Ditemukan 150310 data
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
TEDY TRIESANDI
15 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
NURJUNDANA
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
IWAN SETIAWAN
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Abdul Rahman
12 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SABRI
12 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Entep Suparman
12 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ANTONI SINURAT
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
CHRISTIN
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Hilda Martina
17 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Agus Haryono
9 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.995.000,- (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Aang Rachmansyah
10 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 9.995.000,- (sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
LUCKY WANG SUWITO
22 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUHUDI
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Cecep Suryadi
12 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 7.495.000,- (Tujuh juta empat ratus sembilah puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Agus Wibisana
11 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Muhamad Nur
11 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Ifan Kusmadiansyah
11 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.495.000,- (dua juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Hj. Ratna
13 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.995.000,- (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Ifan Kusmadiansyah
12 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.495.000,- (Tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Soleh
14 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.995.000,- (Tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar