Ditemukan 122621 data
13 — 2
Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas bahwaPara pemohon telah lalal mencatatkan kelahiran anaknya sehingga sampai sekarangkelahiran ariaknya tersebut belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil oleh ParaPemohon, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (I) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
13 — 1
Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama MIFTAKHUN NABILA yang lahir di Sidoarjopada tanggal 18 Nopember 2007 kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan di KantorCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya Meiampaul batas waktu (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbttkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang Melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasat 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
22 — 8
belum memiliki Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama FAIZ ATHALLAH PUTRA, lahir di Sidoarjo pada tanggal 21Agustus 2007, untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohontersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagannana dimaksud pada ayat (
11 — 1
kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang anak Pemohon belummempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama : ERVINA MONICA CAHYANING SITORESMI lahir diSidoaijo pada tanggal: 1 Pebruari 2010 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) han sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
14 — 3
karena kelalaian dan kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai Akata Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama FARA AURIA AFFANDY lahir di Sidoarjo padatanggal: 23 072007 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatankelahirannya melapaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUnthngNomor
: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UnthngUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
10 — 1
kesibukan Pemohon, anaktersebut oleh Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyal akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui bates60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
20 — 1
oleh orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkankelalaian dan kesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama : DAMRI Lakilaki lahir di Sidoarjo pada tanggal : 28 Maret 1967 belumdilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampaui batas waktu1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akia Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
Nomor:23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa" pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
10 — 1
oleh pemohon belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama DEVISTA WULANDARI, yang lahir di Banyuwangi pada tanggal27 Desember 2004, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelabiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
21 — 1
satu dengan yang lainnya,maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ;e Bahwa Para Pemohon menikah pada tanggal 29 Desember 2006 ;e Bahwa para Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernama KEVINJONES GULTOM, yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 11November 2007;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini KEVIN JONESGULTOM belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaul batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
12 — 1
HERVIANSYAH SETIAWAN, lahir di Sidoarjo, padatanggal 21 Nopember 2008, belum dilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran
" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai
14 — 3
sampai sekarang belum dilaporkan ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga Pemohon sampal sekarang belummempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasankan faktafakta hukum tersebut diatas bahwaorang tua pemohon telah lalai mencatatkan kelahiran Pemohon ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya telahmelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa Setiapkelahiran wajiob dilaponkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (lI) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkari ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
13 — 1
dengan WASONO HADI melangsungkan perkawinannyapada tanggal 18 Oktober 1991;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) oranganak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama NOVAN SURYASAMBADA, laki laki lahir di Sidoarjo pada tanggal 17 November 2005 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini NOVAN SURYASAMBADA belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
12 — 2
tuapemohon sehingga sampai sekarang pemohon belum memiliki akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama ALGAN PATRA JAYA lahir di Pontianak pada tanggal10 Maret 1995 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
16 — 4
diterbitkan akta kelahiran bagi Pemohondari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa anak Pemohon yangbernama RINI KHISMAWATI, lahir di Sidoarjo pada tanggal 25111996 belummempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk sekolah anak Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (sam) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
29 — 12
orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkan kelalaian dankesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama NERITA ANJANI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal: 15 Agustus1992 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampauibatas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian Juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
17 — 1
Pemohon, anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan taktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sarapai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannva melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa Kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian .juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat 1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat padaRegister Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
,Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah Mendapatkan persetujan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
18 — 2
DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan maka terlebih dahulu harusada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanPenetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anak Pemohon agar dapatnyaditerbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dari Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran; Demikiandalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor:23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporansebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) harisampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuanPasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud padaayat (1),
59 — 99
EksepsiTatsTentang Kurang PihakBahwa Gugatan Para Penggugat yang menuntut agar kegiatanoperasional Water Park di Komplek Perumahan Bumi Asri yang dikelolaTergugat segera dibongkar dan selanjutnya mengembalikan kepadafungsinya semula yakni sebagai Lapangan Sepak Bola yang merupakanfasilitas umum (Fasum);Bahwa tuntutan para penggugat sebagaimana ditegaskan di atas, sanganberguna berhubungan dengan Undang Undang No.1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
sebagai fasilitas umum sebagaimanadimaksud Para Penggugat, tidak termasuk kepentingan umum danfasilitas umum sebagaimana ketentuan sebagaimana ditegaskan diatas.
Pengembalian Peruntukan Lapangan Sepak BolaBahwa Tergugat dr sebagaimana ditegaskan di atas, sangatkeberatan dan menolak atas serangkaian dalil gugatan ParaPenggugat yang menuntut pengembalian peruntukan LapanganSepak Bola dan kegiatan olah raga yang semestinya untuk WargaPerumahan Bumi Asri telah beralih fungsi fasilitas umumnya untukKegiatan bersifat kepentingan sendiri dan bertujuan komersial denganmembangun Water Park di lahan seluas 8.000 MeterPersegi(ic.
Obyek sengketa);Bahwa dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan tersebut,pengajuan keberatan melalui gugatan sebagaimana ditegaskan ParaPenggugat tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, apalagiPembangunan Water Park sebagai tidaklanjut PembangunanBangunan Kolam Renang di atas lahan seluas 8.000 M?
di atas;Berdasarkan fakta fakta sebagaimana ditegaskan di atas, makapengalihan fungsi lapangan sekap bola sebagai fasilitas Umum, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.
22 — 7
05072010 belum mempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk anakPemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) harisejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahirandan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:e Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi
Pelaksana setempat ;e Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon secara prodeodikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara;Mengingat akan ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara miUndang Undang Nomor
9 — 1
di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama ALFAN MAULANA, yang lahir di Sidoarjo padatanggal 11 Nopember 2008, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan