Ditemukan 87864 data
52 — 35
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Tentang Duduknya Perkara :Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan surat gugatan tertanggal 22Desember 2016, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016, dalamRegister Nomor 80/Pdt G/2016/PN Pwt. yang pada pokoknya berisisebagai berikut:01.Bahwa Penggugat adalah Debitur Bank BTPN Cabang Pasar WagePurwokerto, terkait hutang piutang
184 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA vs PT. ADARO INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah SuratKeputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No.PJPN434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal PenetapanJumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnyadisebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;2.
Selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggalPenetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dariTergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan didalamnya, yakni : PT.
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untukmenyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkanUndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badanbadanHal. 21 dari 32 hal. Put.
Pelaksanaan keputusan yang merupakankewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnyadiselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;Hal. 23 dari 32 hal. Put.
Tahun 1960 dan yang tidakmempertimbangkan ketentuanketentuan Pengurusan Piutang Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo.
83 — 13
30 — 17
Peraturan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara Nomor06/KN/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang petunjuk teknispelaksanaan lelang.16.Bahwa, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ditegaskan oleh Prof. DR.ST.
Bahwa Perkara Aquo menjadi urusan keperdataan antara Penggugatdengan Tergugat dalam hal melakukan perbuatan hukum utang piutang danakibat dari perbuatan hukum tersebut penyelesaiannya ada padaPenggugat dan Tergugat dan tidak harus melibatkan Tergugat Il ;Tergugat adalah Institusi Pemerintah yang bertugas untuk menjalankanPelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi Pendaftaran TanahHalaman 13 Putusan Nomor 25/Pdt/2019/PT SMG.sehingga apabila Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang belum selesaiyang
48 — 27
60 — 26
Bahwa pertimbangan hukum ( Ratio Decident ) Majelis Hakim pada salinanputusan halaman 25 baris ke 17 s/d baris ke 36 tersebut di atas, telhsesuai dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan, yaitu antaraPenggugat dan Tuan Tulus Widodo (Alm) telah terjadi hubungan hukumhutang piutang sebagaimanan bukti surat berupa foto copy Akta PengakuanHutang Nomor 03 yang dibuat di hadapan Notaris Wedi Hermanto Putra,Halaman 20 dari 24 halaman Putusan Nomor 256/Pdt/2018/PTSMG10.11.Sarjana Hukum, Notaris di
46 — 32
(seratus enam puluhdelapan juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah);4Bahwa sejak Bilyet Giro tersebut tidak bisa diuangkan,Penggugat berkalikali menagih pada Tergugat I, jawabanTergugat I berbelitbelit akhirnya Penggugat dan Tergugat Imembuat Akta PERJANJIAN HUTANG PIUTANG sepertidalam Akta No.16 tanggal 28 Pebruari 2014 Notaris C.N.NOVIA PUSPITA WARDANTI, SH (bukti P11);Bahwa dalam Pasal Akta tersebut di atas, Tergugat Imenjanjikan membayar lunas hutangnya paling lambat tanggal1062014
Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos perkara;SUBSIDAIR:Atau mengadili perkara ini seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Pihak Tergugat Imengajukan jawaban tertanggal 3 Desember 2014, yang pada pokoknya sebagaiberikut:DALAM EKSEPSI:1 Bahwa gugatan Penggugat merupakan perbuatan wanprestasidan bukan sebagai Perbuatan Melawan Hukum:Bahwa gugatan Penggugat dalam positanya mengandung multi tafsir tentangperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu:e Perbuatan hukum hutang piutang
44 — 19
35 — 15
46 — 20
37 — 13
telah sesuai denganketentuan yang terdapat dalam Pasal 20, ayat (1) UUHT, sebagaiberikut :(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :a) Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk MENJUALOBJEK HAK TANGGUNGAN sebagaimana dimaksud dalamPasal 6; ataub) Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),objek Hak Tanggungan DIJUAL MELALUI PELELANGANUMUM menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untukpelunasan piutang
164 — 139
melakukan pengecekan keabsahan atas tanah danatau bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 41/ Pindirikan Kidul kepada TURUT TERGUGAT I,dan hasil pengecekan menunjukan bahwa sertipikat tersebut tidak adapemblokiran/permasalahan ;Artinya sertifikat tersebut tidak dalam sengketa, tidak ada sita danterbebas dan segala beban jaminan apapun ; hal ini berarti bahwaSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 41/ Pindirikan Kidul tersebutstatusnya tidak sedang menjadi jaminan utang piutang
26 — 13
39 — 193
hukum;Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat ataukurang cukup dalam memberikan pertimbangan hukumnya padahalaman 55 yang menyatakan Menimbang, bahwa dalam Pasal 6UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah besertaHal. 31 Putusan No.251 /PDT/2018/PT.SMGbendabenda yang berkaitan dengan tanah disebutkan Apabiladebitur cidera jan, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyatihak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang
27 — 15
./2016/PT.SMGDi dalam Pasal 20 UndangUndang Hak Tanggungan jugamenyebutkan bahwa :(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyekHak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ataub. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang pemegang
18 — 9
Bahwa antara Tergugat dengan Penggugat sama sekali tidak adahubungan hukum hutang piutang ataupun kredit . Tergugat tidakpernah menerima permohonan kredit dari Penggugat dan tidakpernah memberikan kredit pada Penggugat.. Bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat kepadaTergugat Il adalah berkaitan dengan kredit macet Turut Tergugatkepada Tergugat sebagaimana tertuang di dalam akta kredit /perjanjian pinjaman No.022/PLF/BMT SM NU/XI/2013 tertanggal 13Nopember 2013 .
32 — 29
mengenai hak atas tanah.c) Pasal 20ayat (1):(1) Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan: a. hakpemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau b. titelHalaman 6 , Putusan Nomor 555/Pdt/2018/PT SMGeksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untuk pelunasan' piutang
Legi Sukses Bersama dengan plafon kredit terakhir sebesarRp. 19.390.089.962, (Sembilan Belas Miliar Tiga Ratus SembilanPuluh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus EnamPuluh Dua Rupiah),Jadi hubungan hukum hutang piutang yangterjadi adalah antara CV. Solo Marmer Indonesia dan PT. LegiSukses Bersama sebagai debitur dengan Tergugat sebagaikreditur.Sedangkan kedudukan Penggugat (OCTAVIA, SE.) danPenggugat Il (Frans Darmawan Saputra) dalam hubungan hukumhutang piutang antara CV.
Bahwa benar atas seluruh jaminan kredit tersebut telah diikatdengan Perjanjian Kredit/Perjanjian Hutang Piutang antara krediturdengan debitur serta diikat dengan Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) dan telah diterbitkan Sertifikat HakTanggungan atas masingmasing jaminan kredit sesuai ketentuanhukum yang berlaku.
Pasal 20 ayat 1 UndangUndangNomor 4 tahun 1996 ) tentang Hak Tanggungan berbunyi sebagaiberikut : Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyekHak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ataub. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang
Bahwa selama mempunyai hubungan hutang piutang denganTerbanding, Pembanding sama sekali tidak diberikan fotokopiperjanjian kredit oleh Terbanding yang menjadi hakPembanding sehingga sampai saat ini kami tidak memilkisalinan perjanjiian hutang yang menjadi sumber lahirnyasengketa ini;Halaman 35 , Putusan Nomor 555/Pdt/2018/PT SMG2. Memohon kepada Majelis hakim tingkat banding, bahwa suratkuasa jual beli atas selurun obyek sengketa perkara Nomor73/Pdt.G/2018/PN Skt batal demi hukum;3.
48 — 29
52 — 20
SRAGEN, JAWA TENGAH untukmemberikan penjadwalan waktu agar barang sengketa yangmenjadi jaminan utang piutang Para Penggugat untuk dijual dikhalayak umum;. Menyatakan dan menghukum Para Penggugat untuk membayarpinjaman pokok plus bunga sebesar Rp.311.318.618 (tiga ratussebelas juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus delapan belasrupiah) setelah tanah dan bangunan yang dijaminkan di PD. BPR.BKK KARANGMALANG CAB. JENAR terjual/ laku terjual;Halaman 4 , Putusan Nomor 529/Pdt/2017/PT SMG6.
Menyatakan dan menetapkan barang sengketa sebagai jaminanutang piutang antara Para Penggugat dengan PD. BPR. BKKKARANGMALANG CAB. JENAR, alamat : JL. RAYA TANGEN BANYURIP KM. 8, JENAR, KAB. SRAGEN, JAWA TENGAH untukdijual di knalayak umum dengan harga yang berlaku dipasaran;8.
80 — 26