Ditemukan 1567036 data
51 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang bemubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) hun fKUHAP, yang berbunyi ;"(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pemah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
20 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
15 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
318 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N/X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
54 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N//X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
56 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N/X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
107 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang bemubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pemah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
39 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N//X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
76 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
209 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
36 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris
367 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Buki Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/N//X1/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factmenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris ke3
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak mempertimbangkannota keberatan yang telah diajukan.Pemohon Kasasi keberatan terhadapputusan Judex Facti oleh karena ternyata Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan keberatankeberatan yang diajukan pemohon dalamNota Pembelaan, maupun Memori Banding, baik mengenai perihal yangberhubungan dengan faktafakta maupun yang berhubungan denganpenerapan hukumnya ;2.
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yangberbunyi ; "(1).
Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkan ketentuanhukum pembuktian sebagaimana mestinya terhadap Alat Bukti Surat. Bahwaalat bukti surat yang diajukan Jaksa penuntut Umum yaitu Surat Visum EtRepertum Nomor : 122/V/X1,/2007, yang ditanda tangani oleh Dr.
hal initidak pernah terungkap dalam fakta persidangan Judex Facti, sehinggaPemohon Kasasi juga keberatan terhadap Judex Facti yang tidakmenerapkan hukum acara pidana sebagaimana mestinya ;d. 4.
Untuk itu sangatlah keliru jika Judex Factimenjadikan Surat Visum Et Repertum Nomor :122/V/X1/2007,sebagai alat bukti pada putusan perkara a quo, sehingganyaa.Pemohon Kasasi sangat keberatan ;10.Keberatan terhadap putusan Judex Facti yang tidak menerapkanketentuan hukum pembuktian sebagaimana mestinya; dimana JudexFacti telah mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tahappenyidikan (vide, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Donggala hal.40 alinea ke1 baris ke9 dan hal. 42 alinea ke1 baris