yang diwakili oleh MUHAMAD ZAMSYAH, S.H., Kasubsi Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kantor Pertanahan Muara Enim, sebagai Turut Tergugat;
13814
  • PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak berperkara; Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum
    Kesepakatan Perdamaian ke dalam Akta Perdamaian.Pasal 9Bahwa semua biaya yang akan timbul dalam pengajuan KesepakatanPerdamaian ini ke Pengadilan Negeri Muara Enim hingga diputuskan dengandikeluarkannya Akta Perdamaian ditanggung oleh Para Pihak.Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belahpihak, masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruhisi Kesepakatan Perdamaian tersebut.Kemudian Majleis Hakimmenjatuhkan Putusan sebagai berikut:PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
Register : 08-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 66/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 8 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KERTA JAYA
128
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 156/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KOMARUDIN
220
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 148/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUHAERIAH
230
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN NGAWI Nomor 123/Pid.C/2020/PN Ngw
Tanggal 18 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIDIK YULIANTO, S.Sos
Terdakwa:
heru cahyono
244
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Hakim PengadilanNegeriNgawi

    MengingatPasal 27 C PERDA ProvinsiJawaTimur No.2 Tahun 2020 tentangProtokolKesehatandanPeraturanPerundang-Undanganlain yang bersangkutan.

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim PengadilanNegeriNgawiMengingatPasal 27 C PERDA ProvinsiJawaTimur No.2 Tahun 2020tentangProtokolKesehatandanPeraturanPerundangUndanganlain yang bersangkutan.MENGADILI1. MenyatakanTerdakwaNeni AprilianiterbuktisecarasahdanmenyakinkanbersalahmelanggarPasal 27 C PERDA No.2Tahun 20202. TerdakwadipidanadendasejumlahRp. 24.000,00 ( dua puluh empat RibuRupiah ), Subsidair 1 ( satu ) harikurungan.3.
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 60/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MASNI
1912
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 63/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HADI UL UMAN
219
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 79/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SAERAH
2111
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 86/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SELPI WARDANI
2911
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 24/Pid.C/2020/PN Mtr
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU SEPTIONO
Terdakwa:
ERNI WATI
3317
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan Pasal 91 ayat (1) dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 168/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITI AISAH
190
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 84/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MARJONO
199
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 187/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MURSID
180
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 42/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
LASI
1717
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 11-09-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN NEGARA Nomor 5/Pdt.G.S./2017/PN.Nga.
Tanggal 12 September 2017 — -PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG NEGARA(P) -I Gede Suarsana(T1) -Ni Wayan Sarini(T2)
7113
  • P U T U S A NDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut ;Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut diatas ;Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati isi perjanjian damai yang telah disetujui tersebut;2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
    mengembalikan sisapelunasan / pembayaran kewajiban dimaksud kepada PIHAK KEDUA /DEBITUR.Demikian Pernyataan Perdamaian ini dibuat oleh PARA PIHAK dengan sebenarbenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,Ni Made Yuni Purwanti Gede SuarsanaMenimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak yang berperkara telahsepakat untuk mengakhiri sengketa tersebut dengan perdamaian, kemudianPengadilan Negeri Negara menjatuhkan putusan sebagai berikut :PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 153/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AGUS
211
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 23-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 502/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA PURNAMA, SH.
Terdakwa:
Ahmad Sainuri Aziz
215
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    1. Menyatakan terdakwa Ahmad Sainuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000.- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) ;
    3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) .
    C/2020/PN.BKl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,Pengadilan Negeri Bangkalan yang bersidang diruang sidangnya, Jl.Soekarno Hatta No. 4 Bangkalan, pada hari Selasa, tanggal 24 Nopember2020, pukul 09.00.
    JOHAN WAHYU HIDAYATSH.MHum.halaman 2 dari 1 Halaman Putusan Nomor 502/Pid.C/2020/PN.BklPUTUSANNomor : 183 /Pid.Sus/2020/PN.BklDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;ooNama lengkap >: MOH ALI bin SARBINI ;Tempat lahir : Bangkalan ;Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 08 Agustus 1979 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia
Register : 09-05-2017 — Putus : 12-05-2017 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 37/Pid.C/2017/PN Plk
Tanggal 12 Mei 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODY JUNAEDI HUTABARAT,SH
Terdakwa:
FAHRUL HAMZAH
6416
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menyatakan Terdakwa : FAHRUL HAMZAH Terbukti Bersalah Melakukan Pelanggaran KegiatanBerjualan Molen diJalan Tjilik Riwut KM. 1 Kota Palangka Raya

    Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa tsb, dengan Denda Sebesar Rp. 249.000 (dua ratus empatpuluh sembilan ribu rupiah) Subsidair : 3Hari Kurungan ;

    Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah)

Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pid.C/2020/PN Mtr
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU SEPTIONO
Terdakwa:
BAIQ WITARI
3112
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan Pasal 91 ayat (1) dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    91 ayat (1) UU No 24 tahun 2013tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya terdakwatidak membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;Menimbang, bahwa selanjutnya acara pemeriksaan selesai dan dilanjutkan denganpembacaan Putusan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikutPUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMenetapkan terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti melanggar UUNo
Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 24/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MASINAH
3217
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);