Ditemukan 150310 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 697/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RUSSYANA
274
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 316/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
TOMMY CHANDRA
61
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 299/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Herianchie
153
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 305/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
M Riza Fahlepi
123
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 260/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Aji Suranto
154
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 354/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Wahyu Hidayat
123
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 286/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Bangun Hermanto Parsaoran Hutapea
136
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.995.000,- (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 220/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
A Suryadi
133
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.995.000,- (satu juta sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 24-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 636/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
KUSANTO
91
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 293/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
MIKI WOROTIKANG
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 334/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Suratman
123
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 348/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Marfica Sucianty
153
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 295/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Nurulia Ramayanti
154
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 417/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
JEFFRY MARTINO
324
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 463/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
JOHNNY
101
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 407/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
TEDY TRIESANDI
156
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 540/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
NURJUNDANA
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    • <
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 480/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
IWAN SETIAWAN
91
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 223/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Abdul Rahman
125
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.495.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 24-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 692/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SABRI
124
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)