Ditemukan 259979 data
17 — 7
register Nomor : 593/Pdt.G/2017/PN.Bks. tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Bekasi yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor: 593/Pdt.G/2017/PN.Bks. atas permohonan tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Pemohon/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
SYLVIA IRAWATY DARRYANTO
Tergugat:
1.Lidiana Setiawan
2.Ronny Chandra
3.Eric Chandra
50 — 4
penggugat tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 1111/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata permohonan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk., (sebelumnya PT Verena Multi Finance, Tbk)
Tergugat:
Jejen
7 — 6
dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010006996-001 tanggal 28 Juni 2023 beserta lampiran-lampirannya, sah dan mengikat Penggugat serta Tergugat, dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.008653731.AH.05.01 Tahun 2023 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
Jacob Kanaka
Tergugat:
Anthony Sunarto
Turut Tergugat:
1.PT Matolindo Primantara
2.PT Sinergy Multimedia Dimensi
34 — 5
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 76/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
FRANSISKUS RIWU
Tergugat:
1.- Manajemen Operasional PT. KALTIM PRIMA COAL (PT.KPC)
2.PT. KALTIM PRIMA COAL
Turut Tergugat:
1.PT. BUMI RESOURCES, Tbk
2.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
3.- DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
44 — 13
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 167/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
29 — 0
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya perkara ini yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp.272.000,- ( dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
6 — 0
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya perkara ini yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp.355.500,- ( tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
MUHAMMAD ALI REZA
Tergugat:
1.RANI ASTIRA
2.DANIALINDA
3.DIAN RACHMIANI
Turut Tergugat:
1.WINDU ISDANSYAH
2.BONAR RIDWAN
3.RAFI ERANDA
4.RUFI FARENZA
56 — 16
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 271/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat:
Sugeng Hartono
21 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0022000514-001 tertanggal 05 November 2020 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT, Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01367299.AH.05.01 TAHUN 2020 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
Wito Kalip
Tergugat:
1.DENNY ADRIAN KUSDAYAT
2.ERLIN AGUSTINA
52 — 9
diri para pihak tersebut di atas ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 466/Pdt.G /2021/PN.Jkt.Sel atas diri para pihak tersebut di atas, dalam buku register perkara perdata gugatan dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya
16 — 2
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, sehubungan dengan diajukannya perkara ini yang diperhitungkan sampai hari ini sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
227 — 33
Elvano Siswojo Darmawan lahir di Semarang pada tanggal, 14 Februari 2020 dengan Nomor Induk Kependudukan 3374011402200002;
- Menghukum Tergugat selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) setiap bulannya memberi kepada Penggugat sebagai berikut :
- Uang nafkah dan biaya pengasuh, pemeliharaan, perawatan dan pengawasan serta biaya pendidikan anak yang bernama Aristo Elvano Siswojo Darmawan sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal diajukannya
- Uang nafkah untuk Penggugat sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan ini hingga Penggugat kawin lagi atau meninggal dunia.
PT VERENA MULTI FINANCE
Tergugat:
SITI SYAHLAH SEPTIYANI
32 — 20
gugatan sederhana Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0015006479-001 tertanggal 19 Februari 2021 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00101923.AH.05.01 TAHUN 2021 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
Hj. Nur Alam, A. Mk.
Tergugat:
Sudirman
38 — 11
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat yang disepakati secara lisan pada bulan Oktober Tahun 2008;
- Menyatakan sisa uang pinjaman Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak menyelesaikan pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp60.000.000,00 (eman puluh juta rupiah) sejak Juli 2009 sampai dengan diajukannya
AMINUDDIN
Tergugat:
ASPIANSYAH SAHARUDIN
60 — 42
>DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 147.500.000,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) setiap tahunnya dari jumlah hutang Tergugat terhitung sejak diajukannya
PT. Sumatera Cahaya Mandiri diwakili oleh dr. IMSYAH SATARI, Sp.M selaku Direktur
Tergugat:
PT. Hosana Medica Pratama
264 — 93
Penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yaitu:Kewajiban Pokok dari September 2018 sampai dengan Agustus 2020 sejumlah Rp2.098.154.756,00 (dua miliyar sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah);
Denda (penalty) atas keterlambatan pembayaran sebesar 0,5 % Pajak Proporsional setiap bulannya yang terhitung sejak bulan September 2018 s.d. diajukannya
PT MIZUHO LEASING INDONESIA
Tergugat:
Matlaul Anwar
36 — 19
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp.270.787.050,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Kelas 1A dalam perkara ini dibacakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara
121 — 53
Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan menerima penitipan uang sejumlah Rp 343.000,000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari hutang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 2 persen setiap bulan sejak Januari 1995 sampai dengan diajukannya permohonan ini sehingga berjumlah Rp.293.000.000,- (dua ratus sembulan puluh tiga juta rupiah) kepada Termohon sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Batang
PT VERENA MULTI FINANCE
Tergugat:
NURMI
35 — 10
Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0015006125-001 tertanggal 30 Desember 2019 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00045241.AH.05.01 TAHUN 2020 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya
PT MIZUHO LEASING INDONESIA,Tbk
Tergugat:
Muhammad Rohidi
11 — 4
li>
- Menyatakan Perjanjian PembiayaanNomor0006018315-001tertanggal 7 Desember 2021 beserta lampiran-lampirannyasah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02221289.AH.05.01 TAHUN 2021 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugattelah melakukan Wanprestasi/IngkarJanji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya