Ditemukan 46989 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN SORONG Nomor 285/Pdt.P/2023/PN Son
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
LA ISA
2411
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menetapkan Pemohon LA ISA adalah Wali dari anak yang bernama BREYEN DIMAS ANGUARA lahir di Magetan pada tanggal 29 Agustus 2003 untuk mengikuti tes Prajurit TNI di Sorong;
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 27-04-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 27/Pid.B/2021/PN Amp
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.KADEK WIRA ATMAJA,SH.
2.ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa:
BASRI
204145
  • bersalah melakukan tindak pidana memakai surat keterangan palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Rapid Tes
      Antigen atas nama Basri yang diduga palsu;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen atas nama Basri yang asli;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario, dengan nomor registrasi/plat nomor DK 3944 UU;
    • 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi DK 3944 UU, nama pemilik Dewa Ayu Astuti Swastika, alamat Jl.
      harusnya pointcatatan hasil tes tersebut ada 3 (tiga) point dan menggunakan angka bukatanda strip (), Kemudian apabila surat keterangan tersebut dikeluarkan olehLab Kimia Farma Denpasar untuk nama pemeriksa yang mengeluarkansurat hasil rapid tes antigen tersebut seharusnya bukan atas nama Ni KadekMeiriana Sari melainkan ditandatangani oleh Gusti Made Esterlinda selakupemeriksa hasil, dan apabila surat keterangan hasil rapid tes antigentersebut dikeluarkan di Posko rapid tes Pelabuhan Padang Bai
      di Posko rapid tes Pelabuhan Padang Bai maka yangseharusnya bertanda tangan adalah atas nama saksi Dian Fajar Wijayanti,kemudian untuk cap di surat keterangan rapid tes atas nama Basri tidak aslatau di scan, oleh karena itu dapat saksi Dian Fajar Wijayanti nyatakan suratrapid tes atas nama Basri tertanggal 11 Pebruari 2021 adalah palsu; Bahwa Terdakwa mendapatkan surat keterangan rapid tes antigentersebut tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya dan Terdakwamendapatkan surat keterangan rapid
      Basri tersebut;Bahwa Surat Keterangan Hasil Rapid Tes Antigen a.n. Basri sempatdilakukan pengecekan oleh petugas validasi; Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa Surat Keterangan HasilRapid Tes Antigen a.n.
      nama Terdakwa tersebut dan setelah dicek di data tidak ada namapasien rapid tes atas nama Basri yang melakukan rapid tes tertanggal 11Februari 2021; Bahwa setelah saksi cek surat tersebut saksi cocokkan dengan blangkosurat hasil rapid tes Posko Kimia Farma Pelabuhan Padang Bai ternyataformatnya berbeda, format surat hasil rapid tes atas nama Terdakwaadalah format surat yang dikeluarkan oleh Lab Klinik Kimia FarmaDenpasar, namun yang membuat janggal adalah yang pertama yaituterkait nomor surat di
Register : 26-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 28-07-2023
Putusan PN SORONG Nomor 265/Pdt.P/2023/PN Son
Tanggal 27 Juli 2023 — Pemohon:
SUDARYATNO
140
  • MENETAPKAN
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------
    2. Menetapkan Pemohon SUDARYATNO sebagai Wali dari anak GILANG PRATAMA yang lahir di Bangka pada tanggal 28 Agustus 2005 untuk mengikuti tes Prajurit TNI-AD di Sorong; ----------------------------------------
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu ) ;---------------------------

Register : 09-05-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN SORONG Nomor 158/Pdt.P/2023/PN Son
Tanggal 26 Mei 2023 — Pemohon:
JONAS SEO
1410
  • Menetapkan Pemohon JONAS SEO adalah Wali dari anak yang bernama FEBRIANA ALENITA RENOLIN lahir di Wamena pada tanggal 27 Februari 2002 untuk mengikuti Tes TNI di Sorong.
3. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);