Putus : 27-06-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 PK/Pdt/2019 Tanggal 27 Juni 2019 — Tn. TOTONG KARIM
lawan
PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN, Tbk. Cq. PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN, Tbk. CABANG PEMBANTU BUAH BATU (BNP)
dan
NY. NATHANIA EDGINA
72 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 257 PK/Pdt/201910.11,O,dengan cara melakukan transaksi pemindahbukuan, transferLLG/RTGS adalah sebagai perbuatan melawan hukum:;Menyatakan perbuatan pencairan uang milik Penggugat yangdilakukan oleh Turut Tergugat dan atau karyawan lain dari Tergugatadalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Tergugat (Bank BNP);Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat selakunasabah atas perbuatan pencairan uang milik Penggugat yang dilakukanoleh Tergugat dan atau Turut Tergugat sepenuhnya adalah
melakukan perbuatanmelawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya(Penggugat);Menyatakan bahwa perbuatan pencairan uang milik Penggugat olehTergugat dan atau oleh Turut Tergugat atas Rekening TabunganNomor 106.3.8000016 dan Rekening Tabungan Nomor106.3.3893890, dengan cara melakukan transaksi pemindahbukuan,transfer LLG/RTGS adalah sebagai perbuatan melawan hukum:;Menyatakan perbuatan pencairan uang milik Penggugat yangdilakukan oleh Turut Tergugat dan atau karyawan lain dari Tergugatadalah sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dari Tergugat (BankBNP);Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat selaku nasabahatas perbuatan pencairan uang milik Penggugat yang dilakukan olehTergugat dan atau Turut Tergugat sepenuhnya adalah menjaditanggung jawab dari Tergugat (Bank BNP);Menghukum dan memerintahkan Tergugat untukHalaman 7 dari 12 hal.