Ditemukan 4333735 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 165/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SAFII
210
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 117/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUMISAH
4214
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiahh) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 29/Pid.C/2020/PN Mtr
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU SEPTIONO
Terdakwa:
BAIQ HAERANI
2510
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan Pasal 91 ayat (1) dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 41/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
I KOMANG SULANGSAH
1714
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 181/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
OJIK WARDANA
270
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 25/Pid.C/2020/PN Mtr
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU SEPTIONO
Terdakwa:
MUH SALEH
1711
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Adiministrasi Kependudukan Pasal 91 ayat (1) dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 173/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DARDI
230
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 22-03-2017 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 10/Pid.C/2017/PN Plk
Tanggal 24 Maret 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODY JUNAEDI HUTABARAT,SH
Terdakwa:
SRI SULAISTRI
2814
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menyatakan Terdakwa : SRI SULASTRITerbukti Bersalah Melakukan Pelanggaran Tanpa hak melakukanKegiatan Usahanya dijalan, Trotoar, jalur Hijau dan atau FasilitasUmum

    Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa tsb, dengan Denda Sebesar Rp. 100.000 (seratusribu rupiah)

    Subsidair : 2Hari Kurungan ;

    Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.500 (duaribu lima ratus rupiah)

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 161/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SIDI RAUDATUL
260
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 12-01-2022
Putusan PN SUBANG Nomor 29/Pid.C/2021/PN SNG
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIS AJI NUGRAHA
Terdakwa:
MARIA
2412
  • Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

    Hakim Pengadilan Negeri Subang mengingat Undang-Undang, yang bersangkutan : Wawan Irawan

    Mengadili

    Mengadili

    a. Menyatakan Terdakwa Identitas nya tersebut pada Pemeriksaan dibalik ini bersalah melakukan Pelanggaran mengganggu Ketertiban Umum

    b.

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 152/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NURUL HIDAYATI
250
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 146/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITA
190
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 162/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MANJUB
200
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 29-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 37/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 29 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HENDRA
220
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 08-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 67/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 8 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
EDI
1110
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 08-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 73/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 8 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MANAMUDIN
159
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 07-10-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 12/PDT.G/2013/PN.KEFA.
Tanggal 13 Nopember 2013 — - YOSEPH FUNAN, S.H. sebagai PENGGUGAT - BERNADETHA FUNAN sebagai TERGUGAT - WILIBRODUS BALA sebagai TERGUGAT
7113
  • P U T U S A NDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut ;--------------------------Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas ;-----------------------------------------------------Telah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut di atas ;--------------------------------------------------Mengingat pasal 154 RBg serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;--------------------------M E N G A D I L I :1.Menghukum
    biayaperkara ditanggung oleh Penggugat dan menyatakan perkaratelah selesai ===Setelah persetujuan itu dibuat di atas kertas dandibacakan pada kedua belah pihak, maka para pihak masingmasing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat tersebut;Biaya perkara sebesar Rp. 716.000, (tujuh ratus enambelas ribu rupiah) yang ditanggung oleh Penggugat, merekamenyatakan setuju atas surat tersebut ;~Kemudian Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkanputusan sebagai brikut teePUTUS AN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 141/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
M. EFENDI
200
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah

Register : 16-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 370/Pid.C/2018/PN Jmr
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Kaliwates
Terdakwa:
HARTONO
235
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    1. Menyatakan terdakwa HARTONO terbukti secara dah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras jenis oplosan ditempat umum ;
    2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa
Register : 19-08-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Kdi
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penggugat:
SYAMSUL
Tergugat:
1.PT. PELINDO IV PERSERO KENDARI
2.CV. BUDIKARYA MANDIRI
3.PT. INTAN SEJAHTERA UTAMA,
14546
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri tersebut;

    Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut diatas;

    Memperhatikan Pasal 154 Rbg/130 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum

    lain yang bersangkutan;

    MENGADILI

    1. Menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan Surat Perjanjian Damai yang telah dibuat dan disepakati pada tanggal 30 September
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.Kami yang membuat dan menyatakan Perjanjian Perdamaian (Acte VanDading);Setelah persetujuan itu dibuat dan dibacakan pada kedua belah pihak, makamereka masingmasing menyatakan menyetujui seluruh isi Surat perjanjian tersebut dihadapan Majelis.Kemudian Pangadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendaritelah menjatuhkan Putusan sebagai berikut :Halaman 3 dari 5 Putusan Nomor 19/Pdt.SusPHI/2021/PN kdiPUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN