Register : 28-11-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mkm Tanggal 16 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.LISDA HARYANTI, SH
2.YURIDHO FADLIN, SH., MH.
Terdakwa:
NADA ZALMI Als BUYUNG Bin AKIZARMIN
99 — 33
Akizarmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nada Zalmi Als Buyung Bin Akizarmin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
Rangka : MHJF1310AK379305, Nomor Mesin : JF13E0375375;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Eren Putra Als Eren Bin Syafrial;
- Uang tunai sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang kertas seratus ribu rupiah dan 3 (tiga) lembar uang lima puluh ribu
rupiah;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;
- 1 (satu) Unit Android Merk XIAOMI warna silver hitam dengan Nomor IMEI : 867143031412406;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
(satu milyar) rupiahsubsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetapditahan.Menyatakan barang bukti berupa:Uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)dengan pecahan 1 (satu) lembar uang kertas seratus ribu rupiah dan 3(tiga) lembar uang lima puluh ribu rupiah .Dirampas untuk Negara1 (Satu) buah dompet kulit warna hitam1 (Satu) Unit Android Merk XIAOMI warna silver hitam dengan NomorIMEI :867143031412406Dirampas
kepada Saksi Eren 3 (tiga) paket Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan harga Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), kKemudian Saksi kembali ke ruang depan rumahTerdakwa dan bertemu kembali dengan Saksi Eren dan meminta uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan diserahkan oleh Saksi Eren kepadaSaksi selanjutnya Saksi mengambil 4 (empat) paket sabusabu darikantong celana Saksi bagian depan dan kemudian Saksi menyerahkan 3(tiga) paket sabusabu yang telah dibungkus plastik bening dan 1 (satu
(dua ratus ribu Rupiah) per paket selanjutnya Saksimengatakan ingin membeli 3 (tiga) paket sabusabu tetapi hanyamembayar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa atas permintaan Saksi, Saksi Si mengatakan untuk bertanyaterlebin dahulu kepada Terdakwa yang sedang mandi di kamar mandibelakang rumahnya dan selanjutnya setelan mendapat ijin dari Terdakwauntuk memberikan kepada Saksi 3 (tiga) paket Rp 200.000,00 (dua ratusribu rupiah) dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),kemudian Saksi
(dua ratus ridbu rupiah) dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),kemudian Saksi Si kembali ke ruang depan rumah Terdakwa dan bertemukembali dengan Saksi Eren dan meminta uang Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah) dan diserahkan oleh Saksi Eren kepada Saksi Si selanjutnyaSaksi Si mengambil 4 (empat) paket sabusabu dari kantong celana Saksi Sibagian depan dan kemudian Saksi Si menyerahkan 3 (tiga) paket sabusabuyang telah dibungkus plastik bening dan 1 (Satu) bungkus lagi dipegang olehSaksi
(dua ratus ribu rupiah) dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),kemudian Saksi Si kembali ke ruang depan rumah Terdakwa dan bertemukembali dengan Saksi Eren dan meminta uang Rp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah) dan diserahkan oleh Saksi Eren kepada Saksi Si selanjutnyaSaksi Si mengambil 4 (empat) paket sabusabu dari kantong celana Saksi Sibagian depan dan kemudian Saksi Si menyerahkan 3 (tiga) paket sabusabuyang telah dibungkus plastik bening dan 1 (Satu) bungkus lagi dipegang olehSaksi