Ditemukan 22198 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2009 — Putus : 19-01-2010 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 9/G/2009/PHI.PN.MTR
Tanggal 19 Januari 2010 — LOMBOK NUANSA TELEVISI
129100
  • LOMBOK NUANSA TELEVISI
    , diberi tanda bukti T.2 ;Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 5 Maret 2007 s/d 31 Maret 2008 atas nama Qurrotun Aini, S.Pt, diberi tandabuktiPerjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 5 Maret 2007 s/d 31 Maret 2008 atas nama Fahrurrozi, diberi tanda buktiPerjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 5 Maret 2007 s/d 31 Maret 2008 atas nama Asrobi Abdihi, diberi tandabuktiPerjanjian
    dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 5 Maret 2007 s/d 31 Maret 2008 atas nama Yusril Arwan, diberi tanda buktiPerjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 5 Maret 2007 s/d 31 Maret 2008 atas nama Sadeli, diberi tanda buktiPerjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 5 Maret 2007 s/d 31 Maret 2008 atas nama Made Putra, diberi tanda buktiT.1 1 ;Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi
    daritanggal 5 Maret 2007 s/d 31 Maret 2008 atas nama Muzakir , diberi tandabuktiT..12;Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Muzakir, diberi tanda bukti T.13 ;Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Fahrurrozi Hatomi Rahmat, diberi tanda bukti T.14Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Hari Kasidi
    , diberi tanda bukti T.15 ;16 Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Qurrotun Ayni, SP, diberi tanda bukti T.16 ; 17 Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama L.Surya Cahyadi Putra , diberi tanda bukti T.17 ;18 Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Sahriel Halim, diberi tanda bukti T.18 ;19 Perjanjian
    kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Ni Nengah Sulistyani, diberi tanda bukti20 Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Syamsu Rizan, diberi tanda bukti T.20 ;21 Perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Lombok Televisi daritanggal 07 April 2008 atas nama Sapriudin, diberi tanda bukti T.21 ;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil dalil sangkalannya maka Tergugatjuga
Putus : 23-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — SURYA CITRA TELEVISI
1037737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURYA CITRA TELEVISI
    SURYA CITRA TELEVISI, dalam hal ini diwakili oleh SutantoHartono selaku Direktur Utama P.T. Surya Citra Televisi,berkedudukan di SCTV Tower, Senayan City, Jalan Asia AfrikaLot.19, Jakarta Selatan, memberi kuasa kepada: A. KemalsjahSiregar dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di PlazaBapindoMenara Mandiri, Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav.5455 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22Februari 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat;Dan:1.
    Surya Cttra Televisi Nomor 37 tanggal 4 Juli 2008(bukti P1), yang kutipannya sebagai berikut:"Pasal 31) Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidangpertelevisian dan usahausaha yang terkait dengan pertelevisian;2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapatmelaksanakan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut:a.
    Menjalankan usaha dalam bidang jasa, hiburan multi mediakomunikasi, khususnya bidang pertelevisian, termasuk didalamnya jual beli/sewa menyewa peralatan penyiaran sertausahausaha impor dan ekspor materi/ bahan televisi;b. Membangun/mengadakan Stasiun Televisi dan mengelolasarana dan prasarana untuk menyelenggarakan siaranTelevisi Swasta;c. Menjalankan usaha langganan dan distribusi dalam bidangpertelevisian;d.
    Surya Citra Televisi tertanggal05 Juli 2012 yang berlaku sejak tanggal 23 April 2012 sampai dengantanggal 22 April 2014 (bukti P2);Bahwa para Tergugat adalah pekerja supporting pada PerusahaanPenggugat dengan rincian masa kerja sebagai berikut: No.NIK NAMA TANGGAL MASUK MASA JABATANKERJA 9312130316 Tri Handoko 13 Desember 1993 18 Driver Halaman 6 dari 84 hal.Put.Nomor 82 PK/Padt.SusPHI/2016 2 9410010399 Eddo 1 Oktober 1994 18 Driver3 9411010416 Susilo 1 November 1994 18 Driver4 9511010524 Mardjuki
    Surya Citra Televisi dengan P.T.
Register : 04-01-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2018
Tanggal 13 Agustus 2018 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., III. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI (ANTV), DKK., IV. PT. TRANS7 PONTIANAK SAMARINDA VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI)., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN PT. RCTI SATU., DKK;
19393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., III. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI (ANTV), DKK., IV. PT. TRANS7 PONTIANAK SAMARINDA VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI)., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN PT. RCTI SATU., DKK;
    Media Televisi Indonesia, tertanggal 27September 2012;Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia Nomor 587 Tahun 2012 Tentang Penetapan LembagaPenyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 5 (JawaBarat) PT. Indosiar Bandung Televisi, tertanggal 27 September2012;Halaman 26 dari 73 halaman.
    Surya Citra Televisi, tertanggal 27 September 2012;Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia Nomor 601 Tahun 2012 Tentang Penetapan LembagaPenyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing PadaPenyelenggara Penyiaran Televisi Digital Terestrial PenerimaTetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 7 (JawaTimur) PT. Cakrawala Andalas Televisi, tertanggal 27 September2012;Halaman 29 dari 73 halaman.
    Tentang Penetapan Lembaga PenyiaranPenyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada PenyelenggaraPenyiaran Televisi Digital Terestrial Penerima Tetap Tidak Berbayar(Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten) PT.Banten Sinar Dunia Televisi, tertanggal 27 September 2012;Halaman 33 dari 73 halaman.
    Televisi Digital Terestrial Penerima Tetap Tidak Berbayar(Free To Air) di Zona Layanan 7 (Jawa Timur) PT.
    MEDIA TELEVISI INDONESIA (MetroTV), 2. PT. MEDIA TELEVISI BANDA ACEH (Metro TV Aceh),3. PT. MEDIA TELEVISI BANDUNG (Metro TV Jabar), 4. PT. MEDIATELEVISI SEMARANG (Metro TV Jateng), 5. PT. MEDIA TELEVISIBANJARMASIN (Metro TV Kalsel), 6. PT. SURYA CITRA PESONAMEDIA, 7. PT. SURYA CITRA MULTIKREASI, 8. PT. SURYA CITRATELEVISI, 9. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, 10. PT. INDOSIARSEMARANG TELEVISI, 11. PT. INDOSIAR MEDAN TELEVISI, 12. PT.TELEVIS! TRANSFORMASI INDONESIA, 13. PT.
Register : 25-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 Desember 2020 — NET MEDIATAMA TELEVISI
14342
  • NET MEDIATAMA TELEVISI
Putus : 29-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2595 K/Pdt/2022
Tanggal 29 September 2022 — PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA VS PT FUTBAL MOMENTUM ASIA DK
6920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA VS PT FUTBAL MOMENTUM ASIA DK
Register : 08-10-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 01-03-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm
Tanggal 23 Februari 2021 — DUTA TELEVISI INDONESIA
9129
  • DUTA TELEVISI INDONESIA
Register : 19-11-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN PADANG Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pdg
Tanggal 10 Februari 2022 — Penggugat:
INDRA
Tergugat:
PT.PADANG MEDIA TELEVISI Padang Tv
12846
  • Penggugat:
    INDRA
    Tergugat:
    PT.PADANG MEDIA TELEVISI Padang Tv
Putus : 05-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — PT MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
19975 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    Putusan Nomor 299 K/TUN/201612.13.14.15.Hal ini pun diakui secara tegas oleh Tergugat sendiri di dalamangka 3 pada Objek Gugatan, dimana Tergugat menyatakanbahwasanya PT Semesta Matahari Televisi (Sindo TVYogyakarta) masih dalam proses mendapatkan IPP Prinsip,sebagaimana Penggugat kutip di bawah ini:PT Semesta Matahari Televisi (Sindo TV Yogyakarta) telahmenjalani proses Forum Rapat Bersama dan tinggal mendapat IPPPrinsip untuk permohonan Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi secara digital
    Penggugat bertujuan untuk mendapatkan IPP menjadi LPS jasapenyiaran televisi secara analog; sementara;b.
    Hal inimemberikan tanda tanya besar bagi Pemohon Kasasi, sebagaibagian dari warga negara yang membutuhkan kepastian hukum;Majelis Hakim Agung yang kami hormati, hal yang mengkaitkanantara Pemohon Kasasi dan PT Semesta Matahari Televisi (SindoTV Yogyakarta) hanyalah adanya pemegang saham yangkebetulan sama, yakni PT Sun Televisi Network dimana PT SunTelevisi Network memiliki saham 5% (lima persen) saham baik diPemohon Kasasi ataupun di PT Semesta Matahari Televisi (SindoTV Yogyakarta);Sungguh konyol
    Pemohon Kasasi bertujuan untuk mendapatkan IPP menjadiLPS jasa penyiaran televisi secara analog; sementarab. PT Semesta Matahari Televisi (Sindo TV Yogyakarta) bertujuanuntuk mendapatkan IPP menjadi LPS jasa penyiaran televisisecara digital;17.
    Semesta Matahari Televisi dan menjadikannya alasan untuktidak memberikan Rekomendasi Kelayakan dengan alasanDiversity of Ownership.
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
138105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
    Jawa Pos Media Televisi (JTV) dan PT.MetropolitanTelevisindo (B Channel) (Bukti T1).3. Bahwa permohonan Pemohon tidak mewakili sikap dari pe nyelenggaratelevisi jaringan yang bukan anggota ATVJIsebagaimana dimaksud pada butir huruf b, terlihat dari fakta bahwapenyelenggara televisi berjaringan seperti: PT.
    Rajawali Citra TelevisiIndonesia (RCTI), PT Televisi Transformasi Indonesia, PT GlobalInformasi Bermutu, PT Media Televisi Indonesia, PT Duta VisualNusantara Tivi Tujuh, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT LativiHalaman 25 dari 45 halaman.
    Bahkan para penyelenggara televisi berjaringandimasksud, telah membangun infrastruktur dalamrangka pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran televisi digital, yangmembutuhkan nilai investasi tidak sedikit.4 Bahwa asosiasi penyelenggara penyiaran televisi di Indonesia bukanhanyaATVJI, terdapat asosiasi lainnya seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSJ).ATVJI hanya mewakili persentase kecil dari seluruh penyelenggara penyiaran diIndonesia.5 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon sama
    dan informasi;b Penyelenggaraan penyiaran televisi digital membawa manfaat terhadapperkembangan dan pertumbuhan industri di bidang penyiaran.
    Penyiaran televisi secara analog atau digital;4.
Putus : 04-10-2019 — Upload : 10-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 4 Oktober 2019 — PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) VS 1. WELLY PERMANA, DKK
175178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) tersebut;
    PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV) VS 1. WELLY PERMANA, DKK
    PUTUSANNomor 905 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RIAU MEDIA TELEVISI (RTV), berkedudukan di Jalan H.RSoebrantas Km 10.5 Kelurahan Sidomulyo Barat, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Sumedi Susantoselaku Direktur, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Januari2019;Pemohon Kasasi;Lawan1.
    perselisinan yang digugat;Tentang kepastian dasar hukum alasan gugatan Tergugat Konvensi;Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikanputusan sebagai berikut:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalatsiaran televisi
    yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei 2018adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf e PeraturanPerusahaan PT Riau Media Televisi periode Tahun 20182020;Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah sesuai ketentuanPasal 25 ayat (3) Peraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periodeTahun 20182020
    Dalam Rekonvensi:1.2.3.Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan aksi mogok kerja dan tindakan sabotase mematikan alatalat siaran televisi yang dilakukan Penggugat Konvensi tanggal 21 Mei2018 adalah perbuatan dan tindakan tidak sah menurut hukum;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi adalahpelanggaran kesalahan berat sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf ePeraturan Perusahaan PT Riau Media Televisi periode Tahun
    tentangKetenagakerjaan;Bahwa alasanalasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian dipersidangan yang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan ditingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT RIAU MEDIA TELEVISI
Putus : 24-04-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 PK/Pdt/2018
Tanggal 24 April 2018 — RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (PT. RCTI), dkk
13780 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (PT. RCTI), dkk
    SUTANTO HARTONO dahulu selaku Direktur Utama PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia, diwakili oleh SyafrilNasution, berkedudukan di Jalan Raya Perjuangan KebonJeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.Amir Syamsudin, S.H., M.H., dan kawankawan, advokat padaLaw Office Amir Syamsudin & Partners, beralamat di MenaraSudirman 9" Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2017;Halaman 1 dari 14 hal. Put. Nomor 66 PK/Pdt/20183.
    ARIEF SUDITOMO dahulu selaku Pimpinan Redaksi PT.Rajawali Citra Televisi, diwakili oleh Pimpinan Redaksi AtikaSuri, berkedudukan di Jalan Raya Perjuangan Kebon Jeruk,Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. AmirSyamsudin, S.H., M.H., dan kawankawan, advokat pada LawOffice Amir Syamsudin & Partners, beralamat di MenaraSudirman 9" Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2017;4. PT.
    Menghukum Tergugat sampai dengan X untuk melakukan permintaanmaaf kepada Penggugat di berbagai media dengan biaya ditanggung olehPara TergugatPernyataan menyesal dan maaf tersebut harus dimuat di surat kabarsuratkabar maupun majalah mingguan dan media elektronik yang mempunyaiperedaran nasional daftarnya antara lain;> Media Elektronik:Surya Citra Televisi (SCTV), Rajawali Citra Televisi (RCTI), Metro TV,An TV, Trans 7, Trans TV, TV One, Televisi Pendidikan Indonesia(TPI), Televisi Republik Indonesia
    RajawaliCitra Televisi Indonesia;c. Termasuk semua saham di berbagai perusahaan PT. Rajawali CitraTelevisi Indonesia;Termohon PK IV dan V (yang semula adalah Tergugat IVV/TerbandingIVV/Termohon Kasasi IVV);a. Tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan Palmerah SelatanNomor 1628, Jakarta 10270 PT. Kompas Cyber Media;b. Mobilmobil perusahaan ataupun mobil operasional dari PT. KompasCyber Media;c. Termasuk semua saham di berbagai perusahaan PT.
Register : 19-02-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 30/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 6 September 2016 — MALUKU PURNAMA TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk
62137
  • MALUKU PURNAMA TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    MALUKU PURNAMA TELEVISI, suatu Badan Hukum Indonesia yangdiwakili oleh Igrisa Majid, Warga Negara Indonesia, PerkerjaanDirektur PT. Maluku Purnama Televisi, beralamat di KayuMerah, RT. 001, RW. 001, Kecamatan Ternate & JalanRambutan, Moya Kota Ternate, Maluku Utara, bertindak untukdan atas nama PT. Maluku Purnama Televisi, berdasarkan AktaPendirian Perseroan Terbatas PT.
    Renny Silfianingrum, Kepala Seksi Lembaga PenyiaranSwasta Televisi, Direktorat Penyiaran, Direktorat JenderalPenyelenggaraan Pos dan Informatika ; 13.
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT.
141128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT.
    PT SUN Televisi Network;b. PT Cahaya Televisi Indonesia;c. PT Metropolitan Televisindo;d. PT Bali Naradha Televisi;e. PT Jawa Pos Media Televisi;f. PT Omni Inti Vision;g. PT Televisi Semarang Indonesia;h. PT Televisi Anak Spacetoon;i.
    Srijunjungan Media Televisi (Srijunjungan Tv Bengkalis)PT. Manajemen Qolbu Televisi (Mqtv Bandung)PT. Carlita Televisi Indonesia (Carlita Tv Pandeglang)PT. Tiga Televisi Indonesia (Tv Tiga)PT. Malteve (Malang Tv)PT. Siger Media Lampung (Siger Tv)PT. Komando Media Televisi (Ktv)PT. Media Khatulistiwa Televisi (Khatulistiwatv)PT. Pasundan Utama Televisi (Stv Bandung)PT. Mediantara Televisi Bali (Dewata Tv Bali)PT. Bukittinggi Televisi Sukses (Bukittinggi Tv)PT.
    Banten Media Global Televisi (Banten Tv)PT. Televisi Delapan Balikpapan (Tv 8)PT. Surabaya Televisi Indonesia (Surabaya Tv)PT. Sulawesi Televisi Cemerlang (Tv5 Bantaeng)PT. Wahana Televisi Banten (Radar Tv)PT. Padang Media Televisi (Padang Tv)PT. Radar Media Mandiri (Radar Tv Palu)PT. Kediri Global Mediatama (Kilisuci Tv/Kstv)PT. Bama Berita Sarana Televisi (Bbs Tv)PT. Gamalama Televisi Indonesia (Gamalama Tv)PT. Menado Televisi Indonesia (Cahaya Tv Manado)PT.
    SUN Televisi Network;b. PT. Cahaya Televisi Indonesia;c. PT. Metropolitan Televisindo;Halaman 91 dari 670 halaman. Putusan Nomor 120 K/TUN/2016=)6)PT. Bali Naradha Televisi;PT. Jawa Pos Media Televisi;PT. Omni Inti Vision;PT. Televisi Semarang Indonesia;sa *7 oO 2PT. Televisi Anak Spacetoon; dani. PT.
    Jawa Pos Media Televisi(JTV), PT. Wahana Televisi Banten, PT. Carlita Televisi Indonesia,dan PT.
Upload : 13-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/PDT.SUS/2009
LAMPUNG MEGA TELEVISI); SONDANG NAINGGOLAN
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMPUNG MEGA TELEVISI); SONDANG NAINGGOLAN
    Sus / 2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraISMAIL RAZAK MANAN BAM, selaku Direktur PT.Lampung Mega Televisi, berkedudukan di JalanP.B. Marga Sukadanaham, Tanjungkarang Barat,Bandar Lampung, dalam hal ini memberi kuasakepada YULIMAYANTI, SH., NURMAENI DAULAY, SH.
    Lampung Mega Televisi untuk hadir di HotelHartono pada tanggal 14 Agustus 2007 untuk menghadiriacara Sosialisasi dan rencana penerapan sertapelaksanaan Sistem Kontrak bagi seluruh karyawan LTV ;11.) Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2007 diadakan pertemuan12.)di HotelHartono yang dihadiri oleh Dewan Direksi danseluruhkaryawan PT. Lampung Mega Televisi untukmensosialisasikan Surat Keputusan Kontrak Karyawan(bukti P8) PT.
    Lampung Mega Televisi hanya mampu menawarkansistem kontrak tanpa diberikannya pesangon sesuaidengan masa kerja sebelumnya ; Akan dibuatkannya Draft tentang Sistem Kontrak, yangakan dibagikan hari Rabu tanggal 15 Agustus 2007bertempat di PI.
    Lampung Mega Televisi =; Bagi yang tidak menerima sistem kontrak' tersebutdianggap sudah selesai/berakhir masa kerjanya danmenerima pesangon sesuai dengan hakhak dan UndangUndang Ketenagakerjaan yang berlaku ;Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2007 pihak Lampung TVmengeluarkan pemberitahuan yang isinya mengingkarihasil pertemuan di Hotel Hartono pada tanggal 14Agustus 2007 bahwa perusahaan akan mengontrak karyawandan tidak ada pesangon bagi karyawan yang dikontrakulang (bukti P9) ;Hal. 8 dari 21 hal.
    untuk hadir pada hari Kamistanggal 30 Agustus 2007 untuk membahas tentang Tuntutan karyawan yang melakukan aksi mogok danmenuntut status karyawan tetap ; Pembahasan tentang surat SKKB/ Kontrak ; Pembahasan tentang surat pernyataan' sikap, yangakan dibahas kembali pada hari Kamis tanggal 30Agustus 2007 ; Menjamin tetap dibayarkannya hak = normatifyang melakukan aksi mogok kerja selama aksi mogokberlangsung ; Memperbaiki Surat Keputusan Nomor : 010/LTV/M/K08/2007, tentang Eksistensi PI.Lampung Mega Televisi
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
207429
  • 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (Metro TV), dkk
    PT SUN Televisi Network ;b. PT Cahaya Televisi Indonesia ;c. PT Metropolitan Televisindo ;d. PT Bali Naradha Televisi ;e. PT Jawa Pos Media Televisi ;f. PT Omni Inti Vision ;g. PT Televisi Semarang Indonesia ;h. PT Televisi Anak Spacetoon ;Halaman 31 dari 969 halaman Putusan Nomor: 119/G/2014/PTUN.JKT.10.i.
    (Surabaya Tv)Sulawesi Televisi Cemerlang (Tv5 Bantaeng)Wahana Televisi Banten (Radar Tv)Padang Media Televisi (Padang Tv)Radar Media Mandiri (Radar Tv Palu)Kediri Global Mediatama (Kilisuci Tv / Kstv)Bama Berita Sarana Televisi (Bbs Tv)Gamalama Televisi Indonesia (Gamalama Tv)Menado Televisi Indonesia (Cahaya Tv Manado)Cimanuk Cemerlang Televisi Indonesia (Cctv)Cendawan Televisi Indonesia (Cendawan Tv)Wahana Televisi Tasikmalaya (Radar Tasikmalaya Tv)Celebes Televisi Indonesia (Celebes Tv)Citra
    Surabaya Media Televisi (Sbo Tv)61 PT. Media Utama Televisi Pontianak (Pon Tv)62 PT. Televisi Madiun Media Visual Utama (Sakti Madiun Tv)63 PT.
    Televisi Anak Spacetoon Jakarta (Net. TV), PT.Jawa Pos Media Televisi (JTV), PT. Wahana Televisi Banten, PT. CarlitaTelevisi Indonesia, dan PT. Banten Media Global Televisi (Bukti T30.1s.d. T30.5.)
    CAHAYA TELEVISI INDONESIA;3. PT. METROPOLITAN TELEVISINDO;4 PT. BALI NARADHA TELEVISI;5 PT. JAWA POS MEDIA TELEVISI;6 PT.OMNI INTI VISION;7 PT. TELEVISI SEMARANG INDONESIA;8 PT. TELEVISI ANAK SPACETOON;9 PT.
Register : 26-01-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 32/B/2016/PT.TUN.SBY
Tanggal 25 Februari 2016 — MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
7025
  • MATAHARI YOGYA TELEVISI vs KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    MATAHARI YOGYA TELEVISI, berkedudukan di Jalan Babarsari TB IINo. 21, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, KabupatenSleman, Daerah Istimewa Yogyakart ; Dalam hal ini diwakili oleh WIJAYA KUSUMA, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Direktur Utama, bertempat tinggal di JalanTebet Timur Dalam XI / 22, RT 005/RW. 011 Kelurahan TebetTimur Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan RACHMATDJUNAEDI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur,bertempat tinggal di Jalan Rancabentang II No. 44 RT. 007/RW.008
    Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap Bandung, JawaBarat, dan berhak mewakili Direksi untuk dan atas nama PT.MATAHARI YOGYA TELEVISI berdasarkan Pasal 12 AktaPerseroan Terbatas PT.
    MATAHARI YOGYA TELEVISI No. 1tanggal 6 Desember 2007; 2200 nn nn nn nn nnnBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 003/WKSRD/BODMYTV/LGL/XII/2015, tanggal 19 Nopember 2015 memberiKuasa kepada :1. ANDI FANANO S,SH. ; 2. CHRISTMA CELI MANAFE,SH. ; =3. AGAN RANGGA MAHENDRA,SH. ; 22222Hal. 1 dari 9 hal. Putusan Nomor : 32/B/2016/PT.TUN SBY.4. ANDAR REINHARD HASIHOLAN,SH. ; 5. BRYAN BERNADI ,SH. ; 6. DWI LAKSONO SETYOWIBOWO,SH. ; 7. HANDY SAMOT,SH. ; 00 2020220 220 220258.
    Menolak Permohonan Penggugat untuk menunda tindak lanjutpelaksanaan administrative Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,Daerah Istimewa Yogyakarta No. 44/KPID/DIY/II/2015, tanggal 23Februari 2015, Perihal Pemberitahuan, yang ditujukan kepada PT.Matahari Yogya Televisi (MYTV) ; DALAM POKOK SENGKETA:e Menolak gugatan Penggugat ; e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 200.000, ( dua ratus ribu rupiah ) ; Hal. 3 dari 9 hal.
    MatahariYogya Televisi (MYTV) selama pemeriksaan sengketa Tata UsahaNegara sedang berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatanhukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) ; DALAM POKOK PERKARA :2.Menerima permohonan banding dan memori banding dari Pembandingsemula PenQgugat 5
Putus : 23-12-2021 — Upload : 01-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 PK/Pdt/2021
Tanggal 23 Desember 2021 — PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA vs EFFENDI SYAHPUTRA (Direktur PT Berkah Karya Bersama)
14760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA vs EFFENDI SYAHPUTRA (Direktur PT Berkah Karya Bersama)
Register : 02-12-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 291/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
6032
  • MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    Mitra Televisi Yogyakarta, karenaPT. Mitra Televisi Yogyakarta untuk wilayah layanan DaerahIstimewa Yogyakarta (DIY). Dimana terhadap keinginannyadimaksud, PT.
    Mitra Televisi Yogyakarta, dengan nilai 96,66;PT. Mega Adi Citra dengan, dengan nilai 91,06;PT. Kaerindo Televisi Yogya, dengan nilai 81,81;PT. Gelora Media Televisi, dengan nilai 80,61;PT. Untukmu Indonesia Yogyakarta, dengan nilai 79,73;~@ 29 5 pPT. Yogyakarta Citratama Televisi, dengan nilai 75,03;PT. Media Glasindo Televisi, dengan nilai 72,64;PT. Citra Perkasa Media Tivi, dengan nilai 72,17; dan= oai. PT.
    Mitra Televisi Yogyakarta, pada kanal 57 UHF(peringkat 1);2) PT. Mega Adi Citra dengan, pada kanal 61 UHF (peringkat2);c. Menolak permohonan penyelenggaran penyiaran PT. KaerindoTelevisi Yogya, PT. Gelora Media Televisi, PT. UntukmuIndonesia Yogyakarta, PT. Yogyakarta Citratama Televisi, PT.Media Glasindo Televisi, PT. Citra Perkasa Media Tivi, danPT.
    Mitra Televisi Yogyakarta, dimana berdasarkanevaluasi, PT.
    Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
Register : 07-03-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 26-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 10/P/FP/2018/PTUN-JKT
Tanggal 15 Maret 2018 — MNC TELEVISI INDONESIA : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
11077
  • MNC TELEVISI INDONESIA : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
    MNC TELEVISI INDONESIA, beralamat di MNC Studios, Jl. Raya Perjuangan,Kebon Jeruk, Jakarta Barat11530. Dalam hal ini diwakili oleh : SangNyoman Suwisma, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan DirekturUtama PT.
    MNC Televisi Indonesia, bertempat tinggal di JalanKalisari Raya Il No.5/6, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur,berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1993Nomor 40, Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kaliperubahan seluruhnya sesuai dengan UndangUndang Nomor 40Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta tanggal28 Mei 2008 Nomor 269, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.
    MNC Televisi Indonesia,Tempat Kedudukan Perseroan, Merubah Anggaran DasarPerseroan, sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Nomor 19 tanggal 23 Desember2016 yang dibuat Notaris Dewi Sugina Mulyani, S.H., yangberkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara dan SuratKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAHA.01.030136190 Tanggal 15 Mei 2017 yang padapokoknya berisi penerimaan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia
    MNC Televisi Indonesia, tanggal12 Maret 2018, Perihal : Pencabutan Permohonan Nomor : 10/P/FP/2018/PTUNJKT. dan Surat Direktur Utama PT. MNC Televisi IndonesiaNomor : 027/CTPVDIRUT/IV2018, tanggal 13 Maret 2018,Perihal Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Nomor10/P/FP/2018/PTUNJKT.; Telah membaca Penetapan Plh.
    ., yang diterima oleh Majelis Hakim pada Persidangantanggal 13 Maret 2018 dalam Perkara Nomor: 10/P/FP/2017/PTUNJKT, denganalasan karena keinginan dari Pemohon Prinsipal dan Surat Direktur Utama PT.MNC Televisi Indonesia Nomor : 027/CTPIDIRUT/IV2018, tanggal 13 Maret2018, Perihal Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan Nomor10/P/FP/2018/PTUNJKT.
Register : 21-10-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
MUHAMMAD THAYIB
Tergugat:
PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI
846296
  • Penggugat:
    MUHAMMAD THAYIB
    Tergugat:
    PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI