Ditemukan 122740 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-04-2012 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 359/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2012 — FRANSISKUS ASISI SUHARIYANTO
28246
  • saksi, dan surat buktiyang diberi tanda P1 sampal dengan P4, yang berkaitan satu dengan yang lainnya,maka didapatkan fakta hukum yaitu ;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama Sukidjan danMurtini;e Bahwa Pemohon lahir di Surabaya pada tanggal 22 Maret 1974;e Bahwa karena kelalaian dari orang tua Pemohon, hingga saat ini pemohonbelum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaul batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Register : 16-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 58/Pdt.P/2021/PN Sbh
Tanggal 20 September 2021 — Pemohon:
UMMI KHOIRIAN
8025
  • PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan sebagaimana teruraidalam permohonannya.Menimbang bahwa setelah Hakim menelaah dengan cermat permohonan aquo maka Hakim dapat menyimpulkan bahwa permohonan a quo adalah suatupermohonan perubahan nama pemohon yaitu dari nama Ummi Khoirian diubahmenjadi Siti Ummi Khoiriyah Hasibuan dimana pemohon juga memintapenegasan dan atau perbaikan tanggal lahir pemohon serta nama ayah pemohonyaitu sebelumnya tercatat lahir pada tanggal 12 Oktober 2001 ditegaskan
    menjadilahir pada tanggal 10 Desember 2001 serta nama ayah pemohon sebelumnyatercatat nama Sahrul ditegaskan menjadi Sahrul HasibuanMenimbang bahwa berdasarkan alat bukti Surat yang diajukan yaitu:Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2021/PNSbh1. ljazah Madrasah Aliyah Swasta Al Ansor Batang Bulu Lama Nomor MA13022009845 tanggal 02 Mei 2020 atas nama Siti Ummi Khoiriyah Hasibuan ,tempat dan tanggal lahir Hapung Torop, 10 Desember 2001, nama orang tua/wali Sahrul Hasibuan;2.
    yang saat ini hendak melanjutkanpendidikannya ke perguruan tinggi.maka Hakim berpendapat bahwa permohonan perubahan nama pemohon darinama Ummi Khoirian diubah menjadi Siti Ummi Khoiriyah Hasibuan adalahberalasan, dan demikian pula mengenai penegasan nama ayah pemohon menjadiSahrul Hasibuan adalah juga beralasan sebab pada pokoknya menunjuk padaidentitas orang yang sama sedangkan mengenai tanggal kelahiran pemohon yangpada pokoknya ternyata sudah benar lahir pada 12 Oktober 2001 namun pemohonmohon ditegaskan
    menjadi lahir pada tanggal 10 Desember 2001 maka menurutHakim juga dapat dikabulkan sebab pada pokoknya pemohon menyadarikonsekuensi perubahan identitas tanggal lahir tersebut namun pemohon tetapbermohon ditegaskan menjadi lahir 10 Desember 2001 (Sesuai ijasah) sebab hal iniberkaitan dengan masa depan pemohon karena pemohon hendak melanjutkanHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2021/PNSbhpendidikannya ke jenjang perguruan tinggi yang mana membutuhkan kesesuaiandata administrasi kependudukan
Putus : 20-09-2012 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1464/ Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 20 September 2012 — S U P A R N O
111
  • Kependudukan danPencatatan Sipilyang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagiPemohon sendiri , agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohonsendiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan
    bahwaSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran ; Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun
    2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yangmelampaui batas...........8melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)tahunsebagaimana
Putus : 27-09-2012 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1537/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 September 2012 — SUHADAK
125
  • Buduran,KabupatenSidOarjO j2 2222 nnn nnn nnn nnn nnne Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama SAMINGUN danRUPIAH, di Sidoarjo pada tanggal 20 April 1980;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Sidomulyo RT.02 RW.01Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini Pemohon belummempunyai akte kelahiranMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejakkelahiran .........kelahiran ; 2 2222222 ee cena nnn nnn cnn nn ence cence enn nen ceeDemikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa : 2n nn nn monn nnnnennnenennnnnncnsBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
    Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi PelaksanaS@teMPal j nnn nnn nnn nnn nnn nnn ene enn enn nnn nnn ence cence cence nnn ence nnnSedangkan dalam ketentuan Pasal
    32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : nn nn nen no nn nnnPencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan secaraprodeo dan permohonan' prodeonya telah dikabulkan maka segala biaya yangberkaitan dengan permohonan ini dibebankan pada Negara yang jumlahnya akanditerbitkan dalam amar penetapan ini ; Menimbang
Putus : 09-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 233/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 9 April 2012 — ASTON MARNAEK GULTOM dan RISMA JOJOR SINAGA
201
  • satu dengan yang lainnya,maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ;e Bahwa Para Pemohon menikah pada tanggal 29 Desember 2006 ;e Bahwa para Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernama KEVINJONES GULTOM, yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 11November 2007;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini KEVIN JONESGULTOM belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaul batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 12-04-2012 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 263/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 12 April 2012 — SUYATMIN dan SRIYATUN
92
  • Kantor Catatan Sipil, sehinggasampal sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas Parapemohon telah lalai mencatatkan kelahiran anaknya sampai sekarang kelahirananaknya tersebut belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil olen Para Pemohon,sehingga pencatatan kelahirannya melampaul batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa 'Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasai 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puuh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setetah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Register : 22-05-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 31-12-2015
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 392/Pdt.G/2014/PA.Sgm
Tanggal 23 Juni 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
579
  • .; Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran Penggugat dan Tergugat tersebutadalah antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama ...bulan/tahun;Menimbang, bahwa keharmonisan sebuah rumah tangga sangat ditentukan olehkeberadaan pasangan suami istri yang senantiasa berusaha membentuk kebahagiaanrumah tangganya dengan baik;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 ditegaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria denganseorang
    /2014/PA Sgm.sebagai representasi keterikatan lahir batin, oleh karenanya menurut pendapat majelishakim bahwa fakta tersebut di atas patut dinyatakan telah bertentangan dengan nilainilai yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor Tahun 1974dimana Penggugat dan Tergugat tidak dapat lagi mewujudkan kebahagiaan yang kekallahir batin dalam perkawinannya;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam ditegaskan
    hakim dalam perkara ini, dimana abstrak hukum yang terkandungdi dalamnya adalah bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempatkediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersamadengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa alasan perceraian sebagaimana ditegaskan
    yangpada intinya adalah pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12tahun, maka hak pemeliharaan terhadap anak tersebut berada pada ibunya, dihubungkanpula dengan ketentuan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam ditegaskan yang padaintinya adalah terhadap anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) berhakmendapatkan hadlanah dari ibunya;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasalpasal tersebut di atas, bahwa hakhadlanah tidak sekedar harus dilihat dari aspek kepastian hukum akan
    bahwa setelah putusnya perkawinan,seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantansuaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anakanaknya, dengan memperhatikankepentingan terbaik bagi anak, sedangkan dalam Pasal 57 ayat (1) ditegaskan pulabahwa setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dandibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
Register : 07-11-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 388/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 20 Februari 2018 — ISRAN YOGIE HASIBUAN VS DIREKTUR PT. ASRI PEMBANGUNAN CATUR KARYA CIPTA
5985
  • EksepsiTatsTentang Kurang PihakBahwa Gugatan Para Penggugat yang menuntut agar kegiatanoperasional Water Park di Komplek Perumahan Bumi Asri yang dikelolaTergugat segera dibongkar dan selanjutnya mengembalikan kepadafungsinya semula yakni sebagai Lapangan Sepak Bola yang merupakanfasilitas umum (Fasum);Bahwa tuntutan para penggugat sebagaimana ditegaskan di atas, sanganberguna berhubungan dengan Undang Undang No.1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
    sebagai fasilitas umum sebagaimanadimaksud Para Penggugat, tidak termasuk kepentingan umum danfasilitas umum sebagaimana ketentuan sebagaimana ditegaskan diatas.
    Pengembalian Peruntukan Lapangan Sepak BolaBahwa Tergugat dr sebagaimana ditegaskan di atas, sangatkeberatan dan menolak atas serangkaian dalil gugatan ParaPenggugat yang menuntut pengembalian peruntukan LapanganSepak Bola dan kegiatan olah raga yang semestinya untuk WargaPerumahan Bumi Asri telah beralih fungsi fasilitas umumnya untukKegiatan bersifat kepentingan sendiri dan bertujuan komersial denganmembangun Water Park di lahan seluas 8.000 MeterPersegi(ic.
    Obyek sengketa);Bahwa dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan tersebut,pengajuan keberatan melalui gugatan sebagaimana ditegaskan ParaPenggugat tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, apalagiPembangunan Water Park sebagai tidaklanjut PembangunanBangunan Kolam Renang di atas lahan seluas 8.000 M?
    di atas;Berdasarkan fakta fakta sebagaimana ditegaskan di atas, makapengalihan fungsi lapangan sekap bola sebagai fasilitas Umum, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.
Putus : 03-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 208/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 April 2012 — ALl SODIKIN dan INUL JANI
131
  • Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama Bintang Hadi Wijaya, yang lahir di Surabayapada tanggal 25 Oktober 2010, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.2 3tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 24-04-2012 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 328/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2012 — ABDURRARMAN dan NUR AZIZAH
81
  • di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama ALFAN MAULANA, yang lahir di Sidoarjo padatanggal 11 Nopember 2008, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 05-07-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 994/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juli 2012 — MUSTAKIM
217
  • 05072010 belum mempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk anakPemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) harisejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan
    laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahirandan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:e Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi
    Pelaksana setempat ;e Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon secara prodeodikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara;Mengingat akan ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara miUndang Undang Nomor
Putus : 23-05-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 620/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 23 Mei 2012 — IFA MUALIFAH
111
  • kesibukan Pemohon, anaktersebut oleh Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enarn puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatari kelahiran yang rnelarnpauibetas waktu 1 (tahun) sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UridangUridang NuJorrior 23 Tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
Putus : 08-08-2012 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1321/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 8 Agustus 2012 — S U H E N D R A
102
  • Nopember1973 di Kecamatan Wonoayu, Kabu paten Sidoarjo; Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama UNTUNG clanSUNAH, lahir di Sidoarjo pada tanggal 19071987; Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Kemulan RT.07 RW.04 DesaLambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoanjo; Bahwa karena kelalalan dari Pemohon , hingga saat mi Pemohon belummempunyal akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh had sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran clan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh)hari sampai dengan I (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu I (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Putus : 28-06-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 925/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 28 Juni 2012 — RULY DWI ANDIYANI
218
  • belum memiliki Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama FAIZ ATHALLAH PUTRA, lahir di Sidoarjo pada tanggal 21Agustus 2007, untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohontersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagannana dimaksud pada ayat (
Putus : 20-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 116/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 20 Maret 2012 — H A N D O Y O dan ERNA OKTAVIANA
121
  • Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama MIFTAKHUN NABILA yang lahir di Sidoarjopada tanggal 18 Nopember 2007 kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan di KantorCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya Meiampaul batas waktu (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbttkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang Melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasat 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 12-07-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 923/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 12 Juli 2012 — LIA WINDARI
101
  • kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang anak Pemohon belummempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama : ERVINA MONICA CAHYANING SITORESMI lahir diSidoaijo pada tanggal: 1 Pebruari 2010 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) han sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 08-03-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 96/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 8 Maret 2012 — MARCOS DJOEMADI
151
  • tak terpisahkan dalam Penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya dmterbitkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan daliPemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagalmana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 15-02-2012 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 22/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 15 Februari 2012 — SARI FIRMANIA
162
  • acarapersidangan ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang tfndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 18-04-2012 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1528/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 18 April 2012 — L I A N A
291
  • . : 163/404.7.5.16/ 2012.bertanggal 10 September 2012 ; Menimbang, bahwa oleh karena kelalaian Orang tua Pemohon, maka anakPemohon yang bernama sampai saat ini belum didaftarkan ke Dinas Kependudukandan Catatan Sipil, sehingga belum mempunyai Akte Kelahiran ;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa :Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa
    kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ; Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telahditegaskan bahwa :: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa usia anak Pemohon sekarang
    Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud
    23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukaan .........Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun
Putus : 06-06-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 693/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 6 Juni 2012 — TEGUH IMAM PUJIONO
151
  • melangsungkan perkawinannyapada tanggal 12 September 1999 di Surabaya;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) orang anak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama ELSYA DEVINAPUSPITASARI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal 07 Agustus 2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini ELSYA DEVINAPUSPITASARI belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) harm sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan