Ditemukan 71872 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 30-03-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 296/Pdt.P/2017/PN Bpp
Tanggal 29 Agustus 2017 — Pemohon:
AGUSTINUS SATTU
245
  • Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 306/1978 tertanggal 7 September 1978 yaitu dari nama AGUSTINUS ditambah dengan nama SATTU sehinggah nama Pemohon selengkapnya menjadi AGUSTINUS SATTU ;
  • Memerintahkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan serta Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk mencatat ke dalam buku register untuk maksud itu yang berlaku sekarang tentang Penambahan nama SATTU dibelakang
Register : 07-02-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 80/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2018 — Pemohon:
SRI WULANDARI
84
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan dari penetapan ini mana kala telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan untuk mencatatkan perbaikan Nama Anak dari Pemohon di buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang Kutipan Akta Lahir bersangkutan.
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 17-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
HANG SUN
180
  • Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon HANG SUN adalah sama orangnya atau satu orangnya dengan ARIANTO PETRUS PANGARIBUAN dan Pemohon berhak memakai nama Marga Pangaribuan dibelakang nama Pemohon;
    3.
Register : 26-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 17-04-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 177/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 4 April 2018 — Pemohon:
Mariani Pakpahan, S.Pd
245
  • Pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang mana semula tertulis nama orang tua MARIANI PAKPAHAN,S.Pd menjadi JON HOTMAN PERIS SINAGA,SE dengan MARIANI PAKPAHAN;
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orang tua anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam Buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 23-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 88/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon:
Lidia Sembiring
1812
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan marga Pemohon dibelakang nama LIDIA sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang Bernama Aganta Bintara Sirait dari LIDIA menjadi LIDIA SEMBIRING;
    3. Menyatakan LIDIA dan LIDIA SEMBIRING
    adalah suami Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan perbaikannama ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena nama Pemohon yangtertera pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan berbedadengan KTP dan Kartu Keluarga Pemohon; Bahwa nama Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran danKutipan Akta Perkawinan tertulis LIDIA tanpa menggunakan margasedangkan KTP dan Kartu Keluarga tertulis LIDIA SEMBIRING denganmenggunakan marga; Bahwa Pemohon menggunakan marga dibelakang
    nama Pemohonsebagaimana dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; Bahwa LIDIA dengan LIDIA SEMBIRING merupakan orang yang sama;Terhadap keterangan saksi Pemohon membenarkannya;Menimbang, bahwa Pemohon dipersidangan menyatakan cukup dan tidakmengajukan buktibukti lainnya lagi dan selanjutnya memohon suatu penetapan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya memohonuntuk menambahkan marga dibelakang
Register : 14-02-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 26 Februari 2018 — Pemohon:
Zefri Parlagutan Lubis
42
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orang tua dari anak pemohon tersebut Kepada Kepala Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang akta kelahiran dari anak pemohon.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang ditaksir sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 25-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 63/Pdt.P/2022/PN Pms
Tanggal 6 Juni 2022 — Pemohon:
Marlinus Ndraha
279
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencantumkan marga dibelakang nama anak Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semulatertulis FRANSSISKUS BASAKI menjadi FRANSSISKUS BASAKI NDRAHA;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Catatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar
Register : 25-07-2019 — Putus : 02-08-2019 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 441/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 2 Agustus 2019 — Pemohon:
IVANA STACIA GRISELADA NAINGGOLAN
22
  • permohonan Pemohon;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 3.532/2000 tanggal 28 September 2000 yang semula tertulis IVANA STACIA GRISELDA Br.NAINGGOLAN diperbaiki menjadi IVANA STACIA GRISELDA NAINGGOLAN;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan adanya perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 07-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 81/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 23 Februari 2018 — Pemohon:
Suriadi
54
  • permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Almira Diro Fakhirah Nomor 14.364/Grts-Disduk/2008 yang mana semula tertulis SURYADI diganti menjadi SURIADI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 21-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 652/Pdt.P/2017/PN Mdn
Tanggal 12 Desember 2017 — Pemohon:
NURYANI
76
  • ol>
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir yang tertera dalam Akta Kelahiran yaitu AHMAD ARYA HADINATA lahir di Medan pada tanggal 13 Maret 2003 menjadi AHMAD ARYA HADINATA lahir di Medan pada tanggal 13 Maret 2008 sesuai yang tertera didalam kartu keluarga ;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
Register : 13-04-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 254/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 28 April 2021 — Pemohon:
Yuyun Sembiring
111
  • Pemohon Nomor : 2.757/T/Mdn/2009, yang dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 30 Januari 2009, yang tertulis Yuyun Perawira Sembiring seharusnya diganti menjadi Yuyun Sembiring;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran AnakPemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan KotaMedan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untukdan juga dibelakang akte kelahiran yang bersangkutan;4.
Register : 01-12-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 882/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 14 Desember 2022 — Pemohon:
HUZAIFA
394
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan atau menambah nama orang tua Pemohon dibelakang nama pemohon yang semula bernama HUZAIFA menjadi HUZAIFA SAIFUDDIN ;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mencatatkan tentang perbaikan / penambahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Badung ataupun Kantor Dinas Kependudukan
Register : 03-12-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 795/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon:
1.WARMADI SIREGAR
2.MADYA LESTARI
107
  • Pemohon NAZWA NATHANIA pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.465/JT/KLT/2008 tertanggal 23 Juli 2008 yang semula tertulis MEDYA LESTARI diperbaiki menjadi MADYA LESTARI;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon agar segera melaporkan Perbaikan nama ibu kandung anak para Pemohon Akta Kelahiran anak para Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur untuk mencatatkan perbaikan nama ibu kandung dari anak para Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 15-03-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 162/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 28 Maret 2018 — Pemohon:
FLORA RENNI TRIANA SIMANULLANG
75
  • kepada Pemohon untuk mengganti nama yang tertera dalam Kartu Keluarga dan dalam Kutipan Kelahirannya yaitu FLORA RENNI TRIANA SIMANULANG diganti menjadi RAHMA AULIA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari setelah penetapan ini diterma untuk mencatatkan pergantian nama Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia untuk itu dan juga pada Kartu Keluarga serta pada dibelakang
Register : 02-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 418/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
ELISABETH
183
  • tertera dalam Akte Kelahiran Nomor: 5.781/U/Mdn/2009, pada nama Ibu tertulis Eisabeth menjadi Elisabeth sebagaimana tercantum di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon serta Akta Kelahiran Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
    Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalambuku yang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta kelahiran anakPemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register bukuyang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2019 — Pemohon:
SURIANI
193
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon SURIANI untuk menambah nama KIE dibelakang nama Pemohon supaya menjadi dua suku yaitu : SURIANI ditambah nama KIE sehingga lengkapnya menjadi SURIANI KIE.
    Bahwa Pemohon ingin menambah nama keluarga Pemohon tersebutyaitu Kie dibelakang nama Pemohon supaya nama Pemohon menjadidua suku kata yaitu SURIANI ditambah KIE, sehingga lengkapnya namaPemohon menjadi : SURIANI KIE. Bahwa untuk tidak menimbulkan keragu raguan tentang namaPemohon tersebut maka Pemohon ingin menambah nama Pemohontersebut didalam Akte Kelahiran Pemohon yaitu : SURIANIb ditambahKIE sehingga menjadi SURIANI KIE.
    Memberi izin kepada Pemohon SURIANI untuk menambah namaKIE dibelakang nama Pemohon supaya menjadi dua suku yaitu :SURIANI ditambah nama KIE sehingga lengkapnya menjadiSURIANI KIE.Halaman 7 dari 5 Putusan Nomor 91/Pat.P/2019/PN Man.3.
    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan CatatanSipil Kota Medan seterimanya salinan resmi penetapan ini, yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk mencatatkanpenambahan nama Pemohon tersebut didalam buku yangtersedia untuk itu dan juga dibelakang akte Kelahiran Pemohon.4.
    Saksi Jong Nam Liong, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah suami Pemohon; Bahwa Pemohon ingin menambah nama dibelakang namanyayaitu Suriani menjadi Suriani Kie; Bahwa nama Kie tersebut adalah nama marga orangtua Pemohon; Bahwa tujuannya untuk mengurus paspor karena nama palingtidak harus dua kata;2.
    Saksi Johannes Pandapotan dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa Pemohon ingin menambah nama dibelakang namanya yaituSuriani menjadi Suriani Kie; Bahwa nama Kie tersebut adalah nama marga orangtua Pemohon;Halaman 8 dari 5 Putusan Nomor 91/Pat.P/2019/PN Man.
Register : 28-06-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 584/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 14 Juli 2022 — Pemohon:
TIMOTHY
5711
  • Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama belakang anak yang tertera didalam kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2981/U/JB/1992 tertanggal 22 Juni 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat dari nama Timothy menjadi nama Timothy Tanyael;
  • Memerintahkan kepada Pegawai suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat untuk mencatatkan perubahan dan penambahan nama Pemohon di dalam buku yagn tersedia untuk itu dan juga dibelakang
Register : 05-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 230/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
ROSMAULI BR SIMANJUNTAK
101
  • 13122013-0103, yang dikeluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 13 Desember 2013, yang tertulis Elyas Syahputra seharusnya diganti menjadi Elyas Syahputra Sihombing;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Anak Pemohon dalam Akta kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perbaikan nama Anak Pemohon dalam Akta kelahiranAnak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register bukuyang tersedia untuk dan juga dibelakang akte kelahiran yangbersangkutan;4.
Register : 15-07-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 705/Pdt.P/2019/PN Bdg
Tanggal 23 Juli 2019 — Pemohon:
JULIN CHANDRA
3511
    1. mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon dengan nama KAIMUDDIN dibelakang nama pemohon sehingga lengkapnya nama pemohon menjadi JULIN CHANDRA KAIMUDDIN ;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak salina penetapan ini di
    nama Pemohon sehinggalengkapnya nama Pemohon adalah JULIN CHANDRA KAIMUDDIN ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon sudah mencatatkan nama Pemohon JULINCHANDRA KAIMUDDIN didalam Kutipan Akta Cerai Pemohon, dan namaJULIN CHANDRA KAIMUDDIN pun telah tercatat didalam Surat Tanda TamatBelajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri Ujung Pandang ; Bahwa saksi mengetahui keinginan Pemohon untuk menambahkan nama ayahkandung Pemohon KAIMUDDIN dibelakang nama Pemohon sehinggalengkapnya nama Pemohon adalah JULIN
    Aceh Nomor 54 Rt. 005/ Rw. 003 Kelurahan MerdekaKecamatan Sumur Bandung Kota Bandung ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon bernama JULIN CHANDRA ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon berkeinginan menambahkan nama ayahPemohon KAIMUDDIN dibelakang nama Pemohon sehingga lengkapnyanama Pemohon adalah JULIN CHANDRA KAIMUDDIN ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon sudah mencatatkan nama Pemohon JULINCHANDRA didalam Kutipan Akta Cerai Pemohon, dan nama JULIN CHANDRAKAIMUDDIN pun telah tercatat didalam Surat Tanda Tamat Belajar
    SekolahMenengah Umum Tingkat Atas Negeri Ujung Pandang ;Bahwa saksi mengetahui keinginan Pemohon untuk menambahkan nama ayahkandung Pemohon KAIMUDDIN dibelakang nama Pemohon sehinggalengkapnya nama Pemohon adalah JULIN CHANDRA KAIMUDDIN, bukanmaksud untuk menggelapkan asal usul Pemohon akan tetapi hal tersebutdiinginkan Pemohon agar adanya kedekatan secara batin antara Pemohondengan Ayah Kandungnya ;Bahwa saksi mengetahui untuk maksud Permohonan Pemohon tersebut, saatini Pemohon sedang mengajukan
    nama Pemohon sehingga lengkapnya nama Pemohonadalah JULIN CHANDRA KAIMUDDIN ; Bahwa Pemohon sudah mencatatkan nama Pemohon JULIN CHANDRA KAIMUDDINdidalam Kutipan Akta Cerai Pemohon, dan nama JULIN CHANDRA KAIMUDDIN puntelah tercatat didalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum TingkatAtas Negeri Ujung Pandang ; Bahwa keinginan Pemohon untuk menambahkan nama ayah kandung PemohonKAIMUDDIN dibelakang nama Pemohon sehingga lengkapnya nama PemohonHIm 9 dari 9 hlm Penetapan No. 705/Pdt.P/2019
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dengannama KAIMUDDIN dibelakang nama Pemohon sehingga lengkapnya namaPemohon menjadi JULIN CHANDRA KAIMUDDIN ;3.
Register : 07-01-2019 — Putus : 18-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 18 Januari 2019 — Pemohon:
Duma Simarmata
264
  • li>Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama DUMA menjadi DUMA SIMARMATA;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahan nama Pemohon dari DUMA menjadi DUMA SIMARMATA pada kutipan akte kelahiran Nomor : No. 1488/A,- Tanggal 10 Februari 1972 yang dikeluarkan oleh kotamadya Ujung Padang kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
    Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahannama Pemohon dari DUMA menjadi DUMA SIMARMATA pada kutipanakte kelahiran Nomor : No. 1488/A, Tanggal 10 Februari 1972 yangdikeluarkan oleh kotamadya Ujung Padang kepada kepala Kantor DinasKependudukan dan catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannyadalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran yangbersangkutan;Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 6/Pat.P/2019/PN Mdn Menyatakan..................4.