Ditemukan 129290 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 164/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
    amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089042.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1876/WPJ.06/2014November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggal 14Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2011 Nomor 00317/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT Asuransi Jiwa
    Putusan Nomor 164/B/PK/Pjk/2019biaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa unit link di jJasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangPPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Register : 19-01-2015 — Putus : 18-07-2012 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 76/PDT.G/2011/PN.BDG
Tanggal 18 Juli 2012 — Dra Evie Rubiati LAWAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Cs
1530
  • Dra Evie Rubiati LAWAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Cs
Register : 21-12-2018 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 375/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 5 September 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
275161
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, yang diwakili oleh AprilianiSiregar dan Johannes W.M. De Wall selaku masingmasinsebagai Direktur PT.
    Jktperusahaan di bidang asuransi jiwa.4.
    Asuransi Jiwa ManulHalaman 93 dari 154 halaman Putusan Nomor 375/Pdt. SusPHI/201 8/PN.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Ida Ramayani 086831 (MX Spartan), selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T40;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Mohamad Syaukani 086725 (J. Mega), selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T41;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Nita Syahdiar 086902 (J.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Rintoko Danusatyo 086606 (Corporate), selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T43;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Sari Widyastuti 086541 (J. Menteng Topaz), selanjutnya padafotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T44;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Ir.
Register : 23-05-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2020 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
368250
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE ), yang beralamatdi Sequis 6'" Floor Jl. Jend.
    Asuransi Jiwa Sequis Life untukmendapatkan segala sesuatu tentang keterangan ataucatatan medis dari Dokter, Rumah Sakit, Klinik,Puskesmas, Perusahaan Asuransi, Badan MHukum,Perorangan atau Organisasi lainnya.Halaman 18 dari 56 Hal. Putusan Nomor 454/Padt.G/2019/PN JKT.SELe Membebaskan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life serta pihaklain yang telah memberikan keterangan atau catatantersebut dari segala tuntutan hukum.
    Asuransi Jiwa Sequis Life untukmendapatkan segala sesuatu tentang keterangan atau catatanmedis dari Dokter, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas,Perusahaan Asuransi, Badan WHukum, Perorangan atauorganisasi lainnya.Saya membebaskan PT.
    Asuransi Jiwa SequisLife untuk menyimpan informasi medis tersebut.Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGATtidak memberikan bukti informasi mengenai sakit stroke danperawatan/pengobatan terhadap riwayat penyakit Hipertensi TD :200/110 mmHg yang diderita Tertanggung Alm.
    Sequis Life Indonesia;Bahwa yang mempunyai polis Pahala Tua Habehoan;Bahwa yang diasuransikan adalah asuransi jiwa;Bahwa saksi tidak pernah melihat polisnya;Bahwa setahu saksi Darisma Gaja meninggal Maret 2018 karenadiare/mencret;Bahwa Darisma Gaja tinggal di Daerah Siantar CA;Halaman 34 dari 56 Hal.
Putus : 26-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 515 PK/Pdt/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT.AJB BUMI PUTERA 1912), dan kawan-kawan Melawan TIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962
13377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), 2. Drs.H.SUPAWANTO.MBA, 3. H.AHMADI, 4. MADJDI ALI, 5. TUMPAL MARBUN FSAI, tersebut;
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT.AJB BUMI PUTERA 1912), dan kawan-kawanMelawanTIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962
    Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likwidasi) padatanggal 4 November 2008 yang dibuat dihadapan Rudi Purnawan, S.H.,M.H.
    Asuransi Jiwa Jaminan1962 dengan cara Tergugat Ill dan Tergugat Il yang dalam Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962, adalah Direktur Utama dan Komisaris Utamamenugaskan Tergugat V sebagai Aktuaris Internal perseroan PT.
    Asuransi Jiwa Jaminan1962;4Setelah perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 berjalan dan investasidana telah dilakukan, ternyata pada setiap perhitungan akhir tahunperseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapijustru selalu defisit.
    Putusan Nomor 515 PK/Pdt/201412bukan Tim Likwidasi Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalamlikwidasi);3.
    Asuransi Jiwa Bersama BumiPutera (PT.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    yang merupakan satu kesatuan di dalam Produk Unit Link olehPerusahaan asuransi jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;4.
    Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah merupakan perusahaanasuransi jiwa dan tidak memberikan jasa pengelolaan investasiBahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah perusahaanasuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi jiwa sebagaimana yangdimaksud oleh UndangUndang Usaha Perasuransian dan ditegaskan olehketentuan perundangundangan perpajakan, bahwa jasa asuransi atau jasadi bidang asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4Aayat 3 huruf e UU PPN.Bahwa Pemohon PK (dahulu
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PK (dahuluPemohon Banding) adalah Produk Asuransi JiwaProduk asuransi jiwa unit link adalah merupakan produk asuransi jiwakarena: Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan No.104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link (Keputusan Ketua BapepamLK) menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak telahterdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagaiproduk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaat pertanggungandan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link.
Putus : 09-09-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt/2011
Tanggal 9 September 2011 — ASURANSI JIWA EKA LIFE PUSAT,VS. NY. ROSITA
680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA EKA LIFE PUSAT,VS. NY. ROSITA
Register : 11-09-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 532/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Nopember 2017 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< Drs.H.SUPARWANTO, MBA CS
9028
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< Drs.H.SUPARWANTO, MBA CS
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
10854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
    ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, tempat kedudukan Gedung SequisCentre Lt.6 d/h S Widjojo, Jl. Jend.
    Putusan Nomor 377/B/ PK/PJK/2014Put.36249/PP/M.1/12/2012, Tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP220/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Nomor: 00012/203/07/062/09 tanggal 16 Maret 2009Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT.Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP
    Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000, alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, Jl. Jend.Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidakmemperhatikan atau) mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusanyang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia.4.
    paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut :Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggalpada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.36249/PP/M.1/12/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama : PT.Asuransi Jiwa
    Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000,alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, JI. Jend. SudirmanNo. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehinggaperhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.Vil.
Putus : 05-02-2016 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
8857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
    ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, beralamat di Wisma AsiaLantai 1011, Jalan Letjen S. Parman Kavling 79, Jakarta Barat11420, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1.2,3.Amaliha Lase, SH.,Binsar H. Nababan, SH.
    keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 September 2015 dan kontramemori kasasi tanggal O09 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan putusannya tidaksalah menerapkan hukum;Menimbang, bahwa ternyata dalam Putusan Judex Facti terdapat salahketik identitas Tergugat/Termohon Kasasi, tertulis PT Asuransi Jiwa
    CentralAsia Rasya, seharusnya adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, olehsebabitu dilakukan pembetulan dalam Putusan Kasasi a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: TEDY HARMITA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    yang mengandung pertanggunganrisiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegangpolis atau orang yang dipertanggungkan;Bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendirimelalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18 Mei 2009 sebagaiJawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiatanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S492");Bahwa di dalam S492
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidakdapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 16-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4736 B/PK/PJK/2023
Tanggal 16 Nopember 2023 — PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
    PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biayaa kuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Register : 12-06-2012 — Putus : 18-07-2012 — Upload : 12-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 316/Pdt/2012/PT.BDG
Tanggal 18 Juli 2012 — Dra Evie Rubiati LAWAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Cs
15042
  • Dra Evie Rubiati LAWAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Cs
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912, berkedudukan diJakarta, Cq. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANGBANDUNG, beralamat di Jl. Dalemkaum No.138, Dalam hal ini diwakili olehKuasa Hukumnya Henhen Suhendi, SH. Dan Dede Azis Muslim, SH Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Henhen Suhendi, SH & Partners berkantor di JalanSimpang No. 11 Gatsu Kota Cimahi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal15 Desember 2011, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semulaTERGUGATI;2.
    MURNI SETIAWATYalias TATI, Eks Karyawan Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 Cabang Bandung, beralamat di JI.
    akan memperbaiki diktum tersebut sebagai amar eksepsi dibawah ini ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari mengenaieksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka majelis Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa eksepsi para Tergugat telah termasuk dalam pokok perkara makaeksepsi para Tergugat akan dipertimbangkan dalam pokok perkara oleh karenanya eksepsitersebut haruslah ditolak ;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa Penggugat pemegang polisAsuransi Jiwa
Putus : 21-01-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 21 Januari 2020 — ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 VS ERWIN ERIADY
220156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 tersebut;
    ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 VS ERWIN ERIADY
    PUTUSANNomor 47 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912,yang diwakili oleh Direktur Utama Sutikno Widodo Sjarif,berkedudukan di Kantor Pusat di Gedung Wisma BumiputeraJalan Jendral Sudirman Kav 75 Jakarta, kedudukan KantorWilayah di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 138 Medan,dalam
    hal ini memberikan kuasa kepada Siti ArumAdinindyah, S.H., M.H., AAAIJ., selaku Kepala DepartemenHukum pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera1912, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November2018;Pemohon Kasasi:LawanERWIN ERIADY, bertempat tinggal di Jalan Bunga AsokaGg.
    dan adil diberi kKompensasi 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa oleh karena kompensasi yang diberikan oleh Tergugatkepada Penggugat melebihi dari perhitungan 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka beralasan hukumgugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA
Register : 23-06-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 396/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 22 September 2016 —
121144
  • PT.ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE >< RR.L NUNING LESTARI M
    Agoes Soegiarto adalah asuransi jiwa kredit, akan tetapi secarahukum ahli waris dari Alm.
    Agoes Soegiarto dalam Program Asuransiberupa asuransi jiwa kredit, untuk memberikan penggantian kepadaAlm.
    Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkanpertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan.Saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelahdisetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan sayamemberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akanmemeriksa dan atau) mengobati saya untuk memberikanketerangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Sequis Lifemengenai penyakit dan sebabsebab saya meninggal.
    Angka 2 huruf (a)Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Kerjasama ReferensiProduk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IBRB/KP/V/2011 tanggal 10Juni 2011, apabila terjadi persitiwa yang dipertanggungkan Tergugat wajib membayar manfaat asuransi jiwa kredit kepada Tergugat Il danTergugat Il berhak menerima manfaat asuransi jiwa kredit dari Tergugat Dengan demikian, apabila Tergugat tidak membayar manfaatasuransi atas diri tertanggung (alm.
    Tergugat selaku Perusahaan Asuransi, menjalinkerjasama penutupan produk asuransi jiwa kredit denganTergugat Il. 22+ 22+ 000Bahwa Tergugat selaku Perusahaan Asuransi telahmenjalin kerjasama penutupan produk asuransi jiwa kreditdengan Tergugat Il sebagaimana diatur dalam PerjanjianKerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No.011/BA/LEGSEQUIS/IX/2005tertanggal 29 September2005 yang kemudian dirubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No.016/PKS/LEGSEQUIS/IX/2005 tertanggal
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1252/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 16 Agustus 2023 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS YULIA APRIATI A.M
1180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS YULIA APRIATI A.M
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 159/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/2019putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biaya pemeliharaan polistermasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasi dari polis asuransijiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakan bagian dari polisasuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.