Ditemukan 144635 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Lambat kawin
Register : 23-03-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 196/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 12 April 2021 — Pemohon:
TAN TJIE KIONG
161
  • tertanggal 12 Januari 2016, semula tertulis tahun 2016 diganti menjadi tahun 2015, sehingga tanggal lahir anak PEMOHON yang semula tertulis lahir tanggal 5 Januari 2016 dirubah/diperbaiki menjadi tanggal 5 Januari 2015;
  • Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perubahan tahun lahir anak PEMOHON tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat
    No. 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2006 TentangHalaman 5 dari 7Penetapan Nomor 196/Pdt.P/2021/PN MdnAdministrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh penduduk kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanPenetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk*;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52
    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perubahan tahunlahir anak PEMOHON tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan permohonan aquo;4.
Register : 10-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 70/Pdt.P/2021/PN Nab
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
DIKIMIN WENDA
5117
  • perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 50 UndangundangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud denganpengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluarikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tuaanak tersebut;Menimbang, bahwa setiap pengesahan anak wajib dilaporkan olehorang tua kepada instansi pelaksana paling lambat
    Catatan SipilKabupaten Puncak Jaya pada tanggal 11 Agustus 2011;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 70/Pdt.P/2021/PN NabMenimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P6 sertaketerangan para saksi, bahwa anak Mejus Kogoya lahir di Puncak Jaya padatanggal 6 Mei 2002;Menimbang, bahwa Pemohon dan Tonen Kogoya ketika telahmelangsungkan perkawinan secara sah menurut agama dan telah dicatatberdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 9107KW110820110004tanggal 11 Agustus 2011, seharusnya dalam waktu paling lambat
Register : 16-06-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 25/Pdt.P/2017/PN Trg
Tanggal 11 Juli 2017 — HJ. NORHAINI, S.Kom
283
  • Trgakibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahanelemen data:Menimbang, bahwa pasal 52 ayat (2) dan ayat (8) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kepbendudukan menyatakan, sebagai berikut :Ayat (2) "Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang penerbitan aktapencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga
    sipilKabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatatkan pada register yang diperuntukkanuntuk itu mengenai perubahan nama anak Pemohon maka dihubungkan denganketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa "Pencatatan perubahan namasebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepadaInstansi Pelaksana yang penerbitan akta Pencatatan Sipil paling lambat
Register : 03-07-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 380 / Pdt.P / 2017 / PN.Dps
Tanggal 25 Juli 2017 — I NYOMAN BUDHA YADNYA , dk.
218
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak ketiga Para Pemohon, dari I Komang Cakra Sindu Amerta diganti menjadi I Komang Arta Rizky Jaya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar agar membuat catatan pinggir pada Register yang diperuntukan untuk itu dan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan ini oleh para pemohon;4.
    beralasan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa perubahan nama ini harus dengan PenetapanPengadilan sesuai Pasal 52 UU No.23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Juncto UU No.24 tahun 2013 tentang perubahan UU No.23Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan apabila Hakim mengabulkandan perubahan nama ini para pemohon melaporkan kepada Instansi pelaksanayang menerbitkan Akta Kelahiran anak untuk dibuat Catatan Pinggir padaRegister Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Catatan Sipil paling lambat
    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentangpenggantian nama anak ketiga Para Pemohon, dari Komang CakraSindu Amerta diganti menjadi Komang Arta Rizky Jaya pada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar agar membuatcatatan pinggir pada Register yang diperuntukan untuk itu dan dalamKutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya penetapan ini oleh para pemohon;4.
Register : 19-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 58/Pdt.P/2020/PN Sgt
Tanggal 7 September 2020 — -NURLAELAH
4411
  • Yahya Zakaria menjadi nama Muhammad Yahya Zakaria;Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan perubahan sebagaimana tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur untuk dicatatkan dalam catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:AL.2010.2615.DS tanggal 30 April 2010, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    Olehkarenanya petitum ke2 dapat dikabulkan;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2020/PN SgtMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 52 ayat (2) UndangUndang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskanbahwa Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk;Menimbang, bahwa
    Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan perubahansebagaimana tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilHalaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2020/PN SgtKabupaten Kutai Timur untuk dicatatkan dalam catatan pinggir padaKutipan Akta Kelahiran Nomor:AL.2010.2615.DS tanggal 30 April 2010,paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;4.
Register : 19-09-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 51/Pdt.P/2018/PN lrt
Tanggal 24 September 2018 — Pemohon:
Maria Goreti Pire Hokon
9526
  • Juli adalah tidak bertentangandengan hukum dan adat istiadat masyarakat Indonesia pada umumnya sertanormanorma sosial, sehingga permohonan Pemohon untuk meminta jinperubahan tempat dan bulan lahir Pemohon sebagaimana dalam petitumgugatan poin 2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 52 Undangundang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perubahannama wajiob dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat
    Flores Timur), maka demikepastian hukum mengenai perubahan tempat dan bulan lahir Pemohon sertaHalaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 51/Pdt.P/2018/PN.Litmelaksanakan amanat ketentuan Pasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu memerintahkan PaniteraPengadilan Negeri Larantuka untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang dalam hal ini Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur paling lambat
Register : 09-04-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PN LARANTUKA Nomor 12/Pdt.P/2018/PN lrt
Tanggal 13 April 2018 — Pemohon:
HIRONIMUS WEWAN LAMAWITAK
169
  • lahir tahun 1996 adalah tidak bertentangandengan hukum dan adat istiadat masyarakat Indonesia pada umumnya sertanormanorma sosial, sehingga permohonan Pemohon untuk meminta jinpenggantian tahun lahir Pemohon sebagaimana dalam petitum gugatan poin 2patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 52 Undangundang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perubahan namawajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkanakta Pencatatan Sipil paling lambat
    Kabupaten Flores Timur), makaHalaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 12/Pat.P/2018/PN.Litdemi kepastian hukum mengenai perubahan tahun lahir Pemohon sertamelaksanakan amanat ketentuan Pasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu memerintahkan PaniteraPengadilan Negeri Larantuka untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang dalam hal ini Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur paling lambat
Register : 14-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN Parigi Nomor 7/Pdt.P/2019/PN PRG
Tanggal 28 Maret 2019 — Pemohon:
ASGAR HI.DG SOLONG
294
  • Solong, yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong tanggal 13 juni 2014;
  • Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Haltersebut secara normatif diatur dalam Pasal 52 Ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwapencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka Pemohon sepatutnya dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara
    Solong, yang diterbitkan Dinas Kependudukan DanPencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong tanggal 13 juni 2014;Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan inikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ParigiMoutong paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanPenetapan ini;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019, olehJayadi
Register : 03-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Sbs
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
IRMAWATI
308
  • Memerintanhkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikanKutipan Akta Kelahiran Nomor : 6101LT210620110050, yangdikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2011 tersebut kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar dicatat olehPejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register Kutipan AktaKelahiran tersebut;4.
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6101LT210620110050, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambastanggal 21 Juni 2012 agar disesuaikan menurut ketentuan peraturan yangberlaku;Menimbang, bahwa untuk petitum angka 3 berdasarkan ketentuan Pasal52 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan perubahan nama wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat
Register : 28-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 79/Pdt.P/2019/PN Kis
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Bambang eko prasetyo
296
  • danmengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 52 ayat (1) mengaturbahwa Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilannegeri tempat Pemohon, dan pada ayat (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat
    UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan, maka kepada Pemohon diwajibkan untuk melapor kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan untuk mencapai kepastianhukum serta tertib dalam bidang administrasi kependudukan, untuk itu Pengadilanmemberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam dan DinasKependudukan
Register : 10-06-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN LAMONGAN Nomor 103/Pdt.P/2021/PN Lmg
Tanggal 17 Juni 2021 — Pemohon:
MUHAMMAD MAKHRUS ALI RIDHO
172
  • MAKHRUS ALI RIDHO;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan ini;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang bahwa terhadap peristiwa perubahan nama sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 52 Ayat (2) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bahwa Pencatatan perubahan nama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan namapemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanyasalinan Penetapan ini;4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Lamonganpada hari Kamis, tanggal 17 Juni 2021, oleh OLYVIARIN ROSALINDA TAOPAN,S.H.
Register : 26-07-2011 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44439/PP/M.I/99/2013
Tanggal 15 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
15444
  • Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat :2e Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BarangKena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterimasetelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyeraha Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak; ataue pada saat dilakukannya pembayaran dalam hal :a. pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
    Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungutdilakukan paling lambat pada hari ke15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulandilakukannya pemungutan.bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian KerjasamalPengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor danMelaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah
Register : 25-07-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 434/Pdt.P/2017/PN.DPS
Tanggal 14 Agustus 2017 — TJENG LEONARDUS
134
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon ;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    UU.RINo. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU.RI No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan olehpenduduk sendiri kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta PencatatanSipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanPengadilan Negeri oleh Penduduk;Hal 7 dari 9 halaman Penetapan Perk.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaPemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaDenpasar, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon ;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksirsebesar Rp.221.000, (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);Hal 8 dari 9 halaman Penetapan Perk.
Register : 10-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 315/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 6 Mei 2019 — Pemohon:
1.I Wayan Budiarta
2.Kadek Cahya Pratiwi
199
  • M E N E T A P K A N -

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    1. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon dalam Akta Kelahiran, yang semula bernama PUTU ATHENA KHAMANIA ARTHA di rubah menjadi PUTU ANINDYA RAHAYU PUTRI;
    2. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan dan pergantian nama tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat
    dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa perubahan nama anak para Pemohon tersebutmerupakan peristiwa kependudukan yang harus dilaporkan, maka sesuaiketentuan pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan, wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat
    Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahandan pergantian nama tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanyaSalinan Penetapan untuk membuat catatan pinggir pada register AktaPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;Hal 6 dari 7 Penetapan No. 315/Pdt.P/2019/PN Dps4.
Register : 02-12-2021 — Putus : 10-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN MAKALE Nomor 65/Pdt.P/2021/PN Mak
Tanggal 10 Desember 2021 — Pemohon:
ANTO TODINGBUA
6224
  • >ALBERTUS, di Ponglu pada tanggal 25 Agustus 1984, sesuai dengan identitas pemohon di Ijazah dan Akta Nikah Gereja Pemohon;
  • Memeintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toraja Utara untuk mengubah Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Nikah Catatan Sipil atas nama ANTO TODINGBUA lahir di Ponglu, Tanggal 25 Agustus 1984;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut paling lambat
    anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan (Vide Pasal 1angka 17 Undangundang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndangundang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan);Menimbang, bahwa pencatatan perubahan nama sebagaimanadimaksud pada Pasal 52 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, wajib dilaporkan oleh penduduk kepadainstansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan ini oleh Pemohon kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara, untuk mencatatkan perubahannama tersebut ke dalam register yang disediakan untuk itu;5.
Register : 24-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 786/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon:
Endra Nuswantara
439
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dan nama istri Pemohon yang semula bernama ENDRA NUSWANTARA,A.Md menjadi ENDRA NUSWANTARA, selanjutnya istri Pemohon semula bernama LULUS SUCI HENDRAWATI,A.Md menjadi LULUS SUCI HENDRAWATI kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administradi Jakarta Timur paling lambat
    NUSWANTARA,A.Md menjadi ENDRA NUSWANTARA, selanjutnyaistri Pemohon semula bernama LULUS SUCI HENDRAWATI,A.Md menjadiLULUS SUCI HENDRAWATI,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat 2 Undangundang RI Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukandisebutkan bahwa Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namaPemohon Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dan nama istri Pemohonyang semula bernama ENDRA NUSWANTARA,A.Md menjadi ENDRANUSWANTARA, selanjutnya istri Pemohon semula bernama LULUSSUCI HENDRAWATI,A.Md menjadi LULUS SUCI HENDRAWATI kepadaKepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaAdministradi Jakarta Timur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri;4.
Register : 25-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 31/Pid/Sus/2016/PN.Idm.
Tanggal 1 Maret 2016 — SUYANTO Bin MUTAAM
205
  • Keadaan jalan pada saat itu dalamkeadaan baik lurus, bahan materi beton, terddiri dua jalur dua arah, yaaitu jalur Aarah Jakarta ke Cirebon, dan jalur B arah Cirebon ke Jakarta, antar jalur dibatasidengan parit, tiap jalur terdiri dari dua jalur cepat dan jalur lambat, antara lajurdibatasi dengan garis smarka jalan warna putih terputusputus, arus lalu lintassedang dan lancar, jalan tidak dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umumsehingga keadaan pada waktu itu cerah.
    Saat mobildiarahkan ke kiri, seketika mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak bagianbelakang truk tronton yang akan disalipnya dan berhenti dengan posisi serong kekiridi jalan lambat arah JakartaCirebon, sedangkan truk tronton terus melajumeninggalkan lokasi ;Bahwa akibat tabrakan 6 (enam) orang penumpang, yaitu. Heri Suheri, MawiCasmawi, Pendi, Yoyoh, M.
Register : 18-05-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 272 / Pdt.P / 2017 / PN.Dps
Tanggal 12 Juni 2017 — KRISTINA PUTRI AGUNG
177
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak salinan Penetapan ini diterima oleh Pemohon untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    sakit, dan oleh banyakmasyarakat meyakini, setelah namanya dirubah menurut mereka keadaan anak menjadilebih baik;Menimbang, bahwa berdasar pada ketentuan tersebut dan kondisimasyarakat yang sudah biasa melakukan seperti yang diajukan oleh Pemohon denganpermohonannya ini, maka sudah patut permohonan ini dikabulkan oleh Pengadilan;Menimbang, bahwa perubahan nama anak Pemohon, sesuai Pasal 56 UUNomor : 23 Tahun 2006, mengharuskan Pemohon melaporkan perubahan nama ini keKantor Pencatatan Sipil paling lambat
    didalam Kutipan Akta Kelahiran No : 965/Ist.JB/2006 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasarpada tanggal 26 Juli 2006 dirubah menjadi bernama Febryon Christian Daniel,umur 15 tahun, jenis kelamin lakilaki, lahir di Denpasar pada tanggal 4 Februari2002, agama Kristen, pekerjaan pelajar, Warga Negara Indonesia;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anakPemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaDenpasar paling lambat
Register : 22-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 298/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 6 Oktober 2020 — Pemohon:
Tatangindatu, Alexi Fredrik
2210
  • /PN/1999 tertanggal 5 Agustus 1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda diganti menjadi Anace Marthina Tatangindatu;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp106.000, (Seratus enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020oleh kami Ir.
Register : 13-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 978/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon:
Eviana Agung Haurissa
188
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anaknya yang semula bernama AZKA SURYA PRATAMA dirubah menjadi MAS AGUNG SURYA HAURISSA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
    Undang Undang No. 24 Tahun 2013, tentangAdministrasi Kependudukan Pencatatan perubahan nama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana yang rnenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telahdikabulkan, maka kepada Pemohon harus dibebani untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini, besarnya akan ditetapkan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaDenpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan ini;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.221.000,(dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan di Denpasar pada hari Selasa, tanggal22 Januari 2019, oleh Sri Wahyuni Ariningsih, S.H, M.H.