Ditemukan 61086 data
64 — 12
PUTUSANNomor 24/ Pdt.G.S/2017/PN.Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut atasgugatan sederhana dalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tok., Kantor Cabang Cikampek, beralamat diJl. Jendral A. Yani No, 16 Cikampek, Kabupaten Karawang,Provinsi Jawa Barat,selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;Melawan:1. ALEM Bin H.
Bahwa Dalam menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud diatas, PENGGUGAT telah memberikan kredit kepada PARAHalaman 1 dari 10 halaman Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 24/Pdt.G.S/2017/PN.Kwg3.4.5.BahwaBahwaBahwaTERGUGAT yang dituangkan dalam Akta PerjanjianMembuka Kredit/Surat Pengakuan Hutang NomorB.77/4110/8/2016 Tanggal 2382016), (selanjutnya disebutPerjanjian Kredit).Berdasar pada Perjanjian Kredit, PARA TERGUGATmenerima fasilitas kredit dari PENGGUGAT berupatambahan modal kerja untuk usaha
Tanggal 21Juli 2017 perihal Peringatan Il; Penyelesaian KreditMacete Surat Nomor : B 03XIV/KC/MKR/07/2017 Tanggal 31Juli 2017 perihal Peringatan Ill; Penyelesaian KreditMacete Dst.Walaupun demikian, PARA TERGUGAT tidak memiliki itikadbaik untuk memenuhi kewajibannya maupun peringatan dariPENGGUGAT tersebut di atas, sehingga total kewajibanPARA TERGUGAT yang belum terbayarkan sebesar Rp100.000.000, (Seratus juta rupiah), dengan rincian sebagaiberikut :Halaman 2 dari 10 halaman Putusan Perdata Gugatan Sederhana
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlahRp. 856.000, (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 9 dari 10 halaman Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 24/Pdt.G.S/2017/PN.Kwg6.
(delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah)Halaman 10 dari 10 halaman Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 24/Pdt.G.S/2017/PN.Kwg
84 — 30
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 5/Pdt.G.S/2018/PN Pti dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
85 — 36
PUTUSANNomor 50/Pdt.G.S/2017/PN KwgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT.
P5 : Payoff Pinjaman TERGUGAT per tanggal 18 Agustus 2017Halaman 3 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 50/Padt.G.S/2017/PN KwgCatatan :Bukti P 5 membuktikan fakta hukum bahwa total tunggakan (kewajiban)TERGUGAT sebesar Rp Rp 96.157.370 (Sembilan puluh enam jutaseratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) denganrincian.Saksi : * saksi yang diajukan berasal dari pihak eksternal BRI1. MOHAMAD RIDWAN (nama sesuai identitassaksi) Keterangan singkat : MANTRI2.
Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukanpenjualan agunan milik TERGUGAT/ DEWI KURNIASIH BINTIAJUM (penjamin) melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepadaPENGGUGAT;Halaman 4 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 50/Padt.G.S/2017/PN Kwg6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(divangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) per hariketerlambatan pelaksanaan putusan ini;7.
Bukti P2 Berupa Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Bumi danBangunan atas nama Dewi Kurniasih Kampung tegal asem RT.015 / RW04 Kertasari, Kabupaten KarawangHalaman 5 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 50/Padt.G.S/2017/PN Kwg3. Bukti P3 Berupa Fotocopi Surat pengakuan Hutang , NomorB.225/4254/6/20144. BuktiP4 Berupa fotocopy Kwitansi Pinjaman Simpedes nomor4254.01.002858.53.9, dengan nilai pinjaman Rp. 100.000.000 (seratus jutarupiah )5.
Materai ...............:.005 Rp ... 6.000,00........JUMIAN 1.0... eee eee eeeeeeeeees Rp .341.000,00(Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)Halaman 8 dari 8 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 50/Padt.G.S/2017/PN Kwg
49 — 17
PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Tergugat:
M.ARPAN
115 — 63
PUTUSANNomor 5/Pdt.G.S/2021/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan sederhana antara:PT BPR JAMBI CITRA SAHABAT, Beralamat di Komplek PertokoanCitra Abadi Blok C3, Jalan Lintas Sumatera PasarSarolangun, Kecamatan Sarolangun, KabupatenSarolangun, yang diwakili oleh DARWAN SURYADI,SP., Pekerjaan Direktur Utama PT BPR Jambi CitraSahabat, dalam
:9005788 F milik Muhammad Arfan untuk segera menyerahkan obyekagunan tersebut secara sukarela, apabila Tergugat tidak melaksanakansebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggungsendiri oleh Tergugat.AtauApabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat hadir kuasanya dan Tergugat hadir prinsipilnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perkara a quo merupakangugatan sederhana
Berdasarkan pertimbangan tersebut, petitum angka 6(enam) dinyatakan untuk ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan sederhana Penggugatdikabulkan dan sebagaimana petitum angka 4 (empat) dan Tergugat beradadalam pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum untuk membayar biayaperkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan
110 — 112
108 — 15
95 — 7
PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Tergugat:
SUMIRAH
115 — 50
PUTUSANNomor 3/Pdt.G.S/2021/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan memutus perkaraperdata gugatan sederhana pada tingkat pertama, telan menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara:PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAMBI CITRA SAHABAT,berkedudukan di Komplek Pertokoan Ceria Abadi Blok C3,Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar SarolangunKecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, yang diwakilioleh kuasanya :1. M.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patuttidak datang menghadap;2. Memutus perkara ini secara bij verstek,;3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepadaPenggugat;5.
193 — 54
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mencoret perkara Nomor -/Pd.G.S/2019/PA.Btl dalam register perkara; danMemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Pengugat sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
177 — 44
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2018/PA.Btl dari register perkara;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang dihitung sejumlah Rp 436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
PT BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Tergugat:
Mukhtar
167 — 94
Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN SrlPengadilan Negeri Sarolangun pada tanggal 29 Maret 2021 dalam RegisterNomorberikut:4/Pdt.G.S/2021/PN Srl, telah mengajukan gugatan sederhana sebagai1.
juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa Penggugat danTergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilanyang samaMenimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 8April 2021 dan risalah panggilan sidang tanggal 20 April 2021 serta didukungjuga dengan Perjanjian Kredit no. 01382/JCS/PKKRD/22014 (vide bukti P1)membuktikan bahwa Penggugat benar berkedudukan di Komplek PertokoanCeria
berpendapat demi tertibnya hukum acara makaeksekusi pelelangan jaminan harus tunduk kepada ketentuan eksekusi olehKetua Pengadilan Negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 207 RBg danPasal 31 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan demikian
juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Materal ............cccceceeeceeeeeseeeees : Rp10.000,00Jumlah : Rp472.000,00;(empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah)Halaman 19 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN Srl
102 — 0
184 — 66
Menyatakan gugatan No. 4/Pdt.G.S/2020/PA.Kra tidak termasuk gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 4/Pdt.G.S/2020/PA.Kra dari Register Perkara;3. Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PENETAPANNomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.KraaS) Naas ,aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Karanganyar yang mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama, menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkaraGugatan Sederhana Ekonomi Syariah antara;Penggugat, umur 43 tahun, agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta,tempat kediaman di Kab.
Pasal11 angka3, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menegaskan bahwa untukperkara yang diajukan sebagai gugatan sederhana harus terlebih dahulu dilakukanpemeriksaan pendahuluan guna menentukan apakah gugatan dimaksudterkualifikasi sebagai gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dalam suratgugatannya bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat , AgusTergugat ll, Tergugat Ill, Turut
Tergugat , Turut Tergugat Il sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana Pasal 4 ayat (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dariPenggugat dan Tergugat yang masingmasing tidak boleh lebih dari satu, Kecualimemiliki kepentingan hukum yang sama. (3) Penggugat dan Tergugat dalamgugatan sederhana berdomisili
di daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk gugatansederhana;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo telah dinyatakan tidaktermasuk sebagai perkara gugatan sederhana, maka Hakim pemeriksa perkaramemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karanganyar untuk mencoretperkara a quo dari Register Gugatan Sederhana dan mengembalikan sisa biayaperkara kepada Penggugat;Menimbang, bahwa
325 — 71
233 — 46
Dalam Pokok PerkaraMenyatakan perkara ini bukan perkara sederhana;Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Nomor perkara 2450/Pdt.G.S/2018/PA.Pwt dari register perkara Pengadilan Agama Purwokerto;Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000(Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
95 — 25
PUTUSANNomor 13/ Pdt.G.S/2017/PN.Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut atasgugatan sederhana dalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Karawang,beralamat di Jl.
(PERMA) No. 2 Tahun 2015tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana,pada hari sidang pertama wajib mengupayakan perdamaianantara kedua belah pihak yang berperkara di depan persidangan dan setelahditawarkan kepada kedua belah pihak, ternyata Penggugat maupun pihak ParaTergugat yang hadir di persidangan menyatakan untuk melanjutkan persidangansesuai dengan tertio hukum acara perdata;Menimbang, bahwa walaupun persidangan akan dilanjutkan, Hakim tetapmenyampaikan kepada para pihak untuk mengupayakan
Penggugat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak selain danselebihnya ;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian danditolak untuk sebagian lagi, maka Para Tergugat berada di pihak yang kalah dansepatutnya pula dibebani untuk membayar ongkosongkos yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 646.000,(enam ratus empatpuluh enam ribu rupiah);Mengingat, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasalpasal dalam Perma No. 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
75 — 21
136 — 44
PUTUSANNomor 1 /Pdt.G.S/2016/PN.SmdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sumedang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara :PT. TRIHAMAS FINANCE Beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.11 TanjungBarat Jakarta Selatan 12530 dan berkantor cabangdi Jalan Prabu Gajah Agung No.22 Sumedang,yang diwakili oleh GERARDUS D.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 untuk gugatan sederhana tersebuttidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik,duplik dan kesimpulan, untuk mempersingkat uraian putusan ini merujuk kepadaBerita Acara Persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandengan putusan ini ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya pihak KuasaHukum Penggugat telah
yang sudah dijelaskan di atas, maka sudah seharusnya gugatanPenggugat dapat dikabulkan untuk sebahagian ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkansebagian dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka Tergugat harusdihukum untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan pasalpasal dalam HIR, Pasal 1246, Pasal 1250, Pasal1320, Pasal 13838 KUHPerdata, Lembaran Negara tahun 1848 No. 22, danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
84 — 23
PUTUSANNomor: 38/Pdt.G.S/2017/PN.Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkaraperkara perdatagugatan sederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara antara :PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.