Ditemukan 87864 data
72 — 39
Bahwa pada tanggal 17 Desember April 2014 antara Penggugat denganTergugat mengadakan perjanjian hutang piutang sebagaimana tertuangdalam Perjanjian Kredit Nomor : 2014/PWO/070/BNI Griya;.
proses lelang dengan konsekuensisegala yang timbul menjadi beban Penggugat;Bahwa Tergugat selaku Kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan atasjaminan Penggugat memiliki hak secara hukum untuk melakukanlangkahlangkah penyelesaian permasalahan kredit dimaksud, termasuk didalamnya untuk melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadapagunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Akta Pembebanan HakTanggungan yang berbunyi :Jika Debitur tidak memenuhi kewejiban untuk melunasi utang berdasarkanpenanjian utang piutang
Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hakmendahului dari para kreditorkreditor lainnya;Halaman 10 dari 15 halaman, Putusan Nomor 286/Padt/2018/PT SMG 18.19.20.21.22.23.24.Bahwa Tergugat dengan itikad baik telah mengirimkan Surat Teguran danSurat Somasi sebagaimana
67 — 43
yaituSHM No. 1897 agar tidak berpindah pada pihak lain sampai didapatkanputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Bahwa kami melibatkan Turut Tergugat Il karena Turut Tergugat Il sebagaiPemegang adminitrasi yang berkaitan dengan pertanahan.Bahwa atas alasanalasan tersebut di atas maka Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Negeri Sukoharjo menerima, memeriksa dan memberikan putusansebagai berikut:Primair:1.Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa hutang piutang
Dan hal tersebut sudah sangat tegas diakui oleh Penggugatsendiri vide Posita Gugatannya NO.4........cceeseeeeeeeeeeeeeeeeeeees SHM No1897 Telah dijadikan Jaminan hutang Tergugat pada Turut TergugatOS lanes artinya bahwa Penggugat sendiri mengetahui bahwa Tergugatmemiliki perjanjian hutang piutang dengan PT.
;BANK PERKREDITAN RAKYATCEPER dengan Nilai Tanggungan sebesar Rp 594.000.000,(lima ratussembilan puluh empat juta rupiah);Bahwa dalam perjalanannya Debitur tidak mengindahkan tegurantegurandan suratsurat peringatan dari Kreditur yang telah berupaya secarapersuasive memperingatkan kepada Debitur untuk melaksanakankewajibankewajiban seperti tertuang dalam perjanjian Kredit namundebitur tidak mengindahkan hal tersebut;Bahwa mengingat dalam hutang piutang tersebut telah dibebani HakTanggungan dengan
Menyatakan bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh Penggugat danTergugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadapPenggugat;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepadaPenggugat sebesar Rp. Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelahputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Halaman 7 Putusan No. 142/ Pdt /2018/ PT SMG5.
58 — 27
52 — 35
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Tentang Duduknya Perkara :Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan surat gugatan tertanggal 22Desember 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016, dalamRegister Nomor 80/Pdt G/2016/PN Pwt. yang pada pokoknya berisisebagai berikut:01.Bahwa Penggugat adalah Debitur Bank BTPN Cabang Pasar WagePurwokerto, terkait hutang piutang
83 — 13
184 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA vs PT. ADARO INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah SuratKeputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No.PJPN434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal PenetapanJumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnyadisebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;2.
Selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggalPenetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dariTergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan didalamnya, yakni : PT.
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untukmenyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkanUndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badanbadanHal. 21 dari 32 hal. Put.
Pelaksanaan keputusan yang merupakankewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnyadiselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;Hal. 23 dari 32 hal. Put.
Tahun 1960 dan yang tidakmempertimbangkan ketentuanketentuan Pengurusan Piutang Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo.
36 — 95
51 — 0
51 — 16
34 — 27
Bahwa dikarenakan tergugat dan Il adalah suami istri sehingga secarahukum perbuatan hutang piutang yang dilakukan tergugat terhadappenggugat adalah menjadi tanggung jawab bersama antara tergugat dan Il secara tanggung renteng ;.
Dikarenakanperkara utang piutang antara Pengugat dengan tergugat initidaklah melibatkan Tergugat Ill dan Tergugat IV ; 2. Eksepsi Material Exceptie ; a. Exceptio dilatoria ;Bahwa gugatan pengugat masih terlalu dini atau gugatanpremature untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan, karenaperjanjian utang piutang antara Pengugat da Tergugat hanyasecara lisan dan tidak ada kesepakatan jangka waktuberakhirnya atau tidak ada kesepakatan penentuan tanggal pastimengenai pelunasan (belum jatuh tempo).
Bahwa perjanjian utang piutang antara pengugat 1 Rekonvensidengan tergugat Rekonvensi yang terjadi bulan Maret tahun duaribu lima belas (2015) itu tidak berdarsarkan hukum sebagaimanayang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata meliputi : a.
Bahwa perjanjian utang piutang antara Pengugat Rekonvensi yang dibuat secara lisan pada bulan Maret tahun dua ribu lima belas(2015) terdapat unsur cacat kehendak yaitu penyalahgunaankeadaan (misbruik van omstandigheiden) Dikarenakan penjanjianutang piutang antara Pengugat 1 Rekonvensi dengan tergugatRekonvensi yang memiliki kKedudukan khusus yaitu keunggulansecara ekonomi. Rp.75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)setiap harinya.
Eksepsi Error In Pesona ;Pihak yang ditarik sebagai Tergugat keliru (exception in pesona) ;Bahwa perbuatan Pengugat yang mengaitkan ataumengikutsertakan Tergugat Il yang seolaholah Tergugat II terlibatdalam urusan utang piutang antara Tergugat dengan Pengugatsebagaimana dalam surat gugatan utang piutang No.registerperkara 25/Pdt.G/2016/PN.Mgg, adalah salah dan keliru sebabTergugat Il tidak memiliki kedudukan, kapasitas dan hubunganhukum dengan pengugat dalam kasus yang sedang diperkirakan inisehingga
39 — 22
Perdata).Bahwa Penggugat adalah subyek hukum yang cakap hukum(mampu bertanggung jawab secara hukum), dan sudah dewasasedangkan Tergugat adalah lembaga perbankan yangberbentuk perseroan terbatas dan sudah terdaftar, sertamempunyai izin untuk memberikan pembiayaan, maka Tergugat adalah subyek hukum sebagai lembaga perbankan yang dapatberobuat hukum dan bertanggung jawab secara hukum.Sedangkan perjanjian kredit antara Penggugat denganTergugat serta para penjamin pada intinya adalah mengenaihutang piutang
mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.Bahwa juga berdasarkan pasal pasal lainnya dalam UUHT,Kreditur dapat melakukan lelang eksekusi berdasarkan SertifikatHak Tanggungan,Pasal 20 ayat 1.b:Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan titeleksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundangundanganuntuk pelunasan piutang
29 — 22
34 — 24
JUGA EdaranDEP.KEU.RI Urusan Piutang dan Lelang. No.SE23/PN/2000.TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelangdimaksud dalam Butir 1 hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelangberdasarkan Pasal 6 UUHT.
formil surat gugatan, formulasi gugatan Penggugat tidaksesuai ketentuan pasal 8 Rv yaitu pokokpokok gugatan harus disertaikesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bapaaldeconclusie).Bahwa ketidak jelasan gugatan Penggugat tersebut disebabkan Positagugatan Penggugat sangat membingungkan (obscuur) tidak jelas dantidak focus apa sebenarnya yang dipermasalahkan, dalam titel gugatandisebutkan gugatan perbuatan melawan hukum, namun yang diuraikanoleh Penggugat dalam positanya tentang hutang piutang
38 — 28
saranatelekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau saranalainnya ;g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga danmelakukanperhitungan dengan atau antar pihak ketiga ;h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan suratberharga ;i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lainberdasarkansuatu kontrak ;j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabahlainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursaefek ;k. dihapus ;. melakukan kegiatan anjak piutang
52 — 39
OBSCUURLIBEL) ; Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, maka Turut Tergugat mohonkepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakanbahwa gugatan Penggugat DITOLAK, atau setidaktidaknya menyatakanbahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet On Vankelijk) ;DALAM POKOK PERKARA ; Terhadap Alasanalasan dan Dasardasar gugatan PENGGUGAT ;01.Bahwa dalam Posita 1, 2 dan 3 gugatan Penggugat adalahmengenai, isi dari Perjanjian dibawah Tangan tertanggal 16 September 2015, sebagai berikut :Hutang Piutang
menurut Pendapat Turut Tergugat, bahwa dalil tersebutTidak Tepat karena Senyatanya bahwa Penggugat yang telahmelanggar Janjinya sendiri / Wan Prestasi atas Perjanjian dibawahtangan tertanggal 16 September 2015, dengan Tidak membayarBunga atas Pinjaman/Hutang uang yang telah diterimanya, kepadaTergugat sampai dengan saat ini, seperti yang diakui oleh Penggugat sendiri dalam acara Medias ;Dari hal Pembayaran tersebut dapat dilihat apakah Ada Itikad Baik dariPenggugat untuk menyelesaikan masalah Utang Piutang
67 — 29
89 — 20
42 — 22
juga telah sesuaidengan Pasal 1 butir (4) dan Pasal 5Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Hal 19 dari 25 hal putusan Nomor 573/Pdt/2017/PT SMGPelaksanaan Lelang yang menyatakan: Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumendokumenyang dipersamakan dengan itu, dan/atau untuk melaksanakan ketentuandalam peraturan perundangundangan ;Lelang eksekusi termasuk, tetapi tidak terbatas pada Lelang EksekusiPanitia Urusan Piutang
58 — 29
19 — 12