Ditemukan 125768 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 08-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 29 Maret 2023 — Pemohon:
MASIJATUN
143
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa UTINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1984 di Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/140/401.302.6/2023 tertanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
Register : 07-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 52/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
PRIHATIN
2322
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SEMI telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 5 Mei 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 401/169/401.303.1/2022, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)
    hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SEMI, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 5 Mei 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 24 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya ;
  • Memerintahkan
Register : 28-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN TEGAL Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2312
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan Perkawinan antar Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3376-KW-27112021-0001 dilaksanakan 27 November 2021 adalah sah menurut hukum;
    4. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang
    diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3376-KW-27112021-0001 dilaksanakan 27 November 2021 putus karena perceraian;
  • Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama : Yoni Ercilia Sugiarto, Perempuan lahir di Surakarta pada tanggal 13 Desember 2022, tetap berada dalam asuhan Tergugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan
Register : 18-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon:
SUPRIYANTO
2914
  • M E N E T A P K A N :

    1 Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2 Menyatakan bahwa SUMARNI telah meninggal dunia dirumah 21 April 2004 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 470/45/401.302.5/2022, tertanggal 18 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang hingga saat ini belum memiliki

    Akta Kematian;

    3 Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SUMARNI, telah meninggal dunia dirumah pada 21 April 2004 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 18 Januari 2022, yang dikeluarkan oleh

Register : 12-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 93/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
1.HERU BUDIMAN
2.HERU BUDIMAN
3834
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
    setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernamaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;<
Register : 14-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 114/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 26 Juli 2023 — Pemohon:
SITI MUHIMMAH
251
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun karena sakit pada tanggal 12 Februari 1966, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun pada tanggal 12 Februari 1966 karena sakit di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 38/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Supriyadi
164
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu
    30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan
    Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakitpada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanManguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat inibelum memiliki Akta Kematian;3.
    Hayam Wuruk no.02RT.020/RW.005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK :3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun; Bahwa Pemohon adalah anak dari MIRAN (almarhum) telahmeninggal dunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW.005, MIRAN meninggal pada tanggal 3 Januari 2005 dan dimakamkan dipemakaman umum Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo,Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian
    .005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 38/Pdt.P /2021/P N Mad Bahwa Pemohon adalah anak dari MIRAN (almarhum) telah meninggaldunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW. 005, MIRANmeninggal pada tanggal 3 Januari 2005 dan dimakamkan di pemakamanumum Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,sebagaimana diterangkan
    Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karenasakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernamaMIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 38/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Supriyadi
116
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu
    30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan
Register : 11-07-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 349/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
712
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; -
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 September 2002 dengan tata cara agama Kristen di Gereja Oikoumene di Perumnas Klender Jakarta Timur, terdaftar di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana diterangkan dalam Kutipan akta Perkawinan Nomor 698/JT/2003 tanggal
    15 September 2003 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 September 2002 dengan tata cara agama Kristen di Gereja Oikoumene di Perumnas Klender Jakarta Timur, terdaftar di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana diterangkan dalam Kutipan akta Perkawinan Nomor 698/JT/2003 tanggal 15 September 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan
Register : 14-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 115/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 26 Juli 2023 — Pemohon:
SITI MUHIMMAH
542
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SITI SYAMSIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumah Dukuh Sono, Kelurahan Tawangrejo, karena sakit pada tanggal 14 November 2008, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470/316/401.301.6/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
    3. Memerintahkan
    kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SITI SYAMSIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumah Dukuh Sono, Kelurahan Tawangrejo karena sakit pada tanggal 14 November 2008 karena sakit di Dukuh Sono Kelurahan Tawangrejo,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No
Register : 17-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 169/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 Oktober 2023 — Pemohon:
J.B. SARDJANA
163
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa TH.ROSARIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 22 Januari 1967 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470/268/401.302.3/2023tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik Pemohon yang bernama TH.ROSARIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 22 Januari 1967 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan
Register : 02-05-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 23-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 66/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 16 Mei 2024 — Pemohon:
KUSIJAR
200
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwa SARENGAT (almarhum) telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 12 Februari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 740/313/411.501.14/2020, tertanggal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;

    3.Memerintahkan

    kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SARENGAT (almarhum), telah meninggal dunia dirumah karena sakitpada 12 Februari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematianno. 740/313/411.501.14/2020, tertanggal 31 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Guyangan
Register : 06-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 89/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
UNTUNG
2914
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa NGALIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Agustus 1992 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/72/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama NGALIYEM (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 10 Agustus 1992 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 26-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 77/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon:
JOKO SUSANTO
2713
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa ATMO REDJO KANDAR (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 1963 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/157/401.302.4/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul
Register : 12-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
AGUS YULI SETIAWAN
2511
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
    saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
INDAYATI
1711
  • Menetapkan bahwa HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    2.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (

    tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang Bernama HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024
Register : 20-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN Sibuhuan Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Sbh
Tanggal 6 Februari 2023 — Pemohon:
Meylaney Chintya
7334
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan perwalian anak di bawah umur atas nama Nessa Chairani Febrian kepada Pemohon khusus dan terbatas untuk melakukan jual beli terhadap terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sesuai yang diterangkan dalam Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 470/01/KDHI/XI/2022 yang diterbitkan Kepala Desa Hutalombang pada
Register : 16-10-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 625/Pdt.G/2018/PN Bks
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
P.T. Bangun Wahana Mandiri diwakili Bambang Subagio Ho Selaku Direktur Utama
Tergugat:
1.Adhi Jaya
2.Eko Pujiarto
320
    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan bahwa, sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5908/Wanajaya, NIB 10.05.07.02.05758 atas nama
    telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian peralihan hak tagih atas piutang atau Cessie yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Cessor dengan Penggugat selaku Cessionaris;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan penguasaan sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
    selaku Kreditur dan selanjutnya dialihkan penguasaannya kepada Tergugat II tanpa seijin dari Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur tersebut adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menguasai sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
    diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur, penguasaan mana berdasarkan penyerahan dari Tergugat I adalah perbuatan tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
  • Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan sebidangtanahseluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
Register : 23-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 107/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
Lilik Sutinah
2011
  • Menetapkan bahwa RIYEM telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan kematian no.145/906/401.303.9/2021 dan dimakamkan di pemakaman umum Ciliwung Kota Madiun, tertanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirim salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama RIYEM, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 21 September 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman, Kecamatan Taman
Register : 27-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Sugiarto Harsono
4211
  • SOEWOEH telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
    SOEWOEH, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya.