Ditemukan 1217835 data
98 — 50
Kepahiang atau setidaktidaknyadisuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup telahmenebang pohon atau memenen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hakatau ijin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh petugasKepolisian karena didapati tangan memanen atau memungut hasil hutan dengan caramenebang kayu jenis Medang Taji
RejangLebong, sebagai Penyuluh kehutanan dan Kasi peredaran hasil hutan, dengan latarbelakang SKMA dan Sarjana Kehutanan UGM ;Bahwa benar Ahli pernah diminta bantuan oleh Polsek Bermani Ulu untukmelakukan kubikasi kayu hasil penebangan di kawasan TNKS dengan Pal. VIIKec.
Bermani Ulu Raya atas nama tersangka Burman ;Bahwa berdasarkan perhitungan yang saksi Ahli lakukan diperoleh hasil sbbjumlah kayu 61 Keping dengan kubikasi sebanyak 1,8028 M, dengan perinciansbb :8 (delapan) potong kayu ukuran 7 cm x 14 cm x 400 cm ;21 (Dua puluh satu) potong kayu ukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm;4 (empat) potong kayu ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm ;7 (tujuh) potong kayu ukuran 3 cm x 25 cm x 400 cm;3 (tiga) potong kayu ukuran 2 cm x 25 cm x 400 cm ;5 (lima) potong kayu ukuran 7 cm x 14
KEPMEN Kehutanan RINo.91 Tahun 1999 ;=> Bahwa benar pohon/kayu yang ditebang saksi Eryono atas perintah terdakwa tersebuttepatnya berada di kawasan TNKS yaitu 100 m kedalam dari batas luar TNKS ;= Bahwa benar terdakwa menyuruh menebang/menggesek pohon/kayu tersebut denganmaksud akan dijual di panglong miliknya dan yang sepuluh potong papan akan dijual keSMP N.1 Bermani Ulu tempat terdakwa bekerja untuk membuat pondok garasi ;= Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menebang atau memungut hasil
berdasarkan faktafakta yang telah didapat di persidangan tersebut,apakah terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JaksaPenuntut Umum, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umumtersebut yaitu melanggar pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e jo UU No.41 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2004 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, yangunsurunsurnya sebagai berikut :1 Barang siapa ;2 Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil
345 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
47 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
351 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat, yaitu meminta uang cuti tahunantersebut, sebenarnya toleransi dari perusahaan untuk memberikantunjangan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan kemampuan keuanganperusahaan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai keberatan ke. 1 s/d6:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil
18 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
276 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun1985 tentang Cukai hasil tembakau termasuk sigaret (rokok) adalahBarang Kena Cukai (BKC), sehingga beredar tidaknya suatu produkrokok di Indonesia tidak dapat dibuktikan dengan cara lain kecualidengan dokumen pesanan pita cukai yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Bea dan Cukai atas nama Pengusaha pabrik atau importirBarang Kena Cukai (BKC) sebagai pihak yang memproduksi dan/ataumemperdagangkan produk rokok yang bersangkutan; 3.
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
319 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat, yaitu meminta uang cuti tahunantersebut, sebenarnya toleransi dari perusahaan untuk memberikantunjangan Hari Raya ldul Fitri sesuai dengan kemampuan keuanganperusahaan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai keberatan ke. 1 s/d 6:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil
59 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 3684 K/Pdt/2000bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan hukum/melanggar hukum yangberlaku, lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau adakesalahan dalam penerapan hukum ;Menimbang, bahwa
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
25 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
DalamNegeri No. 131.2127 tahun 2004 tanggal 6 Januari 2004 dan sebagai tindaklanjut dari pasal 15 ayat (1.6) dan pasal 15 ayat (2) UndangUndang No. 36tahun 2003, Penjabat Bupati Samosir membentuk Tim Inventarisasi sesuaiSurat Keputusan Bupati Samosir No. 33 tahun 2004 tanggal 29 Juli 2004kemudian Bupati Toba Samosir membentuk Tim Inventarisasi sesuai SuratKeputusan Bupati Toba Samosir Nomor 11/tahun 2004 tanggal 19 Agustus2004 yang mana Tim Inventarisasi tersebut sampai kini masih bekerja, barukemudian hasil
obyektif dalam memeriksa dan mengadili perkara yaituhanya mempertimbangkan saksi yang diajukan para Pemohon Kasasi/paraTergugat yaitu Parna Simbolon, padahal kesaksian saksi para PemohonKasasi/para Tergugat lainnya perlu. juga dipertimbangkan untukmenghasilkan putusan yang obyektif ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungpada tanggal 29 Maret 2007 telah melakukan sidang permusyawaratan untukmendengar pendapat masingmasing Hakim Agung yang memeriksa perkara inidan berdasarkan hasil
dapat dibenarkan, oleh karena judex facti(Pengadilan Tinggi) berwenang untuk mengambil alih pertimbangan hukum danputusan Pengadilan Negeri sepanjang pertimbangan hukum~ dan putusanPengadilan Negeri telah tepat dan benar ;mengenai alasan ke 2 dan ke 4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah menerapkan hukum ;mengenai alasan ke 3 dan ke 5:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil
36 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
US. 11/4/18/P1.05 Tentang PelaksanaanPenerapan Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pipa Terpadu untuk KegiatanBongkar Muat Minyak Kelapa Sawit dan Hasil Turunannya Serta BarangCurah Cair Lainnya di Cabang Pelabuhan Belawan tertanggal 16 September2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat;Berdasarkan dalildalil yang telah dikemukakan di atas, ParaPenggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medanmemutuskan sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Hal 4 dari 13 hal. Put.
US.11/4/18/Pl.05 Tentang PelaksanaanPenerapan Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pipa Terpadu untuk kegiatanBongkar Muat Minyak Kelapa Sawit dan Hasil Turunannya Serta BarangCurah Cair Lainnya di Cabang Pelabuhan Belawan tertanggal 16September 2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat;3. memerintahkan/Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Direksi PT (Persero) Pelabuhan No.
US.11/4/18/PI.05 Tentang Pelaksanaan PenerapanBesaran Tarif Pelayanan Jasa Pipa Terpadu untuk kegiatan BongkarMuat Minyak Kelapa Sawit dan Hasil Turunannya Serta Barang CurahCair Lainnya di Cabang Pelabuhan Belawan tertanggal 16 September2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat sampai ada Putusan Pengadilanyang memperoleh kekuatan hukum tetap;5.
No. 53/PK/TUN/2008Besaran Tarif Pelayanan Jasa Pipa Terpadu untuk Kegiatan BongkarMuat Minyak Kelapa Sawit dan Hasil Turunannya serta Barang CurahCair Lainnya di Cabang Pelabuhan Belawan tertanggal 16 September2005 yang diterbitkan oleh Tergugat;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan PeraturanDireksi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia No.
No. 53/PK/TUN/2008meliputi Surat Keputusan Nomor : US.11/4/23/P1.05 tanggal 11 Oktober2005 tentang Pelaksanaan Penerapan Besaran Tarif Pelayanan JasaPipa Terpadu Minyak Kelapa Sawit dan Hasil Turunan di CabangPelabuhan Belawan;3.
19 — 1