Ditemukan 129450 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1605/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERL PAJAK
16434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,atas nama PTI Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubiaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa
    unit link di jJasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr.
Putus : 24-06-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 PK/Pdt/2011
Tanggal 24 Juni 2011 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE vs EVI MARGARETHA SINAGA
13699 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE vs EVI MARGARETHA SINAGA
    ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, berkedudukan diJalan Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan,dalam hal ini diwakili oleh 1.Puguh Wirawan, S.H., M.Hum., 2. Boyke Priyo Utomo,S.H., 3. Harris Satiadi, S.H. dan4.
    Asuransi Jiwa Sequis Life tertanggal 27Februari 2004 dimana isi surat tersebut mengucapkan selamat datang atasbergabungnya Alm. Harris Ependi Sitorus atas keikutsertaannya dalammengambil polis asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life;Bahwa adapun premi yang harus dibayar Alm.
    tertanggung yang merupakan satu kesatuandari polis tersebut";Pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta padaPutusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. halaman 5:"Menimbang, bahwa pertanggungan yang ditentukan dalam Pasal 2 syaratsyarat umum polis asuransi jiwa perorangan dengan nilai tunai dari PT.Asuransi Jiwa Sequis Life terdiri dari:@ Ayat 1 Yang bermaksud mengadakan perjanjianpertanggungan jiwa diwajibkan mengisi dan menandatanganidengan "lengkap dan benar" formulir formulir yang berkaitandengan
    No. 241 PK/Pdt/2011Syarat syarat umum polis asuransi jiwa perorangan dengan nilai tunaidari PT.
    dari Tertanggung (Harris EpendiSitorus) sehingga gugatan Penggugat harus ditolak";Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti bahwawalaupun Penggugat/Terbanding melalui Tertanggung (Harris EpendiSitorus) telah membayar premi pertanggungan asuransi jiwa secarasah namun Tergugat/Pembanding selaku Penanggung masih bisamenolak klaim asuransi berdasarkan Pasal 2 ayat (3) = syaratsyarat umum polis jiwa perorangan dengan nilai tunai yangmerupakan satu kesatuan dengan polis yang dikeluarkan
Putus : 02-04-2009 — Upload : 27-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375K/TUN/2008
Tanggal 2 April 2009 — ASURANSI JIWA BUANA PUTRA ; vs. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUANA PUTRA ; vs. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Putus : 16-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4737 B/PK/PJK/2023
Tanggal 16 Nopember 2023 — PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
    PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1399 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
17470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, diwakil oleh Tn.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan Mobil SedanMerk Mitsubishi Lancer tahun 1987 warna hitam dengan Nomor Polisi B.2023 HN BPKB Nomor 7399088 G tanggal 8 Juli 1987, oleh karenanyaTergugat harus segera mengembalikan kepada Penggugat;8.
    Bahwa selain dari pada itu, Yully Sitanggang, S.E., M.M. yangbertindak mewakili PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam gugatan aquo, diragukan keabsahannya, karena setahu Tergugat, Direktur UtamaPT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah Ruth Nainggolan;3.
    Asuransi Jiwa Bum Asih Jayasejak Mei 1991 s/d Mei 2001 (masapensiun umur 55 tahun) sebesar120xRp5.000.000, Gaji minimal sebagaiKKE/KPC (belum ditambahkan denda &bunga atas keterlambatan pembayaranRp600.000.000,00upah Bonus sejak Mei 1991 s/d Mei 2001 sebesarRp180.000.000,00120 bulan x Rp1.500.000, Uang penggantian hak seperti cuti, HUTBAJ, THR, dan Gratifikasi sejak Mei 1991 Rp200.000.000,00s/d Mei 2001 sebesar 40 x Rp5.000.000, Uang tabungan pegawai sejak bekerja 1Rp50.000.000,00September 1979 s
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, sertarehabilitasi kesahatan dan namabaikselama 20 tahunTotal Jumlah Seluruhnya Rp2.670.000.000,0 5. Bahwa untuk menjaga agar tuntutan Penggugat Rekonvensikepada Tergugat Rekonvensi tidak siasia, maka mohon kiranyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap tanah berikut bangunan gedung Kantor milik TergugatRekonvensi terletak di jalan Matraman Raya Nomor 165 167 Jakarta13140;6.
Putus : 21-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/Pdt/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) VS EFI YUSLIANA
343214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) VS EFI YUSLIANA
    PUTUSANNomor 930 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFEINDONESIA), yang diwakili oleh Para Direktur, SutiknoWidodo Sjarif dan Apriliani Twelfrina Siregar, berkedudukandi Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, JalanJendral Sudirman Kavling 4546, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Stefanus Haryanto, S.H., LL.M., dankawankawan
    permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal30 Agustus 2018 dan kontra memori kasasi tanggal 12 September 2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jakarta, Mahkamah Agung berpendapat: Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukumacara dengan benar dalam memutus perkara ini; Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa
    Tanpa cek kesehatan tibatiba sakit dan tidak mau menanggungberarti tidak ada itikad baik dari Tergugat: Lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpenilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidaktunduk pada pemeriksaan Kasasi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE
Register : 12-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 531/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 23 Oktober 2018 —
118259
  • - Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan Propesional Pengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi No. Genelari : 001/XI/PKS-ED/2016 tertanggal 10 November 2016 dan Project Proposal PT. Evotech Distribusi For E-Business Project PT.
    Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni 2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Pembanding /semula Penggugat dan Terbanding /semula Tergugat.-- Menyatakan Terbanding /semula Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Perjanjian kerjasama Penyedian jasa layanan Profesional Pengembangan Aplikasi antara PT. Asuransi jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi No.
    -(enam milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Penyedia Jasa Layanan Profesional Pengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotch Distribusi No.
    PT.EVOTECH DISTRIBUSI >< PT.ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA dan HADIYANTO AGUNG
    ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA, berkedudukan diGenerali Tower Lantai 7 Gran Rubina Bussiness Park, KawasanRasuna Epicentrum Jalan HR Rasuna Said Kavling C22 JakartaSelatan. Dalam hal ini diwakili oleh Arry B. Wibowo, SH,MH., ArieFarisandi, SH,Dipl. Law,LLM dan Isa Jatisuryansyah, SH. ParaKaryawan PT.
    ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA DAN PT EVOTECHDISTRIBUSI NO. GENERALI: 001/XI/PKSED/2016 TERTANGGAL 10NOVEMBER 20161.Bahwa pada tanggal 10 November 2016, Penggugat dan Tergugattelah membuat dan menandatangani, oleh karenanya terikat dalamPerjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan ProfesionalPengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi No.
    2 (dua) tahun.Bahwa sebelum menandatangani Perjanjian tersebut, padatanggal 5 September 2016 Penggugat dan Tergugat juga telahmenandatangani Project Proposal PT Evotech Distribusi For EBusiness Project PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (ProposalPenawaran) (vide Bukti P1), dimana telah disepakati bahwaHal. 4 Put.
    Generali: 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10November 2016 dan Project Proposal PT Evotech Distribusi For EBusiness Project PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuandalam Pasal 16 ayat 1 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa LayananProfesional Pengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi No.
    Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan PropesionalPengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia danPT. Evotech Distribusi No. Genelari : 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10November 2016 dan Project Proposal PT. Evotech Distribusi For EBusinessProject PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni 2016 sahdan berlaku mengikat terhadap Pembanding /semula Penggugat danTerbanding /semula Tergugat.
Register : 25-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 801/Pid.B/2021/PN Bls
Tanggal 21 Desember 2021 —
Terdakwa:
JIWA
1040
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JIWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Kesempatan Main Judi, Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    JIWA
Register : 11-01-2022 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Plg
Tanggal 28 Maret 2022 — Penggugat:
JUNAIDI KOHAR
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
6225
  • Penggugat:
    JUNAIDI KOHAR
    Tergugat:
    1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
Putus : 04-02-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Februari 2020 — CAROLINA HUTAPEA, DKK VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
329142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CAROLINA HUTAPEA, DKK VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
    Rasuna Said, Kavling B4, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2019;Para Pemohon Kasasi;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square lantai 17, Jalan JenderaSoedirman Kavling 4546, Jakarta Selatan, yang diwakili olehApriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto selaku Direktur, dalamhal ini memberi kuasa kepada Thomas Oloan Siregar, S.H.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — RADEN EDIYANA DEVITA, A.Md VS ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
7855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RADEN EDIYANA DEVITA, A.Md VS ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    ., Para Advokat, berkantordi Mayapada Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav.28,Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September2016, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA ~ 1912,berkedudukan di wisma Bumiputera Lantai 1721, Jalan JenderalSudirman Kav.75, Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh1. Didi Ahdijat, Koordinator Pengelola Statuter AJB Bumiputera1912, 2.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1250/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANU FE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANU FE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruhbiaya yang dibebankan kepada pemegang polisantara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2880 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA vs ADVENT CRISTOFARO, dk
12394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • enolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA tersebut
    ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA vs ADVENT CRISTOFARO, dk
    PUTUSANNomor 2880 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, yang diwakilioleh Direktur Utama, Freddy Thamrin, berkedudukan di JalanLetjen S.
    ;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril karenatertundanya Uang Pertanggungan Polis Asuransi Nomor 302373MD yangseharusnya sudah dapat dinikmati olen Para Penggugat saat ini dan jugaakibat hilangnya keuntungan yang diharapkan Para Penggugat dengannilai sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima jutarupiah) kepada Para Penggugat;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang dikenal sebagai PTAsuransi Jiwa
    Nomor 2880 K/Pdt/2018undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar putusan sebagaimana termuat dalam amar putusanini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi in1;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang
Putus : 16-07-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/PDT.SUS-PHI/2013
Tanggal 16 Juli 2013 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU, diwakili oleh AGUS HARTADI, selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya vs BENNY HENGKI REKSON SILALAHI, pekerjaan Pesuruh pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pekanbaru
7028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU, tersebut;
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU, diwakili oleh AGUS HARTADI, selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya vs BENNY HENGKI REKSON SILALAHI, pekerjaan Pesuruh pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pekanbaru
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA PEKANBARU,diwakili oleh AGUS HARTADI, selaku Direktur Utama PT. AsuransiJiwa Bumi Asih Jaya, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51A, Tangkerang, Pekanbaru;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Desi Sulastri, jabatan KepalaKantor Cabang Sumbateng PT.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya,beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 A, Tangkerang,Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 06/SK/DIR/2013tanggal 4 Januari 2013;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawan:BENNY HENGKI REKSON SILALAHTI, pekerjaan Pesuruh padaPT.
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pekanbaru, beralamat di JalanTanjung Sari Nomor 20, RT/RW 001/004, Kelurahan TangkerangSelatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada pokoknya
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Tergugat)yang bekerja selama kurang lebih 9 tahun 2 bulan terhitung dari sejak 01 Maret2003 s/d 1 Mei 2012 dengan posisi jabatan adalah sebagai Pesuruh pada PT.Hal. 1 dari 5 hal. Put. No. ...
    Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan lain sebagainya;Hal. 3 dari 14 hal. Put.
Register : 30-10-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 939/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 23 Januari 2024 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
185
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Register : 27-06-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 300/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 28 Juli 2022 — Pembanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA
Terbanding/Penggugat : Anan
17577
  • Pembanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA
    Terbanding/Penggugat : Anan
Register : 17-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN PADANG Nomor 15/Pdt.Plw-PHI/2018/PN Pdg
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat:
PT ASURANSI JIWA KRESNA
Tergugat:
HADRIZAL,SH.I
4916
  • Penggugat:
    PT ASURANSI JIWA KRESNA
    Tergugat:
    HADRIZAL,SH.I
    PERJANJIAN PERDAMAIANPerjanjian Perdamaian ini dibuat pada hari Kamis, 11 Juli 2019, oleh dan antara:PT Asuransi Jiwa Kresna, beralamat di Kresna Tower C, 10" Floor, 18 Parc Place,SCBD, JI.
    Jend.Sudirman Kav 5253, Dalam melakukan tindakan di bawah inidiwakili oleh Kurniadi Sastrawinata, selaku Direktur Utama, sehingga sah danberhak untuk bertindak mewakili PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai Pelawan danHadrizal, beralamat di Perumahan Wahana Permai Blok C No 8, Simpang PulaiJorong Subarang kota baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ,sebagai Terlawan;Terlawan dan Pelawan terlebih dahulu menjelaskan:Bahwa Terlawan dan Pelawan adalah para pihak dalam Perkara Nomor: 15/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pdg
Register : 31-03-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 241/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 16 Juni 2016 —
5523
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    TOMMY SIMATUPANG beralamat di Perum Lembah Teratai Blok A No.1RT.001.RW.012 Desa Gadobangkong, Kec.Ngamprah ,Kab.Bandung Barat,Jawa Barat;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya OjahanPakpahan,SH dan Kardi Pakpahan,SH ,Advokat padaLaw Firm Ojahan,Kardi & Patners,beralamat kantor diJalan Srengseng Raya No.60 A Kembangan,JakarrtaBarat ,oerdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30Juni 2015 No.030/SK/VI/2015, selanjutnya disebutPEMBANDING semula PENGGUGAT;LAWAN;PT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA,berkedudukan
    Asuransi Jiwa BUMI ASIH JAYA (Tergugat) yang isinya :memberhentikan Sdr. Boyke P Sinaga dan menyetujui perubahan Direksi danDewan Komisaris sehingga menjadi:Direktur Utama : Agus HartadiDirektur : Juisyahman PurbaKomisaris Utama: Norma Dorine SinagaKomisaris : Bontean H. Sinaga4.Bahwa perlu ditegaskan, untuk menegonisasikan dan atau membicarakanpeijanjian komisi tersebut, Tergugat (Direktur Utama) tidak pernah memberikansurat penugasan dan atau surat kuasa dalam bentuk apapun kepada sdr.
Putus : 26-02-2018 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/Pdt/2018
Tanggal 26 Februari 2018 — TOMMY SIMATUPANG VS PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
314117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOMMY SIMATUPANG VS PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    ., & Patnersberalamat di Gedung Hanurata Graha, Lantai V, Jalan KebonSirih, Kavling 6769 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 15 Mei 2017;Pemohon Kasasi:LawanPT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, berkedudukan diGedung Wisma Bumi Asih Jaya 1967 Jalan Matraman RayaNomor 165167 Jakarta;Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam
    Sinaga, dan Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidakpernah memberikan kuasa kepada Boyke P. Sinaga selaku DirekturKeuangan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, tetapi ternyata Boyke P.Sinaga bertindak selaku penerima kuasa dari Ny.
Putus : 14-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1189 PK/Pdt/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — ASURANSI JIWA STARINVESTAMA (d/h PT. Asuransi Jiwa Recapital) VS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk (d/h PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk.),
10565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA STARINVESTAMA (d/h PT. AsuransiJiwa Recapital) VS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk (d/h PT.Bank Pundi Indonesia, Tbk.),