Ditemukan 321746 data
14 — 3
- Menolak gugatan Penggugat dengan verstek
Menolak gugatan Penggugat dengan verstek;Halaman 7 dari 8 halaman Putusan Nomor 0057/Pat.G/2013/PA Sik3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 301.000, (tiga ratus satu ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Solok pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Syaban 1434 Hijriyah, olehDra.
99 — 34
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Sehingga cukup alasanterhadap gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan sebagai tidak dapat diterima.8 Bahwa terhadap dalildalil gugatan Para Penggugat selebihnya yang tidakditanggapi satu per satu oleh Tergugat agar ditolak seluruhnya.Berdasarkan uraianuraian yang Tergugat kemukakan di atas, mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta menjatuhkan putusanhukum :2e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan
UndangUndang Nomor8 Tahun 2015, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta undangundang perubahannya, serta36peraturan perudangundangan lainnya yangberkaitan :2MENGADILIDalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.172.000, (Seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat permusyawaratan
67 — 35
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
51 — 12
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
55 — 15
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhny
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
173 — 45
menolak gugatan penggugat seluruhnya ;dst
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.
73 — 11
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
Maka sudah tidak sepatutnyalagi Penggugat menuntut uang nafkah sebesar Rp. 85.000.000,(delapan puluh lima juta rupiah), oleh karenanya gugatanpenggugat haruslah ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat ditolak makaia harus dihukum pula membayar ongkos' perkara yang timbulsebagaimna dalam amar putusan;Memperhatikan Undang undang dan peraturan lain yangberkaitan dengan perkara ini:ME NGAODI LIDALAM EKSEPSIT: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan Penggugat untuk membayar ongkos perkara yangtimbul sebesar Rp.141.000, ( seratus rmpat puluh = saturibu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2011 olehJON EFFREDDI, SH.
106 — 45
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menerima jawaban Tergugat maupun Turut Tergugat untukseluruhnya. 3. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan ingkarjanji (wanprestasi) sebagaimana yang dituduhkanPenggugat. 4. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dalam perkara ini.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapatditerima. DALAM POKOK PERKARA4. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;5. Menyatakan Turut Tergugat II tidak melakukan perbuatanWanprestasi; 6. Menyatakan Turut Tergugat II bukanlah pihak yang terkaitdengan Perkara a quo;7.
Menetapkan Turut Tergugat II untuk tidak tunduk padaputusan ini. e DALAM POKOK PERKARA:361.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara iniyang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.019.000, (dua jutasembilan belas ribu rupiah).
62 — 35
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Penggugat selaku Distributor dengan Tergugat selakuProdusen Suplier barang bukanlah di kota Medan melainkan berada diKabupaten Deli Serdang, maka Pengadilan Negeri Medan tidak berwenanguntuk mengadili perkara aquo melainkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakamlah yang berwenang mengadili perkara a quo, untuk itu, telah layak kiranyabagi Tergugat untuk memohon agar Majelis Hakim Yang Memeriksa,Halaman 20 dari 111 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.MdnMengadili, dan Memutus perkara aquo untuk menolak
Gugatan Penggugatuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaard);EXCEPTIO DILATORIA (Premature)Bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara aquo adalah tentangtidak dilaksanakannya kewajiban Penggugat selaku Distributor ataspembelian dan pembayaran produk minyak goreng merk Palmyra kepadaTergugat selaku produsen/suplier produk tersebut, Penggugat masihmemiliki tunggakan pembayaran yang sangat besar jumlahnya yang harusdibayarkan
DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerlaard);DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat d.r./Tergugat d.kuntukseluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) atasharta benda milik Tergugat d.r/Penggugat d.k yang diletakkan dalamHalaman 46 dari 111 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Mdnperkara ini;3. Menyatakan Tergugat d.r.
selain danselebihnya;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi dinyatakan kalah maka sesuai dengan Pasal 192 RBg/181 HIR akandihukum untuk membayar biaya perkara sebagai mana yang ditentukan dalamamar putusan;Memperhatikan Pasal 1838 KUHPerdata; serta pasalpasal lain yangberkaitan dengan perkara ini;Halaman 108 dari 111 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.MdnMENGADILIDalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :Menolak
Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayarbunga sejumlah 6% pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkah hinggaTergugat Rekonpensi/Penggugat Kompensi membayar seluruh hutangnyakepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain danselebihnya;Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi :Halaman 109 dari 111 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Mdn Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah
- ERMANSYAH ;
Tergugat :
1.Tuan YUDHI ASRY ;
2.Tuan DIRHAMSYAH ARSYAD, SH ;
3.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Medan;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan ;
146 — 21
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
18 — 7
MENGADILIDALAM PROVISI ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000 (enam ratus satu ribu rupiah)
TERGUGAT II yang mewakili PARA TERGUGATmemohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan dariPENGGUGAT2. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menerimaJawaban dari TERGUGAT II yang mewakili PARA TERGUGATterhadap gugatan PENGGUGAT3. TERGUGAT Il yang mewakili PARA TERGUGATmemohon kepada Majelis Hakim untuk membebani biaya perkaraini kepada PENGGUGAT4.
diatas, MajelisHakim berpendapat gugatangugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan karena itudinyatakan ditolak;Menimbang bahwa terhadap gugatangugatan lainnya yang berkaitan eratdengan gugatan pokok, dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa Penggugat dinyatakan kalah maka dihukum untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;Mengingat hukum dan undangundang yang bersangkutan, khususnya Pasal1243 KUHPerdata dan pasalpasal lainnya sehubungan dengan itu.MENGADILIDALAM PROVISI ;e Menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000(enam ratus satu ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hariSelasa tanggal 17 Juni 2014 oleh H.M.
153 — 106
MENGADILI :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat.DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.601.000,- (dua juta enam ratus satu ribu rupiah).
92 — 20
DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.666.000,00 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
166 — 60
MENGADILI:Dalm Provisi- Menolak gugatan provisi, Penggugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biayar seluruh buaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini sejumlah Rp. 672.000,00,00 ( enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah );
85 — 29
MENGADILIDALAM KONPENSI Dalam Eksepsi- Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat tersebut ; Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.516.000;(empat juta lima ratus enam betas ribu rupiah) ;
60 — 17
DALAM EKSEPSI---------------------------------Menolak seluruh Eksepsi Tergugat dan turut Tergugat;--------------DALAM KONVENSI--------------------------------DALAM POKOK PERKARA ---------------------------Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------DALAM REKONVENSI--------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konvensi;------------------DALAM KONVENSI - REKONVENSI-----------------------Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konvensi untuk
79 — 29
MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebesar Rp. 2.356.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan tidak dapatditerima.2.
sebelum putusan akhir dijatuhkan.Menimbang, bahwa dasar hukum pengaturan Putusan Provisi tidak diatursecara tegas, melainkan secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) Het HerzieneIndlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari gugatan Penggugat,Majelis tidak menemukan adanya hal yang bersifat eksepsional atau mendesakyang memerlukan adanya putusan provisi, dengan demikian Majelis beralasanmenurut hukum untuk menolak
gugatan provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari jawaban dari Tergugat ,Tergugat Il dan dari Tergugat Ill, Majelis berpendapat dari selurun Tergugattersebut yang mengajukan eksepsi adalah Tergugat dan Tergugat Ill, sehinggaHalaman 35 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Kpgsebelum Majelis mempertimbangkan tentang materi pokok perkara, Majelismemandang perlu untuk mempertimbangkan tentang eksepsi dalam jawabanTergugat dan Tergugat
dari Tergugat , dengandemikian Majelis beralasan menurut hukum untuk menyatakan Tergugat Ill telahdapat membuktikan dalil keberatannya tersebut ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya keberatan Tergugat Ill dalamuraian pertimbangan hukum Majelis atas materi pokok perkara tersebut, Majelisberalasan menurut hukum untuk tidak mempertimbangkan keberatankeberatanlain dari Tergugat Ill ;Memperhatikan ketentuanketentuan dalam RBg dan ketentuan yangberhubungan dengan perkara ini ;MENGADLLI:DALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebesar Rp. 2.356.000, (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016, olehkami, RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua,HERBERT
233 — 61
M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagai berikut Rp2.806.000,00 (Dua juta delapan ratus enam ribu rupiah) ;
21 — 2
DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,- (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili Perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat tersebut;Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;Il. DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbuldalam Perkara ini;lil.
menuruthokum;Menimbang, bahwa masalah terbukti tidaknya gugatan adalah sematamata hak Penggugat untuk membuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim menyatakan masalah gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya danuntuk selanjutnya kepada Penggugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biayaperkara yang jumlahnya nihil;Memperhatikan akan pasalpasal dari UndangUndang yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :27e Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000, (delapan ratus tigapuluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Jember pada hari Selasa, tanggal 07 Agustus 2012, oleh kami PRIOUTOMO, SH sebagai Hakim Ketua, MADE SUKERENI, SH.MH dan IWANHARRY WINARTO
91 — 57
MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.146.000,-(dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)