Ditemukan 296230 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/TUN/2013
Tanggal 24 September 2013 — RAIS ABIN VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
6531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAIS ABINVSMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said, Kaveling 67,Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H.,M.H., Jabatan Direktur Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2012, selanjutnya memberikan KuasaSubstitusi kepada :1.
    Republik Indonesia melakukanPengesahan Yayasan sesuai Pasal 303 ayat (3) PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.
    Oleh karenanya pengajuan gugatan masih memenuhi masatenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa pengajuan gugatan a quo adalah karena dinilai bahwa obyek gugatan dalamhal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NomorAHU8297.AH.01.04.
    Mewajibkan TERGUGAT mencabut dan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Akta PendirianYayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) NPWP: 03.187.561.0805.000berkedudukan di Kota Makassar, sesuai dengan Akta Nomor 214 tanggal 29Nopember 2011 yang dibuat oleh Notaris Abdul Muis.,S.H.
    Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya melihatpersyaratan formal apakah sudah dipenuhi, Jika sudah dipenuhi makadilakukan pengesahan terhadap Akta Pendirian Yayasan Perguruan TinggiKarya Dharma yaitu Akta Nomor 214 tanggal 29 November 2011 yang dibuatoleh Notaris Abdul Muis, S.H.,M.H.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — ABDUL RAHMAN HASIBUAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
6729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL RAHMAN HASIBUAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ;kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum pada Klinik Hukum Bintaro beralamat di JalanRaya Jombang No. 22 Tangerang SelatanBanten 15229, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2013;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding /Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan diJalan Rasuna Said Blok X.6 Kav. 45 Jakarta Selatan, selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Nama : Martua Batubara, S.H.,M.H.
    Putusan Nomor. 438 K/TUN/20131Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik/diangkat menjadi PNS pada tahun 2000 di Departemen Hukum dan HakAzasi Manusia dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)197705171999031001 dengan pangkat terakhir I/b dan gaji pokokterakhir Rp. 1.178.600 (Satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu enamRatus Rupiah) yang diterima oleh Penggugat terkahir pada bulan Februari2012;Bahwa Penggugat telah bekerja dan mengabdikan dirinya kepada Negarasebagai Pegawai Negeri
    batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia No: M.HH.73.KP.06.03 Tahun 2011 Tanggal 19Desember 2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama ABDULRAHMAN HASIBUAN NIP : 19770517 1999031 001, Pangkat/Golongan Pengatur Muda Tk I (II/b), Jabatan : Staf Sub SeksiAdministrasi dan Perawatan , Unit Organisasi Rumah Tahanan Negara Klas IJakartaPusat ;3 Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Dan HakAzasi Manusia
    Harkatdan martabat selaku Pegawai Negri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia ;5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikutI Dalam Eksepsi1Bahwa Tergugat membantah dalildalil yang diajukan Penggugat,kecuali halhal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;Bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin danterlibat
    Dalam Point angka 1 di dalam Surat SekretariatJenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomorSEK.KP.06.0325 tanggal 16 Januari 2012, dimana alasan diterbitkannya SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, NomorM.HH73.KP.06.03 Tahun 2011 yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 19Desember 2011, .......
Putus : 04-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05 K/TUN/2015
Tanggal 4 Maret 2015 — YAYASAN POSBAKUMADIN JAKARTA vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN POSBAKUMADIN JAKARTA vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
    ., kelimanya masingmasingkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor diJalan Daan Mogot No. 19C Grogol, Jakarta Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus, Tanggal 09 September 2014;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67,Kuningan, Jakarta Selatan;Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Bambang Palasara, SH., 2.Jawardi, SH., MH., 3. C. Kristomo., 4. Rr.
    Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH02.HN.03.03 Tahun2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman HasilVerifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukumberdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum juncto Surat Nomor M.HH.HN.03.0312 perihal PemberitahuanHasil Verifikasi, tanggal 30 Mei 2013;2.
    Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung programdan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan konstitusi yangberlaku dan deklarasi hakhak asasi manusia (universal);Untuk mengimplementasikan maksud dan tujuan yayasan Posbakumadina quo Penggugat mendirikan Posbakumadin dengan melakukan MoUpada pengadilanpengadilan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasionalsebagai pelaksana kegiatan Yayasan sebagaimana yang diatur dalamHalaman 6 dari 32 halaman.
    Tergugat tidak secara profesional dan proporsional karena semuacabangcabang POSBAKUM ADIN yang telah menjalin kerjasamaatau Memorandumof Understanding (MoU) dengan Pengadilan tidakdilakukan Pemeriksaan Verifikasi/Akreditasi secara Faktualsebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukumatau Organisasi Bantuan Hukum.
    (AAUPB) dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia, knususnya Pasal 3 ayat (2) bahwa Setiap orang berhakatas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adilserta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depanhukum:.
Register : 20-07-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 185/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 12 Oktober 2017 — NAHDLATUL WATHAN; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; NAHDLATUL WATHAN;
7112
  • NAHDLATUL WATHAN; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA; NAHDLATUL WATHAN;
Register : 29-08-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 179/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 26 Nopember 2014 — ,M.Hum;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
67169
  • ,M.Hum;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    SAMUEL PURBA,S.H,M.Hum, (yang obyek perkara);8 Bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan SekretarisJenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :SEK277.KP.04.01 tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 yang menempatkanPenggugat sebagai Fungsional Umum pada Badan Penelitian danPengembangan Hak Asasi Manusia;Il.
    (fotokopi sesuai dengan aslinya);2 Bukti P2 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia. Nomor M.HH28.KP.03.03 Tahun2013, tentang Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Negeri SipilDalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon II Di LingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atasnama Samuel Purba, S.H.
    Bukti T5Surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I mengenaiSurat Perintah Nomor M.HH.KP.06.03168. Tanggal 15 Juli 2014(fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I mengenaiSurat Panggilan Nomor PPH.KP.05.04278..
    (fotokopi dari fotokopi)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. 24 Tahun2013 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin danPenindakan Admnistrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di LingkunganKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (fotokopi darifotokopi);Tanda Terima dari Balitbang HAM tanggal 17 Juli 2014 berupaSurat No.
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia diketahui bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang mendudukijabatan struktural eselon II a;Menimbang, bahwa objek sengketa diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehinggamenurut ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf a
Register : 31-10-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 17/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Nopember 2016 — BANk UOB INDONESIA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
6034
  • BANk UOB INDONESIA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Rasuna Said BlokX5 Kav. 23, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.16/DIR/0691 tanggal 18 Oktober 2016, selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON;Melaw anMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIAberkedudukan Jalan H.R Rasuna Said Kav. 67,Halaman 1 dari 6 Halaman. Penetapan Nomor : 17/P/FP/2016/PTUNJKT.Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada :1. D.R Freddy Harris, S.H., LL.M.,Accs, DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;2.
    Triana Nurhasanah, Tenaga Administrasi SieAdvokasi Keperdataan, Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum;Kesemuanya Pegawai pada Kementerian HukumDan Hak Asasi Manusia, beralamat di JalanRasuna Said Kav. 67, Jakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : M.HH.HM.07.0355tanggal 8 November 2016, selanjutnya disebutsebagai TERMOHON;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, telah membaca :1.
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 6 Juni 2017 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
7140
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
    MENTERI auKuM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Bebuna Saida Kav,67, Kuningan, Jakarta Selatan ; meng ecwws dalam hal ini memberi kuasa kepada : i pba EEE> 1. Tehna Bana Sitepu, S.H.,M. tain. Direktur Tata Negara,wyar Direktorat Tata Negara, piditora Jenderal AdministrasiS KsSs Hukum Umum ; rnc wsa 2. Baroto, S.H., MBE Kepala Sub Direktorat Partai Politik ha$ 9Se Direktorat Ie Negara, Direktorat Jenderal Administrasi eoXY >S Hukum Umum ; I s3.
    H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
Register : 30-11-2016 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 289/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Juni 2017 — SOLUSI KREASI UTAMA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
79107
  • SOLUSI KREASI UTAMA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Solusi Kreasi Utama, bertempat tinggaldi Jalan Jure Blok2 No.7 Rt.005 Rw.007 Kelurahan Bantar Jati,Kecamatan Bogor Utara, berdasarkan Akta Notaris Nomor 3,tanggal 16 September 2016, dengan Surat Persetujuan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHUAH.01.03.0087157,tanggal 7 Oktober 2016, dalam sengketa ini memberi kuasa kepada : Donald Pangaribuan, S.H.Warga Negara Indonesia (WNI), pekerjaan Advokat / Penasihat Hukumselaku In House LawerPT.
    PENGGUGAT.MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan,dalam sengketa ini memberi kuasa kepada :1. DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS.Daulat Pandapotan Silitonga.Maftuh. 2 feHendra Andy Satya Gurning.5. Amien Fajar Ocham.Iwan Setiawan.Faraitody Rinto Hakim.Daniel Duardo Noorwijonarko.eo Se N PSPrihantoro Kurniawan.10. Dharmawan Hendarto.11.
    Triana Nurhasanah.Masingmasing Warga Negara Indonesia (WNI), pekerjaan Pegawaipada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : M.HH.HM.07.0305,tanggal 18 Januari 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai ........... TERGUGAT.PT.
    formil yang ditentukan olehperaturan peraturan perundangundangan, maka tidak terdapat alasan bagi Tergugatuntuk menolak Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan Pemohon,demikian juga Tergugat tidak mempunyai kewenangan berdasarkan UndangundangJaminan Fidusia untuk memeriksa kebenaran materil atas datadata yang disampaikanoleh Pemohon dalam pengisian Formilir Aplikasi Permohonan Pendaftaran JaminanFudusia, Undangundang Jaminan Fidusia hanya memerintahkan kepada MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia
    Fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan datasebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaksud.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan di atas yangdikaitkan dengan materi, substansi, dan isi dari Sertifikat Jaminan Fidusia yang menjadiHalaman 33 dari 37 halaman, Putusan Nomor :289/G/2016/PTUNJKT.objek gugatan a quo, diperoleh fakta hukum bahwa Kepala Kantor Wilayah KementerianHukum Dan Hak Asasi Manusia
Register : 18-04-2008 — Putus : 22-07-2008 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 43/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 22 Juli 2008 — Sinambela, Sip;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
10872
  • Sinambela, Sip;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Register : 17-06-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 157 / B / 2014 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 18 September 2014 — .; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
13618
  • .;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
11352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ., tanggal 16 November 2018, yang pada pokoknya berisipermohonan pencabutan pengujian Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisanRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga PemerintahNonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundangundangan, yang telah didaftar diKepaniteraan Mahkamah Agung dengan Register Nomor 71 P/HUM/2018,dalam perkara antara:RIO ADMIRAL PARIKESIT, S.H., kewarganegaraanIndonesia
    , tempat tinggal di Griya Asri Serpong, JalanPerkutut Il Blok A9/6, RT 04, RW 09, Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pekerjaanPegawai Negeri Sipil;Sebagai Pemohon;Lawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
Register : 06-10-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 241/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 29 Nopember 2016 — ., M.MSi, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
10523
  • ., M.MSi, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    Rawamangun Muka Timur No. 38, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Oktober 2016,untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;MelawanHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 241/G/2016/PTUNJKT.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan, untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 241/PENDIS
    241/PENHS/2016/PTUNJKT tanggal 11Oktober 2016 tentang penetapan hari Pemeriksaan Persiapan ; Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ; Telah memperhatikan berita acara dalam perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETA:Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 6 Oktober 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 denganRegister Perkara Nomor 241/G/2016/PTUNJkt, telah menggugat MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia
    RI sebagai Tergugat dengan objek gugatanyaitu : Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU1 AH.10.01 Tahun 2016, tentang KewarganegaraanRepublik Indonesia, atas nama Arcandra Tahar ;Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Nomor 241/G/2016/PTUNJKT.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, berdasarkan ketentuanPasal 63 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, Majelis Hakim telahmelakukan pemeriksaan persiapan yang dihadiri oleh Kuasa Para Penggugatdan Kuasa Tergugat, namun
Register : 27-01-2022 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Bna
Tanggal 16 Maret 2022 — Penggugat:
IKHWANI
Tergugat:
1.Presiden Republic Indonesia, C/q ,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Direktur Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
2.Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh
3.Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh, C/q. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lambaro Aceh Besar
5214
  • Penggugat:
    IKHWANI
    Tergugat:
    1.Presiden Republic Indonesia, C/q ,Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q. Direktur Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,
    2.Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, C/q Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh
    3.Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh, C/q. Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Lambaro Aceh Besar
Register : 27-01-2012 — Putus : 14-05-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2012 — Budy Dinata;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
10259
  • Budy Dinata;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 67Halaman 1 dari 65 halaman Putusan Nomor: 22/G/2012/PTUN.JKT.Il.Kuningan Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nama : DR. Aidir Amin Daud, SH.,MH ; Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ;Warga Negara Indonesia, berkantor di Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum, Jalan H.R.
    Menteri Hukumdan Hak asasi Manusia menerbitkan keputusan persetujuan yang menjadiobyek sengketa dalam perkara ini ic. Surat No. AHU44481.AH.01.02tanggal 09 September 2009 ;Bahwa atas dasar bukti tersebut kemudian Penggugat menggugat sdr.
    Peraturan Menkumham Nomor :M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata KerjaDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jo.Peraturan Menkumham Nomor :.M.HH01.AH.01.01 Tahun 2009tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan HukumPerseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, PenyampaianPemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan DataPerseroan, disebutkan bahwa yang berwenang untuk urusan tersebutadalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Kemudian
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiatelah melimpahkan kewenangan tersebut kepada bawahannya in casuDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam bentuk MANDAT ;b.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU44481.AH.01.02Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Puteri Mea ; 3.
Register : 06-09-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 258 / B / 2017 / PT.TUN.JKT;
Tanggal 29 Nopember 2017 — WIDJANARKO PUSPOYO; STANLEY ARIEF; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
8035
  • WIDJANARKO PUSPOYO; STANLEY ARIEF; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
Register : 29-11-2016 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 288/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2017 — GUSHER TARAKAN ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
12761
  • GUSHER TARAKAN ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    Nama : Triana Nurhasanah.Jabatan : Tenaga Administrasi Sie,.Advokasi KeperdataanDirektorat JenderalAdministrasi Hukum Umum.NIP : AHU.ADM.27.2015.Pangkat/Golongan : (Va).Kesemuanya Warga Negara Indonesia, PekerjaanPejabat dan Staf pada Kantor Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia, berkedudukan di JalanH.R.
    TERGUGAT telah menanggapi surat PENGGUGAT sebelumnya yangsubstansinya sama dengan surat PENGGUGAT No. 004/SH/GT/V/2016tertanggal 3 Mei 2016, melalui Surat Direktur Jenderal AdministrasiHukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubliklndonesiaNomor AHU.AH.03.042 tanggal 14 Januari 2015;b.
    MANUSIA MANUSIA KANTOR WILAYAHKEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASAS MANUSIAMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIAPATRIALIS AKBARHalaman 67 dari 100 Halaman Putusan Nomor : 288/G/2016/PTUNJKT.bahwa, Direktur Jenderal Administrasi Umum tidak ada padaorganisasi Tergugat dan oleh karena itu Surat nomor: 004/SH/GT/V/2016tersebut bertanggal 3 Mei 2016 tidak ada hubungan antara Penggugatdengan Tergugatdengan demikian gugatan aquo harus ditolak karena;bahwa, surat salah yang ditujukan ( error in persona
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur Nomor :W13HT.01.1053, Perihal Penerimaan PemberitahuanPerubahan Direksi dan Komisaris PT.
    ,M.Kn maka secara otomatis mohon agar dapat dibatalkandengan alasan point 1, 2, dan 3 di atas;Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P5 tersebut dan dengan tidakdiaturnya mengenai bentuk suatu permohonan pembatalan dalam suatu keputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan anggaran dasarsuatu perseroan terbatas yang dimohonkan kepadanya sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH01.AH.01.01Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Register : 13-03-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 04-09-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 41/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 16 Agustus 2012 — Syamsul Bahri, S.H,DKK;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5139
  • Syamsul Bahri, S.H,DKK;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Soeprapto, RukoMega Grosir Cempaka Mas Blok D1, No. 11, Jakarta Pusat10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari2012 dan tanggal 10 Pebruari 2012, selanjutnya disebut sebagaiPARA PENGGUGAT ;LAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Kantor KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jalan H.R.
    Rasuna SaidKav. 6 7, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.KP.10.0180tertanggal 26 April 2012 dan Surat Kuasa Substitusi SekretarisJenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :SEK.KP.10.01242.1 tertanggal 26 April 2012 memberi kuasa kepada :Halaman 3 dari 11 halaman. Penetapan Nomor : 41/G/2012/PTUNJKT.10.11.12.Dr.
    Fitriadi Agung Prabowo, S.IP., SH (Kepala Sub BagianAdministrasi dan Dukungan Teknis MPPN Biro Humas danKerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal) ; Kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkedudukan diKantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, JalanH.R. Rasuna Said Kav. 6 7, Kuningan, Jakarta Selatan untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2.
Register : 27-11-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 252/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2018 — YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
237157
  • YAYASAN KAWALUJAAN KEBONJATI;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Dalam Gugatannya, Penggugat mendalikan bahwa Penggugat barumengetahui pada tahun 2017 tentang terbitnya Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Tahun 2011 tertanggal 13 Mei 201 atasnama Penggugat berkaitan erat (Quad Non) dengan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Yuen), hingga kemudian memperolehpengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. CHalaman 36 dari 88 halaman.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. C1233. HT.01.02.Tahun 2006 Tanggal16 Juni 2006 Tentang Pengesahan Badan Hukum YAYASAN KAWALUYAAN;3.
    (Fotokopi sesuai dengan asli);Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:AHU.AH.01.06.006746, tanggal 20 September 2017, TentangPerubahan Susunan Pembina, Pengurus, dan PengawasYayasan Walujaan Kebonjati. (Fotokopi sesuai dengan asili);Surat Yayasan Kawalujaan Kebonjati kepada KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: 028/YKK/VII/2017,tanggal 2 Agustus 2017, Perihal Permohonan Keterangan.
Register : 19-12-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 302/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 20 Februari 2017 — ., M.Si ; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
4221
  • ., M.Si ; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa selanjutnya dalam rangka mengisi jabatan Kepala Sekretariat KomnasHAM Perwakilan Kalimantan Barat maka pada tanggal 9 Juni 2011,melaluisurat Nomor: 175/UMUM/VV2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAMmenyampaikan permohonan bantuan personil dari unsur Pegawai Negeri SipilDaerah (PNSD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untukmengisi jabatan Kepala Sekretariat Komisi Hak Asasi Manusia di PropinsiKalimantan Barat (Eselon Illa) dengan status dipekerjakan;3.
    Bahwa kemudian pada tanggal 7 Oktober 2011 Gubernur Kalimantan Baratmelalui suratnya Nomor 820/2034/BKDB menanggapi usulan SekretarisJenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menyiapkan 3 (tiga)Halaman 3 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/PTUNJKTorang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaloar untuk dipilin salah satudari ke 3 orang tersebut untuk diangkat menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Propvinsi Kalimantan Baratsetelah melalui proses
    Bahwa dengan terpilinnya Penggugat untuk menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat maka pada tanggal 5Desember 2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI mengeluarkan suatuSurat Keputusan Nomor 216/SES.SK/XIV/2011 tentang Pengangkatan PejabatStruktural Esselon Illa di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi NasionalHak Asasi Manusia dan selanjutnya Sekretaris jenderal Komnas HAM RImelantik Penggugat pada tanggal 13 Desember 2011, jam 11.00 WIB di kantorSekretariat
    Bahwa bersamaan dengan pemberian atau diserahkannya Surat KeputusanPembebastugasan Penggugat, pada waktu itu juga diserahkan surat tembusanyang di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 6 September2016 dengan surat nomor : 296A/S.0.0/3/IX/2016, perihal PengembalianPegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat YangDipekerjakan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan alasan yangtidak jelas serta tidak berkoordinasi dengan pihak Pejabat Pemerintah ProvinsiKalimantan
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 032/KEP.0.0.3/IX/2016 tanggal5 September 2016 tentang PEMBEBASAN JABATAN DARI JABATANKEPALA KANTOR SEKRETARIAT KOMNAS HAM KALIMANTAN BARATHalaman 10 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/P TUNJKT3.
Putus : 10-06-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2010
Tanggal 10 Juni 2010 — MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    SyafriRini & Partners, Jalan Howitzer Raya No. 2,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan SuratKuasa Khusus No. 028/SR/K/XI/2009 tanggal 3 Desember2009 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H. R.
    Susilo Purwanto, SH.10. lrawan Aribowo, SH.Kesemuanya adalah Pegawai Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, berkantor di Jl. H. R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan 12940,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    RIMembaca : Surat Inspektur Jenderal Departemen Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Nomor : BPW.10.07RHS.307 tanggal 26 November 2007 tentangproses penindakan administratif berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr.Drs.
    Inspektur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI diJakarta ;4. Direktur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;5. Kepala Kantor Pelayanan PembendaharaanNegara di Jakarta ;6. Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) diJakarta ;7. Kepala Biro Perencanaan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;8. Kepala Bagian Tata Usaha KepegawaianBiro Kepegawaian Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI di Jakarta ;9.
    Kepala Bagian Mutasi Biro KepegawaianDepartemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI di Jakarta ;Petikan : Keputusan ini diberikan kepada yangbersangkutan untuk diketahui dandipergunakan sebagaimana mestinya ;Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 28 Februari 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RILidANDI MATTALATTASesuai dengan Keputusan tersebutKEPALA BIRO KEPEGAWAIANDrs. RIS SUTARTO NIP. 040028847(Bukti P.4)Hal. 7 dari 28 hal. Put.