Ditemukan 321733 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 35/Pdt.G/2014/PN.Gtlo
Tanggal 5 Maret 2015 — - FAROUK NIODE, DKK Lawan BUDIONO NIODE, DKK
299
  • Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.502.000,- (tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
    VAJB/7/2013 dan SERTIFKAT HAK MILIK NO.305.Berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas Para Tergugat dan Il(BUDIONO NIODE CS) MOHON kepada Hakim Ketua/Majelis yangmemeriksa perkara AQUO agar kiranya dapat memberikan putusan denganamar sebagai berikut :25DALAM EKSEPSIMenyatakan menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Il (BUDIONO NIODECS).Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenolak
    Bahwa Tergugat IV menolak Gugatan Penggugat selebihnya.30Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat Il rnemohon kepadaKetua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelsjk Verklaard).Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini,Namun bila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat IVMohon putusan yang seadiiadilnya (ex aequo et bono).Jawaban Turut Tergugatl :1. Bahwa gugatan para pengugat kabur atau salah orang yang di tarik sebagaiTurut Tergugat , Oleh karena tidak ada Kepala Desa Bubeya BernamaAbd.Haris Lahay.2.
    Bahwa oleh karena gugatan ini ada hubungannya dengan pemalsuan suratbukti maka pemeriksaan perkara Perdata di tunda sampai denganpemeriksaan perkara pidana selesai di putus oleh Pengadilan Negeri JakartaSelatan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.Berdasarkan halhal yang di uraikan di atas mohon kiranya PengadilanNegri Gorontalo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amarputusan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapaditerima, setidaknya menunda pemeriksaan perkara
    Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
Register : 13-04-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0672/Pdt.G/2015/PA.Smd
Tanggal 1 Oktober 2015 — Penggugat melawan Tergugat
4925
  • Dalam Konvensi
    - Menolak gugatan Penggugat Konvensi;
    Dalam Rekonvensi
    - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 316000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
    Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 3 dan 4 dengan alasan:2.1.
    Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 5 dengan alasan:3.1. Penggugat Rekonvensi tidak ada meminta izin kepada TergugatRekonvensi selaku ibu kandung dari Anak II , tindakan tersebut secaranyata tidak menghargai Tergugat Rekonvensi sebagai ibu yang telahmelahirkan dan membesarkannya;3.2.
    Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 6 dan 7 dengan alasan:Putusan Nomor 0672/Pdt.G/2015/PA.SMd. ...cccccccceccccceseccccecseeeceeeeeeeeeeeseeeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeassseesseneneeeeeaneeess 94.1.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2015 Masehi,bertepatan dengan tanggal 30 Zulkaidah 1436 Hijriyah, olen kami, Drs.
Putus : 30-04-2018 — Upload : 29-09-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga Mks
Tanggal 30 April 2018 — - Mutiawan M. Handaling vs - Beny Wahyudi, S.H., & Ade Dharma Maryanto, S.H., M.Kn - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar - Pimpinan Bank J-Trust Makassar (Dahulu Bank Mutiara) - Benny Burhanuddin - Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
1140
  • - DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat.- DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.- DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya.- Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.876.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Register : 16-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. HIDAYAT
12532
  • MENGADILI DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Para Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milikTergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 17 dari 50 HalamanPutusan No.4/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa
    ParaPenggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara; yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak
    Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim
Register : 30-07-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/PDT.G/2012/PN.PSB
Tanggal 28 Februari 2013 — Drs. NAZAR AGUNG Melawan AT. MAJO SADEO
6226
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;----------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi Penggugat;----------------------------------------------Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat A,B,C,D,E dan Tergugat H;---------------------Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------DALAM REKONPENSI;----------------------------------------------------------------------
    --- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat A,B,C,D,E dalam konpensi untuk seluruhnya;----------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.216.000,- (tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
    Bahwa Penggugat menolak gugatan Penggugat pada poin 2, 3 yangintinya; Riwayat tanah milik Penggugat, karena tidak ada hubungannyadengan riwayat tanah Tergugat A, B, C, D dan E. Bahkan KepadaPenggugat telah diterangkan oleh pemilik tanah asal tempat Penggugatmembeli tanah tersebut yaitu Tergugat A, bahwa tanah yang diamaksud bukan berada diatas tanah milik Tergugat D dan E sekarang ..
    T : (A,B,C,D dan E). 03.Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat pada poin 10, 11 dan 12yang memerintahkan kepada Bapak Ketua dan Majeiis Hakim yangterhormat untuk menghentikan pembangunan diatas tanah objek milikTergugat, mengosongkan tanah objek milik Tergugat serta meletakkan21sita jaminan atas tanah objek tersebut.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.a. Menyatakan tanah objek perkara milik Penggugat bukan diatastanah milik Tergugat.b. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukanlahPerbuatan Melawan Hukum.c. Menyatakan objek tanah Sertifikat Hak Milik nomor 41/ LingkungAur/ 1980 GS tanggal, 861979 nomor 133/1979 tertulis atasnama Drs.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b. Menyatakan salah alamat tanah objek perkara milik Penggugat.c. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukaniahPerbuatan Melawan Hukum.d. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertifikathak milik nomor 41/ Lingkung Aur/ 1980 GS tanggal, 861979nomor 133/1979 tertulis atas nama Drs Nazar Agung.e.
    Menolak gugatan jawaban Penggugat seluruhnya tidak dapat diterima;b. Menerima seluruh jawaban kami sebagai Tergugat H;c. Menghukum Penggugat membayar biayabiaya yang timbul dalamDON Kala, IN j~~ a an nnn id.
Register : 09-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 146/Pdt.G/2014/PN.AB
Tanggal 26 Januari 2015 — LA USMAN LA IDI;
5738
  • DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat.II. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; III. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya IV.
    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi dari PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbu dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi;Mengingat ketentuan PasalPasal dalam RBG, UndangUndang danperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;IV.MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi Penggugat.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat!
    dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untukseluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Hal 41 dari Hal 43 (Putusan No : 146/ Pdt.G/ 2014 / PN Amb) Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 819.000,(delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
Register : 11-12-2018 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 06-02-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 4191/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 10 Juli 2019 — PENGGUGAT TERGUGAT I TERGUGAT II
8966
  • Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.B. Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.595.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya2.
    Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.ATAUApabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapat lain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Bahwa terhadap replik rekonvensi Tergugat, selanjutnya Penggugatmengajukan duplik rekonvensi secara lisan yang pada pokoknya tetap padajawaban rekonvensinya;Bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan buktibukti tertulis berupa:Halaman 24 dari 50 halaman.
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapatlain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Halaman 36 dari 50 halaman.
    Menolak gugatan Penggugat Konvensi;B. Dalam Rekonvensi :2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 3.611.000,00 (tiga juta enam ratus sebelasribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Depok pada hari Rabu, tanggal 26 Juni2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1440 Hijriyah, olehkami Dra.
Putus : 12-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN STABAT Nomor 14/PDT.G/2015/PN STB
Tanggal 12 Januari 2016 — Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Lawan 1.SITI KHADIZAH GINTING 2.M. SYAFI’I GINTING 3.JULIANDI GINTING 4.ALI HANAFIAH GINTING 5.AHMAD YANI GINTING
5560
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
    Pasal 1888 KUH Perdata dan Undangundang Republik IndonesiaNomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIHIm 19 dari 21 Putusan No. 14 /Pdt.G / 2015 / PN.Stb.DALAM PROVISI :e Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Register : 22-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Mnk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Perdata - PT.Pelita Nusantara Jaya Logistik sebagai Penggugat - PT. SDIC PAPUA CEMENT INDONESIA sebagai Tergugat
200115
  • MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------
Register : 08-12-2015 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 248/Pdt.G/2015/PN Pbr
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. ADHI BUMI KARYA VS PT. HEXINDO ADIPERKASA, TBK
9630
  • MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang
    Menolak gugatan Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada TurutTergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tidak beralasan hukum kedudukan (legal standing) TurutTergugat dalam perkara a quo;3.
    TergugatKonvensi tidak dapat membuktikan dalildalil gugatan Rekonvensinya makagugatan Rekonvensi dimaksud harus dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dinyatakan ditolak,maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dihukum untuk membayarbiaya yang timbul dalam gugatan Rekonvensi ini yang besarnya nihil.Mengingat pasalpasal dari 189 R.Bg dan pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00(sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat lRekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlahNIHIL;Demikianlah
Register : 16-02-2016 — Putus : 26-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 26 Maret 2016 — ANDI SATRIAWAN
16161
  • MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    terbantahkan kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milik Tergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa Hukum Penggugattersebut Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Duplik tertanggal
    perkara;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggalHalaman 37 dari 38 HalamanPutusan No.3/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH = sebagai Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota.
Register : 27-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Tanggal 6 Agustus 2015 — SARIPAH lawan PT. TRANSPASIFIC AGRO INDUSTRY
13431
  • MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Negara;
    pihakpihak yang berperkaratidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatanya dibawahRp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biaya perkara dalamperkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp756.000, (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepadaNegara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang pada hari Jumattanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis,Djisman.
Register : 23-04-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 29-05-2013
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 49/Pdt.G/2012/PN.YK
Tanggal 12 Desember 2012 — YAYASAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN "TUJUH BELAS"YOGYAKARTA melawan 1.BEDA SAKTI RINHARJANTO, SH.M.Hum, 2. Ny.MARCELA RINHARTATI, 3. AGATHA RINHARJANI, BSc SIP , 4. MARGARETHA RINHARJATI, 5. RIN HARNANI RIDWAN
11734
  • M E N G A D I L I :DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
    Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya ;2. Menghukum Penggugat membayar biayaperkara ;DALAM REKONPENSI 27 2222 e nen n nnn n ene nn enon nen neeneennenees1. Menerima Rekonpensi Penggugat Rekonvensi IJ, II, III, IV, Vseluruhnya ; 2.
    Hakim berkesimpulan bahwa gugatanRekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi haruslah dinyatakan ditolak untukseluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi Penggugat dalamRekonpensi ditolak, maka Penggugat I sampai dengan Penggugat V dalamRekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyaNIHIL ; Mengingat PasalPasal dan ketentuanketentuan hukumserta perundang undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkaraDALAM PROVISI : 2222222 en nen nn nen n ene n enn en ee nee nen nenees Menolak
    gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI : 220222 een nena neen een een een nen nee neeneene=DALAM EKSEPSI :22 222222202222 2n nn neneneenenene eeee Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;Hal 91 dari 83 hal Putusan.No.49/Pdt.G/2012/PN.Yk.92DALAM POKOK PERKARA :.000000000020e2eeneneeneenennense Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :22222020eneenenne nee nenneneenecnennenee=e Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugatdalam
Register : 07-12-2015 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Tanggal 27 Mei 2016 — PENGGUGAT : - H. SYUKERI TERGUGAT : 1. THIO LIANA KUSTIAH 2. THOMAS SOEMANTRI (THONG ICOK KIN) 3. PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT
8311
  • M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu
Putus : 03-05-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SERANG Nomor 170/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Tanggal 3 Mei 2021 — Ariel Wardhana Lawan PT Buhler Indonesia
21082
  • Mengadili:Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk Seluruhnya;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 895.000,- (delapan ratus sembilan lima ribu rupiah)
    telah terbukti secara jelas dan terangsita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap asetTERGUGAT sangatlah tidak benar, keliru, dan tidak berdasar hukum.Berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan TERGUGAT tersebutdiatas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaraNomor 170/Pdt.SusPHI/2020/PN.Srg di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Serang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya ;DALAM PROVISI Menolak
    Gugatan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.
    Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;os Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;Halaman 28 dari 44 Putusan Nomor 170/Pdt.SusPHI/2020/PN.
    Gugatan Penggugat untukseluruhnya;Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat dalampermohonan subsidernya memohon apabila Majelis Hakim berpendapat lainmaka mohon untuk putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa berdasar uraian Gugatan Penggugat dan JawabanTergugat tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dalam perkara perselisihana quo hal pokok yang harus dibuktikan adalah apakah Penggugat terbuktimelakukan mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja berturutturut sehinggadapat
    Srg.MENGADILI:Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00(delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A padahari Rabu, tanggal 28 April 2021 oleh kami, DR.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 1/Pdt G/2017/PN.Mbo
Tanggal 1 Nopember 2017 — Muhammad Safrizal Sembiring , Umur + 36 tahun, pekerjaan swasta, alamat Gampong Seunebok, ,Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut sebagai, PENGGUGAT; LAWAN BERLAWAN DENGAN : Saharuddin, Umur + 67 tahun, pekerjaan swasta, dahulu ber-alamat di Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, alamat sekarang tidak diketahui lagi, Selanjutnya disebut : Tergugat I; Pimpinan PT. ENSEM LESTARI, alamat kantor / pabrik di Dusun Gagak, Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, KabupatenNagan Raya, Selanjutnya disebut : Tergugat II;
6410
  • Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI membayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir seluruhnya berjumlah Rp.4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Berdasarkan fakta dan alasan yang telah Tergugat Ilkemukakan tersebut, mohon Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima.C. DALAM REKONPNESIHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMbo. Bahwa untuk selanjutnya Tergugat Il dalam Konvensi disebut Penggugat Ildalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat dalamRekonpensi;.
    Menyatakan secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Halaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMboDALAM REKONPENSI:1. Menerima gugatan rekonpensi seluruhnya;2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi merupakan perbuatanmelawan hukum;3.
    Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi:> Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi:> Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:> Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImembayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir selurunnya berjumlahRp.4.330.000, (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Meulaboh pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, oleh kamiMuhammad Tahir, SH.,sebagai Ketua Majelis, T. LATIFUL, SH.
Register : 29-06-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN MARISA Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Mar
Tanggal 25 Januari 2023 — - wolter waworuntu 1.majelis pusat gereja pantekosta di indonesia 2.majelis daerah pantekosta di indonesia 3.gereja pantekosta di indonesia
16147
  • DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.039.000,00 (lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 26-08-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 11 Desember 2013 — YOTAN LAMBANG; lawan; PT. MAYORA INDAH Tbk- Cibitung
10830
  • DALAM PROVISI :Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara;
    Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaUpah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan .Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Tergugat mohon agar Majelis Hakimdapat memutuskan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya ;2 Menyatakan hubungan kerja penggugat berakhir berdasarkan berakhirnya kontrak kerjadan tidak memberikan uang pesangon
    karena tidak beralaskanhukum yang kuat maka petitum angka 3 haruslah pula dinyatakan ditolak;;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan di atas maka seluruh petitum Penggugatharuslah dinyatakan ditolak ;Mengingat, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndagUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang bersangkutan:MENGADILIDALAM PROVISI :25Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara ;Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada hari Senin tanggal 9Desember 2013 oleh kami PARLAS NABABAN, SH, MH sebagai Hakim Ketua,DR.
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN GRESIK Nomor - 7/Pdt.sus-PHI/2015/PN.Gsk
Tanggal 11 Juni 2015 — Perdata Khusus-PHI - URIP JOKO SUMTORO, Dkk ( 2 Orang ) Melawan - PT. SENTRA PANGAN UTAMA
9114
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
    Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaganti rugi akibat gugatan ini kepada Para Penggugat, baik immaterielsebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) maupun materiel sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;3.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Register : 04-04-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN BANDUNG Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Tanggal 7 Agustus 2023 — Yuningsih Lawan PT. KOIN BAJU GLOBAL
9473
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.