Ditemukan 69846 data
63 — 39
pidana dalamPasal 82 UndangUndang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.AtauKetigawonnnnn ane Bahwa terdakwa HAMIRUL ALS MIRUL AMIR ABDULLAH pada hariMinggu tanggal 04 bulan Nopember 2012 sekitar jam 16.00 wita atau setidaktidaknyapada waktuwaktu dalam bulan Nopember tahun 2012 bertempat ke Daerah DesaTajan Kec Malinau Utara Kab Malinau, atau setidaktidaknya disuatu tempat yangmasih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau,membujuk orang lain untukmelakukan tindakantindakan melanggar kesusilaan
) ;e 1 (satu) buah handphone merek Nokia tipe 1280.Status barang bukti tersebut ditentukan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkanPasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yangbesarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadapterdakwa, perlu dipertimbangkan halhal sebagai berikut :Halhal yang memberatkan :e Perbuatan terdakwa melanggar nilainilai kesusilaan
22 — 2
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 13
128 — 64
154 — 205 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada waktuwaktu dan di tempattempat sebagaimanatersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Juli tahun dua ribusembilan, setidaktidaknya dalam bulan Juli tahun dua ribu sembilan, setidaktidaknya dalam tahun dua ribu sembilan di ruangan Nomor 3 Karaoke FamilyFun, Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidaktidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Il10Semarang telah melakukan tindak pidana "Barang siapa dengan sengaja danterbuka melanggar kesusilaan
Menyatakan Terdakwa Susanto, S.E., Letda Com NRP. 21970262280975,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (Ssepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a.
NRP. 21970262280975 Pareskrim LidkrimPamfik Pomdam XViV/Cendrawasih yang diduga melakukan tindakpidana "Barang Siapa dan terbuka melanggar kesusilaan" sebagaimanadiatur dan diancam Pasal 281 ke1 KUHP harus dinyatakan batal demihukum dan Pemohon Kasasi harus dibebaskan dari segala dakwaanserta dilepaskan dari segala tuntutan hukum.Hal. 18 dari 24 hal. Put.
No. 42 K/MIL/2014Pemohon Kasasi sebagaimana dikehendaki dalam PeraturanPemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya sudahtepat, karena telah dapat membuktikan Terdakwa telah melakukan tindakpidana : "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
224 — 186
Tuntutan pidana ( Requisitoir ) Oditur Militer yang dibacakandi persidangan dan diajukan kepada Pengadilan yang padapokoknya menyatakan bahwa Terdakwa secara sah danmenyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :"Barang siapa dengan sengaja dan terobuka melanggar kesusilaan"Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurutpasal 281 ke1 KUHP.Dan oleh karenanya Oditur Militer memohon agar Terdakwadijatuhi dengan :Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulanBarangbarang bukti berupa :Suratsurat
tentang tindakan atau akibat terlarang(berserta tindakan atau akibatakibatnya) yang mungkinterjadi.Bahwa yang dimaksud dengan Terbuka menurut pengertianbahasa adalah tidak tertutup, tidak terlarang (untuk umum) yaitumudah didatangi dan dilihat oleh umum (misalnya tempattempatterobuka, lapangan, pinggir jalan, lorong, gang, pasar dansebagainya, maupun ditempat yang mudah dilihat orang daritempat umum meskipun dilakukan ditempat yang umum (PutusanHoge Road / HR tanggal 12 Mei 1902).Yang diartikan Kesusilaan
adalah kesopanan, sopansantun, keadaban.Melanggar kesusilaan dalam delik ini adalahperbuatan/tindakan yang melanggar kesopanan, sopan santun,keadaban dibidang kesusilaan yang harus berhubungan dengankelamin dan atau bagian badan tertentu lainnya yang padaumumnyadapatmenimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atauterangsangnya nafsu birahi orang lain (misal : meraba buah dadaseorang perempuan, meraba kemaluan wanita, mencium,memperlihatkan alat kelamin wanita/prianya).Bahwa yang dimaksud dengan Melanggar
kesusilaanadalah perbuatan yang melanggar perasaan malu yangberhubungan dengan nafsu birahi orang lain.Karena adanya bermacammacam ukuran kesusilaanmenurut adatistiadat (suku bangsa yang ada di Indonesia) makaJudex Factic perlu mempertimbangkan ukuran kesusilaan yangberlaku menurut tempat dan keadaan ditempat tersebut.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah,keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan alatalat bukti lainyang diajukan Oditur Militer dalam persidangan yang satu denganlainnya
tidakterpenuhi.Bahwa oleh karena salah satu unsur dari tindak pidana ini tidakterpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat cukup35bukti yang sah dan menyakinkan Terdakwa bersalah telahmelakukan tindak pidana :"Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan"Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut : Pasal281 ke1KUHP.Menimbang : Bahwa oleh karena tidak terdapat cukup bukti yang sah danmenyakinkan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan alternatif
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Yesmin Djurubasa
60 — 42
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Fandi
143 — 116
Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Fandi, Pangkat Praka, NRP 31130595090793 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana penjara: Selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 17
94 — 64
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
Ridwan Hi Ali
71 — 56
179 — 111
94 — 33
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
AHMAD ANUS
176 — 54
177 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sunandi, S.E,. S.H., M.H
Terdakwa:
Gabel Muresva
170 — 106
49 — 4
423 — 200
Bungur No. 41 Bandung atau di tempattempat yangtermasuk daerah hukum Pengadilan Militer Il09 Bandung telah melakukan tindak pidana: Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, dengan caracarasebagai berikut:1.
Saksi4mengadukan perbuatan Saksi4 yang telah bersetubuh dengan Terdakwa sesuai SuratPengaduan yang ditujukkan kepada Dan Pomdam Ill/Slw tanggal 19 Juni 2017.Bahwa dakwaan Oditur Militer disusun secara alternatif oleh karena itu Majelis Hakimakan memilih salah satu unsur dan membuktikan unsurunsur findak pidana yangbersesuaian dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan yaituDakwaan alternatf kedua sebagai berikut:Unsur kesatu : Barang siapa.Unsur kedua : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
Ruang tamu yang tidak terkunci ap alagi jendelanya dari kaca yang hanyadilapisi kain korden transparan yang dapat dilihat dari luar dianggap sebagai ruangterbuka, termasuk tempat yang mudah dilihat orang dari tempat umum, meskipundilaksanakan ditempat yang bukan tempat umum, termasuk pula disiniruang atau kamaryang di huni oleh 2 (dua) orang atau lebih sehingga masing masing orang tersebut tid akmemiliki hak privacy yang mutlak.Yang dimaksud melanggar kesusilaan adalah perbuatan yang langgar perasaanmalu
Bungur No. 41 Bandung setelahmengetahui Terdakwa positip hamil, Terdakwa dan Saksi4 baru melakukan pemeriksaankandungan ke dokter spresialis kandungan pada saat usia kandungan Terdakwa sudahberjalan 20 (dua puluh) minggu di klinik Cimahi SehatDengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu Dengan sengajadan terbuka melanggar kesusilaan telah terpenuhi.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas yang merupakan pembuktianyang diperoleh dalam sidang, Majelis Hakim bemendapat terdapat
cukup bukit yangsah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana Dengan sengajadan terbuka melanggar kesusilaan*, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 281 ke1 KUHP.Bahwa selama didalam persidangan pada diri Terdakwa tidak diketemukan adanyaalasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat melepaskan Terdakwa dari tuntutanpidana Oditur Militer sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah.Bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dijatuhi pidana.Bahwa sebelum