Ditemukan 122740 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 203/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 April 2012 — ARIP WIDODO dan BINTI NURKHOMSIYAH
111
  • Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernamaAHMAD FAUZY WIDODO, yang lahir di Surabaya pada tanggal 11 Februari2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini AHMAD FAUZYWIDODO belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling
    lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui
    batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden RepublikIndonesia
    Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran,sedangkan ditegaskan pada Pasa 51 ayat (2) huruf a. bahwa Pencatatan peristiwakelahiran sebagaimana di maksud pada ayat (1), dilakukan denganmemperhatikan "tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia";Menimbang , bahwa berdasarkan peimbangan tersebut diatas makapermohonan
Putus : 13-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 770/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 13 Juni 2012 — AGUS BAMBANG SUGENG
138
  • dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutanmaka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud pennohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonuntuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi Pelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2)Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1
    ), dilaksanakan berdasarkan penetepanPengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) PeraturanPresiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan bahwa: " Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat teijadinya kelahiran ;Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:e Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" Di tempat
Putus : 03-05-2012 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 448/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Mei 2012 — ROSIDY HARIS SUTRISNO
142
  • adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama RAFID IQBAL SUTRISNO, lahir di Surabaya pada tanggal 29 Juli2008 untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon tersebut dariDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaiinana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelaliiran dan menerbitkan Kutipan AktaKelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut clitegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (sam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (
    1),dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ditegaskan bahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan padaInstansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran" ;Sedangkan dalain Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" :e Tempat
Putus : 03-05-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 387/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Mei 2012 — M I L A
162
  • Pemohon dan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan maka terlebin dahulu harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
    penetepan Pengadilan Negeri; Bahwa selanjutnya berdasarkanketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cata Pendaltaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskanbahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempatterjadmya kelahiran"; Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) hurufb ditegaskan bahwa:"Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukandengan memperhatikan" : Di luar tempat domisili ibunya bagi
Register : 05-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 432/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pembanding/Tergugat : MUTIARA THERESIA BEATRIACE BR TOBING
Terbanding/Penggugat : ANDI KRISTOPEL
11943
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk sebahagian;
    2. Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh atau pemeliharaan atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Serevine Graciandra Christy Butar-Butar, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 25 September 2018, sebagaimana ditegaskan dalam Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-21062019-0122 tertanggal 24 Juni 2019 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
    Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan tersebut diatas telahmembuktikan bahwa sepantasnya Pembanding d.h Terbanding d.h PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh ataupemeliharaan atas anak hasil perkawinan antara Terbanding d.h PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi dan Pembanding d.h Terbanding d.hPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang bernama Serevine GraciandraChristy ButarButar, jenis kelamin perempuan lahir di Medan pada tanggal 25September 2018, sebagaimana ditegaskan
    Menolak dan atau tidak menerima memori banding dari pembanding Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding untuk seluruhnyasebagaimana dalam gugatan Konvensi; Menetapkan Terbanding/Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi sebagaiPemegang Asuh Anak atas nama SEREVINE GRACIANDRA CHRISTYBUTAR BUTAR, Jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada tanggal 25September 2018, sebagaimana ditegaskan dalam akta kelahiran No. 1271LT210620190122 Tanggal 24 Juni 2019, oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota
    yang tersedia paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak putusan perceraian berkekuatan hukum tetap;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI.1.Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensiuntuk sebahagian;Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh atau pemeliharaan atas anakhasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama SerevineGraciandra Christy ButarButar, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan padatanggal 25 September 2018, sebagaimana ditegaskan
Putus : 04-07-2012 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 904/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 Juli 2012 — TJATUR ILHAM SARI
101
  • anak pemohon ZAZKIA NAURA MAYSYA PUTRI adalah anakke 1 dari pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama ZAZKIA NAURA MAYSYA PUTRI lahir di Sidoarjopada tanggal 15 Mei 2008 sampai sekarang belum dilaporkan ke KantorKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampauibatas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat,sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
Register : 28-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 09-12-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 205/Pdt.P/2016/PN.BLK
Tanggal 1 Desember 2016 — Andi Fadhilah Tenriwulan; Tempat /Tanggal lahir : Bulukumba 19 Maret 1994; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; Pekerjaan : Mahasiswa; Alamat : Jl. Dato Tiro, Kel. Ela-Ela, Kec. Ujungbulu, Kab. Bulukumba; Selanjutnya disebut sebagai................................................................. Pemohon
11019
  • , sedangkantahun kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, KartuKeluarga, dan Kartu Tanda Penduduk adalah tahun 1994; Bahwa Pejabat Kantor Imigrasi Makassar dapat menerbitkan Paspor atas namaPemohon dengan Persyaratan Pemohon memiliki Penetapan penegasan tahunKelahiran dari Pengadilan Negeri Bulukumba tempat Pemohon berdomisiliyang menetapkan bahwa tahun 1991 yaitu tahun kelahiran Pemohon yangtertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
    Menyatakan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumbapada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536Halaman 2 dari 9 halaman Penetapan Nomor 205/Pdt.P/2016/PN.BLKyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan diubah menjadiPemohon lahir pada tahun 1994 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3489/CS/XI/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KabupatenBulukumba pada tanggal 23 November 2000 dan Kartu Keluarga Nomor:7302021804070559
    surat yang diajukan oleh Pemohontelah diperiksa dan disesuaikan dengan aslinya, sehingga dengan demikian buktibukti surat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai bukti surat dalamperkara permohonan ini;Menimbang, bahwa terhadap Petitum kedua Pemohon yang jugamerupakan petitum pokok permohonan yang menyatakan, bahwa Pemohon AndiFadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba pada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimanatertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
    datadatapemohon telah divalidasi oleh instansi Pelaksana dan telah sesuai dengan data datasebenarnya dari Pemohon, sehingga semua hal yang berkaitan dengan identitas diriPemohon telah tercatat di Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran,sehingga identitas Pemohon dalam perkara aquo adalah sebagaimana yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Bukti P1 dan Kutipan Akta Kelahiran BuktiP2 merupakan identitas yang telah diakui oleh Negara sebagai identitas dariPemohon hal ini sebagaimana ditegaskan
    Menetapkan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba padatanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan menjadi Pemohon lahir diBulukumba tanggal 19 Maret 1994;3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon hingga saat ini sebesarRp.196.000, (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, olehYusti Cinianus Radjah, S.H.
Putus : 27-02-2012 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Februari 2012 — SRI WULANDARI
101
  • termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Admimstrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 01-05-2012 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 427/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 1 Mei 2012 — H. ZAINAL ARIFIN, SH.
102
  • tuapemohon sehingga sampai sekarang pemohon belum memiliki akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama ALGAN PATRA JAYA lahir di Pontianak pada tanggal10 Maret 1995 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 690/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — NURUL LAILIYAH
111
  • dengan WASONO HADI melangsungkan perkawinannyapada tanggal 18 Oktober 1991;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) oranganak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama NOVAN SURYASAMBADA, laki laki lahir di Sidoarjo pada tanggal 17 November 2005 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini NOVAN SURYASAMBADA belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 29-09-2012 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1513/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 September 2012 — EVI ANDAYANI
121
  • HERVIANSYAH SETIAWAN, lahir di Sidoarjo, padatanggal 21 Nopember 2008, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran
    " demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai
Putus : 15-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 140/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 15 Maret 2012 — NOVY KUSUMAWATI
133
  • sampai sekarang belum dilaporkan ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga Pemohon sampal sekarang belummempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasankan faktafakta hukum tersebut diatas bahwaorang tua pemohon telah lalai mencatatkan kelahiran Pemohon ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya telahmelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajiob dilaponkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (lI) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkari ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 21-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 K/TUN/2015
Tanggal 21 April 2015 — BISRI MUSTAFA, SE., DKK VS I. KEPALA DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROV. DKI JAKARTA., II. PT. SPEKTA PROPERTI INDONESIA
14788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2009,Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas P2B, BAB II kedudukan, tugasdan fungsi, Pasal 2 ayat 1,2,3, Ditegaskan bahwa Dinas P2B dipimpinoleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pasal 3,ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2B mempunyai fungsipemeriksaan, penelitian, penilaian dokumen rencana teknis,perencanaan bangunan..
    BAB II Asas dan landasan hak atas air Pasal 2 ayat 1.Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakan asasasaskemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian, BAB V penggunaanair dan atau sumber air, Bagian keempat, Pasal 29 ayat 1 Ditegaskanbahwa izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batalapabila rencana penggunaan air sudah tidak sesuai lagi dengan yangtercantum pada surat izin. Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan airHalaman 35 dari 54 halaman.
    Bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah SusunPasal 37, Ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun disampingharus memenuhi persyaratan Administratif, Teknis, harus memenuhipersyaratan Ekologis yang mencakup keserasian dan keseimbanganfungsi lingkungan. Dan Pasal 38, Ditegaskan bahwa pembangunanrumah susun yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkunganharus dilengkapai persyaratan Amdal sesuai peraturan danperundangundangan;.
    Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakanasasasas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian,BAB V penggunaan air dan atau sumber air, Bagian keempat,Pasal 29 ayat 1 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atausumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan airsudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atau sumber airmenjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumberyang bersangkutan;7
    Pasal 3, ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2Bmempunyai fungsi pemeriksaan, penelitian, penilaian dokumenrencana teknis, perencanaan bangunan ;.
Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 677/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 9 April 2013 — TIASAN
111
  • Krembung,Kab.Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari orang tua Pemohon , hingga saat iniPemohon belum mempunyai akte kelahiran :Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan
    dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makapermohonan Pemohon untuk diterbitkan penetapan tentang Akta Kelahiran Pemohontelah beralasan hukum oleh karenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
Putus : 22-01-2013 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2338/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 22 Januari 2013 — ASNAN
144
  • diterbitkan akta kelahiran bagi Pemohondari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa anak Pemohon yangbernama RINI KHISMAWATI, lahir di Sidoarjo pada tanggal 25111996 belummempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk sekolah anak Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (sam) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 30-04-2013 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 850/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 30 April 2013 — NERITA ANJANI
2712
  • orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkan kelalaian dankesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama NERITA ANJANI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal: 15 Agustus1992 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampauibatas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian Juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
    Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 409/Pdt.P/2013/PN.Sda
Tanggal 28 Februari 2013 — M. RIDWAN
81
  • lainnya, maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ; e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama PONIDI danMUSYAROFAH, di Sidoarjo pada tanggal 13081993;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Kemiri RT.07 RW.03 desaKepuh Kemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini Pemohon belummempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian .........Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1)
    Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud
Putus : 24-04-2013 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 259/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2013 — LANI SUDJIONO
122
  • belum dicatatkan diKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama LANI SUDJIONO, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 5 Juni1984, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehinggapencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh han sejak kelahiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 08-03-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 91/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 8 Maret 2012 — HENDRIX DWI CONY SAPUTRO
131
  • ini, dianggap telah tenmuat dan dipertimbangkan disini senta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini ;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi ParaPemohon agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dari DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam ) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laponan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor :
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (Satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 10-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 240/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 10 April 2012 — SUGIARTO dan AGUS SUSANTI
81
  • sehingga sampai sekarang anak tersebutbelum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama MAULANA RAHSYA ALY JABBAR yang lahir diSidoarjo pada tanggal 11 Januari 2011, kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan diKantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1(satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaulbatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan