Ditemukan 3711032 data
71 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN
PUTUSANNomor 472/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, SE., SH., MM., CA., jabatanKurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111987.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01753/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena PermohonanWajib Pajak, atas nama PT Tiga
Menyatakan Keputusan Termohon PK (semula Tergugat) NomorKEP01753/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Nomor 00012/207/06/618/16 tanggal 11 April 2016 atas namaPT Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP 02.208.826.4618.000 adalahputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor00012
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 472/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 471/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA.
,jabatan Kurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3809/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018 dan SuratKuasa Substitusi tanggal 10 September 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111986.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01756/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena PermohonanWajib Pajak, atas nama PT Tiga
Dengan Mengadili Sendiri : Menerima Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) Nomor KEP 01756/NKEB/WP4J.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 0001 1/207/06/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PTI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataHalaman 6 dari 8 halaman.
34 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 470/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, , SE., Ak., SH., MM., CA,jabatan Kurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111982.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01765/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena PermohonanWajib Pajak, atas nama PT Tiga
Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) nomor KEP01765/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00007/207/06/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PT Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Surat Ketetapan Pajak
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan PeradilanHalaman 6 dari 8 halaman.
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 465/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT/RW 004/006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., MM., CA., jabatanKurator berdasarkan Penetapan Nomor01/Pat.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby, tanggal 16 Februari2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di
mengajukansurat tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111974.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01807/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Tiga
Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTergugat) Nomor KEP01807/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00011/207/05/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 465/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 oleh Dr. H. M.
58 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 467/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA.
,jabatan Kurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3806/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018 dan SuratKuasa Substitusi tanggal 10 September 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111976.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01760/NKEB/WPJ.11/2017tanggal 22 Maret 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan WajibPajak, atas nama PT Tiga
Dengan Mengadili Sendiri : Menerima Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor KEP 01760/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00001/207/06/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PT Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataHalaman 6 dari 8 halaman.
176 — 53
TIGA BINTANG;
2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4631/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanCV TIGA
Pengadilan Pajak Nomor Put007337.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat atas Surat KepalaKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat danTenggara Nomor S1745/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihalPengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat KetetapanPajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor007337.99/2018/PP, atas nama CV Tiga
Menyatakan bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Nomor S1745/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal PengembalianPermohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat KetetapanPajak Yang Tidak Benar, atas nama CV Tiga Bintang, NPWP03.054.212.0816.000, beralamat di Jalan Agus Salim Nomor 37,Wolio, Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;3. 3.
38 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 469/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA.
,jabatan Kurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3812/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018 dan SuratKuasa Substitusi tanggal 10 September 2018;;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang
Dengan Mengadili Sendiri : Menerima Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) Nomor KEP 01751/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00005/207/06/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PT Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,Halaman 6 dari 8 halaman.
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 464/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT/RW 004/006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., MM., CA., jabatanKurator berdasarkan Penetapan Nomor01/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby, tanggal 16 Februari2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di
mengajukansurat tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111972.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01781/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Tiga
Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTergugat) Nomor KEP01781/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00009/207/05/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PTI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 464/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 oleh Dr. H. M.
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 463/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT/RW 004/006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., MM., CA., jabatanKurator berdasarkan Penetapan Nomor01/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby, tanggal 16 Februari2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di
KEP01797/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama : PT Tiga Daratan, NPWP 02.208.826.4618.000, beralamat diVilla Bukit Mas RF11 RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan
Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTergugat) Nomor KEP01797/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00008/207/05/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PTI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 463/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 oleh Dr. H. M.
35 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 322/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA, pekerjaanKurator:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111964.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01754/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Tiga
Pengadilan Pajak NomorPUT111964.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018 Tanggal 19 April 2018 aquo karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;Dengan Mengadili Sendiri: Menerima Permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) Nomor KEP01754/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00001/207/05/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 322/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 324/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA, pekerjaanKurator:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111998.99/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01803/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PT Tiga
Dengan Mengadili Sendiri : Menerima Permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) Nomor KEP01803/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00011/207/07/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkaraHalaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 324/B/PK/Pjk/2019pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 466/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT/RW 004/006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., MM., CA., jabatanKurator berdasarkan Penetapan Nomor01/Pat.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby, tanggal 16 Februari2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di
IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01809/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Tiga Daratan, NPWP 02.208.826.4618.000, beralamat diVilla Bukit Mas RF11 RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya
Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTergugat) Nomor KEP01809/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/05/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 oleh Dr. H. M.
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 462/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT/RW 004/006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., MM., CA., jabatanKurator berdasarkan Penetapan Nomor01/Pat.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sby, tanggal 16 Februari2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di
mengajukansurat tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111969.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor 01/780/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Tiga
Dengan mengadili sendiri: Menerima permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor KEP01780/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Nomor 00006/207/05/618/16 tanggal 11 April 2016 atasnama PT Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP 02.208.826.4618.000adalah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,Halaman 6 dari 8 halaman.
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 320/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA, pekerjaanKurator:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111961.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01748/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Tiga
Pajak NomorPUT111961.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018 Tanggal 19 April 2018 aquo karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;Dengan Mengadili Sendiri: Menerima Permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) Nomor KEP 01748/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/05/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 320/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 321/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA, pekerjaanKurator:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111963.99/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01749/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama: PT Tiga
Dengan Mengadili Sendiri : Menerima Permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) Nomor KEP 01749/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/07/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 321/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
36 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 468/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA,jabatan Kurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111979.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01752/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena PermohonanWajib Pajak, atas nama PT Tiga
Dengan Mengadili Sendiri : Menerima Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor KEP01752/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/207/06/618/16tanggal 11 April 2016 atas nama PT Tiga Daratan (dalam Pailit)NPWP 02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,Halaman 6 dari 8 halaman.
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 473/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA.
,jabatan Kurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3783/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018 dan SuratKuasa Substitusi tanggal 10 September 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111988.99/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01762/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena PermohonanWajib Pajak, atas nama PT Tiga
Dengan Mengadili Sendiri : Menerima Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat); Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor KEP 01762/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00001/207/07/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PT Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusHalaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 473/B/PK/Pjk/2019ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 474/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11 RT04, RW 06, Dukuh Pakis, Surabaya, Alamat Kurator Agungdan Rekan, Graha 18, Jalan Manyar Indah VII Nomor 18,Menur Pumpungan, Sukolilo Surabaya 60118, yang diwakilioleh Agung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA,jabatan Kurator PT Tiga Daratan;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat
mengajukansurat tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111990.99/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01766/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan WajibPajak, atas nama PT Tiga
Menyatakan Keputusan Termohon PK (semula Tergugat) nomorKEP 01/766/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Nomor 00003/207/07/618/16 tanggal 11 April 2016 atas namaPT Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP 02.208.826.4618.000 adalahputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor00003
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusHalaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 474/B/PK/Pjk/2019ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 323/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA, pekerjaanKurator:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111965.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor 01793/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama : PT Tiga
Pajak NomorPUT111965.99/2005/PP/M.IIIA Tahun 2018 Tanggal 19 April 2018 aquo karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku;Dengan Mengadili Sendiri: Menerima Permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaTergugat) nomor KEP 01793/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00002/207/05/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 323/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
48 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIGA DARATAN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 325/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TIGA DARATAN, beralamat di Villa Bukit Mas RF11RT.004 RW.006, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diwakili olehAgung Satryo Wibowo, SE., Ak., SH., MM., CA, pekerjaanKurator:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh
mengajukanSurat Tanggapan tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT111999.99/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01784/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PT Tiga
Dengan Mengadili Sendiri: Menerima Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat): Menyatakan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) nomor KEP 01784/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 23 Maret2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/07/618/16 tanggal 11 April2016 atas nama PI Tiga Daratan (dalam Pailit) NPWP02.208.826.4618.000 adalah putusan yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TIGA DARATAN;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Halaman 6 dari 8 halaman.