Ditemukan 125859 data
SURATMI
40 — 29
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa KARINEM (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 1973 karena sakit di rumahnya di RT.008 RW.003, Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 472/273/401.302.2/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,
ADITYA ILHAM NURADHY
21 — 15
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SUYATI AL ZAITUNI (ALMARHUMAH) yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 2002 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/74/401.303.5/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota
Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Nenek kandung Pemohon yang bernama SUYATI AL ZAITUNI (ALMARHUMAH) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 27 November 2002 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
8 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2010 berdasarkan Agama Kristen di Gereja GPKAI Ciputat Tangerang Selatan dan dihadapan Pendeta Samuel, tercatat pada Kantor Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Selatan sebagaimana diterangkan dalam Akta Perkawinan
Nomor 474.2/0376/6-DKPS/TA/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 22 Oktober 2010 berdasarkan Agama Kristen di Gereja GPKAI Ciputat Tangerang Selatan dan dihadapan Pendeta Samuel, tercatat pada Kantor Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Tangerang Selatan sebagaimana diterangkan dalam Akta Perkawinan Nomor 474.2/0376/6-DKPS/TA/2010 tanggal 25 Oktober 2010, putus karena perceraian dengan segala
SUNDARI
24 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa MUSIRAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 8 April 1986 karena sakit tua di rumahnya di Jalan Tanjung No. 27 RT.21 RW.07 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/129/401.303.6/2023 tanggal 17 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang
12 — 7
BOLANG pada tanggal 10 Januari 1982 serta telah dicatatkan dan terdaftar di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 287/K/2004, tanggal 22 April 2004, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan tata cara agama Kristen di Gereja GPDI Jemaat KARMEL Jakarta dan di hadapan Pendeta M. PH.
BOLANG pada tanggal 10 Januari 1982 serta telah dicatatkan dan terdaftar di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 287/K/2004, tanggal 22 April 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah menerima salinannya, melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk
SRI AMBARUKMI WIDYASTUTI
13 — 0
Prajuritan No. 27-A, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/87/401.302.6/2024 tanggal 6 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
LENY HERLINA
9 — 0
Sukoyono RT.019 RW.007, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/10/401.303.7/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
SUNDARI
57 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SUMARSONO (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 1998 karena sakit tua di rumahnya di Jalan Tanjung No. 27 RT.21 RW.07 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/122/401.303.6/2023 tanggal 11 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun
WITONO
22 — 1
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa DJAMIRAN (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 1991 karena sakit di rumahnya di Jalan Madyasari No.18 RT.15 RW.05 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 471.1/385/401.301.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
SUJIATI
45 — 1
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa MISDI (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 1979 karena sakit di Jalan Pilang Sakti RT.10 RW.03 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/98/401.301.5/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
SUMARNI
23 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SUBARKAH (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 11 April 1950 karena sakit di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/312/401.301.8/2023 tertanggal 21 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang hingga
saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakak Pemohon yang bernama SUBARKAH (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 11 April 1950 karena sakit di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
YENNY
Tergugat:
JIMMY
12 — 4
akibatnya menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Putusan Pengadilan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menyatakan hak pemeliharaan dan pengasuhan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur, masing-masing bernama :
- KENRICH XAVERIO LIM, laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 27 November 2013 sebagaimana diterangkan
dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1271-LU-28022014-0264 tertanggal 28 Februari 2014 ;
- KENISHIA XAVERINE LIM, perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Desember 2014 sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1271-LU-16022015-0239 tertanggal 16 Februari 2015 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan
Jatuh kepada Penggugat selaku Ibu Kandungnya;
NURUL LAILI ENDAHWINARTI
15 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SRI WAHJOE telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 21 April 1948 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 474/722/401.403.1/2020, tertanggal 8 Juni 2021, yang dikeluarkan
oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama SRI WAHJOE, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 21 April 1948 sebagaimana diterangkan
SRI WAHJOEmeninggal pada tanggal 21 April 1948 dan dimakamkan di Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no.474/722/401.403.1/2020, tertanggal 8 Juni 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun;3. Bahwa sejak meninggalnya nenek Pemohon tersebut, belum pernahdidaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun,disebabkan ketidaktahuan Pemohon terhadap kewajiban pendaftarantersebut;4.
Menetapkan bahwa SRI WAHJOE telah meninggal dunia dirumah karenasakit pada tanggal 21 April 1948 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, no. 474/722/401.403.1/2020, tertanggal 8 Juni 2021,yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman KotaMadiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) harisetelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapantersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiununtuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama SRI WAHJOE,telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 21 April 1948sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 8Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, KecamatanTaman Kota Madiun, untuk diterbitkan
Upaya Bhakti No.18 Rt/Rw 032/008 Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman Kota Madiun.SRI WAHJOE meninggal pada tanggal 21 April 1948 dan dimakamkan diMadiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no.474/722/401.403.1/2020, tertanggal 8 Juni 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun; Bahwa sejak meninggalnya nenek Pemohon tersebut, belumpernah didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMadiun, disebabkan ketidaktahuan Pemohon terhadap
Menetapkan bahwa SRI WAHJOE telah meninggal dunia dirumahkarena sakit pada tanggal 21 April 1948 sebagaimana diterangkan dalamSurat Keterangan Kematian, no. 474/722/401.403.1/2020, tertanggal 8Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, KecamatanTaman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;3.
12 — 8
MWILatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di Buleleng pada tanggal 20 Nopember 1998, dan telah dicatatkan sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 125/WNI/Tjk/1998 tanggal 20 Desember 1998 adalah sah menurut hukum; -----------------------------------------------------------3.
MWILatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di Buleleng pada tanggal 20 Nopember 1998, dan telah dicatatkan sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 125/WNI/Tjk/1998 tanggal 20 Desember 1998, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; -----------------4.
PAING WIBOWO
16 — 6
Raden Wijaya No.10, Rt.023, Rw.006, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun karena sakit pada tanggal 29 Agustus 1971 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/162/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;<
Raden Wijaya No.10, Rt.023, Rw.006, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun karena sakit pada tanggal 29 Agustus 1971 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/162/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
MARSONO
62 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa ISMANTO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Desember 1984 karena sakit Jalan Tawang Sakti No.103 RT 01 RW 01, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/924/401.301.6/2023 tertanggal 19 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan
>Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama ISMANTO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 10 Desember 1984 karena sakit di Jalan Tawang Sakti No.103 RT 01 RW 01, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
PAING WIBOWO
15 — 1
Raden Wijaya No.10, Rt.023, Rw.006, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun karena sakit pada tanggal 10 Februari 1968 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/161/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
Raden Wijaya No.10, Rt.023, Rw.006, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun karena sakit pada tanggal 10 Februari 1968 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/161/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
SISWI SRI UTAMININGTYAS
27 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SITUN (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit pada tanggal 19 Juli 1951 di Jalan Seram No. 5B Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/32/401.303.6/2023 tertanggal 16 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun,
saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Nenek Pemohon yang bernama SITUN (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit pada tanggal 19 Juli 1951 di Jalan Seram No. 5B Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
MARJOKO
14 — 0
Serayu No.38, RT.032, RW.011, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. pada tanggal 02 Januari 1965 dan di makamkan di Pemakaman Bulusari Kelurahan Pandean Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/67/401.303.2/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.Serayu No.38, RT.032, RW.011, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada tanggal 02 Januari 1965 dan di makamkan di Pemakaman Bulusari Kelurahan Pandean Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 474/67/401.303.2/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4.
Suyono
20 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/103/401.302.4/2023 tertanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang
Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama SIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 27 November 1979 karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan