Ditemukan 122637 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 344/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 25 Februari 2013 — SANTI RISWATI
121
  • sampai sekarang oleh pemohon belum dicatatkan diKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama SANDi PRATAMA, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 26 Maret 2009,belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan kei uan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor
    23tahun 2006 tentang Adininistrasi Kependudukan ditegaskan bahwae Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat,sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2)Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 30-01-2013 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 118/Pdt.P/2010/PN.Sda
Tanggal 30 Januari 2013 — NINDYA RIMA MELATI
258
  • Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebihdahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanPenetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anak Pemohon, agardapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dari Dinas Kependudukan clanPencatatan Sipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Adini nistrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempa.t tenjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ;Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor: 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Adini nistrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat;Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada
Putus : 05-03-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 343/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 5 Maret 2013 — BAMBANG SUDARSONO
71
  • sekarang oleh pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama HANUM RETARISA, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 23 Agustus2010, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehinggapencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2)Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 27-02-2012 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Februari 2012 — SRI WULANDARI
111
  • termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Admimstrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Register : 28-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 09-12-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 205/Pdt.P/2016/PN.BLK
Tanggal 1 Desember 2016 — Andi Fadhilah Tenriwulan; Tempat /Tanggal lahir : Bulukumba 19 Maret 1994; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; Pekerjaan : Mahasiswa; Alamat : Jl. Dato Tiro, Kel. Ela-Ela, Kec. Ujungbulu, Kab. Bulukumba; Selanjutnya disebut sebagai................................................................. Pemohon
11119
  • , sedangkantahun kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, KartuKeluarga, dan Kartu Tanda Penduduk adalah tahun 1994; Bahwa Pejabat Kantor Imigrasi Makassar dapat menerbitkan Paspor atas namaPemohon dengan Persyaratan Pemohon memiliki Penetapan penegasan tahunKelahiran dari Pengadilan Negeri Bulukumba tempat Pemohon berdomisiliyang menetapkan bahwa tahun 1991 yaitu tahun kelahiran Pemohon yangtertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
    Menyatakan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumbapada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536Halaman 2 dari 9 halaman Penetapan Nomor 205/Pdt.P/2016/PN.BLKyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan diubah menjadiPemohon lahir pada tahun 1994 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3489/CS/XI/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KabupatenBulukumba pada tanggal 23 November 2000 dan Kartu Keluarga Nomor:7302021804070559
    surat yang diajukan oleh Pemohontelah diperiksa dan disesuaikan dengan aslinya, sehingga dengan demikian buktibukti surat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai bukti surat dalamperkara permohonan ini;Menimbang, bahwa terhadap Petitum kedua Pemohon yang jugamerupakan petitum pokok permohonan yang menyatakan, bahwa Pemohon AndiFadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba pada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimanatertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
    datadatapemohon telah divalidasi oleh instansi Pelaksana dan telah sesuai dengan data datasebenarnya dari Pemohon, sehingga semua hal yang berkaitan dengan identitas diriPemohon telah tercatat di Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran,sehingga identitas Pemohon dalam perkara aquo adalah sebagaimana yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Bukti P1 dan Kutipan Akta Kelahiran BuktiP2 merupakan identitas yang telah diakui oleh Negara sebagai identitas dariPemohon hal ini sebagaimana ditegaskan
    Menetapkan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba padatanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan menjadi Pemohon lahir diBulukumba tanggal 19 Maret 1994;3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon hingga saat ini sebesarRp.196.000, (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, olehYusti Cinianus Radjah, S.H.
Putus : 04-04-2012 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 275/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 April 2012 — P U J I A N T O
101
  • yangberkaitan satu dengan yang lainnya, maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama Sudadi dan Sulastridi Tuban pada tanggal 12 November 1967;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Desa Besuki Kecamatan JabonKabupaten Sidoarjo ;e Bahwa karena kelalaian dad Pemohon, hingga saat ini Pemohon belummempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempattenjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dafam Pasal 27 ayat (t) yang melampaul batas 60(enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaulbatas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 04-07-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 961/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 Juli 2012 — MOH. ICHSAN ZUHRI
81
  • belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaianorangtuanya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama LISDA ROSANTI, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 31Oktober 1990, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 07-06-2012 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 730/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Juni 2012 — MOH. YANUR
171
  • YANUR,, lahir di Sidoarjo, 14 Pebruari 1977, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya Melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Admimsitrasi Kependudukan ditegaskan bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran" demikianjuga ditegaskan
    dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Aktakelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Meiampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun
Putus : 25-02-2013 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 345/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 25 Februari 2013 — ROY EDRIKA
1610
  • sekarang oleh pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama YOSAFAT TITUS EDRIKA, lahir di Surabaya, pada tanggal 09April 20010, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehinggapencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampaidengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 07-06-2012 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 728/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 7 Juni 2012 — SUHERMAN
122
  • sekarang belum dicatatkan di KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama SUHERMAN, lahir di Salatiga, 23 Nopember 1963, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinnya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 14-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 786/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 14 Juni 2012 — U R I P A H
111
  • sampai sekarang belum dicatatkan di Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama URIPAH, lahir di Sidoarjo, 20 Nopember 1953, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 22-05-2012 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 579/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 22 Mei 2012 — UMAR AFFANDY
143
  • karena kelalaian dan kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai Akata Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama FARA AURIA AFFANDY lahir di Sidoarjo padatanggal: 23 072007 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatankelahirannya melapaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUnthngNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UnthngUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 30-04-2013 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 853/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 30 April 2013 — D A M R I
201
  • oleh orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkankelalaian dan kesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama : DAMRI Lakilaki lahir di Sidoarjo pada tanggal : 28 Maret 1967 belumdilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampaui batas waktu1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akia Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
    Nomor:23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa" pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 688/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — RINI WIDI ASTUTIK
101
  • kesibukan Pemohon, anaktersebut oleh Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyal akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui bates60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 29-02-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 34/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 Februari 2012 — SULAIMAN dan MIRAWATI
132
  • Pemohon, anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Peiaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lainbat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 ayat (1) yang melarnpaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang meiampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 687/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — WULAN RAHMAWATI
154
  • kesibukan Pemohon, anak tersebut olehPemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga sampaisekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,penoatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila penoatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 27-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 894/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 27 Juni 2012 — ANIK LINDASARI
112
  • didapatkan fakta fakta hukum yaitu;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama SUPRAYITNO danSUKARTIN di Surabaya, pada tanggal 07 Mei 1978 ;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Pondok Surya Indah 41T RT.01RW.07 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru , Kabupaten Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat mi Pemohon belummempunyai akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh han sejak kelahiran; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Putus : 04-07-2012 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 904/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 Juli 2012 — TJATUR ILHAM SARI
121
  • anak pemohon ZAZKIA NAURA MAYSYA PUTRI adalah anakke 1 dari pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama ZAZKIA NAURA MAYSYA PUTRI lahir di Sidoarjopada tanggal 15 Mei 2008 sampai sekarang belum dilaporkan ke KantorKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampauibatas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat,sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
Register : 22-05-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 31-12-2015
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 392/Pdt.G/2014/PA.Sgm
Tanggal 23 Juni 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
5911
  • .; Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat tersebutadalah antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama ...bulan/tahun;Menimbang, bahwa keharmonisan sebuah rumah tangga sangat ditentukan olehkeberadaan pasangan suami istri yang senantiasa berusaha membentuk kebahagiaanrumah tangganya dengan baik;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 ditegaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria denganseorang
    /2014/PA Sgm.sebagai representasi keterikatan lahir batin, oleh karenanya menurut pendapat majelishakim bahwa fakta tersebut di atas patut dinyatakan telah bertentangan dengan nilainilai yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor Tahun 1974dimana Penggugat dan Tergugat tidak dapat lagi mewujudkan kebahagiaan yang kekallahir batin dalam perkawinannya;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam ditegaskan
    hakim dalam perkara ini, dimana abstrak hukum yang terkandungdi dalamnya adalah bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempatkediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersamadengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa alasan perceraian sebagaimana ditegaskan
    yangpada intinya adalah pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12tahun, maka hak pemeliharaan terhadap anak tersebut berada pada ibunya, dihubungkanpula dengan ketentuan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam ditegaskan yang padaintinya adalah terhadap anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) berhakmendapatkan hadlanah dari ibunya;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasalpasal tersebut di atas, bahwa hakhadlanah tidak sekedar harus dilihat dari aspek kepastian hukum akan
    bahwa setelah putusnya perkawinan,seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantansuaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anakanaknya, dengan memperhatikankepentingan terbaik bagi anak, sedangkan dalam Pasal 57 ayat (1) ditegaskan pulabahwa setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dandibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
Putus : 24-04-2012 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 359/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2012 — FRANSISKUS ASISI SUHARIYANTO
29646
  • saksi, dan surat buktiyang diberi tanda P1 sampal dengan P4, yang berkaitan satu dengan yang lainnya,maka didapatkan fakta hukum yaitu ;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama Sukidjan danMurtini;e Bahwa Pemohon lahir di Surabaya pada tanggal 22 Maret 1974;e Bahwa karena kelalaian dari orang tua Pemohon, hingga saat ini pemohonbelum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaul batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan