Ditemukan 1567036 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2007 — Upload : 25-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1632K/PDT/2003
Tanggal 15 Agustus 2007 — OEI LISA MARIANA vs. PT. BANK ARTHA GRAHA PUSAT JAKARTA
5126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang bemubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) hun fKUHAP, yang berbunyi ;"(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pemah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
Putus : 14-06-2007 — Upload : 13-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1510K/PDT/2003
Tanggal 14 Juni 2007 —
3023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 10-11-2006 — Upload : 14-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1780K/PDT/2002
Tanggal 10 Nopember 2006 — AMBO LELLE BIN LA HAJI BIN LA SINGKERU ; I SANNA BINTI LA SINGKERU ; vs. I NURUNG BINTI LA SINGKERU ; LA CENNING BIN LA HAJJI BIN LA SINGKERU ; dkk
2017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 28-07-2008 — Upload : 21-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260K/AG/2008
Tanggal 28 Juli 2008 — ISMET bin RUBAMA ; HERMAN bin RUBAMA ; NASRI bin RUBAMA ; DARSIUS bin RUBAMA, dkk.
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 14-07-2008 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97K/PDT/2005
Tanggal 14 Juli 2008 — NALAN GELAR MALIN MALANO vs. ROSNA DARWIS (Pr) ; MUHARDI HIRAN DT. DUBALANG BATUAH dkk
1514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 25-09-2008 — Upload : 12-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271K/PID.SUS/2008
Tanggal 25 September 2008 — JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN KERINCI ; vs. GUNTUR SITORUS Bin PAILAN. SITORUS
31819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N/X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
Putus : 25-07-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2157K/PID/2007
Tanggal 25 Juli 2008 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Padang ; MUHARLIS AMIR Pgl. ARIS ; ARIYA SAHPUTRA Pgl. ARI, dkk.
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 15-05-2008 — Upload : 10-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729K/PDT/2005
Tanggal 15 Mei 2008 — ROHMAT bin H. MAHMUD ; MAEMUNAH binti H. MAHMUD, dkk. ; H. TASRI bin H. SYAHRANI ; HJ. ARBANGI'AH alias ARBA'IAH binti ABDUROHMAN. dkk.
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N//X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
Putus : 23-08-2007 — Upload : 14-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1885K/PDT/2004
Tanggal 23 Agustus 2007 — Ny. MELIANA TEDJA ; Tn. PETER ; Dkk vs. Ny. LENIWATI JOEGOSOERIA,
5636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N/X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
Putus : 09-06-2009 — Upload : 03-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 905K/PID/2009
Tanggal 9 Juni 2009 — MARKUS KAFROLYUBUN Alias MARKO
10773 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang bemubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pemah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 07-04-2008 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509K/TUN/2005
Tanggal 7 April 2008 — DIREKTUR PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI, DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ; vs. DRS. HARUN PASARIBU
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 03-04-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1689K/PDT/2007
Tanggal 3 April 2008 — IMAS MINTARSIH ; IDANG SOPANDI ; dkk vs. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 23-05-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1855K/PID/2007
Tanggal 23 Mei 2008 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ; IZUL PAHMI Bin RAMANUDDIN ; TIMBANG Binti ZAINUDDIN
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 23-12-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024K/PDT/2008
Tanggal 23 Desember 2008 — A. SUKARMAN vs. AMAQ SAKNAH ; ROHAN ; dkk
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N//X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
Putus : 30-04-2008 — Upload : 06-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314K/TUN/2004
Tanggal 30 April 2008 — ARICK BARUS ; SAKIR CANDRA, dkk. ; WALIKOTA MEDAN ; PT. GELANGGANG RIA
7642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 29-01-2009 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711K/PDT.SUS/2008
Tanggal 29 Januari 2009 — PT RIZKI BUKIT ABADI ; YAYASAN PAGUYUBAN IKHLAS ; KISHORE NARINDAS VASWANI
209105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 27-02-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298K/PDT.SUS/2007
Tanggal 27 Februari 2008 — PT. TIMUR MEGAH STEEL ; vs. BAMBANG SUGIARTO
3629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 13-03-2007 — Upload : 07-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368K/PDT/2005
Tanggal 13 Maret 2007 —
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
Putus : 09-11-2008 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 922 K/PIDSUS/2008
Tanggal 9 Nopember 2008 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR ; MAESAR BASRI bin H. LAKKUDJE ;
36724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N//X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
Putus : 12-06-2008 — Upload : 01-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469PK/PDT/2007
Tanggal 12 Juni 2008 —
1811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
    Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
    hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
    Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris