Ditemukan 538564 data
8 — 0
9 — 0
9 — 0
6 — 0
13 — 0
8 — 0
10 — 0
7 — 0
8 — 0
8 — 0
10 — 0
10 — 0
12 — 0
7 — 0
13 — 0
13 — 0
12 — 0
35 — 19
tersebut, dalam perkaraa quo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat,perceraian di pandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya,Putusan Nomor 72/Pat.G/2013/PTA.Smglembar 3 dari 8 halamanyang dianggap Tasrih bi Ihsan ( pisah lebih baik ), hal ini sesuai denganPutusan Mahkamah Agung Republik Indonessia Nomor 273/K/AG/1998,tanggal 17 Maret 1998, yang menyatakan : Bahwa cekcok, hidup berpisah,tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniatuntuk meneruskan
33 — 9
DALAM EKSEPSI- Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan;-------------- Menyatakan, menolak eksepsi dari Tergugat;---------------------------------------------------- Menyatakan, meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara dalam gugatan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan biaya perkara putusan sela ini, ditunda dan akan diperhitungkan bersama-sama biaya perkara dalam putusan akhir
Put.Sela No.991 /Pdt.G/2012 /PA SmgMengingat ketentuan perundangundangan yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan; Menyatakan, menolak eksepsi dari Tergugat; Menyatakan, meneruskan pemeriksaan terhadap pokok perkara dalam gugatanPenggugat; Menyatakan biaya perkara putusan sela ini, ditunda dan akan diperhitungkan bersamasama biaya perkara dalam putusan akhir; Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 20 September 2012
6 — 0