Ditemukan 215457 data
68 — 28
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, tanggal 14 Oktober 2019 Nomor 239/Pid.Sus/ 2019/PN Ksp yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya daripidana yang dijatuhkan;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat bandingsejumlah Rp 2.000,00, (Dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim PengadilanTinggi Banda Aceh pada hari : Senin Tanggal 2 Desember 2019 oleh kamiAswijon, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Saryana,S.H.,M.H. dan TafsirSembiring Meliala,S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : WIDI SULISTYO, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Adam Putrayansya, SH
107 — 24
MENGADILI
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 20 Mei 2021 Nomor 59/Pid.B/2021/PN Skw yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam 2 (dua) tingkat Pengadilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar kwitansi tanda terima asli tanggal 27 Juli 2015dari Sdr. SUARDI kepada Sdr. HARIYANTO senilai Rp. 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah) yang terdapat tanda tangan dan cap stempelSdr. HARIYANTO; 1 (Satu) lembar kwitansi tanda terima asli tanggal 25 Agustus2015 dari Sdr. SUARDI kepada Sdr.
Terbanding/Terdakwa : I GUSTI LANANG AGUNG SULANTARA Diwakili Oleh : NGAKAN KOMPIANG DIRGA, SH
65 — 0
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;