Ditemukan 22178 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2018 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 339/Pid.B/2018/PN Dum
Tanggal 12 Desember 2018 — Jaksa Penuntut Umum Hengky Fransiscus Munte, SH Terdakwa Muhammad Farok Als Ayup Bin Daut
437
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Televisi berukuran 43 warna hitam;Dikembalikan kepadapemiliknya yaitu saksi Rahmah;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
    Dalam pertengahan jalan pada saat membawa televisi, terdakwabertemu seorang saksi USUP yang merupakan tetangga dari terdakwa dan saksiRahmah, sempat saksi USUP bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan kau mencuri ya.
    Karena ketakutan, terdakwa meninggalkan Televisi tersebut danlangsung melarikan diri meninggalkan saksi USUP dan Televisi tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,saksiRAHMAH selalu pemilik dari TV43 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.0000,(enam jutarupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363ayat (1) ke5 Kitab Undangundang Hukum Pidana;Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 339/Pid.B/2018/PN DumMenimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut
    secara paksa;Bahwa selanjutnya Saksi USUP datang ke rumah Saksi pada hari Selasatanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul Jam 20.30 untuk memberitahukan bahwaSaksi USUP mengejar Terdakwa dan kemudian meninggalkan Televisitersebut dipinggir jalan;Bahwa kemudian Suami Saksi pergi untuk memeriksa Televisi yangditinggalkan di pinggir jalan oleh Terdakwa dan ternyata benar merupakan 1(satu) unit Televisi Merk Samsung 43 warna hitam yang sebelumnyaterpasang di ruang tengah milik Saksi;Bahwa Saksi dan Suaminya
    Perpat Jaya kemudian melihat Terdakwa sedang jalandan curiga dengan Televisi yang dibawa Terdakwa sesuai dengan ciriciriTelevisi milik Saksi Rahmah yang hilang;Bahwa kemudian Saksi membuntuti Terdakwa dan Terdakwa sadar telahdibuntuti lalu membuang Televisi yang dibawanya dan langsung melarikan diri;Bahwa kemudian Saksi berteriak maling dan Terdakwa lari tidak terkejar;Bahwa kemudian Saksi memberitahu kepada Suaminya Saksi Rahmah untukdiperiksa dan ternyata Televisi yang ditinggalkan Terdakwa adalah
    korban;Bahwasetelah Saksi menjemput anak pulang sekolah 1 (satu) unit Televisi MerkSamsung 43 warna hitam yang terpasang di ruang tengah sudah tidak ada lagi;Bahwa pada hari Selasatanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwamengambil Televisi yang disembunyikan disemaksemak namun pada saatmembawanya Terdakwa dipergoki oleh Saksi USUP kemudian Terdakwamembuang Televisi tersebut lalu melarikan diri;Bahwa kemudian Saksi memberitahu kepada Suaminya Saksi Rahmah untukdiperiksa dan ternyata Televisi
Register : 22-10-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 213/Pid.B/2015/PN.Pbm
Tanggal 26 Nopember 2015 — ADI SAPUTRA bin UDIN
4810
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit Televisi LCD Merek LG 14 Inch warna hitam,dikembalikan kepada saksi Bima Rita binti Idris Leman.4.
    Bahwa saksi mengenalnya barang bukti berupa Televisi yangdiperlihatkan didepan persidangan.Bahwa keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya.3.
    Bahwa Terdakwa mengerti ditangkap dan diajukan kedepan persidangansebagai Terdakwa karena telah mengambil sebuah Televisi LCD 14 incimerk LG warna hitam milik orang lain tidak ijin terlebih dahulu.
    (DPO) dan Terdakwa masuk kedalam rumah dankemudian mengambil dan membawa 1 (satu) unit Televisi LCD14 inci merk LG warna hitam yang ada dalam kamar rumahkorban tersebut, dan kemudian Terdakwa, JEFRI (DPO) dansaksi Adi Gunawan (dilakukan penunutan terpisah) sambildengan membawa Televisi tersebut pergi meninggalkan rumahkorban tersebut;Bahwa benar saksi Adi Gunawan (dilakukan penuntutan terpisah)Pada saat itu perannya hanya mengawasi keadaan diluar rumahdan membeli/membayari barang berupa Televisi
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Televisi LCD Merek LG 14 Inch Warna Hitam.Dikembalikan kepada saksi Bima Rita Binti Idris Leman6.
Register : 17-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN DONGGALA Nomor 91/Pid.B/2017/PN.Dgl.
Tanggal 14 Juni 2017 — Terdakwa Gito Alias Gito Vs JPU
2015
  • Rizki alias Kiki memegang televisi tersebut danTerdakwa membuka bautbaut yang melekat di besi tempat terpasangnyatelevise tersebut dengan menggunakan sebuah obeng. Selanjutnya setelahterlepas semua bautbaut yang melekat, saksi Moh. Rizki alias Kiki menurunkantelevisi dari pegangannya dan Terdakwa membawa keluar televisi tersebut tanpasepengetahuan dan tanpa izin dari saksi JERRY WAGIU selaku pemilik hoteldan pemilik televisi tersebut.
    Rizki alias Kiki masukdengan cara yang sama yaitu dengan membuka bautbaut yang melekat di besitempat terpasangnya televisi di dinding, kKemudian membawa televisi denganjenis yang sama yaitu Televisi merk LG warna hitam ukuran 24 inchi keluar darikamar hotel tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama saksi Moh. Rizkialias Kiki berhasil membawa 2 (dua) unit televisi tersebut, Terdakwa memanjatdinding luar kamar pertama yang Terdakwa bersama saksi Moh.
    Rizki alias Kiki masuk dengan carayang sama yaitu dengan membuka bautbaut yang melekat di besi tempatterpasangnya televisi di dinding , kemudian membawa televiisi dengan jenisyang sama yaitu Televisi merk LG warna hitam ukuran 24 inchi keluar darikamar hotel tersebut. Bahwa benar Terdakwa kemudian memanjat dindingluar kamar pertama yang Terdakwa bersama saksi Moh.
    Rizki aliasKiki melihat ada 1 (satu) unit Televisi merk LG warna hitam ukuran 24 inchiyang terpasang di dinding, selanjutnya saksi Moh. Rizki alias Kikimemegang televisi tersebut dan Terdakwa membuka bautbaut yangmelekat di besi tempat terpasangnya televise tersebut denganmenggunakan sebuah obeng, sehingga semua bautbaut yang melekat,saksi Moh.
Register : 25-01-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN PELALAWAN Nomor 24/ Pid. B/ 2017 / PN PLW
Tanggal 29 Maret 2017 —
3110
  • Menyatakan barang bukti berupa;- 1 (satu) unit Televisi LCD Merek Toshiba 32- 2 (dua) unit PC Komputer Merek Lenovo- 2 (dua) kabel power PC Komputer- 2 (dua) unit Keyboard Komputer- 2 (dua) Mouse Komputer- 1 (satu) Decorder/Receiver Indovision Samsung Berikut Kabel Power dan Kabel Input Output- 2 (dua) alat gantungan Televisi warna hitam- 2 (dua) alat gantungan Decorder/Receiver Indovision warna silver- 1 (satu) unit Remote Merek Toshiba warna hitam- 1 (satu) unit Remote
    Setelah berada di ruangan bagian umum, terdakwa langsung menggeser meja danmencongkel gantungan televisi menggunakan 1 (satu) alat linggis yang dipegang olehtangan kanan terdakwa sehingga televisi terlepas dari gantungannya, kemudian terdakwamengambil receiver televisi yang tergantung dengan cara mencabut kabel receiver danmeletakkannya di atas meja dekat televisi yang terdakwa ambil sebelumnya.
    Kemudian pada saat terdakwa membawa 1 (satu) unit televisi LCD merkToshiba 32 pada hari Rabu tanggal 16 November 2016 sekitar jam 15.00 Wib untukdijual kepada Sdr. Katun tepatnya di Jl. Seminai simpang Jl. Pepaya terdakwadiberhentikan oleh pihak kepolisian dan ditanyakan perihal kepemilikan televisidimaksud, lalu terdakwa mengakui bahwa televisi tersebut diambil oleh terdakwa diKantor Dinas Pendidikan Kab.
    , 2 (dua) alat gantungan televisi warna hitam berada dibelakang televisi, 2 (dua) alat gantungan decorder/receiver Indovision warmasilver berada dibawah Decorder/Receiver serta 1 (satu) unit remote merk Toshibawarna hitam dan 1 (satu) unit remote merk Indovision warna hitam yang berada diatas meja kerja.
    , 2 (dua) alat gantungan televisi warnahitam berada di belakang televisi, 2 (dua) alat gantungan decorder/receiverIndovision warna silver berada dibawah Decorder/Receiver serta 1 (satu) unitremote merk Toshiba warna hitam dan 1 (satu) unit remote merk Indovision warnahitam yang berada di atas meja kerja.Bahwa benar, setelah barangbarang tersebut diambil lalu disimpan di rumahkontrakan terdakwa yang berada di Jl.
Register : 19-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN Lasusua Nomor 61/Pid.B/2021/PN Lss
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Zul Kurniawan Akbar, S.H
Terdakwa:
1.Sulfian Alias Fian Bin Sudarmin
2.Firman Bin Mardi
11137
  • di dalam rumah Saksi Handriyan danSaksi Achyuni; Bahwa kemudian Terdakwa masuk mengambil Televisi dengan caramemanjat jendela yang sudah dibuka oleh Terdakwa II;Bahwa Terdakwa kemudian mengeluarkan televisi lewat jendela,selanjutnya Televisi dijemput oleh Terdakwa II dari luar jendela;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 61/Pid.B/2021/PN Lss Bahwa Terdakwa juga mengambil kembali kardus Televisi dan 1 (Satu)buah laptop kemudian mengeluarkan lewat jendela; Bahwa setelah itu Terdakwa keluar dan kemudian
    Handriyan dan Saksi Achyuni; Bahwa Terdakwa mengambil yaitu 1 (Satu) buah Televisi Merk LG 64(enam puluh empat) Inch Warna Hitam, 1 (Satu) buah Laptop 14 (empatbelas) Inch merek Compeg warna hitam, dan 1 (Satu) buah dus Televisi; Bahwa Terdakwa ambil dengan kardus televisi Supaya Televisi dapatterjual dengan mudah kalau masih ada kardusnya; Bahwa maksud Terdakwa dan Terdakwa II mengambil Televisi danLaptop di rumah Saksi Handriyan dan Saksi Achyuni untuk dijual;Bahwa televisi Terdakwa jual kepada
    di dalam rumah Saksi Handriyan danSaksi Achyuni; Bahwa kemudian Terdakwa masuk mengambil Televisi dengan caramemanjat jendela yang sudah dibuka oleh Terdakwa II;Bahwa Terdakwa kemudian mengeluarkan televisi lewat jendela,selanjutnya Televisi dijemput oleh Terdakwa II dari luar jendela; Bahwa Terdakwa juga mengambil kembali kardus Televisi dan 1 (Satu)buah laptop kemudian mengeluarkan lewat jendela; Bahwa setelah itu Terdakwa keluar dan kemudian bersama TerdakwaIl memasukkan Televisi tersebut di
    mengambil yaitu 1 (Satu) buah Televisi Merk LG 64(enam puluh empat) Inch Warna Hitam, 1 (Satu) buah Laptop 14 (empatbelas) Inch merek Compeg warna hitam, dan 1 (Satu) buah dus Televisi; Bahwa Terdakwa II ambil dengan kardus televisi supaya Televisi dapatterjual dengan mudah kalau masih ada kardusnya; Bahwa maksud Terdakwa II dan Terdakwa mengambil Televisi danLaptop di rumah Saksi Handriyan dan Saksi Achyuni untuk dijual;Bahwa Televisi Terdakwa jual kepada keluarga jauh sehargaRp1.000.000,00 (satu
    di dalam rumah Saksi Handriyan dan SaksiAchyuni, kKemudian Terdakwa masuk mengambil Televisi dengan caramemanjat jendela yang sudah dibuka menggunakan obeng oleh TerdakwaIl, kKemudian Terdakwa mengeluarkan televisi lewat jendela, selanjutnyaTelevisi dijemput oleh Terdakwa II dari luar jendela, selain itu Terdakwa juga mengambil kembali kardus Televisi dan 1 (Satu) buah laptop kemudianmengeluarkan lewat jendela, setelah itu Terdakwa keluar dan kemudianbersama Terdakwa Il memasukkan Televisi tersebut
Register : 19-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 153/Pid.B/2018/PN SRL
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.RIKSON LOTHAR.SH
2.AJI YODASKORO,SH
Terdakwa:
1.RAHMAT AFANDI ALIAS IPAN BIN USMAN
2.MUHAMMAD HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA ALIAS KUNCIR BIN ATE
5319
  • Alias IPAN Bin USMAN Dan Terdakwa MUHAMMAD HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Alias KUNCIR Bin ATE dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) kotak televisi
      Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah diperlihatkan 1 (satu) satuUnit Televisi LCD Merk. SHARP AQUOS, 32 Inch warna Hitam Saksiamati bahwa Benar Televisi yang diperlinatkan kepada Saksi tersebutadalah Televisi Milik Saksi yang telah hilang di Cafe Orange, di Rt. 13Kec. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Pada hari Rabu tanggal 11April 2018, sekira pukul 02.00 Wib. Bahwa saksi menerangkan setelah diperlihnatkan barang bukti berupa 1(satu) buah kardus Televisi LCD Merk.
      Bahwa Saksi menerangkan setelah diperlihatkan oleh pemeriksabarang bukti berupa 1 (Satu) Unit Televisi LCD Merk. SHARP AQUOS,32 Inch no seri 108716475 warna Hitam Saksi dapat mengenalinyabahwa benar Televisi yang tersebut adalah televisi yang dicuri di CafeOrange, di Rt. 13 Kel. Sarolangun Kembang Kec.
      IPAN yang mana televisi tersebut adalah barang hasilCurian.
      Dan sekira setengah jam kemudian Sdr HENDRA AliasKUNCIR dan Sdr IPAN mengeluarkan 1 (Satu) unit Televisi warna hitamMerk SHARP dari celah pintu rolling door dan Saksi langsungmenyambut televisi tersebut, dan kemudian Saksi membawa danmenyembunyikan televisi tersebut di belakang meja tempat mencucipiring yang kondisinya gelap.
      Dan kemudian Sdr HENDRA Alias KUNCIR dan Sdr IPANlangsung mengambil televisi yang Saksi sembunyikan di belakang mejacucian piring dan langsung pergi untuk menjual televisi tersebut.
Register : 20-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 03-04-2021
Putusan PN MAKALE Nomor 14/Pid.B/2021/PN Mak
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MUSLIMIN LAGALUNG, S.H.
Terdakwa:
1.SURYANTO PATANA RANTELANGI
2.KANAO MARTEN
3.ROBI SIRURU
4.YOHANIS BATU PARE
5.NASIR PASEDAN
6.SIRA SAMBARU
7.SIMON DURIAN
7427
  • strong>sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
  • Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar para terdakwa ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit televisi
      merk LG ukuran 43 inci ;
    • 1 (satu) buah reciver berwarna hitam ;
    • 1 (satu) buah remote televisi merk LG ;
    • 1 (satu) buah remote reciver berwarna hitam dan silver ;
    • 1 (satu) gulung kelambu jenis karung berwarna putih ;
    • 1 (satu) buah toples bening dengan penutup toples berwarna hijau yang telah dilubangi ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    • Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp.2.450.000,- (dua juta
      AliasPAPA CITRA Alias NE UKKE ;Bahwa permainan sabung ayam jenis wala meron tersebut dilakukandengan cara awalnya televisi dan reciver dinyalakan secara bersamaanuntuk mencari channel atau siaran khusus televisi Filipina yangmenyiarkan siaran langsung permainan sabung ayam jenis wala merondimana dalam siaran langsung tersebut 2 (dua) ekor ayam jantandipersiapkan untuk diadu / disabung oleh tim wala dan tim meron lalupemasang taruhan saling memilin dengan pemasang taruhan lainnya yangjumlah uang
      meron tersebut dilakukandengan cara awalnya televisi dan reciver dinyalakan secara bersamaanuntuk mencari channel atau siaran khusus televisi Filipina yangmenyiarkan siaran langsung permainan sabung ayam jenis wala merondimana dalam siaran langsung tersebut 2 (dua) ekor ayam jantandipersiapkan untuk diadu / disabung oleh tim wala dan tim meron lalupemasang taruhan saling memilin dengan pemasang taruhan lainnya yangjumlah uang taruhannya sama kemudian pemasang tarunhan masingmasing memilih salah
      merk LG ukuran 43 inci, 1 (Satu) buahreciver berwarna hitam, 1 (Satu) buah remote televisi merk LG, 1 (Satu)buah remote reciver berwarna hitam dan silver, 1 (Satu) gulung kelambujenis karung berwarna putin serta 1 (satu) buah toples bening denganpenutup toples berwarna hijau yang telah dilubangi ;Bahwa uang tunai sebesar Rp.7.250.000, (tujun juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang taruhan dalam permainansabung ayam jenis wala meron tersebut ;Bahwa 1 (Satu) unit televisi merk
      LG ukuran 43 inci, 1 (Satu) buah reciverberwarna hitam, 1 (satu) buah remote televisi merk LG, 1 (Satu) buahremote reciver berwarna hitam dan silver, 1 (Satu) gulung kelambu jeniskarung berwarna putih serta 1 (Satu) buah toples bening dengan penutuptoples berwarna hijau yang telah dilubangi merupakan alatalat yangdigunakan dan masih ada kaitannya dengan permainan sabung ayamjenis wala meron tersebut ;Bahwa permainan sabung ayam jenis wala meron tersebut dilakukandengan cara awalnya televisi dan
Register : 18-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2016/PN Sbg
Tanggal 1 Desember 2016 — Terdakwa
839
  • sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit televisi
    SusAnak/2016/PN Sbgrumah saksi korban Ferelin Sitompul dan melihat seorang lakilaki masukkedalam rumah dan pintu depan rumah tersebut dalam keadaan terbuka,selanjutnya terdakwa berhenti didepan rumah lalu melihat kedalam dan saat ituterdakwa melihat didalam rumah tersebut ada sebuah televisi, sehinggaterdakwa membulatkan niatnya untuk mencuri televisi tersebut, Sampaimenunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencurian terdakwa kemudianpurapura berjalanjalan disekitar rumah tersebut hingga pukul 02.30
    yang ada diruang tamu serta hand phoneyang terletak didekat Televisi tersebut, selanjutnya terdakwa mengangkatTelevisi beserta Hand Phone tersebut dan saat terdakwa sedang mengangkathasil curiannya saat itu terdakwa sempat mendengar teriakan yang mengatakanumakumak sehingga terdakwa langsung keluar dari dalam rumah tersebutdan menyelamatkan diri beserta barang curiannya menuju sebuah rumahkosong dan meletakkan televisi hasil curian tersebut didalam dirumah kosongtersebut sedangkan Hand Phone yang
    terletak didekat Televisi tersebut, selanjutnya terdakwa mengangkatTelevisi beserta Hand Phone tersebut dan saat terdakwa sedang mengangkathasil curiannya saat itu terdakwa sempat mendengar teriakan yang mengatakanumakumak sehingga terdakwa langsung keluar dari dalam rumah tersebutdan menyelamatkan diri beserta barang curiannya menuju sebuah rumahkosong dan meletakkan televisi hasil curian tersebut didalam dirumah kosongtersebut sedangkan Hand Phone yang dicuri terdakwa bersamaan denganTelevisi
    Putra Riau Sipahutar sedangmencabuti wayar/ kabel televisi, kKemudian Erna Elisabet Sitompul berteriakdan membuat kami terbangun; Bahwa saat Erna Elisabet Sitompul berteriak, lalu Putra Riau Sipahutarmembawa televisi tersebut; Bahwa saksi bersama suami Erna Elisabet Sitompul dan anak lakilakisaksi melakukan pengejaran terhadap Putra Riau Sipahutar tetapi tidakberhasil kami tangkap; Bahwa Putra Riau Sipahutar ditangkap setelah keesokan harinya, saatErna Elisabet Sitompul membeli lontong dan saat
    Sari Kelurahan Sitonong Bangun Kecamatan Pinangsori KabupatenTapanuli Tengah; Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi terbangun untukmenyusul anak saksi dan dari dalam kelambu saksi melihat orang berdirididekat televisi dan saksi mengira itu adalah suaminya, lalu saksi membukakelambu dan melihat ternyata Putra Riau Sipahutar sedang mencabutiwayar/ kabel televisi, Kemudian saksi berteriak dan membangunkan orangtua saksi, Suami Saksi dan adik saksi; Bahwa meskipun saksi melihat Putra Riau
Register : 18-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 938/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
DANIEL MUHAMAD IKBAL BIN R. JUHANA MEDRAHARGA
348
  • - 1 (satu) buah dus warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit Televisi
    AHMADNUR HASIM bahwa barang berupa 1 (Satu) unit Televisi LED Merk Sharp40 Inci yang mau dikirim kepada konsumen sudah tidak ada atau hilang,kemudian saksi mengecek rekaman CCTV yang berada di Loading Dockatau Area Bongkar Muat Barang dan terlihat pelaku sedang merapihkanbarang kemudian pelaku mengambil Televisi dan membawanya ke BaseMent dibawah tangga karyawan. Setelah melihat kejadian tersebut saksibersama Sdr. AHMAD NUR HASIM dan Sdr.
    AHMAD NUR HASIM langsungmenanyakan kepada pelaku mengenai Televisi yang diambil di LoadingDock atau Area Bongkar Muat Barang dan pelaku mengakui telahmengambil Televisi tersebut dan menyimpannya di Base Ment dibawahtangga karyawan dan setelah dicek ternyata benar Televis tersebutdisimpan di Base Ment dibawah tangga karyawan dan Televisi tersebutditutupi dengan plastik wama hitam atau Poly Bag, setelah itu pelakutersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Cicendo.Bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut
    AHMAD NUR HASIM langsung menanyakankepada pelaku mengenai Televisi yang diambil di Loading Dock atauArea Bongkar Muat Barang dan pelaku mengakui telah mengambilTelevisi tersebut dan menyimpannya di Base Ment dibawah tanggakaryawan dan setelah dicek ternyata benar Televisi tersebut disimpan diBase Ment dibawah tangga karyawan dan Televisi tersebut ditutupidengan plastik wama hitam atau Poly Bag.Halaman 8,Putusan pidana Nomor 938/Pid.B/2019/PN.BdgBahwa pelaku sebelumnya tidak ada ijin untuk mengambil
    ADI SETIADI mengamankanpelaku tersebut yang pada waktu itu sedang bekerja dan saksi langsungmenanyakan kepada pelaku mengenai Televisi yang diambil di LoadingDock atau Area Bongkar Muat Barang dan pelaku mengakui telahmengambil Televisi tersebut dan menyimpannya di Base Ment dibawahtangga karyawan dan setelah dicek ternyata benar Televis tersebutdisimpan di Base Ment dibawah tangga karyawan dan Televisi tersebutditutupi dengan plastik wama hitam atau Poly Bag, setelah itu saksimembawa pelaku tersebut
    MADA ASMAYAbagian Logistik bahwa barang berupa 1 (Satu) unit Televisi LED MerkSharp 40 Inci sudah tidak ada atau hilang, kKemudian saksi mengecekrekaman CCTV yang berada di Loading Dock atau Area Bongkar MuatBarang dan terlihat pelaku sedang merapihkan barang kemudian pelakumengambil Televisi dan membawanya ke Base Ment dibawah tanggakaryawan. Setelah melihat kejadian tersebut saksi melaporkan kepadaSdr. DANNI YULIYONO dan Sdr.
Register : 13-09-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 293/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 3 Oktober 2016 — Riyadi Novianto Alias Yadi Alias Tengtut Bin Suparno
717
  • Selanjutnya terdakwa melihatsebuah televisi dan langsung mengambil 1 buah televisi tersebut yang berada diatasmeja ruang tengah, selanjutnya terdakwa keluar rumah melalui pintu depan rumah; Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke tempat FHARIS yang mengawasi diluar, danterdakwa langsung membonceng sambil memegangi barang hasil kejahatannyaHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 293/Pid.B/2016/PN.Clptersebut bersama FHARIS yang mengendarai sepeda motor pergi meninggalkanrumah tersebut; Akibat perouatan terdakwa
    LCD merk Samsung 32 inch; Bahwa Televisi tersebut hilang pada hari Salasa tanggal 16 Juli 2013 sekira jam13.00 WIB dirumah saksi KARMI TAMIREJA di Desa Maos Kidul RT.05 RW.04Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap; Bahwa saksi tahu televisi tersebut ditarunh di ruang tengah rumah tante saksitersebut; Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekira jam 10.30 WIB saksimau ke warung dan diperempatan jalan Wates saksi berpapasan dengan terdakwayang berboncengan dengan seorang lakilaki dengan membawa
    televisi besarkemudian saksi menyapa dari mana mas?
    yang dijawab terdakwa habismengambil televisi di selatan.
    Terdakwa mengambil televisi yang ada di kamar tengahselanjutnya keluar lewat pintu depan, selanjutnya Terdakwa pergi bersama denganFHARIS dengan menggunakan sepeda motor Satria FU milik FHARIS;Bahwa televisi tersebut sudah dijual oleh FHARIS di Jakarta sehargaRp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagianRp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 293/Pid.B/2016/PN.ClpBahwa uang hasil penjualan televisi tersebut yaitu Rp.400.000,00 (empat
Register : 29-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 81/Pid.B/2016/PN YYK
Tanggal 26 April 2016 —
235
  • LED 24 inch merk LG yang berada dalam kamar danterdakwa membawa televisi tersebut masuk ke dalam kamar terdakwakemudian terdakwa keluar dari kamarnya dan memperbaiki kunci gembok agartidak ketahuan ;Bahwa selanjutnya terdakwa menjual televisi tersebut kepada saksi BisriMustofa seharg 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan uang unagnya dipakaiuntuk membayar sewa motor sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)membayar tukang becak sebesar Rp. 20,000, dan sisanya dipakai untukkebutuhan seharihari
    LED24 inch merk LG selanjutnya terdakwa membawa televisi tersebutmasuk ke dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa kembali kekamar saksi Retno Wibisanti memperbaiki kunci gembok agartidak ketahuan ;Bahwa selanjutnya terdakwa menjual televisi tersebut kepadasaksi Bisri Mustofa seharg 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)dan uang unagnya dipakai untuk membayar sewa motor sebesarRp.100.000, (seratus ribu rupiah) membayar tukang becaksebesar Rp. 20,000, dan sisanya dipakai untuk kebutuhan seharihari ;Bahwa
    LED24 inch merk LG Bahwa selanjutnya terdakwa menjual televisitersebut kepada saksi Bisri Mustofa ;e Bahwa uang hasil dari menjual Televisi telah Terdakwa gunakanuntuk mmemenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
    dipersidangan terbukti Tedakwamengambil 1(satu) buah televisi LED 24 inch merk LG, tanpa ada izin daripemiliknya dalam hal ini saksi RETNO WIBISANTI ;Menimbang bahwa setelah berhasil mengambil barang milik saksiRETNO WIBISANTI kemudian terdakwa simpam dalam kamar kost Terdakwadan selanjutnya 1(satu) buah televisi LED 24 inch merk LG tersebut olehTerdakwa dijual kepada tukang servis elektronik seharga Rp.800.000, (delapanratus ribu rupiah) ;Menimbang bahwa uang hasil dari penjualan Televisi tersebut
Register : 18-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 253/Pid.B/2019/PN Spt
Tanggal 21 Agustus 2019 — DANI GAYANI Als YANI KOMENG Bin Alm. HASAN SATRI
365
  • Hasan Satri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran televisi LED ukuran 24 inch merk LG warna hitam, an SUPARTI;1 (satu) lembar nota pembelian Handphone merek NOKIA model X2-02 warna hitam merah dari toko latansa tanggal
    15-05-2016.1 (satu) buah televisi LED ukuran 24 inch merk LG warna hitam;1 (satu) buah Handphone merek NOKIA model X2-02 warna hitam merah, IMEI 1 : 355938/05/073058/1, IMEI 2 : 35593805/073059/9.
    Seruyan; Bahwa barang yang telah dicuri berupa 1 ( Satu) buah Henphone MerkNokia warna Merah hitam dan 1 ( Satu) buah Televisi Merk LG 24 Inc warnaHitam dan 1 ( Satu) buah Televisi 21 Inc Warna hitam danj uang pecahansebesar Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah); Bahwa untuk posisi 1 ( Satu) buah Henphone Merk Nokia warna Merahhitam dan uang pecahan sebesar Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) saksisimpan didalam dilaci Kasir dan dan 1 (Satu) buah Televisi Merk LG 24 Incwarna Hitam posisi berada didinding
    Kalimantan Tengah yang mana Barang Elektronik yang ada didalam warung tersebut telah hilang/dicuri berupa 1 (satu) unit televisi LEDmerek LG 24 Inc warna hitam, 1 buah kotak televisi yang berisikan 1 (satu)unit televisi LED 21 Inc warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merekPutusan Perkara Pidana Nomor: 253//Pid.B/2019/PN.SptHalaman 5 sampaidengan 17NOKIA X2 warna hitammerah dan uang sebanyak Rp.14.000, (empat belasribu rupiah).
    Kalimantan Tengah;Bahwaterdakwa melakukan pencurian tersebut hanya sendini;Putusan Perkara Pidana Nomor: 253//Pid.B/2019/PN.SptHalaman 7 sampaidengan 17Bahwa barang yang terdakwa curi tersebut berupa 1 (satu) unit televisi LEDmerek LG 24 Inc warna hitam, 1 buah kotak televisi yang berisikan 1 (satu)unit televisi LED 21 Inc warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merekNOKIA X2 warna hitammerah dan uang sebanyak Rp.14.000, (empat belasribu rupiah);bahwa dapat terdakwa jelaskan pada saat terdakwa melakukan
    KalimantanTengah;Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu saksi Suparti Binti Bakri(Alm) dan saksi Aziz Dwiwibowo serta keterengan terdakwa bahwa benarterdakwa melakukan pencurian dengan mengambil barang berupa 1 (satu)unit televisi LED merek LG 24 Inc warna hitam, 1 buah kotak televisi yangberisikan 1 (satu) unit televisi LED 21 Inc warna hitam, 1 (satu) buahHandphone merek NOKIA X2 warna hitammerah dan uang sebanyakRp.14.000, (empat belas ribu rupiah);Bahwa berdasarkan keterangan para saksi
    Unsur yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lainMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yangdidapat dari keterangan saksi Suparti saksi Aziz Dwiwibowo alat bukti petunjukserta keterangan terdakwa bahwa terdakwa mengambil barangbarang berupa 1(satu) unit televisi LED merek LG 24 Inc warna hitam, 1 buah kotak televisi yangberisikan 1 (satu) unit televisi LED 21 Inc warna hitam, 1 (satu) buah Handphonemerek NOKIA X2 warna hitammerah dan uang sebanyak Rp.14.000, (empatbelas
Register : 09-11-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 539/Pid.B/2016/PN Bkn
Tanggal 20 Desember 2016 — SUHAIB Als SUEB Bin HERMAN
2611
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Televisi Merk Polytron warna hitam silver ukuran 21. inch;dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi FIRDAUS Als DAUS Bin BURHANUDIN6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    ERI PERDANA dan langsung mengamankan Terdakwayang pada saat itu sedang memegang Televisi milik Saksi FIRDAUS AlsDAUS. Sedangkan Sdr.
    EDI PERDANA yang mengajakTerdakwa untuk mengambil sebuah Televisi di salah satu rumah warga di Desa TaraiBangun. Atas ajakan dari Sdr.
    ERI PERDANA untuk selanjutnya pergi membawa Televisi tersebutmeninggalkan rumah Saksi FIRDAUS Als DAUS.Bahwa saat Tedakwa mengangkut Televisi dari rumah Saksi FIDAUS Als DAUSbersama dengan Sdr. ERI PERDANA menuju ke Simpang Empat Sukajadi DesaTarai Bangun. Ditempat tersebut warga langsung menghentikan sepeda motor yangdikendarai oleh Sdr. ERI PERDANA dan langsung mengamankan Terdakwa yangpada saat itu sedang memegang Televisi milik Saksi FIRDAUS Als DAUS.Sedangkan Sdr.
    Menemukankeberadaan Televisi tersebut, lalu Terdakwa pun tanpa seizin dan sepengetahuan daripemiliknya langsung mengangkat Televisi tersebut menuju ke luar rumah. Setelah berada diluar rumah, Terdakwa langsung mendekati Sdr. ERI PERDANA untuk selanjutnya pergimembawa Televisi tersebut meninggalkan rumah Saksi FIRDAUS Als DAUS.Menimbang, bahwa Saksi ARI PUTRA Als ARI Bin SAFRI (Alm) yang melihatTedakwa mengangkut Televisi dari rumah Saksi FIDAUS Als DAUS bersama dengan Sdr.ERI PERDANA.
Putus : 27-07-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN BLORA Nomor 105 / Pid.B / 2017 / PN.Bla
Tanggal 27 Juli 2017 — SUPARMAN BIN PRONODIYO ;
224
  • dari Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 08 April2017 ;Putusan Nomor 105/Pid.B/2017/PN.Bla Halaman 7 dari 24Bahwa, saksi membeli televisi tersebut dengan harga Rp. 800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) ;Bahwa, sebelumnya saksi sudah kenal dengan Terdakwa ;Bahwa, ciriciri televisi yang saksi beli dari Terdakwa adalah TV tersebutmerk Polytron Cinemax 24 inch warna putih beserta dengan speakernya ;Bahwa, TV tersebut yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkaraini ;Bahwa, saksi bertemu dengan Terdakwa
    LED merk Polytron Xcelukuran 32 inch warna hitam dari Terdakwa dan ternyata televisi tersebuthasil pencurian ;Bahwa, saksi membeli televisi tersebut pada hari Jumat, tanggal 07 April2017 sekira pukul 17.00 Wib di Gudang Rosok milik saksi yang beralamatdi Kelurahan Tambakromo, Rt.02, Rw.03, Kecamatan Cepu, KabupatenBlora ;Bahwa, Terdakwa menjual televisi tersebut kepada saksi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;Bahwa, saksi tidak menduga jika televisi tersebut hasil pencurian karenaTerdakwa
    mengaku bahwa televisi tersebut adalah miliknya sendiri ;Bahwa, cara Terdakwa menjual televisi kepada saksi dengan caraTerdakwa menawari saksi untuk membeli 1 (Satu) buah televisi LED merkPolytron XCEL , ukuran 32 inch, warna hitam miliknya dengan hargasebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), berminat dengan tawaranTerdakwa , saksi langsung diajak oleh Terdakwa untuk melihat kondisitelevisi tersebut digudang rosok tempat Terdakwa bekerja dan setelahmelihat kondisi televisi tersebut masih dalam
    keadaan baik saksi langsungmembeli televisi tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu jutarupiah);Bahwa, Terdakwa menjual televisi kepada saksi hanya sendirian ;Bahwa, ciriciri televisi yang dijual olen Terdakwa kepada saksi adalah 1(satu) buah televisi LED merk Polytron XCEL , ukuran 32 inch, type PLD32D710, nomor seri 15B00402, warna hitam ;Bahwa, sesuai pengakuan dari Terdakwa saat menjual 1 (satu) buahtelevisi LED merk Polytron XCEL , ukuran 32 inch, warna hitam tersebutTerdakwa mengaku kepada
    saksi bahwa 1 (satu) buah televisi adalah milikPutusan Nomor 105/Pid.B/2017/PN.Bla Halaman 9 dari 24Terdakwa, namun ternyata 1 (satu) buah televisi LED merk Polytron XCEL,ukuran 32 inch, warna hitam tersebut hasil dari mengambil milik orang lain;Bahwa maksud saksi mau membeli 1(satu) buah televisi LED merkPolytron XCEL ukuran 32 inch warna hitam itu ingin menolong Terdakwakarena mengaku butuh uang ;Atas pembacaan keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikanpendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya
Register : 23-10-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 303/Pid.B/2019/PN Plw
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
ERWIN TRIWINDORO Alias ERWIN Bin SARJIO Alm
13033
  • Setelah bertemu dengansaksi SUHENDRIK terdakwa ERWIN diminta saksi SUHENDRIK untukmenjualkan 1 (Satu) unit televisi ukuran 43 inchi dan 1 (unit) travo ataustabiliser listrik. Olen karena sudah larut malam kemudian terdakwa ERWINmembawa 1 (Satu) unit televisi 43 inchi dan 1 (unit) travo atau stabiliser listriktersebut dari rumah saksi SUHENDRIK ke mobilnya.
    mana dengan kendaraan tersebutlah terdakwa ERWINmembawa 1 (satu) Unit Televisi merk LG ukuran 42 Inchi dan 2 (dua) UnitAlat Stabilizer Arus Listrik ke Pangkalan Kerinci;Bahwa 1 (satu) Unit Televisi merk LG ukuran 42 Inchi tersebut dibeli olehSdr.
    dan satuunit travo atau stabilizer kecil kepada terdakwa dengan mengatakan adagak yang mau beli televisi bang lalu terdakwa jawab mana ada malammalam gini lalu dikatakan ginting abang bawaklah dulu besok biar akuyang jualkan kalau gak ada pembelinya lalu terdakwa jawab iyalah, danpada saat akan mengangkat televisi tersebut terdakwa ada melihat duabuah travo atau stabilizer kecil didekat televisi yang akan terdakwa bawatersebut, selanjutnya saya mengatakan kepada Suhendrik Ginting mintalahaku satu
    Pelalawan, selanjutnya keesokanharinya datang saksi Suhendrik Ginting Als Ginting menanyakanpermasalahan televisi yang terdakwa bawa sebelumnya kemudiandikarenakan televisi tersebut belum terjual lalu ia meminta terdakwa untukikut bersama dia sambil membawa televisi tersebut ketempat temannyayang beralamat di jalan lintas timur di depan cucian Mobil Auto Kit,kemudian sesampainya disana satu unit televisi tersebut ditinggal disanalalu kami kKembali kerumah, akan tetapi sebelum sampai dirumah kami
    merk LG ukuran 42 Inchi dan2 (dua) Unit Alat Stabilizer Arus Listrik ke Pangkalan Kerinci;Menimbang, bahwa untuk 1 (satu) Unit Televisi merk LG ukuran 42 Inchitersebut dibeli oleh Sdr.
Register : 20-12-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 1141/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 31 Januari 2017 — JOKO WARSITO ALIAS ATENG
3119
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) buah LED Televisi 48 Inchi merk Samsung warna putih bersama rimutnya ;- 2 (dua) buah DVD Player merk Samsung warna hitam bersama rimutnya ;- 1 (satu) keping CD-RW Plus yang berisikan rekaman gambar CCTV pelaku tindak pidana pencurian di Villa Prasana Arjani Resort kamar 301 Jl Harjani Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung yang dilakukan oleh tersangka Joko Warsito Alias Ateng ;Dikembalikan kepada Villa Prasana Arjani
    Menyatakan barang bukti:a.1 (satu) buah LED Televisi 48 Inci merk Samsung warna hitambersama rimutnya.1 (satu) buah DVD plasma merk Samsung warna hitam bersamarimutnya.1 (satu) buah LED Televisi 48 Inchi merk Samsung warna hitambersama rimutnya.1 (satu) buah DVD Player merk Samsung warna hitam bersamarimutnya.1 (satu) keping CDRW Plus yang berisikan rekaman gambar CCTVpelaku tindak pidana pencurian di Villa Prasana Arjani Resort kamar301 JI Harjani Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan KabupatenBadung
    48 Inci merk Samsung warna hitam bersama rimutnya, 1 (satu)buah DVD plasma merk Samsung warna hitam bersama rimutnya, lalu Terdakwatanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni Prasana Arjani Resort,Terdakwa dengan menggunakan tangannya mengambil 1 (satu) buah LEDTelevisi 48 Inci merk Samsung warna hitam bersama rimutnya, 1 (Satu) buah DVDplasma merk Samsung warna hitam bersama rimutnya kemudian Terdakwamembawa 1 (satu) buah LED Televisi 48 Inci merk Samsung warna hitambersama rimutnya, 1 (satu
    rimutnya, 1 (satu) buah DVD plasma merk Samsung warna hitambersama rimutnya, lalu Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknyayakni Prasana Arjani Resort, Terdakwa dengan menggunakan tangannyamengambil 1 (satu) buah LED Televisi 48 Inci merk Samsung warna hitambersama rimutnya, 1 (satu) buah DVD plasma merk Samsung warna hitambersama rimutnya kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah LED Televisi 48Inci merk Samsung warna hitam bersama rimutnya, 1 (satu) buah DVD plasmamerk Samsung warna hitam
    Bahwa selanjutnya pemeriksa kembali menunjukkan kepada Terdakwabarang bukti berupa : 2 (dua) buah Led Televisi 48 Inc warna hitam dan 2(dua) buah) blueray kKemudian Terdakwa juga membenarkan barangbarangtersebut yang telah diambilnya atau curi di Villa Prasana Arjani Resort.
Register : 07-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 8/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.Mutmainah Hasanah, SH
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
M. FAHRORROZI ALS OJIK
5826
  • memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) Lembar Kain Sprei Warna Putih

    - 1 (satu) unit Televisi

    Televisi tersebut terdakwa bawa ke sebuah bukitdibelakang hotel Jazz dan terdakwa langsung posting di media social Facebookdan dibeli oleh seseorang yang di akunnya bernama DENI, terdakwa jualseharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
    warna hitam ukuran 24 inch merk LG yangterpasang nempel ditembok dan 1 (satu) unit Televisi warna hitam silverukuran 42 inch merk LG yang terpasang di tembok ruang tamunya.
    Bahwa saksi menemukan 1 (Satu) unit Televisi warna hitam silverukuran 42 inch merk LG disembunyikan oleh terdakwa digot atauselokan depan rumah saksi SURYANI.
    FAHRORROZI ALS OJIK terdakwa pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus2020 sekitar pukul 21.00 Wita mengambil 1 (satu) unit Televisi warna hitamukuran 24 inch merk LG selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Agustus2020 sekitar pukul 01.30 Wita mengambil 1 (Satu) unit Televisi warna hitamsilver ukuran 42 inch merk LG bertempat di rumah saksi SURYANI di JalanCaliandra No. 8 BTN Green Velly Dusun Batu Bolong Desa Batulayar BaratKecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat.Terdakwa mengambil televisi tersebut,
    /2021/PN MtrTerdakwa mengambil televisi tersebut, tanpa seizin pemiliknya yaitu saksiSURYANI dan menjual 1 (Satu) unit Televisi warna hitam ukuran 24 inchmerk LG tersebutdi media social Facebook dan dibeli oleh seseorang yang di akunnyabernama DENI, terdakwa jual seharga Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).Dengan demikian maka unsur "dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.4.
Register : 18-12-2015 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3800/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 2 Maret 2016 — - AIRUL ALIAS HERUL
254
  • maka setelah itu terdakwa masuk keruangan tersebut melalui jendela yangsudah terbuka untuk mengambil Televisi tersebut dan didalam terdakwa geser televisi tersebutdekat dengan jendela ruangan lalu terdakwa keluar kembali melalui jendela tersebut setelahitu keluar dari ruangan kapal tersebut melalui jendela setelah itu terdakwa keluar dari ruangankapal melalui jendela dan kemudian terdakwa mengeluarkan televisi yang sudah terdakwadekatkan dengan jendela lalu terdakwa mengambil dan membawa televisi
    tersebut turun dariruangan kapal ikan melalui tangga kapal yang ada dan meletakkan televisi tersebut ke sampanPutusan No. 3800/Pid.B/ 2015/ PN.
    tersebut.Bahwa kemudian terdakwa geser televisi tersebut dekat dengan jendela ruangan laluterdakwa keluar kembali melalui jendela tersebut setelah itu keluar dari ruangan kapaltersebut melalui jendela setelah itu terdakwa keluar dari ruangan kapal melalui jendela dankemudian terdakwa mengeluarkan televisi yang sudah terdakwa dekatkan dengan jendelalalu terdakwa mengambil dan membawa televisi tersebut turun dari ruangan kapal ikanmelalui tangga kapal yang ada dan meletakkan televisi tersebut ke sampan
    Unsur Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.Menimbang, terdakwa geser televisi tersebut dekat dengan jendela ruangan laluterdakwa keluar kembali melalui jendela tersebut setelah itu keluar dari ruangan kapal tersebutmelalui jendela setelah itu terdakwa keluar dari ruangan kapal melalui jendela dan kemudianterdakwa mengeluarkan televisi yang sudah terdakwa dekatkan dengan jendela lalu terdakwamengambil dan membawa televisi tersebut turun dari ruangan kapal ikan melalui tangga kapalyang
    ada dan meletakkan televisi tersebut ke sampan sarana yang terdakwa gunakan bersamaterdakwa Rahmad als Amat secara bersamasama membawa pergi televisi hasil curian danpada saat itu sebelum terdakwa naik ke sampan dengan membawa TV hasil curian terdakwabersama Rahmad als Amat mengatakan pada terdakwa JANGAN NANTI KETANGKAP?
Putus : 12-02-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 12/Pid.B/2013/PN.KD.MN
Tanggal 12 Februari 2013 — ASNGADI Bin AMAD DAIM
276
  • Cokroaminoto No 128 Kota Madiun pad bulan Mei tahun2012 ; Bahwa benar sebelumnya terdakwa sudah punya TELEVISI sebesar 14 dirumahterdakwa ; Bahwa terdakwa mengatakan pada waktu itu tidak butuh TELEVISI melainkanbutuh uang untuk keperluan seharihari terdakwa namun oleh Sdr MESNO terdakwadiruruh kredit TELEVISI ; Bahwa ..........13Bahwa terdakwa mengatakan pada waktu kredit TELEVISI dengan membayar uangmuka Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan menggunakan uang Sdr MESNO ;Bahwa terdakwa mengatakan
    pada waktu mengajukan kredit ke toko Aston rumahsaksi dilakukan survey terlebih dahulu oleh Sdr HONY HARYANTO danmembawa blangko untuk terdakwa isi ;Bahwa benar setiap bulan angsuran TELEVISI tersebut sebesar Rp. 356.000, (tigaratus enam puluh lima ribu rupiah) ;Bahwa terdakwa mengatakan pada waktu itu TELEVISI datang kerumahnya sorehari dan terdakwa tidak membukanya karena oleh Sdr MESNO TELEVISI maudijual kembali ;Bahwa benar TELEVISI tersebut kemudian diambil oleh Sdr EDI anaknya SdrMESENO pada
    Cokroaminoto No 128 Kota Madiun pad bulan Mei tahun2012 ; Bahwa benar sebelumnya terdakwa sudah punya TELEVISI sebesar 14 dirumahterdakwa ; Bahwa terdakwa mengatakan pada waktu itu tidak butuh TELEVISI melainkanbutuh uang untuk keperluan seharihari terdakwa namun oleh Sdr MESNO terdakwadiruruh kredit TELEVISI ; Bahwa terdakwa mengatakan pada waktu mengajukan kredit ke toko Aston rumahsaksi dilakukan survey terlebih dahulu oleh Sdr HONY HARYANTO danmembawa blangko untuk terdakwa isi ; Bahwa benar
    TELEVISI tersebut kemudian diambil oleh Sdr EDI anaknya SdrMESENO pada sore itu juga ; Bahwa terdakwa mengatakan pada waktu TELEVISI diambil terdakwa sama sekalitidak keberatan karena sebelumnya sudah ada kesepakan antara terdakwa dan SdrMESNO ; Bahwa benar DP pembayaran TELEVISI tersebut Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)dan cicilan setiap bulanya Rp. 365.000, (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)sedangkan biaya administrasinya Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) ;15 Bahwa terdakwa mengetahui
    kalau perbuatan terdakwa tersebut dilarang olehNegara ; Bahwa benar TELEVISI tersebut milk toko ASTON namun oleh terdakwaTELEVISI tersebut dijual kembali karena terdakwa butuh uang ; Bahwa benar terdakwa belum pernah mengangsur kredit TELEVISI tersebut ; Bahwa benar TELEVISI tersebut diambil oleh anaknya Sdr MESNO tanpa yinterlebih dahulu oleh pihak dari Toko ASTON ; Bahwa terdakwa meras bersalah atas peritiwa tersebut ; Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;wn Menimbang, bahwa untuk dapat
Register : 13-10-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN POLEWALI Nomor 184/ Pid. B/ 2016/ PN. Pol
Tanggal 20 Desember 2016 — RIDWAN Alias KACO Bin TAHIR
2918
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit televisi merk LG LED 19 Inci warna hitam No Seri 206INUBOR22; 1 (satu) unit remote control televisi merk LG warna hitam AKB73655805;dikembalikan kepada Saksi Korban Muhlis Alias Iyye Cici Bin Alm. H. Ambo;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000, - (dua ribu rupiah).
    ) dan 1 (satu) unit remote control televisi merkLG LED warna hitam Nomor AKB73655805 diatas sebuah tempat dudukselanjutnya Terdakwa melepas kabel kontak televisi tersebut kemudianTerdakwa mengangkat televisi beserta remote control tersebut lalu Terdakwamengeluarkan televisi beserta remote control tersebut dari dalam ruko tersebutmelalui jendela yang ada di lantai bawah ruko tersebut selanjutnya Terdakwakeluar dari dalam ruko tersebut melalui jendela tempat terdakwa semula masukke dalam ruko tersebut
    kemudian Terdakwa membawa pergi barang milik SaksiKorban berupa 1 (satu) unit televisi merk LG LED 19 Inchi warna hitam, NomorSeri 206INUBOR22 (atau setidak tidaknya sebuah televisi) dan 1 (satu) unitremote control televisi merk LG LED warna hitam Nomor AKB73655805 dengantanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban Muhlis Alias lyye Cici Bin Alm.
    televisi)dan 1 (satu) unit remote control televisi merk LG LED warna hitam NomorAKB73655805 diatas sebuah tempat duduk kemudian Terdakwa melepas kabelkontak televisi tersebut lalu Terdakwa mengangkat televisi beserta remotecontrol tersebut selanjutnya Terdakwa mengeluarkan televisi beserta remotecontrol tersebut dari dalam ruko tersebut melalui jendela yang ada di lantaibawah ruko tersebut kemudian Terdakwa keluar dari dalam ruko tersebutmelalui jendela tempat terdakwa semula masuk ke dalam ruko
    H.Ambo terdapat televisi karena Terdakwa sering berkunjung ke toko saksi MuhlisAlias lyye Cici Bin Alm. H. Ambo;Bahwa cara terdakwa mengambil televisi milik Saksi Muhlis Alias lyye Cici BinAlm. H. Ambo adalah Terdakwa memanjat tembok toko saksi Muhlis Alias lyyeCici Bin Alm. H.
    PolBahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam toko di lantai atas, Terdakwaturun menuju lantai bawah yang mana Terdakwa ketahui jika di lantai bawah adaterdapat televisi dan di lantai bawah tersebut, Terdakwa langsung mengambil 1(satu) unit televisi merk LG LED 19 Inchi warna hitam beserta remote controlnya;Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit televisi merk LG LED19 Inchi warna hitam beserta remote controlnya, Terdakwa keluar denganmembawa 1 (satu) unit televisi merk LG LED