Ditemukan 3220440 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PA MEDAN Nomor 456/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Tanggal 13 Juli 2015 — 1.PEMOHON 2.TERMOHON
130
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 916.000,-(sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
    telah mencabut perkara yang diajukan Pemohon, maka Pengadilan memandang perlumenetapkan tentang selesainya perkara tersebut dengan telah terjadinya pencabutan secara saholeh Pemohon.Mengingat, Pasal 83 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah di ubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 serta ketentuanketentuan hukum lain yang bersangkutan.MENETAPKAN :1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 456/Pdt.G/2015/PA.Mdn dariPemohon;2 Memerintahkan
    Panitera Pengadilan Agama medan untuk mencatat pencabutan perkaratersebut dalam register perkara ;3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp916.000,(sembilan ratus enam belas ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama tersebutpada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015 miladiyah, bersamaan dengan tanggal 26 Ramadan 1436hijriah, oleh kami Drs.
Register : 14-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PA MEDAN Nomor 1440/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Tanggal 3 September 2015 — 1.PENGGUGAT 2.TERGUGAT
130
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;c. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;c. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 291000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan di Medan dalam sidang musyawarahMajelis Hakim pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 M bertepatandengan tanggal 19 Zulkaidah 1436 H oleh kami Drs. Zakian, MH sebagaiKetua Majelis, Drs. H. Abdurrakhman M.SH.,MH dan Dra. Hj.
Register : 26-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 11-10-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2100/Pdt.G/2022/PA.Tgrs
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Memerintahkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 604.000,00 (enam ratus empat ribu rupiah)