Ditemukan 87864 data
58 — 35
40 — 27
Bahwagugatan Penggugattidak jelas/kabur (obscuur libel) Bahwa sebagaimana gugatan Penggugat tertanggal 14 Maret2018 diberi judul atau irahirah Gugatan Perbuatan MelawanHukum Bahwa sebagaimana didalilkan Penggugat dalamposita gugatan no. 2, 3, 4,5, 6, dan 7 penggugat menguraikanhubungan hukum yang terjadi antara Penggugat denganTergugat adalah berdasarkan padaperjanjianpinjammeminjamuang atau utang piutang atau perjanjian kreditdimana Tergugat dalam kedudukan sebagai kreditur danPenggugat dalam kedudukan
sebagai debitur; Bahwakemudian dari dalil gugatan Penggugatposita gugatanno. 13 dan 14 dapatlah diketahui perjanjian meminjam uangatau utang piutang atau perjanjian kredit yang dilakukan antaraPenggugat dengan Tergugat dituangkan dalam bentuk AktaNotariil (Akta Otentik).
24 — 12
42 — 26
Sragen pada tanggal 11 Juli 2017, Nomor : 53/ Pdt.G /2017/ PN.Sgn, telah mendalilkan halhal sebagai berikut :tl,Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Oktober2015, telah menandatangani perjanjian utang piutang, hal manadalam perjanjian tersebut Penggugat adalah selaku Pihak Pertamasedangkan Tergugat adalah sebagai Pihak Kedua;Bahwa dalam perjanjian tersebut, dinyatakan sebagai berikut :1).
jaminan dialihkankepada pihak lain dan atau menghindari munculnya sertipikat ganda,maka mohon diletakkan sita jaminan.Halaman 3 dari 10 halaman putusan Nomor 185/Pat/2018/PT SMGBerdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat mohon perkenan kepadaKetua Pengadilan Negeri Sragen untuk memeriksa perkara ini danselanjutnya memutuskan sebagai berikut :PRIMAIR1.2.3.10.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek jaminan;Menyatakan sah perjanjian utang piutang
Tanah Sawah yang berdiri diatas Sertipikat Hak Milik (SHM ) No.877, terletak di Desa Gawan Kecamatan Tanon KabupatenSragen, atas nama Tergugat, dengan batasbatas : sebelah Utara : Jalan sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Suyadi sebelah Barat : Saluran Air / lrigasi sebelahTimur : Sawah milik Bapak SuyadiAdalah obyek jaminan.Menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi terhadapperjanjian utang piutang tertanggal 24 Oktober 2015;Menghukum Tergugat melakukan proses balik nama obyek jaminanmenjadi
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan sah perjanjian utang piutang antara Penggugatdengan Tergugat yang dibuat dan ditandatangani tanggal 24Oktober 2015;Menyatakan dua tanah sawah tersebut di bawah ini :1).
Menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi terhadapperjanjian utang piutang tertanggal 24 Oktober 2015;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini dihitung hingga putusan ini dijatuhkan sebesarRp 658.000,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah );6.
66 — 28
Tergugat ;Bahwa Tergugat dan Tergugat Il adalah suami istri;Bahwa Penggugat adalah pemilik uang;=~ > p=Bahwa Tergugat dan Il ( Para Tergugat ) Peminjam uang, yang digunakanuntuk mengembangkan binis Para Tergugat;Halaman 1 dari 14, Putusan Nomor 203/Pdt/2018/PT SMG10.11.12.Bahwa antara Penggugat dan Tergugat mengiikatkan diri dalam hutangpiutang yang disetujui oleh Tergugat Il, disepakati pembayaran Hutangkepada Penggugat menggunakan Bilyet Giro atas nama Tergugat li,sehingga dengan demikian Hurtang Piutang
tersebut mengikat antaraPenggugat dengan Tergugat dan Il (Para Tergugat);Bahwa Penggugat mulai 29042014 memberikan pinjaman sejumlah uangkepada Para Tergugat sejumlah total Ro. 225.000.000 (duaratus dua puluhlima juta rupiah);Bahwa Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat denganBilyet Giro (BG) atas nama Tergugat Il;Bahwa sisitem pembayaran tersebut disetujui antara Penggugat denganTergugat dan Il;Bahwa dengan demikian antara Penggugat, Tergugat dan Il sudah salingmenyetujui melakukan Hutang piutang
namun Tergugat demikian juga Tergugat Il ( Para Tergugat)tidak juga segera menyelesaikan hutangnya terhadap Penggugat;Bahwa hingga dinaikannya gugatan ini melalui Pengadilan Negeri Surakarta,Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melakukan penyelesaianpembayaran kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian;Bahwa selama jangka waktu dari 2014 sampai dengan 2017 atau selama 3(tiga) tahun tersebut Penggugat telah mengalami kerugian yangdiperhitungkan sebagai wajarnya urusan hutang piutang
l, Tergugatll sebagai istri Tergugat hanya sekedarmengetahui adanya kesepakatan tersebut, dan bahkan Tergugat Il barumengetahui ada hubungan utang piutang antara Penggugat denganTergugat pada saat surat gugatan Penggugat diterima oleh Tergugat IImelalui Juru Sita Pengadilan Negeri Surakarta;3.
Bahwa mengingat tidak adanya perjanjian hutang piutang yang telahdiperbuat dan di sepakati antara Penggugat dan TergugatI di mana disebutkan kapan Tergugat akan membayar lunas hutangnya kepadaPenggugat pada tanggal atau waktu yang telah di sepakati;. Bahwa Tergugatll tidak tahu menahu terkait atas beberapa BG (BiroGilyet) yang tertulis atas nama TergugatIl yang di jadikan jaminanpembayaran hutang oleh Tergugat dengan Penggugat;. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat!
66 — 31
70 — 36
tanggal 13 Februari 2015 ataspermohonan lelang PT Bank Central Asia Tok Semarang sesuaidengan suratnya Nomor: 1857/KWIV/2014 tanggal 10 Desember2014; Bahwa pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuanbunyi Pasal 6 UndangUndang Nomor: 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan dan Klausul Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:1173/2013, 1174/2013, 1175/2013, 1176/2013 tanggal 27September 2013, yang berbunyi:"Jika debitur tidak memenuhi kevajiban untuk melunasihutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang
66 — 27
Title eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat HakHal 15 putusan No 404/Pat/2018/PT SMGTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (2)Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umummenurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untuk pelunasan piutang pemegangHak Tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya.8.
Bahwa Hak Tergugat tersebut juga telah ditegaskan dan disepakatidalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Pasal 2butir 6 yang menyatakan bahwa:Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut diatas, oleh pihak pertama, pihak kedua selaku pemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberidan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itukuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihakpertama:a.
57 — 20
perjanjian kredit namun Debitur tidak mengindahkanadanya peringatanperingatan tersebut ;Bahwa Terbantah selaku Kreditur berdasarkan pasal 6 UndangundangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Peringkat Pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualan tersebut dengan demikian apa yang dilakukanTergugat adalah sebuah tindakan yang sudah sesuai dengan aturan yangbenar ;Bahwa mengingat dalam utang piutang
39 — 11
389 — 233 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di dalam posita gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar fakta/peristiwa dan hubungan hukum antara Tergugat (Bank Danamon)dengan Tergugat Il (Lagiman) yang dimana telah didalikan olehPenggugat sebagai perbuatan melawan hukum padahal sesuaidengan dalil posita gugatan penggugat bahwa hubungan hukumantara Penggugat sebagai debitur dengan Tergugat (Bank Danamon)sebagai Kreditur yang terikat dengan Perjanjian Hutang Piutang danhubungan dengan Tergugat II (Lagiman) sebagai Kreditur pula.
11 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 — 64
125 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 11/PK/N/ 1999;: are7Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R. tanggal 2 Maret1999 No. 05, KN/N/1999, objek perkara kepailitan yang menjadiwewenang Pengadilan Niaga seperti ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1)UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, adalah utang yang timbul darihubungan hukum utang piutang, dan utang tersebut terdiri dari utangpokok dan bunganya yang tidak dibayar oleh Debitur kepada Kredituryang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih:Bertitik tolak dari Yurisprudensi Mahkamah Agung R.
Bahwa Mahkamah Agung telah melakukan kesalahan berat dalampenerapan hukum dengan menerima dan membenarkan begitu sajapertimbangan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dipertimbangkan mengenai keberatan ad. 7 halaman 17,karena penafsiran utang piutang sebagaimana didalilkan TermohonPeninjauankembali / Termohon Kasasi / Pemohon Pailit termasukdalam ruang lingkup permiagaan, adalah penafsiran secara umumtanpa mempertimbangkan bahwa yang dimaksud dengan kewenangan disini adalah dalam
rangka memeriksa permohonanpernyataan pailit sehubungan dengan adanya hutang piutang dalamarti hubungan hukum yang senyatanyata adalah hubungan antaraey10kreditur dan debitur, dimana hubungan hukum antara PemohonPeninjauankembali dan Termohon Peninjauankembali adalahhubungan hukum yang dilandasi dengan dasar Perjanjian Top DriveSystem Rental Agreement, tertanggal 14 Mei 2002.
Debitur: Bahwa pertimbangan Mahkamah Agung tersebut sangat kelirumengingat dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangtentang Kepailitan pasal demi pasal dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa utang yang tidak dibayar oleh Debitur, sebagaimanadimaksud dalam ketentuan ini, adalah utang pokok atau bunganya: Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No. 03 K/N/1999, MajelisHakim Kasasi berpendirian bahwa obyek kepailitan adalah hubunganhukum utang piutang
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
252 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
292 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2868 K/Pdt/2008rupiah) ;Menyatakan hutang para Penggugat terhadap TergugatIV sudah dibayar lunas oleh para Penggugat sehinggaTergugat IV sudah tidak mempunyai piutang kepadapara Penggugat ;Menyatakan pembayaran hutang dari para Penggugatkepada Tergugat IV sebesar Rp.827.500.000, (delapanratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) darihutang yang sebenarnya sejumlah Rp.474.980.000,(empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratusdelapan puluh ribu rupiah) tersebut ada kelebihanpembayaran