Ditemukan 153019 data
876 — 380
tidak terbukti dan tidak memenuhi seluruh unsur daridakwaan tunggal Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang didakwakan kepadanya, sehingga MajelisHakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanyaMenimbang bahwa sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP, Jika Pengadilanberpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatanyang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwadiputus bebas
382 — 123
213 — 113
284 — 121
64 — 14
158 — 121
151 — 64
168 — 96
325 — 125
85 — 57
115 — 15
85 — 46
163 — 85
286 — 171
209 — 74
59 — 7
244 — 73
329 — 749
pemberitahuan kepabeanan dan kemudian membatalkanekspornya karena satu dan lain hal mempunyai kewajiban melaporkanpembatalan tersebut kepada Bea Cukai sebagaimana dimaksud Pasal 11Aayat 5 UU Kepabeanan, dan apabila eksportir tidak melakukanpemberitahuan pelaporan pembatalan maka akan dikenakan sanksi dendasebesar Rp. 5.000.000,;Ahli menjelaskan Pasal 82 ayat 6 UU Kepabeanan terkait dengan bea keluar.Apabila kondisinya ternyata eksportir telah memiliki smelter lebih dari 70%dan menurut Permendag menyatakan bebas
270 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa Pasal 244 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa terhadap putusan perkarapidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selainHalaman 4 dari 8 halaman Putusan Nomor 746 K/PID/2018daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapatmengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadapputusan bebas
;Menimbang bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwaselaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membinadan menjaga agar semua hukum dan undangundang di seluruh wilayahNegara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusanMahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yangmenyatakan frasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon' Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan denganalasan sebagai berikut: Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwasebagaimana
142 — 30