Ditemukan 122494 data
15 — 3
Negeri ;Menimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anak ke6(enam) Pemohon , bernarna ANANDA RARMA PUTRI , Perempuan, lahir di Sidoai:jopada tanggal 01 September 2004 agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anakPemohon tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dixnaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalain ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
11 — 2
Kantor Catatan Sipil, sehinggasampal sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas Parapemohon telah lalai mencatatkan kelahiran anaknya sampai sekarang kelahirananaknya tersebut belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil olen Para Pemohon,sehingga pencatatan kelahirannya melampaul batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa 'Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasai 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puuh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setetah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
22 — 7
05072010 belum mempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk anakPemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) harisejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahirandan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:e Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi
Pelaksana setempat ;e Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon secara prodeodikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara;Mengingat akan ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara miUndang Undang Nomor
10 — 1
di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama ALFAN MAULANA, yang lahir di Sidoarjo padatanggal 11 Nopember 2008, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
61 — 14
.; Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat tersebutadalah antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama ...bulan/tahun;Menimbang, bahwa keharmonisan sebuah rumah tangga sangat ditentukan olehkeberadaan pasangan suami istri yang senantiasa berusaha membentuk kebahagiaanrumah tangganya dengan baik;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 ditegaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria denganseorang
/2014/PA Sgm.sebagai representasi keterikatan lahir batin, oleh karenanya menurut pendapat majelishakim bahwa fakta tersebut di atas patut dinyatakan telah bertentangan dengan nilainilai yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor Tahun 1974dimana Penggugat dan Tergugat tidak dapat lagi mewujudkan kebahagiaan yang kekallahir batin dalam perkawinannya;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam ditegaskan
hakim dalam perkara ini, dimana abstrak hukum yang terkandungdi dalamnya adalah bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempatkediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersamadengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa alasan perceraian sebagaimana ditegaskan
yangpada intinya adalah pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12tahun, maka hak pemeliharaan terhadap anak tersebut berada pada ibunya, dihubungkanpula dengan ketentuan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam ditegaskan yang padaintinya adalah terhadap anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) berhakmendapatkan hadlanah dari ibunya;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasalpasal tersebut di atas, bahwa hakhadlanah tidak sekedar harus dilihat dari aspek kepastian hukum akan
bahwa setelah putusnya perkawinan,seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantansuaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anakanaknya, dengan memperhatikankepentingan terbaik bagi anak, sedangkan dalam Pasal 57 ayat (1) ditegaskan pulabahwa setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dandibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
9 — 1
dan kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang Anakpemohon tersebut tidak mempunyai Akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama REIFANSYAM ABDUL FATHAN lahir di Sidoarjo pada tanggal 20Agustus 2008 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannyamelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya penstiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan I (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
18 — 7
Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagiPemohon sendiri , agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon.sendiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan
bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat = (1)yangmelampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam.........Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)tahun8sebagaimana
13 — 1
sehingga sampai sekarang anak tersebut belum memiliki akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama SITI KURINTAWATI lahir di Sidoarjo padatanggal 21 September 1999 sampai sekarang belum dilaporkan ke KantorKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampauibatas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administras kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat,sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
11 — 2
pemohon belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama WILDAN MAULANA ABROR, yang lahir diSidoarjo pada tanggal 28 Oktober 2010, belum dilaporkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui bataswaktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
13 — 1
Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harusada Penetapan dari Pengadilan Negeri ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagiPemohon sendiri , agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohonsendiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan
bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun
2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yangmelampaui batas............melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ;Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)tahunsebagaimana
10 — 1
kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarangAnak pemohon tersebut tidak mempunyai Akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama : VERONICA NATALIA DA COSTA lahir di Sidoarjo pada tanggal19 Januan 2001 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannyamelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) harl sejak kelahiran, demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) harisampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006,
12 — 2
waktuitu Pemohon tidak mempunyai biaya, sehingga sampai sekarang anak tersebutbelum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Pemohon yang bemama JUNAEDI ABDULLAH yang lahir di Sidoarjo, padatanggal 25 Maret 2001 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporansebagaimana diinaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Adniinistrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
20 — 1
dan kesibukan Para Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama RICKY JOE PURNOMO yang lahir di Sidoarjo,pada tanggal 08 Januari 2002 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (I) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (I) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (I) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (Il) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat(2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
11 — 1
acara persidangan ini,dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadi bagian yang takterpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agar dapat diterbitkanAkta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil yangbersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; non Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksudpada
17 — 1
melangsungkan perkawinannyapada tanggal 12 September 1999 di Surabaya;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) orang anak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama ELSYA DEVINAPUSPITASARI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal 07 Agustus 2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini ELSYA DEVINAPUSPITASARI belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) harm sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
11 — 1
kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang anak Pemohon belummempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama : ERVINA MONICA CAHYANING SITORESMI lahir diSidoaijo pada tanggal: 1 Pebruari 2010 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) han sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
22 — 8
belum memiliki Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama FAIZ ATHALLAH PUTRA, lahir di Sidoarjo pada tanggal 21Agustus 2007, untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohontersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagannana dimaksud pada ayat (
14 — 1
Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama MIFTAKHUN NABILA yang lahir di Sidoarjopada tanggal 18 Nopember 2007 kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan di KantorCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya Meiampaul batas waktu (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbttkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang Melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasat 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
34 — 1
. : 163/404.7.5.16/ 2012.bertanggal 10 September 2012 ; Menimbang, bahwa oleh karena kelalaian Orang tua Pemohon, maka anakPemohon yang bernama sampai saat ini belum didaftarkan ke Dinas Kependudukandan Catatan Sipil, sehingga belum mempunyai Akte Kelahiran ;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa :Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa
kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ; Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telahditegaskan bahwa :: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa usia anak Pemohon sekarang
Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud
23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukaan .........Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun
13 — 1
orang tua pemohon sehinggasampai sekarang pemohon beluin memiliki akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bemama AGIL AM PANGESTU lahir di Sidoarjo pada tanggal 25Agustus 2010 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lainbat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan