Ditemukan 163360 data
1.Erlysa Said, S.H.
2.HERU RUSTANTO SH
Terdakwa:
YUDI alias TAMBUK Bin BACO
98 — 60
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Yudi alias Tambuk bin Baco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan terdakwa
Menyatakan terdakwa YUDI alias TAMBUK Bin BACO bersalah melakukantindak pidana melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal351 Ayat (1) KUHP sesuai dalam Dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUDI alias TAMBUK Bin BACOdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi masa tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa YUDI alias TAMBUK Bin BACO, pada hari Jumat tanggal 30 Juli2021, sekira pukul 22.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2021, bertempat di lorong masuk kantor lurah Buntu Datu Kecamatan BaraKota Palopo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, melakukan penganiayaan
Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orangsebagai subyek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi semua unsur daritindak pidana yang didakwakan kepadanya, dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya;Menimbang bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukanterdakwa yang setelah diperiksa dipersidangan yang bersangkutan mengakubernama Yudi
Alias Tambuk Bin Baco yang identitas lengkapnya sebagaimanatercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa mana dalam keadaansehat jasmani dan rohani sehingga dipandang memenuhi kwalifikasi sebagaisubyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannyadimuka hukum, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;Unsur Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa undangundang tidak memberikan ketentuan tentangapa yang dimaksud dengan penganiayaan (mishandeling), akan tetapi menurutyurisprudensi
Menyatakan terdakwa Yudi alias Tambuk bin Baco telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
20 — 8
Malang.Agama : IslamPekerjaan : SwastaPendidikan : SDTerdakwa ditahan sejak tanggal 25 Mei 2012 s/d sekarang ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah Mendengar Saksi dan Terdakwa ;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakimmemutuskan : Menyatakan terdakwa NURIADI Bin SUWONO terbukti dengan sah dan meyakinkanbersalah melakukan pidana: Penganiayaan ; Melanggar pasal: 351 ayat (1) KUHP ; Menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama: (satu) buah cangkul dan
beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah cangkul dan 1 (satu) bilahpisau dirampas untuk dimusnahkan sedangkan sebuah celana terdapat bercak darahdikembalikan kepada saksi Sunarto ;Mengingat akan pasal : 351 ayat (1) KUHP;Serta ketentuanketentuan yang bersangkutandalam bagian ke empat dari KUHP ;MENGADILI: Menyatakan terdakwa NURIADI Bin SUWONO tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan
1.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
SAHIBUL MAHJUMI ALIAS SAHIB
8 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SAHIBUL MAHJUMI ALIAS SAHIB terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAHIBUL MAHJUMI ALIAS SAHIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
DA'WAN MANGGALUPANG, SH.
Terdakwa:
RENO MODEONG ALIAS RENO
58 — 6
mengadili :
- Menyatakan terdakwa Rino Modeong alias Rino terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;
- menjatuhkan pidana kepada terdaka Rino Modeong Alias Rino dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- membebankan terdakwa
HANY ADHY ASTUTI,SH.,MH
Terdakwa:
KONGKO PRADISTIRO Als POLO Bin AHMAD TRI AMPERI PURNO
36 — 10
1.DIKY WAHYU ARYANTO, S.H
2.Willy Ater, S.H
3.Agung Wibowo, SH., MH
4.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Fransiskus Maturan
80 — 34
Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS MATURAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANSISKUS MATURAN denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.
persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DakwaanBahwa ia Terdakwa FRANSISKUS MATURAN pada hari Sabtu tanggal 14Desember 2019 sekira pukul 16.30 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Desember tahun 2019 di Lingkungan Sekolah SMA N 1 Kaimana diJalan Perindustrian Kabupaten Kaimana atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan
Melakukan Penganiayaan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsurparangsiapa menurut ilmu hukum pidana adalah setiap subjek hukumpendukung hak dan kewajiban baik perorangan maupun badan hukumyang telah melakukan suatu) perbuatan pidana dan mampudipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut serta didakwadidalam persidangan ini sebagai terdakwa ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini dengan
menunjuk suratdakwaan penuntut umum, keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud denganbarang siapa disini adalah Terdakwa FRANSISKUS MATURAN yangidentitas lengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan telahdibenarkan oleh saksisaksi dan terdakwa sehingga di sini tidak terdapatadanya error in persona;Dengan demikian unsur barang siapa telah dapat terpenuhi ;Ad.2 ~Unsur melakukan penganiayaan ;Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 351 ayat (1)KUHP
, Undangundang tidak memberikan ketentuan apakah yangdiartikan dengan penganiayaan, tetapi menurut yurisprudensi yangdiartikan dengan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkanperasaan tidak enak, rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pada hariSabtu, tanggal 14 Desember 2019 di Jalan Perindustrian Kabupaten Kaimana,Halaman 8 dari 11 Putusan Nomor 4/Pid.B/2020/PN KmnTerdakwa duduk didepan Gerbang SMA Negeri 1 Kaimana, kemudian anakanak sekolah pulang, kemudian Terdakwa
1.Siti Murharjanti, SH
2.Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
Terdakwa:
Piansyah anak dari Sani
86 — 19
- Menyatakan Terdakwa PIANSYAH anak dari SANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Beratsebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PIANSYAH anak dari SANI tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( tahun ) dan 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya
Menyatakan terdakwa PIANSYAH anak dari SANI bersalah melakukan tindakpidana melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHP dalam Surat DakwaanPrimair;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PIANSYAH anak dari SANIselama 2 ( dua ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwaditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
yang telah dilakukan oleh terdakwaterhadap saudara Riang;Bahwa saksi melihat adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan olehterdakwa terhadap saksi korban riang bin anggur (alm) karena pada saatkejadian saksi berada di tempat kejadian;Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019sekitar pukul 16.00 Wita Desa Belawaian Rt 001 / 001 Kec.
Tapin;Bahwa yang telah melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwaPIANSYAH, sedangkan yang menjadi korbannya adalah Saksi RIANG;Bahwa alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebutkarena terjadi kesalah pahaman prihal program bedah rumah yang mana saatkorban mendatangi saksi di rumah terdakwa PIANSYAH dan menanyakanperihal masalah warga miskin yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,kemudian menanyakan kepada terdakwa yang mana terdakwa PIANSYAHmerupakan mantan kepala desa kemudian
Tepatnya di rumahterdakwa;Bahwa yang telah melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwaPIANSYAH, sedangkan yang menjadi korbannya adalah Saksi RIANG;Halaman 9 Putusan Nomor 215/Pid.B/2019/PN RtaBahwa alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebutkarena terjadi kesalah pahaman prihal program bedah rumah yang mana saatkorban mendatangi saksi di rumah terdakwa PIANSYAH dan menanyakanperihal masalah warga miskin yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,kemudian menanyakan kepada terdakwa
Bahwa akibat penganiayaan tersebut tulang dibagian engkel dari sdr.
JEFRI TOLOKENDE,SH.,MH.
Terdakwa:
Abd. Syarif L. Djaman
56 — 14
DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa:
BANDA RIADI BIN TARUNG
6 — 5
62 — 16
Tina Binti Busri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang pancang kedondong dengan ukuran panjang 2 (dua) meter;
MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa:
USEP SUPRIADI BIN ATANG SUPRIATNA
60 — 17
Cipadung Kota Bandungatau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kelas IA Bandung, yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan melakukan penganiayaan, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar jam11.00 wib terdakwa dipukul oleh saksi DADANG SUPRIATNA di bundaranCibiru Kota Bandung kemudian masih pada hari Rabu tanggal 16 Desember2020 sekitar jam 22.00 wib terdakwa bersama
Saksi DADANG SUPRIATNA di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian danSaksi membenarkan segala keterangan yang dimuat di dalam BAPKepolisian terebut; Bahwa dugaan tindak pidana di muka umum bersama sama melakukankekerasan terhadap orang atau penganiayaan tersebut terjadi pada hariRabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar jam 22.00 Wib dan pada hari Kamistanggal 17 Desember 2020 sekitar jam 01.00 Wib di Kp.
Saksi CIK HUSNI ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian danSaksi membenarkan segala keterangan yang dimuat di dalam BAPKepolisian terebut; Bahwa dugaan tindak pidana di muka umum bersama sama melakukankekerasan terhadap orang atau penganiayaan tersebut terjadi pada hariRabu tanggal 16 Desember 2020 sekitar jam 22.00 Wib dan pada hari Kamistanggal 17 Desember 2020 sekitar jam 01.00 Wib di Kp.
Cibiru Kota Bandung, Terdakwaditangkap karena diduga melakukan tindak pidana di muka umum bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan; Bahwa Terdakwa membenarkan telah melakukan perbuatan tersebutterhadap Saksi Dadang Supriatna pada hari Rabu tanggal 16 Desember2020 sekitar jam 22.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020sekitar jam 01.00 Wib di Kp. Cigagak RT 006 RW 015 Kel.
Kemudian Terdakwa berobat ke Rumah SakitUjungberung Kota Bandung Namun pada hari Kamis tanggal 17 Desember2020 sekitar jam 01.00 Wib Anggota Manggala Cinambo datang lagi kerumah Saksi Dadang dan merusak keca jendela dan gerobak dagang yangada di rumah tersebut; Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan terhadap Saksi Dadangtersebut karena sebelumnya Terdakwa dipukul oleh Saksi Dadang danmaksud Terdakwa melakukan tindak pidana Penganiayaan tersebut untukmelakukan pembalasan kepada Saksi Dadang; Bahwa botol
JIMI SENDRA, SH
Terdakwa:
Ismail Panggilan Is
53 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa Terdakwa ISMAIL Panggilan IS sebagaimana identitas diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali berdasarkan
Bahwa Saksi Korban Gazali Panggilan Zal dibawah sumpahmenerangkan, pada hari telah terjadi tindak pidana Penganiayaan tersebutterjadi pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 Wib,bertempat di warung saksi sendiri yaitu di Desa Ampalu Kec.
Pariaman UtaraKota Pariaman ;Halaman 2 Putusan Nomor 29/Pid.C/2018/PN Pmn3, Bahwa penganiayaan terjadi berawal Terdakwa mendapatkaninformasi dari pekerja proyek pembangunan septic tank Swadaya SanimasIDB di Desa Ampalu Kec.Pariaman Utara Kota Pariaman bahwa istri dananak perempuan korban marahmarah sambil berkata kasar yang ditujukankepada pekerja proyek, dengan salah satu perkataannya ndak bautak, ndakbabanak, lah jaleh pondasi den disiko bakali juo yang mana proyektersebut berdekatan dengan rumah
Unsur yang melakukan Penganiayaan ;Ad.1.
Unsur yang melakukan Penganiayaan ;Menimbang, bahwa Penganiayaan adalah suatu perbuatan yangdilakukan dengan sengaja serta ditujukan (oogmerk) agar orang yang dianiayamengalami rasa tidak enak, rasa sakit (jin) pada tubuh Korban ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzetelijk)merujuk kepada ketentuan Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana adalah unsursubyektif yang mengandung pengertian tentang adanya niat yang timbul daridalam diri pelaku dimana secara sadar dan dengan penuh keinsyafan pelakumelakukan
Menyatakan bahwa Terdakwa ISMAIL Panggilan IS sebagaimanaidentitas diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;2.
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
SULAIMAN TARIGAN Alias WAK LE Alias LEMAN
38 — 3
EVITA CHRISTIN P SH
Terdakwa:
1.SUKARDI Alias OMPONG Bin KROMO SUMADI alm
2.TRI WAHYUDI Bin SUKARDI
3.SAPTA PAMUNGKAS Bin SUKARDI
52 — 15
Tito Diksadrapa Aditya AS, S.H
Terdakwa:
RUSLAN. AG Bin SYAMSUDIN
30 — 0
24 — 4
Alamsyah, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;3.
YUSUF, di depan persidangan di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti sebab dimintai keterangan di depan persidangan padahari ini karena sehubungan dengan perkara Penganiayaan yang dilakukanoleh terdakwa Teuku Halim terhadap diri saksi;Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Pebruari2015 sekira pukul 15.Wib di dalam ruang kerja terdakwa di Kantor PT.Asuransi Parolamas yang beralamat di Jalan Merdeka Timur No. 195 ADesa Uteunkot Kecamatan
Saksi JUNAIDI Als DEKGAM, di depan persidangan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan didepan persidangan pada hari inikarena berhubungan perkara Penganiayaan atas diri teman saksi;e Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Pebruari2015 sekira pukul 15.Wib di Kantor Asuransi Parolamas di Jalan MerdekaPutusan No.68/Pid.B/2015/PNLsmHal 5 dari 15 HalamanTimur No. 195 A Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua KotaLhokseumawe
Unsur Penganiayaan;13Ad. 1 Unsur Barang siapaMenimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa adalah siapa sajayang menjadi subjek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali lakilaki dan perempuan yangjelasnya kepada sipelaku dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yangdilakukannya, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa, orangatau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan olehPenuntut Umum adalah terdakwa TEUKU HALIM, SE.,
Unsur Melakukan Penganiayaan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah setiap perbuatanyang dengan sengaja sehingga mengakibatkan timbulnya rasa sakit dan atau luka bagikorban, rasa sakit atau luka tersebut terjadi karena adanya sentuhan fisik atau sentuhandengan suatu benda;Menimbang bahwa, dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkanketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa benarterdakwa Teuku Halim, SE., Bin T.
VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa:
RIKI RICARDO MUMEK
34 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIKI RICARDO MUMEKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa:
OSKAR WATHO
58 — 15
SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
Terdakwa:
MIN ARLIN MANUTENE
47 — 10
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
A. RISTIAN BIN KADIRA
39 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa A.RISTIAN Bin KADIRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;