Ditemukan 125768 data
MASIJATUN
14 — 3
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa UTINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1984 di Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/140/401.302.6/2023 tertanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
PRIHATIN
23 — 22
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SEMI telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 5 Mei 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 401/169/401.303.1/2022, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SEMI, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 5 Mei 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 24 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya ;
- Memerintahkan
23 — 12
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antar Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3376-KW-27112021-0001 dilaksanakan 27 November 2021 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang
diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3376-KW-27112021-0001 dilaksanakan 27 November 2021 putus karena perceraian;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama : Yoni Ercilia Sugiarto, Perempuan lahir di Surakarta pada tanggal 13 Desember 2022, tetap berada dalam asuhan Tergugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan
SUPRIYANTO
29 — 14
M E N E T A P K A N :
1 Mengabulkan permohonan Pemohon;
2 Menyatakan bahwa SUMARNI telah meninggal dunia dirumah 21 April 2004 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 470/45/401.302.5/2022, tertanggal 18 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian;
3 Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SUMARNI, telah meninggal dunia dirumah pada 21 April 2004 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 18 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh
1.HERU BUDIMAN
2.HERU BUDIMAN
38 — 34
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernamaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;<
SITI MUHIMMAH
25 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun karena sakit pada tanggal 12 Februari 1966, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada
Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun pada tanggal 12 Februari 1966 karena sakit di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal
Supriyadi
16 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu
30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan
Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakitpada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanManguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat inibelum memiliki Akta Kematian;3.
Hayam Wuruk no.02RT.020/RW.005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK :3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun; Bahwa Pemohon adalah anak dari MIRAN (almarhum) telahmeninggal dunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW.005, MIRAN meninggal pada tanggal 3 Januari 2005 dan dimakamkan dipemakaman umum Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo,Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian
.005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 38/Pdt.P /2021/P N Mad Bahwa Pemohon adalah anak dari MIRAN (almarhum) telah meninggaldunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW. 005, MIRANmeninggal pada tanggal 3 Januari 2005 dan dimakamkan di pemakamanumum Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,sebagaimana diterangkan
Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karenasakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernamaMIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan
Supriyadi
11 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu
30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan
7 — 12
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; -
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 September 2002 dengan tata cara agama Kristen di Gereja Oikoumene di Perumnas Klender Jakarta Timur, terdaftar di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana diterangkan dalam Kutipan akta Perkawinan Nomor 698/JT/2003 tanggal
15 September 2003 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 September 2002 dengan tata cara agama Kristen di Gereja Oikoumene di Perumnas Klender Jakarta Timur, terdaftar di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana diterangkan dalam Kutipan akta Perkawinan Nomor 698/JT/2003 tanggal 15 September 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan
SITI MUHIMMAH
54 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SITI SYAMSIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumah Dukuh Sono, Kelurahan Tawangrejo, karena sakit pada tanggal 14 November 2008, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470/316/401.301.6/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan
kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SITI SYAMSIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumah Dukuh Sono, Kelurahan Tawangrejo karena sakit pada tanggal 14 November 2008 karena sakit di Dukuh Sono Kelurahan Tawangrejo,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No
J.B. SARDJANA
16 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa TH.ROSARIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 22 Januari 1967 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470/268/401.302.3/2023tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian
;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik Pemohon yang bernama TH.ROSARIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 22 Januari 1967 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan
KUSIJAR
20 — 0
M E N E T A P K A N
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa SARENGAT (almarhum) telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 12 Februari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 740/313/411.501.14/2020, tertanggal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.Memerintahkan
kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SARENGAT (almarhum), telah meninggal dunia dirumah karena sakitpada 12 Februari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematianno. 740/313/411.501.14/2020, tertanggal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Guyangan
UNTUNG
29 — 14
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa NGALIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Agustus 1992 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/72/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama NGALIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Agustus 1992 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
JOKO SUSANTO
27 — 13
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa ATMO REDJO KANDAR (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 1963 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/157/401.302.4/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul
AGUS YULI SETIAWAN
25 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
INDAYATI
17 — 11
Menetapkan bahwa HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
2.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (
tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang Bernama HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024
Meylaney Chintya
73 — 34
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan perwalian anak di bawah umur atas nama Nessa Chairani Febrian kepada Pemohon khusus dan terbatas untuk melakukan jual beli terhadap terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sesuai yang diterangkan dalam Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 470/01/KDHI/XI/2022 yang diterbitkan Kepala Desa Hutalombang pada
P.T. Bangun Wahana Mandiri diwakili Bambang Subagio Ho Selaku Direktur Utama
Tergugat:
1.Adhi Jaya
2.Eko Pujiarto
32 — 0
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa, sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5908/Wanajaya, NIB 10.05.07.02.05758 atas nama
telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian peralihan hak tagih atas piutang atau Cessie yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Cessor dengan Penggugat selaku Cessionaris;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan penguasaan sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
selaku Kreditur dan selanjutnya dialihkan penguasaannya kepada Tergugat II tanpa seijin dari Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur tersebut adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menguasai sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur, penguasaan mana berdasarkan penyerahan dari Tergugat I adalah perbuatan tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan sebidangtanahseluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
Lilik Sutinah
20 — 11
- Menetapkan bahwa RIYEM telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan kematian no.145/906/401.303.9/2021 dan dimakamkan di pemakaman umum Ciliwung Kota Madiun, tertanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirim salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama RIYEM, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 21 September 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman, Kecamatan Taman
Sugiarto Harsono
42 — 11
SOEWOEH telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
SOEWOEH, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya.