Ditemukan 78588 data
22 — 20
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
10 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
9 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
14 — 13
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
15 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
51 — 8
Pertama, telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : SELVY AFRILY SIAHAAN Panggilan SELVY;Tempat lahir : Palembang;Umur/tanggal lahir :36tahun/01 April 1977;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komplek Perumahan Rangkai Permata Blok HNomor 6 Koto Baru, Kelurahan Sikapa KotaPadang, sekarang beralamat di Asrama Polisi SPMPadang Besi Kota Padang;Agama : Kristen;Pekerjaan : lbu Rumah Tangga;Terdakwa tidak ditahan;Pengadilan Negeri tersebut;Membaca dan seterusnya
;Menimbang, dan seterusnya;Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 378 KUHP serta pasalpasaldalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangundangHukum Acara Pidana;MENGADILI:1.
51 — 21
Terbanding/Penggugat pada tanggal 15Maret 2012, tanpa memori banding dan kontra memori banding ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa pasal 7 ayat (1) Undangundang Nomor 20Tahun 1947 menyatakan bahwa permintaan untuk pemeriksaan ulangan(banding) harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepadaPanitera oleh Peminta (Pemohon banding) atau wakilnya, yang sengajadikuasakan untuk mengajukan permintaan itu) kepada PaniteraPengadilan Negeri (baca Pengadilan Agama) yang menjatuhkan putusantersebut dan seterusnya
telah diajukan dalam tenggangwaktu. yang sesuai menurut ketentuan perundangundangan yangberlaku, akan tetapi diajukan oleh kuasa hukum tidak berdasarkan SuratKuasa Khusus sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 dan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 6 tahun 1994 yang pada pokoknyamenentukan syaratsyarat Surat Kuasa Khusus, yang harusmencantumkan identitas para pihak, forum ( lokasi pengadilan, tempatperkara ), apa yang menjadi pokok sengketa dan seterusnya
37 — 5
dari laporan masarakat bahwa ditempat tersebut seringdiadakan permainan judi jenis kim ;e Bahwa benar cara terdakwa melakukan perjudian jenis kim tersebut dengan cara menulisnomornomor kim dan togel pemesan dengan menulis nomor pemesan kemudian apabilapemesan memesan nomor dari angka 2, 3, dan 4 apabila nomor pemesan keluar angka 2ianya mendapat sebesar Rp.70.000; dan apabila angka 3 keluar ianya mendapat sebesarRp.500.000; dan apabila nomor 4 keluar ainya mendapat Sebesar Rp.2.500.000.begitulag seterusnya
dari laporan masarakat bahwa ditempat tersebut seringdiadakan permainan judi jenis kim ;Bahwa benar cara terdakwa melakukan perjudian jenis kim tersebut dengan cara menulisnomornomor kim dan togel pemesan dengan menulis nomor pemesan kemudian apabilapemesan memesan nomor dari angka 2, 3, dan 4 apabila nomor pemesan keluar angka 2ianya mendapat sebesar Rp.70.000; dan apabila angka 3 keluar ianya mendapat sebesarRp.500.000; dan apabila nomor 4 keluar ainya mendapat Sebesar Rp.2.500.000.begitulag seterusnya
jenis kim karena saksimerupakan pemasang nomor tebakan dan terdakwa sebagai tukang tulis ;e Bahwa benar cara terdakwa melakukan perjudian jenis kim tersebut dengan cara menulisnomornomor kim dan togel pemesan dengan menulis nomor pemesan kemudian apabilapemesan memesan nomor dari angka 2, 3, dan 4 apabila nomor pemesan keluar angka 2ianya mendapat sebesar Rp.70.000; dan apabila angka 3 keluar ianya mendapat sebesarRp.500.000; dan apabila nomor 4 keluar ainya mendapat Sebesar Rp.2.500.000.begitulag seterusnya
tangan oleh anggota kepolisian sedangmelakukan permainan judi jenis kim ;e Bahwa cara saya melakukan perjudian tersebut dengan cara memasang nomornomorangka apabila pemasang memasang nomor angka 2 dan nomor tersebut keluar makasipemasang akan mendapat hadian sebesar Rp.70.000. dan apabila sipemasangmemasang 3 angka dan nomor tersebut keluar maka pemasang akan mendapat hadiahsebesar 500.000. dan apabila memasang 4 angka nomor tersebut keluar maka ia akanmendapat hadiah sebesar 2.000.000. begitulah seterusnya
27 — 8
terdakwa II memasang uang taruhan pada salah satugambar pada kain, lalu saksi KARIONO mengocok dadu perlahanlahan dibukadi atas kain bergambar, dan apabila bukakan dadu sesuai dengan gambar yangdipilin oleh para terdakwa (selaku penombok) maka para terdakwa dinyatakanmenang dan berhak mendapatkan uang kemenangan dari Bandar dan apabilabukaan dadu tidak sesuai dengan gambar pilihan penombok, maka penombokdinyatakan kalah dan uang taruhan dari penombok jadi milik saksi KARIONO(selaku Bandar) begitu seterusnya
Bil(selaku Bandar) begitu seterusnya permainan judi dadu dilakukan hingga paraterdakwa dan saksi KARIONO tertangkap yaitu saksi HARI DWI CAHYONO,saksi AGUS SUSANTO, SH dan saksi JOHAN EFFENDI, SH lalu para terdakwadan saksi KARIONO Bin BASUNI beserta barang bukti diamankan untuk proseslebih lanjut ;Bahwa para terdakwa bersama saksi KARIONO Bin BASUNI dan Sdr.ROCHMAN (DPO) melakukan perjudian jenis dadu tanpa didahului izin daripihak berwenang ;Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
parapenombok mengikuti perjudian tersebut, kemudian para penombokmemasang uang taruhan pada salah satu gambar pada kain, laluBandar mengocok dadu perlahanlahan dibuka di atas kainbergambar, dan apabila bukakan dadu sesuai dengan gambaryang dipilih oleh para penombok maka para penombok dinyatakanmenang dan berhak mendapatkan uang kemenangan dari Bandardan apabila bukaan dadu tidak sesuai dengan gambar pilihanpenombok, maka penombok dinyatakan kalah dan uang taruhandari penombok jadi milik Bandar begitu seterusnya
penombok mengikuti perjudiantersebut, kemudian para penombok memasang uang taruhan pada salah satugambar pada kain, lalu Bandar mengocok dadu perlahanlahan dibuka di ataskain bergambar, dan apabila bukakan dadu sesuai dengan gambar yang dipiliholeh para penombok maka para penombok dinyatakan menang dan berhakmendapatkan uang kemenangan dari Bandar dan apabila bukaan dadu tidaksesuai dengan gambar pilihan penombok, maka penombok dinyatakan kalahdan uang taruhan dari penombok jadi milik Bandar begitu seterusnya
379 — 255 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tertanggal 24 Januari 2007, dan seterusnya ....Hal. 15 dari 24 hal. Put. Nomor 7O0PK/Pdt.SusPailit/2015mengajukan gugatan actio pauliana ini sebagai upaya kurator untukmembatalkan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il, dan seterusnya... yang mengakibatkan berkurangnyaharta budel pailit sehingga merugikan para kreditur; Q2.
Bahwa, dalam posita gugatan actio pauliana Nomor 4 hal. 4Terhadap perbuatan hukum yang dilaksanakan antara gugat deNgaTergugat II, dan seterusnya.... terbukti;.
Mengandung cacat hukum dan cacat yuridis. enggugaVY mengajukan gugatan actio pauliana dengan azas actio pauliana,sebagaimana Pasal 41 Undangundang Kepailitan PKPU.Bahwa, dalam posita gugatan actio pauliana Nomor 4, hal 7, (IV)Bahwa, perbuatan hukum, dan seterusnya sebelum putusan tentangkepailitan PT Ibist Consult (dalam pailit) diucapkan, tidak boleh dilakukanoleh Tergugat kepada Tergugat II, karena harta tersebut merupakan harta/aset yang termasuk dalarn budel pailit PT Ibist Consult (dalam pailit
Nomor 7O0PK/Pdt.SusPailit/2015Sedangkan, dan seterusnya...adalah senyatanyatanya tidak sah menuruthukum sehingga haruslah dibatalkan karena dilakukan setelah putusantentang kepailitan PT lbist Consult (dalam pailit) diucapkan.9. Bahwa, gugatan actio pauliana yang diajukan Penggugat adalah menjadi tidak10.
16 — 5
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
9 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1690/Padt.G/2017/PA.BppDan seterusnya
9 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
20 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
14 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya