Ditemukan 1023347 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - perdamaian
Register : 21-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 11/Pdt.G.S/2024/PN Rbi
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat:
PT.BPR LOPOK GANDA.Cab,BIMA
Tergugat:
1.FURKAN
2.FARIDAH
86
  • MENGADILI

    1. Menghukum Para Pihak untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini berjumlah Rp. 234.000. (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah);
Register : 20-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PURWODADI Nomor 14/Pdt.G.S/2019/PN Pwd
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat:
1.ADI DWI PUTRANTO, S.H., M.H.
2.REZA NOVANANDA, S.H.
3.ERIC RIDWAN PUTRA, S.H., M.H.
4.AGUNG PRASOJO
5.MUCHAMAD ALYASA AMNA, S.H.
6.MOHAMAD PRIYANTO
7.ARIEF RISTIANTORO
8.ARIEF RACHMAN SETIAWAN
9.DIDIK NUGROHO
10.MUHAMAD SHYAFRUDIN
Tergugat:
1.Tri Marmiati
2.Sugiono
288
  • Mengadili:

    • Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
    • Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 766.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Pihak Penggugat dan Pihak Para Tergugat dalam perkara perdata Nomor14/Pdt.G.S/2019/PN.Pwd, telah sepakat untuk mengakhiri perkara tersebutdengan perdamaian;4.
    Kesepakatan perdamaian ini batal dan Pihak Para Tergugat tetap menanggunghutang yang besarnya sebagaimana ditentukan Pihak Penggugat dengan tetapmemperhatikan pemenuhan kewajiban yang telah dilakukan Pihak ParaTergugat;. Segala macam pembayaran tunggakan hutang yang telah dilakukan ParaTergugat tidak dapat ditarik kembali dan tetap diperhitungkan sebagai pengurangtunggakan hutang Para Tergugat,.
    Apabila hasil penjualan agunan kredit tersebut setelah dipergunakan untukmelunasi sisa tunggakan hutang Tergugat kepada Penggugat masih terdapatsisa, maka sisa tersebut menjadi hak Para Tergugat.Pasal 4PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dalamAkta Perdamaian.Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada kedua belah pihak,masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh
    isiKesepakatan Perdamaian tersebut.Kemudian Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan Putusan sebagai berikut:Halaman 3 dari 5 Putusan Perdata Gugatan Sederhana No 32/PDT.G.S/2019/PN.Pwd.PUTUSANNomor : 14/PDT.G.S/2019/PN.Pwd.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan ketentuan peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;Mengadili:o Menghukum
    kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;o Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 766.000, (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari: Kamis,tanggal 26 September 2019, oleh SANDI MUHAMMAD ALAYUBI, S.H., M.H. dandiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh:SUMARYANTO, S.H., M.H.
Register : 26-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN IDI Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Idi
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Laks Malahayati Idi Rayeuk
Tergugat:
Nurdin YS
305
  • Mengadili:

    • Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    • Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Register : 30-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN TAKENGON Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Tkn
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Takengon Tbk Kantor Unit Jagong
Tergugat:
1.Aedham
2.Nurhayati
599
  • M E N G A D I L I

    1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui itu;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000,00 (Lima Ratus Enam Ribu Rupiah);
    Aceh Tengah, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IIYang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiripersengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut,dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator MuhamadAdi Hendrawan S.H., Hakim Pengadilan Negeri Takengon, dan untuk itu telahmengadakan persetujuan sebagai berikut:PASAL 1MAKSUD DAN TUJUAN1.
    Bahwa Jaminan terhadap kesepakatan Perdamaian ini adalah sebagaiberikut : Sertifikat Hak Milik Nomor : 128, tanggal 9 Desember 2013, atasnama Aedham.2. Bahwa jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatasdipergunakan untuk pelunasan dan/atau pembayaran penyelesaiankewajiban Tergugat dan Tergugat II kepada Penggugat.PASAL 4TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PEMBAYARAN1.
    Bahwa Penggugat dan Tergugat dan Tergugat II sepakat untukmelaksanakan isi Perjanjian Perdamaian ini dengan rasa tanggung jawab,itikad baik dengan mengedepankan komitmen penyelesaian kewajibanhutang sampai dengan lunas tepat pada waktunya..
    olehPenggugat dan Tergugat serta Tergugat IISetelah isi Kesepakatan perdamaian dibacakan kepada kedua belahpihak, masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruhisi Kesepakatan perdamaian tersebut;Kemudian Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan putusan sebagaiberikut :Putusan Gugatan Sederhana No. 9/Pdt.G.S/2019/PN Tkn Halaman 3 dari 4 HalamanPUTUSANNomor : 9/Pdt.G.S/2019/PN TknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Kesepakatan
    perdamaian tersebut diatas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Pasal 154 Rbg dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanPerundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI1.
Register : 23-12-2022 — Putus : 30-12-2022 — Upload : 03-01-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Sak
Tanggal 30 Desember 2022 — Penggugat:
SURIANI
Tergugat:
MUHAMMAD SUGIONO
537
  • M E N G A D I L I:

    1. Menghukum kedua belah pihak untuk menepati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 19-04-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN BIAK Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Bik
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
PT. Celebes Prima Sejahtera
Tergugat:
1.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Cq Heintje A.E. Rumbewas, SE.
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Papua Cq. Bupati Kab. Biak Numfor
12852
    • Menghukum PENGGUGAT/PIHAK PERTAMA DAN TERGUGAT I/PIHAK KEDUA, TERGUGAT II/PIHAK KETIGA untuk mentaati perjanjian perdamaian ini ;
    • Menghukum PENGGUGAT/PIHAK PERTAMA membayar ongkos perkara ini sebesar Rp 770.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    2021 dengan register perkara No.13/Pdt.G/2021/PN Bik;e Bahwa setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut yang hadirdipersidangan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA,sehingga sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 acara dilanjutkan dengan mediasi yang dijalankan oleh PIHAKPERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;e Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas PIHAK PERTAMA, PIHAKKEDUA dan PIHAK KETIGA sepakat untuk menyelesaikanPermasalahan/Perselisihan Hukum dengan perdamaian
    ini dibuat dengan sukarela olehPara Pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;Pasal 9Bahwa, benar dibuat Kesepakatan Perdamaian ini rangkap 4 (empat)masingmasing asli dan bermaterai semua dan biaya materai sebesarRp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) ditanggung oleh Pihak ;Pasal 10Bahwa, benar Para Pihak sepakat mengenai ongkos perkara dalamperkara Nomor 13/Pdt.G/2021/PN.Bik ditanggung oleh Pihak I;Pasal 11Bahwa, benar Para Pihak sepakat untuk menguatkan kesepakatanperdamaian ini dengan Akta
    Perdamaian dihadapan sidang Pengadilan NegeriBiak;Demikian Kesepakatan Perdamaian ini, dibuat PARA PIHAK dalamkeadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, bermateraicukup dibuat dan ditandatangani rangkap 4 (empat) yaitu untuk PIHAK4PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA masingmasing satu rangkapdan satu rangkap untuk diserahkan ke Pengadilan, dengan isi dan kekuatanhukum yang sama, dihadapan Hakim mediator;Menimbang, bahwa berita acara persidangan perkara ini merupakanbagian
    yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perdamaian ini ;Menimbang, bahwa setelah Perjanjian Perdamaian di atas ditandatanganiserta diserahkan kepada Pengadilan Negeri Biak pada tanggal 16 Juli 2021,kemudian dibacakan serta dijelaskan kepada para pihak dan mereka mengatakantetap pada apa yang mereka setujui dan mufakati sesuai dengan isi PerjanjianPerdamaian tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan perdaiaman pasal 10 makabiaya dalam perkara ini oleh Para Penggugat/Pihak Pertama;Menimbang
    , bahwa kemudian Pengadilan Negeri Biak menjatuhkanputusan sebagai berikut :PUTUSANNomor : 13/Pdt.G/2021/PN.BIKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratSsurat yang bersangkutan dengan perkara ini ;Setelah membaca perjanjian perdamaian ;Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara ;Memperhatikan Pasal 154 RBg, Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, serta ketentuanketentuanhukum lainnya yang
Register : 29-07-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 486/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penggugat:
PT INTI LINGGA SEJAHTERA
Tergugat:
PT RORO SAMUDRA PUTRA HARMONIMAS
6317
  • MENGADILI :

    • Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    • Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 462.500,- (empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 22-12-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 11/Pdt.G.S/2023/PN Bjb
Tanggal 22 Januari 2024 — Penggugat:
KSP KOPDIT MEKAR SEJAHTERA BANJARBARU
Tergugat:
LAILA NORMI, S.PD
94
  • MENGADILI

    1. Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat dan disepakati tersebut;
    2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Register : 25-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 180/Pdt.G.S/2022/PN Plg
Tanggal 30 Nopember 2022 — Penggugat:
PT BANK SUMSEL BABEL CABANG PALEMBANG
Tergugat:
JERRY
2718
  • MENGADILI:

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
Register : 15-06-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN NGAWI Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ngw
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penggugat:
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)
Tergugat:
1.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) SUMBER SEJAHTERA
2.SUMARDI
3.WIWIT ARIFIN
4.WENING IDA IRAYANTI
9031
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat IV untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;

    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.175.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Register : 21-06-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN KENDAL Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Kdl
Tanggal 24 Juli 2023 — Penggugat:
PITA NOVITASARI
Tergugat:
1.NURHADI
2.SARINAH
Turut Tergugat:
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten kendal
3727
  • Mengadili:

    1. Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);
Register : 26-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN Gns
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
Hendra Asmara
Tergugat:
Bambang Indra Wahyudi
7820
  • MENGADILI

    1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat dan disetujui bersama;
    2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    No. 11/Pdt.G.S/2019/PN.Gns hal 1 dari 5 hal.Bahwa dengan mufakat dan persetujuan antara PENGGUGAT danTERGUGAT mengadakan perdamaian dalam perkara gugatan sederhana perdataNO. 11/Pdt.G.S/2019/PN.Gns Tanggal surat Selasa, 19 November 2019 dariPengadilan Negeri Gunung Sugih, dengan syarat syarat sebagai berikut:Pasal 1Bahwa dengan tercapainya perdamaian antara PENGGUGAT danTERGUGAT dalam perkara perdata tersebut diatas, maka pihak PENGGUGATdengan persetujuan pihak TERGUGAT mencabut perkara gugatan sederhanaperdata
    No. 11/Pdt.G.S/2019/PN.Gns hal 3 dari 5 hal.Antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT mohon kepada majelis hakim yangmemeriksa perkara gugatan sederhana perdata NO.11/Pdt.G.S/2019/PN.Gnsuntuk menguatkan kesepakatan AKTA PERDAMAIAN ini dalam bentukPUTUSAN AKTA PERDAMAIANKemudian dengan disetujuinya kesepakatan perdamaian ini, maka Parapihak memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksadan mengadili Perkara Perdata Nomor : 11/Pdt.G.S/2019/PN.GNS agar memutusperkara ini dengan perdamaian
    ;Setelah isi Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut diatas dibacakankepada kedua belah pihak, maka mereka masingmasing membenarkan danmenyatakan menyetujui seluruh isi Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut ;Kemudian Pengadilan Negeri gunung Sugih menjatuhkan Putusan sebagaiberikut:PUTUSANNomor 11/Pdt.G.S/2019/PN GNSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut; Setelan membaca berkas perkara ; Setelah membaca Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas ; Setelan mendengar
    sebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang bahwa, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,maka berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2) R.Bg, Pasal 195 R.Bg, makaPengadilan memutus perkara ini dengan perdamaian, dimana kedua belah pihakdihukum untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian para pihak dalam perkara ini; Putusan.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakanKesepakatan Perdamaian yang telah dibuat dan disetujui bersama;2.
Register : 14-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN PACITAN Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pct
Tanggal 6 Februari 2024 — Penggugat:
Andri Wicaksono
Tergugat:
1.Agus Mariyanto
2.Suryanti
Turut Tergugat:
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk. Kantor Cabang Pacitan
1812
  • MENGADILI:

    1. Menghukum kedua belah pihak yakni Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Register : 10-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 25-09-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat:
EKA KURNIARI SIREGAR
Tergugat:
PANDU KUSUMA ANASTYANTO
1310
    1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Surat perjanjian perdamaian, tertanggal 20 Desember 2020 yang telah disepakati kedua belah pihak ;
    2. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.459.000,-(empat ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat dan Tergugat msing masing separiuhnya ;
Register : 03-08-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Kpn
Tanggal 28 September 2017 — Penggugat:
1.DENY HIDAYAT
2.Hj. SRI ASTUTI ABDUL CHALIM
3.FERRY NOVIANTO
Tergugat:
1.PT.Bank BRI PerseroTbk Kantor Pusat Jakarta
2.PT.Bank BRI PerseroTbk Kantor Kanwil Malang
3.PT.Bank BRI Persero Tbk Kantor Cabang Malang Kawi Malang
6518
    1. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
    2. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).
    PT.Bank BRI Persero Tbk Unit Turen, alamat Jalan Panglima SudirmanNo. 182 Kabupaten Malang sebagai Tergugat Ill;Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiripersengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatantersebut, dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator AriQurniawan, SH MH Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Hakim PengadilanNegeri Kepanjen , dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkanKesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal Kamis
    ParaTergugat bersedia menanggung seluruh biaya yang timbul.Apabila Para Tergugat dapat melaksanakan ketentuan pada ayat (1)diatas, maka Para Penggugat sepakat untuk tidak melanjutkan proses peradilanterhadap perkara No. 108/Pdt.G/2017/PN Kpn tersebut.Pasal 2Penggugat, Tergugat dan Tergugat Il dengan ini mengikatkan diri untuktidak saling mengajukan tuntutan hokum apapun satu sama lain dan memberikanpembebasan (acquit et de charge) satu sama lain dari segala tuntutan hukum.Setelah isi Kesepakatan Perdamaian
    dibacakan kepada kedua belahpihak, masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruhisi Kesepakatan Perdamaian tersebut.Kemudian Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhnkan Putusan sebagaiberikut:PUTUSANNomor 108/Pdt.G/2017/PN KpnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;3Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016
    Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Para Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;2.
Register : 07-01-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 64/Pdt.G/2020/PA.Btl
Tanggal 21 Februari 2020 — Penggugat:
Yulianto
Tergugat:
1.Dwi Antoro
2.Suminah
3.Yuli Astuti
4.Yuni Triana
9126
    1. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.636.000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Register : 03-05-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 6/Pdt.G.S/2024/PN Pmk
Tanggal 29 Mei 2024 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat:
1.AIZUR ROFIKI
2.DIAH AYU N N
240
  • MENGADILI:

    1. Menghukum kedua belah pihakyaitu Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp171.000,00 (Seratus Tujuh PuluhSatuRibu Rupiah).
Register : 16-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN PALU Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal 29 Februari 2024 — Penggugat:
Mohammadi Akbar
Tergugat:
Olivia Mariane Devinish Loho
2017
  • M E N G A D I L I

    1. Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian.
    2. Membebani PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.129.000,- (dua juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Register : 18-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mjl
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
Ferinawati
Tergugat:
1.Moch Irwanto
2.Suyanti
10521
  • M E N G A D I L I:

    1. Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
Register : 24-04-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MAUMERE Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Mme
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG MAUMERE
Tergugat:
VALIANTO REGINALDUS DJAWA
1311
  • MENGADILI:

    1. Menghukum Para Pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
    2. Menghukum Penggugat/Pihak Pertama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.985.000,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);