Ditemukan 125638 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 28-03-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 52/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 17 April 2024 — Pemohon:
ADITYA ILHAM NURADHY
128
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SAHADAD KHAN (Almarhum) yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 1992 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/75/401.303.5/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, hingga saat
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakek kandung Pemohon yang bernama SAHADAD KHAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 8 Mei 1992 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 39/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Supriyadi
166
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa HARTIN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama HARTIN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo,
Register : 13-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 33/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
SUGENG RUSLAN
207
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/141/401.301.4/2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama KARSO SADIKUN (Almarhum) telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 09 Mei 1993 di rumahnya karena sakit di Jalan Loka Jaya No. 34 RT.026 RW.008 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 03-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 150/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
OENTORO
145
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
    belum memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama MENIR (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 10 November 1979 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/383/401.302.4
Register : 11-07-2024 — Putus : 22-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 115/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 22 Juli 2024 — Pemohon:
DIDIK SUYANTO
1711
  • Manguharjo, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no.
Register : 14-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Prp
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
MARTIMBUN MANALU
227
  • Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan Nama Lengkap anak Pemohon benar adalah :
    • Atas nama NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkan Ijazah anak Pemohon;
    • Atas nama SELLY SONIA MANALU, lahir di BUKIT HARAPAN berdasarkan Ijazah anak Pemohon;
    1. Menetapkan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU dengan Nomor 1406-LT-25072014-0003 tanggal 25-07-2014, Nama Lengkap anak pemohon yang Semula diterangkan
    2. Menetapkan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama SELLI SONIA BR MANALU dengan Nomor 1406-LT-25072014-0001 tanggal 25-07-2014, Nama Lengkap dan tempat lahir anak pemohon yang Semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU, lahir di BUKIT HARAPAN I seharusnya dibetulkan menjadi SELLY SONIA MANALU, lahir di BUKIT HARAPAN berdasarkan Ijazah anak Pemohon;
    3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatat tentang pembetulan
      Bahwa adapun maksud pemohon kepersidangan ini melalui permohonanini, pemohon sangat memerlukan Perbaikan identitas masingmasing anakpemohon yang ada didalam Akta Kelahiran tersebut yaitu : Semula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU,seharusnya dibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkanIjazah anak Pemohon; Semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU, lahir diBUKIT HARAPAN seharusnya dibetulkan menjadi SELLY SONIAMANALU, lahir di BUKIT HARAPAN berdasarkan Ijazah anak Pemohon
      Semula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU,seharusnya dibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkanIjazah anak Pemohon;2.
      Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (138), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta PencatatanSipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan terhadap Akta Kelahiran anak anak Pemohon tersebut terdapat kesalahan identitas anak anak pemohon yangsemula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU, seharusnyadibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkan ljazah anak Pemohondan semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU
      berpendapat permohonan pemohonagar menyatakan Akta Kelahiran anak anak pemohon untuk merubah, padaKutipan Akta Kelahiran anak anak pemohon dengan Nomor 1406LT250720140003 tanggal 25072014, dan dengan Nomor 1406LT250720140001 tanggal25072014 semula diterangkan atas nama MONIKA SELPIA BR MANALU,seharusnya dibetulkan menjadi NONIKA SELVIA MANALU, berdasarkan ljazahanak Pemohon dan semula diterangkan atas nama SELLI SONIA BR MANALU,lahir di BUKIT HARAPAN I seharusnya dibetulkan menjadi SELLY SONIAMANALU
      Menetapkan Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama MONIKA SELPIABR MANALU dengan Nomor 1406LT250720140003 tanggal 25072014,Nama Lengkap anak pemohon yang Semula diterangkan atas namaMONIKA SELPIA BR MANALU, seharusnya dibetulkan menjadi NONIKASELVIA MANALU, berdasarkan ljazah anak Pemohon.4.
Putus : 26-04-2011 — Upload : 01-05-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 922/Pdt.Plw/2010/PN.Sby
Tanggal 26 April 2011 — Pimpinan cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Surabaya melawan Prawiro Tedja Dkk
460
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Desember 2008 No. 536/Pdt.G/2008/PN.Sby sepanjang mengenai sebuah Ruko yang terletak di Kompleks RMI Blok H-34, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No 247 Kel Barata Jaya, Gambar Situasi No. 760/1995 seluas 166 M2 setempat dikenal dengan J1.
    Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat dan mencabut kembali sits jaminan atas sebuah Ruko yang terletak di Kompleks RMI Blok H-34, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No 247 Kel Barata Jaya, Gambar Situasi No. 760/1995 seluas 66 M2 setempat dikenal dengan J1. Ngagel Jaya Selatan (eks kebun bibit) Surabaya ; 6.
Register : 29-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 78/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 6 Juni 2024 — Pemohon:
PAING WIBOWO
87
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SLAMET (almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah sakit karena sakit pada tanggal 20 Oktober 2020 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian no. 474/163/401.302.1/2024, tertanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan
    waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakak kandung Pemohon yang bernama dari SLAMET (almarhum) yang telah meninggal dunia dirumah sakit karena sakit pada tanggal 20 Oktober 2020 dan di makamkan di Pemakaman Jitengan Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan
Register : 22-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
MAR’AH
1517
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/63/401.303.6/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PANAKUM (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Juli 1970 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 12-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 201/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 28 Desember 2023 — Pemohon:
Is Santoso
3214
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa WOSO KARYO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 24 Oktober 1975 di Jalan Kalimosodo RT 002 RW 001, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/49/401.303.7/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga
Register : 27-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 178/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon:
SRI WAHYUNI
1820
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa B.MULLAS(Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 Juli 1987 karena sakit Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/1025/401.301.4/2023yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    /li>
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama B.MULLAS (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 19 Juli 1987 karena sakit di Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW 07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 28-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 133/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 September 2023 — Pemohon:
AMARULLAH
4725
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MOEDJAKA meninggal karena sakit di Jalan Urip Sumoharjo Sidodadi I No.12 RT 045 RW 015, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian 474.3/824/401.302.9/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat
    >Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MOEDJAKA (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 24 Juni 1998 karena sakit di Jalan Urip Sumoharjo Sidodadi I No.12 RT 045 RW 015, Kelurahan Nambangan Kidul ,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 08-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 17-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 126/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
DHEA MAHARDIKA PUTRI
1811
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa DJOKO SURJANTORO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2007 karena sakit di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/04/401.301.3/2023 tertanggal 03 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
    saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama DJOKO SURJANTORO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2007 karena sakit di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 28-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 7 September 2023 — Pemohon:
LOSO
4010
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwa BAINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2014 karena Jalan Pilang Werda RT.016 RW.004 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/20/401.401.5/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo

    memiliki Akta Kematian;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama BAINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2014 karena Jalan Pilang Werda RT.016 RW.004 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan

Register : 14-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 28 Desember 2023 — Pemohon:
SRI UTAMI
5445
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa MARTO TAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 5 September 1985 di rumahnya di Jalan Pilang Luhur RT 09 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/366/401.301.5/2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo
Register : 11-06-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 97/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 24 Juni 2024 — Pemohon:
ANA SRI MURNININGSIH
247
  • Sungkono No. 154, RT.019 RW.006, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/502/401.302.8/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak permohonan Pemohon selain
Register : 25-01-2024 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 23/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 2 Februari 2024 — Pemohon:
SRI ASTUTI
2215
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Oktober 1987 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/70/401.301.1/2023 tertanggal 23 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SAMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Oktober 1987 karena sakit di Jalan Trengguli IV/07 RT.31 RW.007, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 05-02-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 27/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 13 Februari 2024 — Pemohon:
DJURIANTO
260
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa BAIRUN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 4 April 1988 karena sakit di Jalan Pagu Indah No.35 RT.01 RW.01, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/32/401.303.5/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat
    Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama BAIRUN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 4 April 1988 karena sakit di Jalan Pagu Indah No.35 RT.01 RW.01, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 28-03-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 53/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 17 April 2024 — Pemohon:
ADITYA ILHAM NURADHY
2928
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SUYATI AL ZAITUNI (ALMARHUMAH) yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 2002 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/74/401.303.5/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota
    Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Nenek kandung Pemohon yang bernama SUYATI AL ZAITUNI (ALMARHUMAH) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 27 November 2002 karena sakit di rumahnya di Jalan Anggoro Manis I No. 32, RT. 028 RW 008, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 27-12-2023 — Putus : 19-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Tjb
Tanggal 19 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
704
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor Register: 1274-KW-05102023-0001 tanggal 9 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum;
    4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diterangkan dan